Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51887/PP/M.IIA/16/2014Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar
Rp.72.011.891,00, dengan perincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
dasar
koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.100.931.943,00 adalah berdasarkan
hasil pemeriksaan dimana koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan jawaban
“tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak
Keluaran dari KPP tempat PKP penjual terdaftar, sehingga atas faktur
pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa atas koreksi Pajak Masukan dari transaksi 30 (tiga puluh) Faktur Pajak tersebut telah dilakukan Permintaan Klarifikasi ulang pada saat proses keberatan dengan hasil terdapat 23 (dua puluh tiga) Faktur Pajak yang diralat menjadi “Ada” dengan jumlah sebesar Rp.28.920.052,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.72.011.891,00 dikarenakan jawaban konfirmasi dijawab tidak ada dan Pemohon Banding dapat menunjukkan atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2010; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :
LAP-00100/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/ 2012 tanggal 23 Mei 2012 dan Kertas
Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak
Masukan sebesar Rp.72.011.891,00 sehubungan dengan jawaban
“tidak
ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari
KPP
tempat penjual terdaftar; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 72.011.891 karena atas pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan telah dilaporkan juga di dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2010; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan “Tidak Ada” atau tidak ada pemberitahuan telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak a quo, maka koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.72.011.891,00 tetap dipertahankan; bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak. Pasal 2 Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan:
bahwa Majelis berpendapat, apabila jawaban konfirmasi tidak ada karena faktur pajak belum di laporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 a quo; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :
bahwa berdasarkan arus uang yang didukung bukti berupa Bukti Bank Keluar, Bukti Transfer Dana dan Kwitansi terbukti atas pembelian barang/jasa tersebut telah dibayar PPN-nya sebesar Rp.72.011.891,00 bahwa namun berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan dan hasil uji bukti, diketahui bahwa terdapat sejumlah 6 (enam) faktur pajak berdasarkan konfirmasi ulang yang transaksinya dilakukan dengan Non PKP dan/atau nomor PKP yang telah dicabut serta jawaban konfirmasinya “Tidak ada/Non PKP”, yaitu :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab “Ada” terdapat 1 (satu) Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp.1.302.000,00, dan Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya dengan demikian Faktur Pajak atas transaksi yang bersangkutan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab “Tidak Ada” dan “Tidak dilaporkan” terdapat 4 (empat) Faktur Pajak dengan jumlah PPN sebesar Rp.53.683.225,00, namun demikian Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya dengan demikian Faktur Pajak atas transaksi yang bersangkutan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa terdapat 2 (dua) Faktur Pajak atas nama PT. QWE dan CV JKL dengan jumlah PPN sebesar Rp.17.026.666,00 berdasarkan jawaban konfirmasi ulang yang dijawab PKP telah dicabut dengan PEM-00790/WPJ.14/KP.0803/2012 tanggal 28 Agustus 2012 dan PEM-00860/WPJ.14/KP.0603/2012 tanggal 5 Juli 2012; bahwa menurut Majelis atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah untuk Masa Pajak Agustus 2010 sedangkan tanggal pencabutan PKP dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2012 dan 5 Juli 2012, maka Majelis berpendapat bahwa atas pencabutan PKP tersebut tidak dapat secara langsung membatalkan atas Faktur Pajak yang disengketakan untuk Masa Agustus 2010, sehingga atas kedua Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dan Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang dapat diyakini dan membuktikan bahwa atas Faktur Pajak tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran termasuk atas PPN-nya; bahwa sesuai dengan hasil uji bukti tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.72.011.891,00 terhadap 7 (tujuh) lembar faktur Pajak senilai Rp.72.011.891,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2010 menjadi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-401/WPJ.19/2013 tanggal 19 Maret
2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010
Nomor: 00255/207/10/091/12 tanggal 28 Mei 2012 sebagaimana telah
dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-00162/WPJ.19/KP.0103/ 2012 tanggal 20 Desember 2012, atas nama: PT.
XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Demikian Putusan Nomor: Put-51887/PP/M.IIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.