Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81118/PP/M.IXA/19/2017Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Kembali Klasifikasi Terhadap jenis barang IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 19 Maret klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp143.826.000,00 (seratus empat puluh tiga juta delapan ratus dua puluh enam rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan identifikasi barang disimpulkan tidak tepat mengklasifikasikan barang tersebut dalam pos tarif 2931.90.20.00 karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor X0XXXX tanggal 19 Maret 2014 diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen X0XXXX tanggal 19 Maret 2014 diklasifikasikan dalam pos tarif nomor 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 112634/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2014; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB
Nomor: X0XXXX tanggal 19 Maret 2014, jenis barang berupa IPA Glifosat
62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia,
klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-220/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-220/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 berdasarkan Nota Penelitian Ulang Nomor NHPU-111/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27 Oktober 2015 atas Nomor X0XXXX tanggal 19 Maret 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif masuk sebesar 5% dengan alasan karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor X0XXXX tanggal 19 Maret 2014 diidentifikasl sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp143.826.000,00 (seratus empat puluh tiga delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-112/DGW-LG/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-220/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober menyebutkan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 19 Maret 2014, sebagai berikut: bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masingmasing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lengkap atau lebih tepat”; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, struktur klasifikasi pos 2931.90.2000 (pemberitahuan) dan klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 (penetapan) adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon memberitahukan jenis barang yang diimpornya berupa "IPA Glifosat 62 TC Glisin dan Garamnya" klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan pos tarif sebesar 0%; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS), yang diterbitkan oleh BBB Sdn, diperoleh data antara sebagai berikut: Product Details:
bahwa Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2479/Kpts/SR.140/7/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Tetap Bahan Teknis Pestisida, memberikan izin tetap bahan pestisida berupa IPA Glifosat 62 TC dengan bahan aktif Isopropil amina glifosat (glyphosate isopropyl ammonium) kadar maksimum 62% dalam bentuk larutan kepada Pemohon Banding; bahwa Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan Nomor PO.03.07.433.1.025168.N tanggal 2 Oktober 2013 dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, tercantum sebagai berikut:
bahwa Sertifikat Nomor 504/Kompes/2012 tanggal 26 Juli 2012 dari Komisi Pertisida, Kementerian Pertanian atas Produk IPA Glifosat 62 TC menyatakan 'Common name' adalah glyphosate-isopropyl ammonium 62%; bahwa Packing List nomor XXXXXX tanggal 12 Maret 2014, tercantum total quantity: 240 Drums, Weight: 60.000 Kg, Gross Weight: 62.400 Kg, 250 Kg netto/Drum, 260 Kg/Bruto; bahwa Catatan 1 bab 29 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
bahwa Explanatory Notes Catatan pos 3808 menyatakan “Pos ini meliputi cakupan produk-produk (selain yang memiliki sifat obat, termasuk obat untuk hewan pos No. 30.03 atau 30.04) dimaksudkan untuk menghancurkan kuman penyakit, serangga (nyamuk, ngengat, kumbang Colorado, kecoa, dan sebagainya), lumut dan jamur, rumput-rumputan, hewan pengerat, burung liar, sebagainya. Produk yang dimaksudkan untuk menangkis hama atau digunakan untuk membasmi juga diklasifikasikan dalam pos ini. Preparat pembasmi hama, preparat pembasmi kuman, preparat pembasmi rumput-rumputan, preparat pembasmi jamur, dan sebagainya dipakai dengan disemprot, ditabur, disiram, dilapis, diresapi, dan sebagainya atau diperlukan pembakaran. Pemakaian produk ini dapat mematikan dengan cara meracun syaraf, meracun perut, gangguan pernafasan melalui bau, dan sebagainya. Pos ini lebih lanjut meliputi produk cegah tunas dan pengatur tumbuhan tanaman yang dimaksudkan untuk mencegah atau mengembangkan proses fisiologis tanaman. pemakaiannya bervariasi dan pengaruh pemakaiannya bervariasi mulai dari penghancuran tanaman hingga mempertinggi daya tumbuh dan memperbaiki hasil panen. Produk-produk tersebut diklasifikasikan dalam pos ini hanya dalam kasus-kasus berikut ini:
bahwa Catatan 1 Bab 38 BTKI 2012 menyatakan “Bab ini tidak meliputi:
bahwa pengertian dari "disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08" adalah: "disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat)." bahwa Catatan 2., Bagian VI Produk Industri Kimia Atau Produk Industri Terkait, menyatakan: "...barang yang dapat diklasifikasikan dalam pos 30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03, 33.04, 33.05, 33.06, 33.07, 35.06, 37.07 atau 38.08, karena disiapkan dalam takaran terukur atau untuk penjualan eceran, maka harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini"; bahwa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya yang diimpor Pemohon Banding adalah dalam kemasan drum (260 Kg netto/Drum) sehingga tidak memenuhi ketentuan "disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran" sebagaimana yang dimaksud dalam pos 38.08; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis mengklasifikasi barang impor berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, negara asal Malaysia, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 19 Maret 2014, pada pos tarif 2931.90.2000, yang struktur subpos-subpos sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 2931.90.20.00 adalah sabesar 0%. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas impor berupa Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 19 Maret 2014 adalah merupakan senyawa kimia yang mempunyai rumus kimia tersendiri (C3H8NO5P) dan Isopropylamine Salt (C6H17N2O5) sesuai dengan Material Safety Data Sheet (MSDS) yang diterbitkan dari VitaIlium, Kuala Lumpur, dan barang tersebut dikemas dalam kemasan Drum berukuran 260 Kgs/Drum, yang bukan merupakan kriteria kemasan penjualan eceran, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 19 Maret 2014 diklasifikasikan pada pos 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-220/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor
SPKTNP-220/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 berdasarkan Nota Hasil
Penelitian Ulang Nomor NHPU-111/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27
Oktober 2015 atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 19 Maret 2014, atas nama
Pemohon Banding menetapkan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif
bea masuk atas PIB Nomor X0XXXX tanggal Maret 2014, jenis barang berupa
IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal
Malaysia, adalah 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%,
sehingga bea masuk pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar
adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.