PUTUSAN
Nomor 346/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara:

PT QWE, alamat keputusan di Jalan RTY, Nomor X, RT 0X, RW 0X, SDA, FGH, Pekanbaru, Riau, alamat SKPKB di JKL, RT 000, RW 000, ZXC, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, alamat korespondensi di Menara PalmaVBN Lt.XX, Jalan MLP Blok X-X Kav.X, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur PT QWE;

Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2656/PJ./2017, tanggal 14 Juni 2017;

Termohon Peninjauan Kembali Kedua;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1134/B/PK/PJK/2016, tanggal 26 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Dasar pengenaan pajak Rp 0,00
2. Perhitungan PPN kurang bayar Rp (5.129.572.224,00)
3. Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp (5.129.572.224,00)
4. PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
5. Sanksi administrasi Rp 0,00
6. PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Desember 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54875/PP/M.VA/16/2014, tanggal 3 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-771/WPJ.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00008/207/10/222/12 tanggal 10 Mei 2012 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, alamat keputusan di Jalan RTY, Nomor X, RT 0X, RW 0X, SDA, FGH, Pekanbaru, Riau, alamat SKPKB di JKL, RT 000, RW 000, ZXC, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, alamat korespondensi di Menara VBN Lt.XX, Jalan MLP Blok X-X Kav.X, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, permohonan peninjauan kembali tersebut selanjutnya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 1134/B/PK/PJK/2016, tanggal 26 September 2016;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 30 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Januari 2017;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54875/PP/M.VA/-16/2014, tanggal 3 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah diperiksa pada peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1134/B/PK/PJK/2016, tanggal 26 September 2016, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. H. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00
3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00
Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA