Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 346/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya,
telah memutus dalam perkara:
PT QWE, alamat keputusan di Jalan RTY, Nomor X, RT 0X, RW 0X, SDA, FGH,
Pekanbaru, Riau, alamat SKPKB di JKL, RT 000, RW 000, ZXC, Pangkalan
Kerinci, Pelalawan, Riau, alamat korespondensi di Menara PalmaVBN
Lt.XX, Jalan MLP Blok X-X Kav.X, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang
diwakili oleh ABC, jabatan Direktur PT QWE;
Pemohon Peninjauan
Kembali Kedua;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur
Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2656/PJ./2017, tanggal 14 Juni
2017;
Termohon Peninjauan Kembali Kedua;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1134/B/PK/PJK/2016,
tanggal 26 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam
perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum
banding sebagai berikut:
Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih
harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan
sebagai berikut:
1. |
Dasar
pengenaan pajak |
Rp
0,00 |
2. |
Perhitungan
PPN kurang bayar |
Rp
(5.129.572.224,00) |
3. |
Kompensasi
ke Masa Pajak berikutnya |
Rp
(5.129.572.224,00) |
4. |
PPN
yang kurang dibayar |
Rp
0,00 |
5. |
Sanksi
administrasi |
Rp
0,00 |
6. |
PPN
yang masih harus dibayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 31 Desember 2013;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.54875/PP/M.VA/16/2014, tanggal 3 September 2014, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-771/WPJ.02/2013 tanggal 30 Juli 2013
tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010
Nomor 00008/207/10/222/12 tanggal 10 Mei 2012 atas nama PT QWE, NPWP
0X.XXX.XXX.0-XXX.000, alamat keputusan di Jalan RTY, Nomor X, RT 0X, RW
0X, SDA, FGH, Pekanbaru, Riau, alamat SKPKB di JKL, RT 000, RW 000,
ZXC, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, alamat korespondensi di Menara
VBN Lt.XX, Jalan MLP Blok X-X Kav.X, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut, permohonan peninjauan kembali
tersebut selanjutnya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung
dengan putusan Nomor 1134/B/PK/PJK/2016, tanggal 26 September 2016;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 30 November 2016,
kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan
permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Januari 2017;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua
diajukan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.54875/PP/M.VA/-16/2014, tanggal 3 September 2014, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut telah diperiksa pada peninjauan
kembali oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1134/B/PK/PJK/2016,
tanggal 26 September 2016, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua
tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan
tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali
kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon
Peninjauan Kembali Kedua PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara
pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Selasa, tanggal 27 Februari 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. H. EML,
S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H.
EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H., M.H. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.