Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 193/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal
Ahmad Yani, Jakarta, 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, S.E., M.M., jabatan
Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-66/BC/2016, tanggal 15 Maret 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT. XXX, beralamat di Jalan DD, Waru, Sidoarjo,
yang diwakili oleh SS, jabatan Direktur PT. XXX;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Mardianto, Kuasa Hukum,
beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
0158/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-65847/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 18 November 2015, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Kesimpulan Pemohon Banding;
- Terbanding tidak melakukan uji laboratorium terhadap
barang ekspor pada PEB Nomor 011109 tanggal 23 Januari 2014;
- Bea keluar hanya dikenakan terhadap barang ekspor yang
telah
ditetapkan jenis dan tarif bea keluarnya oleh PMK yang berlaku pada
saat barang diekspor. Pos tarif suatu barang tidak bisa digunakan untuk
menentukan besarnya bea keluar suatu barang;
- Berdasarkan hukum positif list, Barang yang diekspor
Pemohon Banding
yaitu Palm Wax SM 3180 TIDAK TERMASUK dan TIDAK DIATUR jenis dan tarif
bea keluarnya oleh PMK Nomor 75/PMK.011/2012 jo. PMK Nomor
128/PMK.011/2013;
- Palm Wax SM 3180 TIDAK DAPAT diidentifikasi sebagai
Hydrogenated RBD
Palm Stearin berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi dari BPIB,
PMK Nomor 75/PMK.011/2012 jo. PMK Nomor 128/PMK.011/2013, dan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013;
- Palm Wax SM 3180 dan Hydrogenated RBD Palm Stearin
merupakan 2 hal
yang berbeda dari segi hasil pengolahan, proses produksi, dan harga;
Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding tidak
setuju terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar dengan
KEP-668/WBC.10/2014 tanggal 23 Mei 2014;
- Perhitungan Bea Keluar Menurut Pemohon Banding Dan
Permohonan Pemohon Banding;
Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan
oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat
bahwa tidak ada kekurangan pembayaran Bea Keluar atau NIHIL;
Bea
Keluar |
:
Rp. - |
Denda
Administrasi |
:
Rp. - + |
Jumlah |
:
Rp. - |
Sejalan dengan hal tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan
kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-668/WBC.10/2014 tanggal 23
Mei 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau
NIHIL;
- Penutup;
Demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis
Hakim Yang Terhormat. Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat
Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku
dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan
pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 28 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-65847/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 18 November 2015, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding PT XXX, NPWP:
01.546.053.xxxx, beralamat di Jalan DD, Waru, Sidoarjo
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-668/WBC.10/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Atas
Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh
Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor SPPBK-000042 tanggal 13
Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 72,000 Metric Ton Palm Wax SM
3180 dengan PEB Nomor 011109 tanggal 23 Januari 2014 diklasifikasi
masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2015, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18
Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 18 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
65847/PP/M.XVIIA/40/2015 Tanggal 18 November 2015, dan mengadili
sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor: KEP-668/WBC.10/2014 Tanggal 23 Mei 2014;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon
Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-668/WBC.10/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan atas Surat
Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor : SPPBK-000042 tanggal
13 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP :
01.546.053.xxxx, dan menetapkan atas ekspor 72,000 Metric Ton Palm
Wax SM 3180 dengan PEB Nomor : 011109 tanggal 23 Januari 2014
diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea
Keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi
berupa 72,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 yang diberitahukan dalam
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor : 011109 tanggal 23 Januari
2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar
sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi
Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar
sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea
keluar sebesar Rp22.194.000,00; yang tidak disetujui Termohon
Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yaitu pada klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan
bea keluar; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan
Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti
yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis
Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian
dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak
yang menetapkan atas ekspor 72,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan
PEB Nomor : 011109 tanggal 23 Januari 2014 diklasifikasi masuk pos
tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar sudah benar,
sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a
quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan jo Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 jo Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan
R.I. Nomor 75/PMK.01/2012;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Bea Keluar yang
masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar : Nihil (Rp.0,00);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 19 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD,
S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
BBB, S.H., M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD,
S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.