Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51887/PP/M.IIA/16/2014

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp.72.011.891,00, dengan perincian sebagai berikut:

-
-
Pajak Masukan menurut Pemohon Banding
Pajak Masukan menurut Terbanding
Koreksi Pajak Masukan
Rp.90.812.659.943,00
Rp.90.740.648.052,00
Rp. 72.011.891,00
Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.100.931.943,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat PKP penjual terdaftar, sehingga atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa atas koreksi Pajak Masukan dari transaksi 30 (tiga puluh) Faktur Pajak tersebut telah dilakukan Permintaan Klarifikasi ulang pada saat proses keberatan dengan hasil terdapat 23 (dua puluh tiga) Faktur Pajak yang diralat menjadi “Ada” dengan jumlah sebesar Rp.28.920.052,00
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.72.011.891,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2010;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-00100/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/ 2012 tanggal 23 Mei 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.72.011.891,00 sehubungan dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 72.011.891 karena atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2010;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan “Tidak Ada” atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.72.011.891,00 tetap dipertahankan;

bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

Pasal 2

Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan:

1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.
1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:
1.2.2 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.
1.2.3 Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.
1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut:
1.3.3. Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp. 500.000,00 atau lebih;
1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan:
1.4.1. Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:
1.4.1.2. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.4.1.3.1 “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:
  1. Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;
  2. Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;
maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
  • Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
  • PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

bahwa Majelis berpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 a quo;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :
  1. Faktur Pajak Standar,
  2. Bukti Bank Keluar;
  3. Bukti Transfer Dana;
  4. Kwitansi;
  5. Invoice;
  6. Purchase Order;
  7. Surat perjanjian.
bahwa berdasarkan arus barang yang didukung bukti berupa dokumen Faktur Pajak Standar, invoice, Purchase Order dan Surat Perjanjian terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian barang/jasa dengan PPN sebesar Rp.72.011.891,00;

bahwa berdasarkan arus uang yang didukung bukti berupa Bukti Bank Keluar, Bukti Transfer Dana dan Kwitansi terbukti atas pembelian barang/jasa tersebut telah dibayar PPN-nya sebesar Rp.72.011.891,00

bahwa namun berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat sejumlah 6 (enam) faktur pajak berdasarkan konfirmasi ulang yang transaksinya dilakukan dengan Non PKP dan/atau nomor PKP yang telah dicabut serta jawaban konfirmasinya “Tidak ada/Non PKP”, yaitu :

No. NAMA
PKP
PENJUAL
N P W P FAKTUR PAJAK PPN Uji Bukti Keterangan
Nomor Tgl Arus
Kas
Arus
Barang/
Jasa
1 PT QWE 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 000-10.00000005 03/05/10 2,126,666 Ada Ada Konfirmasi ulang dijawab : "Tidak Ada/Non PKP"
PKP telah dicabut dengan PEM-
00790/WPJ.14/KP.0803/2012 tgl 28-08-2012
2 CV RTY 0X.XX0.XX0.0-XXX.000 000-10.00000077 31/05/10 1,700,000 Ada Ada Konfirmasi ulang dijawab : "Tidak dilaporkan"
3 CV RTY 0X.XX0.XX0.0-XXX.000 000-10.00000078 31/05/10 1,700,000 Ada Ada Konfirmasi ulang dijawab : "Tidak dilaporkan"
4 CV RTY 0X.XX0.XX0.0-XXX.000 000-10.00000086 31/05/10 603,225 Ada Ada Konfirmasi ulang dijawab : "Tidak dilaporkan"
5 PT ASD 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 000-10.00000012 15/08/10 49,680,000 Ada Ada Konfirmasi ulang dijawab : "Tidak ada"
6 PT FGH 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 000-10.00000030 30/08/10 1,302,000 Ada Ada Konfirmasi ulang dijawab : "Ada"
7 CV JKL 0X.X0X.XXX.X-XXX.000 000-10.00000001 31/08/10 14,900,000 Ada Ada Konfirmasi ulang dijawab : "Tidak Ada/Non PKP"
PKP telah dicabut dengan PEM-
00860/WPJ.14/KP.0603/2012 tgl 05-07-2012
72,011,891

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab “Ada” terdapat 1 (satu) Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp.1.302.000,00, dan Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya dengan demikian Faktur Pajak atas transaksi yang bersangkutan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab “Tidak Ada” dan “Tidak dilaporkan” terdapat 4 (empat) Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp.53.683.225,00, namun demikian Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya dengan demikian Faktur Pajak atas transaksi yang bersangkutan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2 (dua) Faktur Pajak atas nama PT. QWE dan CV JKL dengan jumlah PPN sebesar Rp.17.026.666,00 berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab PKP telah dicabut dengan PEM-00790/WPJ.14/KP.0803/2012 tanggal 28 Agustus 2012 dan PEM-00860/WPJ.14/KP.0603/2012 tanggal 5 Juli 2012;

bahwa menurut Majelis atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah untuk Masa Pajak Agustus 2010 sedangkan tanggal pencabutan PKP dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2012 dan 5 Juli 2012, maka Majelis berpendapat bahwa atas pencabutan PKP tersebut tidak dapat secara langsung membatalkan atas Faktur Pajak yang disengketakan untuk Masa Agustus 2010, sehingga atas kedua Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dan Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya;

bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.72.011.891,00 terhadap 7 (tujuh) lembar faktur Pajak senilai Rp.72.011.891,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2010 menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan menurut Terbanding
Koreksi pajak masukan yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp.90.740.648.052,00
Rp. 72.011.891,00
Rp.90.812.659.943,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-401/WPJ.19/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00255/207/10/091/12 tanggal 28 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00162/WPJ.19/KP.0103/ 2012 tanggal 20 Desember 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi :

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Rp. 34.214.519.705,00
Rp. 90.812.659.943,00
(Rp. 56.598.140.238,00)

Rp. 56.598.140.238,00
Rp. N I H I L

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, LLM.,
Drs. DEF, M.PKN.,
Drs. GHI, MA., MPA.,
JKL, SE, MM.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Demikian Putusan Nomor: Put-51887/PP/M.IIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. MNO, MBA
Drs. DEF, M.PKN.
Drs. GHI, MA., MPA.
JKL, SE., MM.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA