PUTUSAN
Nomor 193/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, S.E., M.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-66/BC/2016, tanggal 15 Maret 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. XXX, beralamat di Jalan DD, Waru, Sidoarjo, yang diwakili oleh SS, jabatan Direktur PT. XXX;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Mardianto, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0158/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65847/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 18 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Kesimpulan Pemohon Banding;
    1. Terbanding tidak melakukan uji laboratorium terhadap barang ekspor pada PEB Nomor 011109 tanggal 23 Januari 2014;
    2. Bea keluar hanya dikenakan terhadap barang ekspor yang telah ditetapkan jenis dan tarif bea keluarnya oleh PMK yang berlaku pada saat barang diekspor. Pos tarif suatu barang tidak bisa digunakan untuk menentukan besarnya bea keluar suatu barang;
    3. Berdasarkan hukum positif list, Barang yang diekspor Pemohon Banding yaitu Palm Wax SM 3180 TIDAK TERMASUK dan TIDAK DIATUR jenis dan tarif bea keluarnya oleh PMK Nomor 75/PMK.011/2012 jo. PMK Nomor 128/PMK.011/2013;
    4. Palm Wax SM 3180 TIDAK DAPAT diidentifikasi sebagai Hydrogenated RBD Palm Stearin berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi dari BPIB, PMK Nomor 75/PMK.011/2012 jo. PMK Nomor 128/PMK.011/2013, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013;
    5. Palm Wax SM 3180 dan Hydrogenated RBD Palm Stearin merupakan 2 hal yang berbeda dari segi hasil pengolahan, proses produksi, dan harga;
    Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar dengan KEP-668/WBC.10/2014 tanggal 23 Mei 2014;
  2. Perhitungan Bea Keluar Menurut Pemohon Banding Dan Permohonan Pemohon Banding;
    Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada kekurangan pembayaran Bea Keluar atau NIHIL;
    Bea Keluar : Rp. -
    Denda Administrasi : Rp. - +
    Jumlah : Rp. -
    Sejalan dengan hal tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-668/WBC.10/2014 tanggal 23 Mei 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau NIHIL;
  3. Penutup;
    Demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat. Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Agustus 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65847/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 18 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding PT XXX, NPWP: 01.546.053.xxxx, beralamat di Jalan DD, Waru, Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-668/WBC.10/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor SPPBK-000042 tanggal 13 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 72,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor 011109 tanggal 23 Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 65847/PP/M.XVIIA/40/2015 Tanggal 18 November 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-668/WBC.10/2014 Tanggal 23 Mei 2014;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-668/WBC.10/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor : SPPBK-000042 tanggal 13 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.546.053.xxxx, dan menetapkan atas ekspor 72,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor : 011109 tanggal 23 Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi berupa 72,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor : 011109 tanggal 23 Januari 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp22.194.000,00; yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu pada klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak yang menetapkan atas ekspor 72,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor : 011109 tanggal 23 Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan jo Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 jo Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 75/PMK.01/2012;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar : Nihil (Rp.0,00);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
BBB, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA