Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81824/PP/M.XVIIB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2016
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April 2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sebesar Rp76.566.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 8 Januari 2016 untuk "Pos 1 s.d. 4 dari pos tarif 3924.90.90.00 dengan pernbebanan BM 8% (AI-FTA), PPN 10%, dan PPh22 2,5% menjadi pos tarif 3923.30.90.00 dengan pembebanan BM 16,5% (AI-FTA), PPN 10% dan PPh22 2, 5%";
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif bea masuk berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-121/KPU.01/BD.03/PFPD/2016 tanggal 8 April 2016 sehingga Pemohon Banding dikenakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP Nomor: SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April 2016sebesar Rp 45.155.000,00, yang menurut Pemohon Banding sesuai dengan pemberitahuan pada PIB oleh Terbanding sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil;
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAP- TW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-OP, negara asal India yang diberitahukan dengan PIB Nomor 00XXXX tanggal 8 Januari 2016, diklasifikasi pada pos tarif 3924.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk 8% (AIFTA), PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 7,5% dan oleh Terbanding berdasarkan penelitian ulang menetapkan pada pos tarif 3923.30.90.00 dengan pembebanan bea masuk 16,5% (AIFTA), yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April 2016 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 76.566.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Tarif atas Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAP- TW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-OP, negara asal India tersebut dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada imporir untuk:
  1. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
  2. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Tarif atas Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAPTW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-OP, negara asal India tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;

bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April 2016 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 024/IMP/TW/VI/2016 tanggal 8 Juni 2016 ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.

bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

I. Menurut Terbanding:

bahwa impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 8 Januari 2016 pada Pos 1 s.d. 4 dapat diidentifikasikan sebagai "wadah untuk mengemas dan mengangkut, dari plastik berupa botol air minum tupperware 500ml, dilengkapi dengan tutup berulir dan pada tutup botol dilengkapi dengan tutup flip top";

bahwa berdasarkan identifikasi barang, uraian BTKI 2012, KUMHS 3(a) dan Explanatory Notes Heading 39.23, maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 8 Januari 2016 pada Pos 1 s.d. 4, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3923.30.90.00;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-lndia Free Trade Area (AI-FTA), diketahui atas pos tarif 3923.30.90.00 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 16,50% (enam belas koma lima puluh persen);
II. Menurut Pemohon Banding:

Kami informasikan kembali bahwa barang yang Pemohon Banding impor dalam PIB Nomor XXXX(AJU 4611) adalah “Cap” (tutup atau sumbat) dan bukan Botol plastik seperti yangdimaksudkan oleh Terbanding, dan ini bisa dibuktikan pada seluruh dokumen impor.

Adapun detail barang yang Pemohon Banding impor sebagaimana yang terteradalam lampiran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah sebagai berikut:
  • 500ml WTR Bottle EDD Cap-Mrgt
  • 500ml WTR Bottle EDD Cap-FK
  • 500ml WTR Bottle Cap-TW
  • 500ml WTR Bottle EDD Cap-OP

Untuk lebih jelasnya kami lampirkan juga foto-foto tutup botol “Cap” dimaksud danfoto Cap dalam kemasan karton pada saat kami impor.

Berdasarkan BTKI dan Explanatory Notes (EN), dapat dilihat dan ditemukan bahwaTutup botol/Cap yang terbuat dari plastik termasuk ke dalam kelompok HS3923.50.00.00, sedangkan tarif pos 3923.30.90.00 yang ditetapkan oleh Terbandingbukanlah merujuk pada Tutup botol/Cap melainkan merujuk pada Botol yangterbuat dari plastik yang mempunyai ciri-ciri “packing or conveyance purpose”
III. Menurut Majelis :

1) Identifikasi Barang

bahwa di dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 8 Januari 2016, uraian barang diberitahukan sebagai berikut:

Pos 1
Pos 2
Pos 3
Pos 4
95.550 Pcs PLASTICS KITCHENWARE: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAPMRGT, negara asal India;
102.900 Pcs PLASTICS KITCHENWARE: 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, negara asal India;
49.000 Pcs PLASTICS KITCHENWARE: 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAP-TW, negara asal India;
98.980 Pcs PLASTICS KITCHENWARE: 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAPOP, negara asal India.

dan diklasifikasi pada pos tarif 3924.90.9000 dengan pembebanan BM 8%.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap aplikasi CEISA IMPOR diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan Imporir Umum (IU) dan atas imporasinya mendapatkan jalur Hijau-Middle (HM) sehingga atas imporasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik;

bahwa pada penelitian ulang, Terbanding mengidentifikasi barang sebagai "wadah untuk mengemas dan mengangkut, dari plastik berupa botol air minum TUPPERWARE 500ML, dilengkapi dengan tutup berulir dan pada tutup botol dilengkapi dengan tutup FLIP TOP";

bahwa menurut Pemohon Banding, barangimpor tersebut tidak mungkin berisi botol minum seperti yang disampaikan oleh Terbanding melainkan berisi "Tutup Botol";

bahwa fakta-fakta dipersidangan, menunjukkan barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 00XXXX tanggal 8 Januari 2016 adalah tutup botol dari plastik, berulir, type Flip Top, digunakan sebagai penutup botol air minum isi ulang.
2) Klasifikasi Pos Tarif

bahwa di dalam BTKI-2012, tepatnya pada pos tarif 39.23 secara eksplisit disebut “sumbat, tutup, tudung dan penutup lainnya” dari plastik;

bahwa menurut Explanatory Notes, pos tersebut mencakup seluruh jenis barang plastik yang umumnya digunakan untuk pengemasan atau penyimpanan seluruh jenis produk, meliputi :
(a) Kontainer seperti kotak, wadah, peti kayu, sak dan kantong (termasuk kerucut dan kantong sampah), tong kecil, kaleng, guci, botol dan bejana.
Pos ini juga mencakup cangkir tanpa gagang yang memiliki karakter wadah yang digunakan untuk pengemasan atau penyimpananbarang makanan tertentu, baik cangkir tersebut memiliki fungsi sekunder sebagai hiasan meja atau artikel toilet.
(b) Kumparan, cop, kelos dan alat penunjang semacam itu
(c) Sumbat, tutup, cap dan penutup lainnya

Adapun uraian sub-sub pos tarif dari pos tarif 39.23 tersebut adalah sebagai berikut:
39.23 Wadah untuk mengangkut atau mengemas barang, dari plastik; sumbat, tutup, tudung dan penutup lainnya, dari plastik.
3923.10 - Kotak, peti, krat dan barang semacam itu:
3923.10.10.00 - - Kotak film, kaset dan cakram optik
3923.10.90.00 - - Lain-lain
- Sak dan kantong (termasuk cone):
3923.21 - - Dari polimer etilena:
- - - Kantong aseptik diperkuat dengan bahan foil alumunium (selain kantong retort):
3923.21.11.00 - - - - Dengal lebar 315 mm atau lebih dan dengan panjang 410 mm atau lebih, digabungkan dengan sealed gland
3923.21.19.00 - - - - Lain-lain
- - - Lain-lain:
3923.21.91.00 - - - - Kantong aseptik tidak diperkuat dengan bahan foil alumunium (selain kantong retort), dengan lebar 315 mm atau lebih dan panjang 410 mm atau lebih, digabungkan dengan sealed gland
3923.21.99.00 - - - - Lain-lain
3923.29 - - Dari plastik lainnya:
3923.29.10.00 - - - Kantong aseptik baik diperkuat dengan bahan foil alumunium (selain kantong retort) ataupun tidak, dengan lebar 315 mm atau lebih dan panjang 410 atau lebih, digabungkan dengan sealed gland
3923.29.90.00 - - - Lain-lain
3923.30 - Carboy, botol, flask dan barang semacam itu:
3923.30.20.00 - - Kemasan bahan bakar diperkuat dengan fiberglas multi lapis
3923.30.90.00 - - Lain-lain
3923.40 - Kelos, cop, bobin dan alat penunjang semacam itu:
3923.40.10.00 - - Cocok digunakan dengan mesin dari pos 84.44, 84.45 or 84.48
3923.40.90.00 - - Lain-lain
3923.50.00.00 - Sumbat, tutup, tudung dan penutup lainnya
3923.90 - Lain-lain:
3923.90.10.00 - - Tabung untuk pasta gigi
3923.90.90.00 - - Lain-lain

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tutup botol dari plastik, berulir, type Flip Top, digunakan sebagai penutup botol air minum isi ulang, diklisifikasi pada pos tarif 3923.50.00.00.
3) Pembebanan Bea Masuk

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 3923.50.00.00sebesar 10% (MFN);

bahwa imporasi ini dilengkapi dengan Form AI Nomor ??? yang diterbitkan di New Delhi tanggal 21 Desember 2015 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) pembebanan untuk pos tarif 3923.50.00.00adalah sebesar 6%.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAPTW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-OP, negara asal India, oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok sesuai SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April 2016 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAP- TW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAPOP, negara asal India, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB 00XXXX tanggal 8 Januari 2016 diklasifikasi pada pos tarif 3923.50.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 6% (AIFTA), PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 2,5% sehingga terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar:

Bea Masuk
(Rp)
PPN
(Rp)
PPh Pasal 22
(Rp)
Jumlah
(Rp)
16,014,000.00 1,602,000.00 43,637,000.00 61,253,000.00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 00XXXX tanggal 8 Januari 2016 yaitu Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAP-TW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-OP, negara asal India, diklasifikasi pada pos tarif 3923.50.00.00 dengan pembebanan bea masuk 6% (AIFTA), PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 2,5% sehingga terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 61,253,000.00 (enam puluh satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk
(Rp)
PPN
(Rp)
PPh Pasal 22
(Rp)
Jumlah
(Rp)
16,014,000.00 1,602,000.00 43,637,000.00 61,253,000.00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senintanggal 27 Februari 2017, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos., M.H.
DEF, S.Sos.
GHI, S.E., M.E.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 13 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA