Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50118/PP/M.XII/15/2014Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi
atas:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dalam risalah pembahasan, pada saat pembahasan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menyandingkan antara Dasar Pengenaan Pajak Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan penghasilan tahun 2008 seperti yang disebutkan Pemohon Banding dalam surat tanggapan sehingga koreksi dipertahankan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding yang
tetap dipertahankan atas Peredaran Usaha sebesar Rp.4.491.401.168,00
karena menurut ekualisasi antara peredaran usaha berdasarkan general
ledger dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang
Pemohon Banding lakukan selisih yang timbul adalah sebesar
Rp.165.416.273,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.679.444.285,00 karena selisih pada rekonsiliasi antara dasar pengenaan pajak pada Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Penghasilan Jasa yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan 1771 Tahun 2008 disebabkan karena perbedaan waktu pelaporan antara penghasilan jasa yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan 1771 Tahun 2008 dengan pemotongan Penghasilan Jasa tersebut pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 customer; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Objek Pajak Pajak
Penghasilan Badan Tahun 2008 sebesar Rp.7.170.845.453,00 berdasarkan
ekualisasi Peredaran Usaha a quo dengan:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.4.491.401.168,00 yang dilakukan Terbanding bahwa menurut Pemohon Banding ekualisasi antara peredaran usaha berdasarkan general ledger dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang Pemohon Banding lakukan terdapat selisih sebesar Rp.165.416.273,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.679.444.285,00 karena selisih pada rekonsiliasi antara Dasar Pengenaan Pajak Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Penghasilan Jasa yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 (1771) disebabkan karena perbedaan waktu pelaporan antara penghasilan jasa yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan 1771 Tahun 2008 a quo dengan pemotongan Penghasilan Pasal 23 atas Jasa tersebut pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi Peredaran Usaha dari hasil ekualisasi a quo baik ekualisasi yang dilakukan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 maupun berdasarkan Dasar Pengenanaan Pajak kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 merupakan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding bahwa dasar hukum atas koreksi yang digunakan Terbanding adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun; bahwa menurut Terbanding, penghitungan ekualisasi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Terbanding telah memasukkan unsur-unsur yang berpotensi menyebabkan selisih seperti perbedaan waktu penerbitan invoice dan Faktur Pajak, selisih kurs dan uang muka; bahwa menurut Terbanding, penghitungan ekualisasi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan Dasar Pengenaan Pajak Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa dilakukan berdasarkan penghasilan atas jasa yang dicatat Pemohon Banding pada akun 4107000000; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa dari hasil uji bukti pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 yang diperintah Majelis bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang dapat dipertimbangkan, bahwa Pemohon Banding hanya menegaskan bahwa seluruh pendapatan jasa yang berasal dari penghasilan Tahun 2008 yang bukti potongnya diterbitkan dan diterima Tahun 2008 sebesar Rp.9.198.548.389,00 telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; bahwa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pendapatan jasa a quo dikoreksi lagi oleh Terbanding dari hasil ekualisasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sebesar Rp.2.679.444.285,00 sehingga menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi ganda (double correction) atas Peredaran Usaha Pemohon Banding karena koreksi a quo sudah termasuk koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dari hasil ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; bahwa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih pada rekonsililiasi antara Dasar Pengenaan Pajak pada Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa dengan penghasilan jasa yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 disebabkan karena beda waktu pelaporan; bahwa berdasarkan uji bukti Terbanding tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha a quo baik yang berasal dari hasil ekualisasi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai maupun dari hasil ekualisasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa; bahwa berdasarkan uji bukti Terbanding terbukti telah memperhitungkan unsur-unsur yang berpotensi menyebabkan selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008) dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yaitu beda waktu penerbitan invoice dan Faktur Pajak, selisih kurs dan uang muka; bahwa berdasarkan uji bukti Terbanding menyatakan bahwa selisih sebesar Rp.2.679.444.285,00 antara Dasar Pengenaan pada Pajak Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa dengan penghasilan jasa menurut akun 4107000000 yang telah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 merupakan penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, perbedaan Peredaran Usaha yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dapat terjadi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember karena adanya beda waktu dan beda tetap, bahwa Terbanding terbukti telah memperhitungkan perbedaan a quo dengan telah memperhitungkan unsur-unsur beda waktu (time differences) baik sebagai pengurang maupun sebagai penambah Peredaran Usaha yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008; bahwa koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 seharusnya sudah termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 disamping penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana yang didalilkan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding menurut Pemohon Banding dihitung dua kali (double correction) bahwa Majelis berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa tidak semua Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai juga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena adanya unsur beda tetap; bahwa Majelis berpendapat, alasan Pemohon Banding pada uji bukti yang menyatakan bahwa selisih Peredaran Usaha antara Dasar Pengenaan pada Pajak Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa dengan penghasilan jasa yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 karena beda waktu pelaporan tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena tidak didukung dengan alat bukti yang dapat meyakinkan Majelis; bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil Terbanding bahwa terdapat penghasilan sebesar Rp.2.679.444.285,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dari hasil ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa dengan penghasilan jasa menurut akun 4107000000; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.7.170.845.453,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding telah menyatakan bahwa biaya entertainment sebesar Rp.167.622.946,00 merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak disertai dengan daftar nominatif; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding atas biaya entertainment sebesar Rp.167.622.946,00 karena berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-184/PJ.313/1998 tanggal 10 Agustus 1998 disebutkan bahwa pada prinsipnya daftar nominatif atas pengeluaran biaya entertainment harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan, namun apabila Pemohon Banding tidak melampirkannya, Pemohon Banding harus dapat memberikannya pada saat dilakukan penelaahan oleh petugas pajak, meskipun demikian biaya entertainment tersebut tetap diakui sebagai biaya perusahaan sepanjang berhubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi
Terbanding atas biaya Entertainment sebesar Rp. 167.622.946,00 yang
dibebankan Pemohon Banding pada pos Harga Pokok Penjualan dilakukan
berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta
penjelasannya dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa biaya Entertainment dapat dibebankan oleh Pemohon Banding apabila biaya a quo benar-benar telah dikeluarkan (syarat formal) dan ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (syarat materiil) serta melampirkan daftar nominatif sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 (Seri PPh Umum 18); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya Entertainment sebesar Rp.167.622.946,00 yang dilakukan Terbanding karena sesuai S-184/PJ.313/1998 tanggal 10 Agustus 1998 tentang Permohonan Penegasan Mengenai Seri Pajak Penghasilan Umum 18 Tanggal 14 Juni 1986, pada prinsipnya daftar nominatif atas pengeluaran biaya entertainment harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan, namun apabila Pemohon Banding tidak melampirkannya, Pemohon Banding harus dapat memberikannya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding, meskipun demikian, biaya entertainment tersebut tetap diakui sebagai biaya perusahaan sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa dari hasil uji bukti pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 yang diperintah Majelis, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa daftar nominatif biaya Entertainment sebesar Rp.167.622.946,00 yang telah ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding dan mendalilkan bahwa biaya entertainment a quo benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam uji bukti a quo menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan alat bukti/data/dokumen yang dapat mendukung alasan banding Pemohon Banding bahwa alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis adalah daftar nominatif biaya Entertainment sebesar Rp.167.622.946,00; bahwa Majelis berpendapat, pada dasarnya biaya Entertainment dapat dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding apabila biaya a quo benar-benar dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa Majelis berpendapat, biaya entertainment a quo secara formal telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya entertainment a quo dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa Majelis berpendapat bahwa daftar nominatif biaya Entertainment yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya bahwa biaya a quo benar-benar digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga Majelis berkesimpulan mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan - Entertainment sebesar Rp.167.622.946,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
menurut Terbanding, terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon
Banding dalam jurnal adjusment atas persediaan bahan baku; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding yang tetap dipertahankan atas beban umum lain-lain sebesar Rp.539.644.129,00 karena beban umum lainlain tersebut adalah adjustment audit berupa penghapusan persediaan bahan baku sebesar Rp.539.644.129,00 sesuai dengan berita acara stock opname; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas beban umum lain-lain sebesar
Rp.539.644.129,00 karena terdapat kesalahan dalam jurnal adjusment atas
persediaan bahan baku bahwa posisi actual cost untuk bahan baku
tercatat sebesar Rp.744.919.143.581,00 sedangkan menurut Neraca
seharusnya adalah sebesar Rp.744.379.499.452,00 sehingga dikoreksi
Terbanding sebesar Rp.539.644.129,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas beban umum lain-lain sebesar Rp.539.644.129,00 karena beban a quo adalah adjustment audit berupa penghapusan persediaan bahan baku sebesar Rp.539.644.129,00 sesuai dengan berita acara stock opname; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa dari hasil uji bukti pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 yang diperintah Majelis, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa jurnal adjusment persediaan bahan baku dan Berita Acara Physical Check tanggal 28 Mei 2009 dan menyatakan bahwa jurnal adjusment persediaan bahan baku a quo dibuat oleh auditor dan pada umumnya tidak dibuatkan jurnal voucher demikian pula dengan jurnal berita acara stock opname yang pada umumnya hanya berisi quantity dan volume; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk pembuktian atas inventory yang di write off telah diakui penjualannya pada tahun sebelumnya bahwa hal tersebut sudah terjelaskan dengan audit adjustment bahwa auditor tidak melakukan audit adjustment atas penjualan ini; bahwa Terbanding dalam hasil uji bukti a quo menyatakan bahwa dalam lampiran stock opname terdapat keterangan bahwa terdapat persediaan bahan baku yang sudah tidak ada sejak Tahun 2007 akan tetapi masih tercatat dalam neraca Tahun 2007; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan journal voucher atas jurnal adjustment a quo bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukan nilai persediaan yang disesuaikan bahwa informasi yang didapat dari stock opname hanya berisi quantity dan berat; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan penjelasannya diatur antara lain bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa bahwa beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan; bahwa Majelis berpendapat, beban umum lain-lain yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp.539.644.129,00 terbukti merupakan persedian bahan baku yang sudah tidak ada namun masih tercatat dalam neraca Tahun 2007; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan penjelasannya, Majelis berpendapat bahwa persedian bahan baku yang sudah tidak ada namun masih tercatat dalam Neraca Tahun 2007 seharusnya dibebankan pada Tahun Pajak 2007 karena terkait dengan penjualan Tahun 2007 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding dan tidak dapat dibebankan pada Tahun Pajak 2008 sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.707.267.075,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 16, koreksi atas biaya amortisasi aktiva tidak berwujud sebesar Rp.374.073.449,00 oleh Terbanding karena tidak terdapat rincian/daftar aktiva tidak berwujud terkait; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding yang tetap dipertahankan atas Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud sebesar Rp.374.073.449,00 karena menurut Pemohon Banding perhitungan amortisasi aktiva tidak berwujud tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana rincian terlampir; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas biaya amortisasi aktiva tidak
berwujud sebesar Rp.374.073.449,00 dengan alasan bahwa tidak terdapat
rincian/daftar aktiva tidak berwujud terkait; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa biaya amortisasi aktiva tidak berwujud sebesar Rp.374.073.449,00 a quo tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan karena tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena perhitungan amortisasi aktiva tidak berwujud tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana rincian aktiva tidak berwujud yang dibuktikan Pemohon Banding; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa dari hasil uji bukti pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 yang diperintah Majelis, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa invoice dan Faktur Pajak dan Faktur Penjualan, yaitu:
bahwa Pemohon Banding menghitung kembali amortisasi aktiva tetap tidak berwujud a quo yang sebelumnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008) sebesar Rp.1.776.964.890,00 menjadi sebesar Rp.1.740.290.413,00 atau selisih sebesar Rp.36.674.477,00; bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Invoice Nomor: 01/SPI/II/08 tanggal 5 Februari 2008 dan Faktur Pajak dengan Nomor Seri: 0X0.000-0X.0000000X serta Invoice Nomor: 02/SPI/II/08 tanggal 5 Februari 2008 dan Faktur Pajak dengan Nomor Seri: 0X0.000-0X.0000000X terbukti bahwa yang diperoleh Pemohon Banding bukan merupakan aktiva tetap tidak berwujud tetapi hanya merupakan servis pemeliharaan dan pendukung dari QQQ Software (Maintenance Service & Support SAP software tahunan) yang seharusnya dibiayakan sekaligus pada saat perolehannya; bahwa Majelis berpendapat, Maintenance Service & Support QQQ software tahunan sebagaimana keterangan yang tertera dari bukti a quo adalah bukan merupakan aktiva tetap tidak berwujud yang dapat diamortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Faktur Nomor 097/WCS/II/08 tanggal 14 Februari 2008 bahwa yang diperoleh Pemohon Banding merupakan program aplikasi umum yang tidak dirancang khusus untuk kepentingan Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-316/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer diatur antara lain bahwa pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum, pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran; bahwa Majelis berpendapat, program aplikasi yang diperoleh Pemohon Banding berupa Autodesk Inventor Suite 2008 dan Autodesk Inventor Professional 2008 adalah merupakan program aplikasi umum yang pembebanannya tidak dapat diamortisasi sesuai dengan Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud sebesar Rp.374.073.449,00 sudah tepat dan tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 16, koreksi sebesar Rp.489.662.187,00 tersebut karena terdapat perbedaan dengan General Ledger/Trial Balance Pemohon Banding yang tidak dapat dijelaskan secara terperinci oleh Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding yang tetap dipertahankan atas Selisih Laporan Keuangan dengan General Ledger/Trial Balance sebesar Rp.489.662.187,00 karena selisih tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian audit di akhir tahun 2008; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.489.662.187,00 karena terdapat
perbedaan dengan General Ledger/Trial Balance Pemohon Banding yang
tidak dapat dijelaskan secara terperinci oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa selisih a quo sebesar Rp.489.662.187,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan karena tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa selisih tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian audit di akhir Tahun 2008; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis untuk mendukung sanggahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menganggap, selisih a quo sebesar Rp.489.662.187,00 terjadi akibat adanya penyesuaian audit di akhir Tahun 2008; bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding sebesar Rp.489.662.187,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa selisih tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian audit di akhir tahun 2008 sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - selisih Laporan Keuangan dengan General Ledger/Trial Balance sebesar Rp.489.662.187,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
pada
saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan Rincian beban
bunga dan keuangan berikut dokumen pendukung atas koreksi sebesar
Rp.443.718.649,00 dan rekapitulasinya, mencakup:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding yang tetap dipertahankan atas Beban Bunga dan Keuangan sebesar Rp.443.718.649,00 karena berdasarkan KEP-220/PJ./2002, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002, sehingga menurut Pemohon Banding atas beban bunga dan keuangan leasing kendaraan selain kendaraan sedan dan sejenisnya dapat dibebankan seluruhnya pada laporan keuangan fiskal; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas beban bunga dan keuangan sebesar
Rp.443.718.649,00 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-220/PJ./2002 bahwa Terbanding menyatakan beban bunga dan keuangan a
quo merupakan pembebanan bunga Sewa Guna Usaha sehubungan dengan
kendaraan; bahwa koreksi Terbanding atas biaya a quo dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena berdasarkan KEP-220/PJ./2002, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002, sehingga menurut Pemohon Banding atas beban bunga dan keuangan leasing kendaraan selain kendaraan sedan dan sejenisnya dapat dibebankan seluruhnya pada laporan keuangan fiskal; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis untuk mendukung sanggahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan, beban bunga dan keuangan leasing kendaraan selain kendaraan sedan dan sejenisnya dapat dibebankan seluruhnya pada laporan keuangan fiskal Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas beban bunga dan keuangan sebesar Rp.443.718.649,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa atas beban bunga dan keuangan a quo dapat dibebankan seluruhnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha - Beban Bunga dan Keuangan sebesar Rp.443.718.649,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 16, koreksi sebesar Rp.1.925.527.367,00 tersebut karena terdapat selisih perhitungan antara laporan keuangan/Surat Pemberitahuan dengan trial balance dan general ledger, karena detil perhitungan ini tidak ada, tidak dapat diketahui apakah secara fiskal biaya tersebut bisa dibebankan, sehingga dikoreksi positif; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding yang tetap dipertahankan atas beban lain-lain (bersih) yang terjadi akibat selisih perhitungan antara Laporan Keuangan/Surat Pemberitahuan dengan Trial Balance dan General Ledger sebesar Rp.1.925.527.367,00 karena selisih tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian audit di akhir Tahun 2008; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.1.925.527.367,00 karena
terdapat selisih perhitungan antara laporan keuangan/Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan
trial balance dan general ledger karena detil perhitungan ini tidak ada
sehingga tidak dapat diketahui apakah secara fiskal biaya tersebut bisa
dibebankan Pemohon Banding; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa selisih a quo sebesar Rp.1.925.527.367,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan karena tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa selisih sebesar Rp.1.925.527.367,00 terjadi akibat adanya penyesuaian audit di akhir Tahun 2008; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis untuk mendukung sanggahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menganggap, selisih a quo sebesar Rp.489.662.187,00 terjadi akibat adanya penyesuaian audit di akhir Tahun 2008; bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding sebesar Rp.1.925.527.367,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa selisih tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian audit di akhir Tahun 2008 dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Biaya Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 3.232.981.652,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan halaman 26 Laporan Pemeriksaan Pajak, koreksi atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Pemungut terjadi karena jawaban konfirmasi dari Bank Papua menyatakan bahwa setoran atas pajak menggunakan kode jenis setoran 411124 yaitu jenis pajak Pajak Penghasilan Pasal 23; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp.387.478.114,00 karena atas penghasilan yang menjadi dasar kredit pajak tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dengan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 dimana pada Surat Setoran Pajak tersebut terjadi kesalahan administrasi berupa kesalahan kode MAP yaitu kode jenis setoran 411124 (jenis Pajak Penghasilan Pasal 23), sehingga terjadi kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk Pajak Penghasilan terhutang tahun pajak yang bersangkutan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi
Terbanding atas kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Pemungut
terjadi karena jawaban konfirmasi dari Bank Papua menyatakan bahwa
setoran atas Pajak menggunakan kode jenis setoran 411124 yaitu Jenis
Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding telah salah menyetorkan pajaknya ke Kewajiban Pajak Lainnya sehingga menurut Terbanding setoran pajak a quo dapat dikreditkan melalui proses pemindahbukuan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp.387.478.114,00 karena atas penghasilan yang menjadi dasar kredit pajak tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dengan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa dari hasil uji bukti pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 yang diperintah Majelis, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa photocopy Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 yang di setor melalui Bank WWW Kantor Cabang Utama Jayapura pada tanggal 8 Mei 2008 dengan jumlah Rp.237.087.613,00; bahwa Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disengketakan adalah sebesar Rp.387.478.114,00 namun Pemohon Banding hanya memberikan bukti SSP Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp.237.087.613,00 atau terdapat selisih sebesar Rp.150.390.501,00 bahwa SSP Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tidak disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti berdasarkan lembar daftar perincian SSP dan jawaban konfirmasi dari Bank WWW adalah terdiri dari 2 (dua) SSP masing-masing sebesar Rp.60.360.113,00 dan Rp.90.030.388,00 atau seluruhnya sebesar Rp.150.390.501,00; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti berupa jawaban konfirmasi kebenaran SSP Bank WWW Kantor Cabang Utama Jayapura Nomor: 06/2642/100 tanggal 14 Mei 2010 beserta lampirannya terbukti bahwa besarnya nominal dan tanggal SSP yaitu sebesar Rp.387.478.114,00 adalah sama dengan SSP lembar ke-4 yang di administrasikan oleh Bank WWW Kantor Cabang Utama Jayapura kecuali adanya perbedaan antara Kode Jenis Setoran, yaitu 411124 (Jenis Pajak PPh Pasal 23) pada SSP lembar ke-4 dengan permintaan konfirmasi dari Terbanding yaitu dengan Kode Jenis Setoran 411122 (Jenis Pajak PPh Pasal 22); bahwa Majelis berpendapat, secara material Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disengketakan sebesar Rp.387.478.114,00 terbukti telah di setor ke kas negara melalui Bank WWW Kantor Cabang Utama Jayapura walaupun secara formal terdapat kesalahan dalam pengisian Kode Jenis Setoran yang seharusnya diisi dengan kode 411122 (Jenis Pajak PPh Pasal 22) namun diisi dengan kode 411124 (Jenis Pajak PPh Pasal 23); bahwa Majelis berpendapat, kesalahan pengisian Kode Jenis Setoran a quo dapat dilakukan oleh Terbanding melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk) baik melalui permohonan oleh Pemohon Banding maupun secara jabatan oleh Terbanding sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp.387.478.114,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen berupa bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukti arus uang/arus barang atas transaksi tersebut yang meliputi kontrak perjanjian/SPK, bukti penyerahan jasa kepada pihak penerima jasa dengan pihak penerima jasa, bukti penerimaan pembayaran/bukti transfer masuk, invoice, rekening koran dan rekapitulasinya terkait koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.112.741.953,00 berikut rincian kredit pajak Tahun 2008 sebagaimana telah diminta dalam surat permintaan data, dengan demikian, selain kesalahan penghitungan pada saat pemeriksaan, tidak terdapat alat bukti/data/dokumen yang dapat digunakan untuk melakukan penelitian atas kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.111.751.953,00 karena atas penghasilan yang menjadi dasar kredit pajak Pemohon Banding tersebut telah dipotong oleh pihak pembeli dan Pemohon Banding memiliki bukti potong atas pemotongan tersebut; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal
23 (PPh Pasal 23) karena jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Cilegon dimana Pemotong PPh Pasal 23 terdaftar sebagai Wajib
Pajak menyatakan beberapa bukti potong dijawab tidak ada dan Terbanding
belum menerima ralat jawabannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo dengan alasan bahwa penghasilan yang menjadi dasar kredit pajak Pemohon Banding tersebut telah dipotong oleh pihak pembeli dan Pemohon Banding memiliki bukti potong atas pemotongan tersebut; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa dari hasil uji bukti pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 yang diperintah Majelis, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa rekap kredit Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pendapatan jasa dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dari PT. MKH Pipe Industries dengan total sebesar Rp.111.751.953,00; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa dokumen arus uang/arus barang yang meliputi kontrak perjanjian/SPK (Surat Perintah Kerja), bukti penyerahan jasa kepada PT. MKH Pipe Industries, bukti penerimaan pembayaran/bukti transfer masuk, invoice dan rekening koran; bahwa dari bukti berupa jawaban permintaan klarifikasi bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cillegon dengan Surat Nomor: SP-629/WPJ.08/KP.0403/2010 tanggal 8 Juni 2010 terbukti bahwa terdapat 10 (sepuluh) bukti potong dengan total sebesar Rp.111.751.953,00 yang belum dilaporkan oleh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu PT. MKH Pipe Industries; bahwa Majelis berpendapat, PT. MKH Pipe Industries sebagai pemberi penghasilan atas jasa yang diterimanya dan merupakan Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 harus melakukan pemotongan dan melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pemotong terdaftar sebagai Wajib Pajak; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti berupa jawaban permintaan klarifikasi bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon bahwa PT. MKH Pipe Industries sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 belum melakukan kewajibannya untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 terkait dengan jawaban klarifikasi yang dijawab “Tidak Ada”; bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya bahwa penghasilan Pemohon Banding dari jasa yang merupakan Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo telah dipotong oleh PT. MKH Pipe Industries karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dapat menyakinkan Majelis berupa kontrak perjanjian/SPK (Surat Perintah Kerja), bukti penyerahan jasa kepada PT. MKH Pipe Industries, bukti penerimaan pembayaran/bukti transfer masuk, invoice dan rekening koran; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.111.751.953,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-743/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Agustus 2011, tentang Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008
Nomor: 00057/406/08/092/10 tanggal 23 Agustus 2010 yang terdaftar dalam
berkas perkara Nomor: XX-0XXXX0-200X, atas nama PT. XXX sehingga jumlah
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00163/PP/PM/II/2012 tanggal 10 Februari 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-08/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.