Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57143/PP/M.IB/16/2014

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp. 3.953.326.793,00;
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 3.953.326.793,00 disebabkan karena Pemohon Banding tidak mencantumkan potongan harga/diskon dalam faktur pajak penjualan. Sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN disebutkan harga jual adalah nilai uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Menurut Pemohon : bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding sudah memberikan dokumen-dokumen dalam bentuk copy sesuai dengan dokumen asli dan diterima oleh Tim Peneliti Keberatan. Pemberian dokumen tersebut juga disertai dengan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah sesuai dengan dokumen asli;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Juni 2010 sebesar Rp. 3.953.326.793,00 yang merupakan diskon penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa menurut Terbanding, karena dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tidak mencantumkan diskon penjualan sebesar Rp. 3.953.326.793,00 maka diskon tersebut dianggap sebagai penjualan yang harus dipungut PPN nya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Faktur Komersial (Invoice komersial) Pemohon Banding mencantumkan Harga Jual Bruto, Diskon Penjualan dan Harga Jual Neto, sedangkan dalam Faktur Pajak Pemohon Banding hanya mencantumkan Harga Jual Neto, sehingga nilai peredaran usaha dalam PPh Badan maupun dalam Laporan Keuangan komersial sudah sama dengan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding dengan tidak dicantumkannya diskon penjualan dalam Faktur Pajak, diskon penjualan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai penjualan yang harus dikenakan PPN;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan terulis serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa sejak proses pemeriksaan, proses keberatan maupun dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung kebenaran adanya diskon penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli/pelanggannya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap PPh Badan tahun 2010, dan atas hasil pemeriksaannya Terbanding tidak melakukan koreksi apapun terhadap peredaran usaha maupun diskon penjualan, dengan demikian terbukti bahwa Terbanding telah mengakui kebenaran materiil adanya diskon penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli/pelanggannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, yang menjadi pokok sengketa adalah apakah diskon penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak dapat dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebagaimana koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain dinyatakan:

Pasal 1 angka 17:
“ Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;.

Pasal 1 angka 18:
“ Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang PPN tersebut dengan jelas dinyatakan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah harga Jual, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-undang PPN dinyatakan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak tidak termasuk harga jual;

bahwa dalam faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding, dicantumkan Harga Penjualan Bersih sedangkan diskon penjualan tidak dicantumkan atau dengan kata lain Nol (Nihil), sehingga besarnya DPP PPN yang dilaporkan dalam Faktur Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 17 Undang-undang PPN;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah Cara Penyajian dalam Faktur Pajak, yang seharusnya disajikan Harga Jual Bruto, dan Diskon Penjualan sehingga diperoleh angka DPP PPN, sedangkan Pemohon Banding mencantumkan Harga Neto dan tidak mencantumkan Diskon Penjualan, dengan gambaran sebagai berikut:

Uraian Cfm P. Banding (Rp) Seharusnya (Rp)
Harga Jual 5.909.622.334,00 9.862.949.127,00
Diskon Penjualan 0,00 3.953.326.793,00
Dasar Pengenaan Pajak 5.909.622.334,00 5.909.622.334,00

bahwa berdasarkan tabel tersebut, Majelis berpendapat adanya kesalahan/ketidaksesuaian penyajian dalam Faktur Pajak tersebut tidak mempengaruhi jumlah atau besarnya nilai DPP PPN, dengan kata lain jumlah DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah telah benar sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 17 undang-undang PPN;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding dengan memperlakukan diskon penjualan sebesar Rp. 3.953.326.793,00 yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai penjualan sehingga dikenakan PPN, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 17 dan angka 18 Undang-undang PPN dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah diakui kebenarannya oleh Terbanding sendiri;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Juni 2010 sebesar Rp. 3.953.326.793,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa Pajak Juni 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP PPN menurut keputusan Terbanding
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
DPP PPN menurut Majelis
Rp 9.862.949.127,00
Rp 3.953.326.793,00
Rp 5.909.622.334,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2134/WPJ.07/2013 tanggal 16 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00066/207/10/081/12 tanggal 20 Juli 2012, atas nama : XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
- Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Jumlah Seluruh Penyerahan
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Dibayar dengan NPWP sendiri
- Lain-lain
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar
d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya
e. PPN yang kurang dibayar
f. Sanksi administrasi
g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar


Rp 1.232.017.170,00
Rp 2.633.741.033,00
Rp 2.043.864.131,00
Rp 5.909.622.334,00

Rp 263.374.103,00

Rp 5.936.854.742,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 5.936.854.742,00
(Rp 5.673.480.639,00)
Rp 5.673.480.639,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC
DEF
GHI
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.57143/PP/M.IB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:

ABC
DEF
GHI
MNO
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA