Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81824/PP/M.XVIIB/19/2017Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April 2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sebesar Rp76.566.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-179/KPU.01/2016
tanggal 12 April dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam
PIB Nomor 00XXXX tanggal 8 Januari 2016 untuk "Pos 1 s.d. 4 dari pos
tarif 3924.90.90.00 dengan pernbebanan BM 8% (AI-FTA), PPN 10%, dan
PPh22 2,5% menjadi pos tarif 3923.30.90.00 dengan pembebanan BM 16,5%
(AI-FTA), PPN 10% dan PPh22 2, 5%"; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif bea masuk berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-121/KPU.01/BD.03/PFPD/2016 tanggal 8 April 2016 sehingga Pemohon Banding dikenakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP Nomor: SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April 2016sebesar Rp 45.155.000,00, yang menurut Pemohon Banding sesuai dengan pemberitahuan pada PIB oleh Terbanding sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding telah melakukan impor atas Plastics KitchenWare:
31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE
EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAP- TW, dan 31001165055 500ML
WTR BOTTLE EDD CAP-OP, negara asal India yang diberitahukan dengan PIB
Nomor 00XXXX tanggal 8 Januari 2016, diklasifikasi pada pos tarif
3924.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk 8% (AIFTA), PPN 10%, dan PPh
Pasal 22 Impor 7,5% dan oleh Terbanding berdasarkan penelitian ulang
menetapkan pada pos tarif 3923.30.90.00 dengan pembebanan bea masuk
16,5% (AIFTA), yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-179/KPU.01/2016
tanggal 12 April 2016 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk
dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 76.566.000,00, yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Tarif atas Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAP- TW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-OP, negara asal India tersebut dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Tarif atas Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAPTW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-OP, negara asal India tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean; bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April 2016 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 024/IMP/TW/VI/2016 tanggal 8 Juni 2016 ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE CAPTW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-OP, negara asal India, oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok sesuai SPKTNP-179/KPU.01/2016 tanggal 12 April 2016 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan
untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan
atas Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-MRGT,
31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054 500ML WTR BOTTLE
CAP- TW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAPOP, negara asal India,
yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB 00XXXX tanggal 8 Januari 2016
diklasifikasi pada pos tarif 3923.50.00.00 dengan pembebanan bea masuk
sebesar 6% (AIFTA), PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 2,5% sehingga
terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor
sebesar:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-179/KPU.01/2016
tanggal 12 April 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas
barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 00XXXX tanggal 8
Januari 2016 yaitu Plastics KitchenWare: 31001165052 500ML WTR BOTTLE
EDD CAP-MRGT, 31001165053 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-FK, 31001165054
500ML WTR BOTTLE CAP-TW, dan 31001165055 500ML WTR BOTTLE EDD CAP-OP,
negara asal India, diklasifikasi pada pos tarif 3923.50.00.00 dengan
pembebanan bea masuk 6% (AIFTA), PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 2,5%
sehingga terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka
impor sebesar Rp. 61,253,000.00 (enam puluh satu juta dua ratus lima
puluh tiga ribu rupiah) sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senintanggal 27 Februari 2017, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 13 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.