Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82761/PP/M.XII B/25/2017

Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

Keterangan Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding
PPh Terutang
(Rp)
Tarif PPh Terutang
(Rp)
Tarif
Bunga/Deposito/tabungan/jasa giro 69.789.575,00 27.915.830,00 - 13.957.915,00 -
Menurut Terbanding : bahwa Koreksi positif jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa yang menerima penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan yang telah dipotong kewajiban PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah mempunyai NPWP, sehingga berdasarkan ketentuan besarnya tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi;
Menurut Pemohon Banding : bahwa pihak Terbanding melakukan koreksi jumlah pajak yang terutang untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp317.485.739,00 (dimana untuk Masa/Tahun Pajak September 2012 adalah sebesar Rp13.957.915,00) dikarenakan pengenaan tarif 100 % lebih tinggi atas penghasilan yang diterima nasabah berupa bunga dan hadiah undian yang tidak diketahui NPWP-nya;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang Masa Pajak September 2012 karena Pemohon Banding belum melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan/jasa giro dan undian/hadiah 100% lebih tinggi bagi Wajib Pajak penyimpan yang tidak memiliki NPWP;

bahwa pada saat pemeriksaan, dilakukan pengujian atas kebenaran perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) beserta Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dan dilakukan monitoring serta evaluasi terhadap Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding diantaranya terhadap kelengkapan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yakni berupa :
  • daftar Bukti Pemotongan yang dibuat/dilaporkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi atau tidak memenuhi PER-53/PJ/2009;
  • bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga tabungan, deposito dan undian/hadiah apakah telah memuat identitas Pihak yang memotong dan Pihak yang dipotong dengan merincikan data nasabah yang memiliki deposito/tabungan;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 152/PMK.03/2009 tentang Bentuk dan lsi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatangan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan dijelaskan dalam Pasal 14 bahwa Surat Pemberitahuan disampaikan harus disertai dengan Lampiran Surat Pemberitahuan;

bahwa terkait hal tersebut, pada saat pemeriksaan maupun proses keberatan Pemohon Banding diminta untuk memberikan dokumen berupa rekapitulasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga tabungan/deposito dan undian/hadiah disertai ldentitas dan NPWP penerimanya Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta tersebut dengan alasan kerahasiaan Bank;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam PER-53/PJ/2009 yang mengatur secara khusus bahwa Wajib Pajak berkewajiban untuk membuat dan melaporkan Daftar Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (formulir D.1.1.32.10) sesuai dengan Lampiran 1.2 - PER-53/PJ/2009 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, jasa giro (formulir F.1.1.33.10) sesuai dengan Lampiran 1.5 - PER-53/PJ/2009;

bahwa nasabah penyimpan dari yang telah menerima/memperoleh penghasilan berupa bunga tabungan atau deposito bila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, adalah merupakan wajib pajak, namun pada kenyataannya tidak semuanya telah memiliki NPWP;

bahwa dalam ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur ketentuan baru mengenai pemotongan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, khusus untuk tatacara pemotongan Objek Pajak penghasilan berupa bunga, pemotongan untuk Pemohon Banding dalam hal ini nasabah penyimpan yang tidak memiliki NPWP diterapkan 100% lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1 a) Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa sedangkan tahun pajak yang diperiksa untuk Pemohon Banding adalah tahun pajak 2012, yang seharusnya merujuk kepada Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang telah menambahkan pasal baru tentang tatacara pemotongan yang diterapkan terhadap Pemohon Banding yang tidak memiliki NPWP;

bahwa terhadap pengenaan tarif yang lebih tinggi tersebut akan diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP adalah hanya untuk jenis PPh Pasal 21, Pasal 22, dan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur secara jelas dan tegas di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 yang tidak mensyaratkan keterangan/Informasi atas nasabah yang menerima penghasilan bunga deposito, tabungan dan jasa giro untuk disampaikan/dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) diatur pada Pasal 1, Pasal 40, Pasal 41, serta Pasal 47 ayat 1 dan 2, dimana Bank tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan data/dokumen terkait dengan pihak yang dipotong penghasilannya atas penerimaan bunga deposito, tabungan, dan jasa giro;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa untuk mendukung alasan-alasan bandingnya terkait dengan koreksi positif jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti antara lain fotocopy SPM PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Bukti Pemotongan/Pemunggutan PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan Surat Setoran Pajak (SSP);

bahwa Terbanding tetap menolak permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana disampaikan Terbanding dalam persidangan dan telah dituangkan secara tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya;

bahwa berdasarkan bukti berupa SPM PPh Pasal 4 ayat (2) Final beserta lampirannya berupa SSP dan daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI jasa dan giro diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas bunga deposito/tabungan dan undian/hadiah yang diberikan Pemohon Banding kepada nasabahnya sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPh juncto Pasal 2 huruf a PP Nomor 131 Tahun 2000 juncto PP Nomor 123 Tahun 2015;

bahwa berdasarkan bukti berupa SPM PPh Pasal 4 ayat (2) Final beserta lampirannya berupa SSP dan daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas undian/hadiah diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas undian/hadiah yang diberikan Pemohon Banding kepada nasabahnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan bersifat final sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPh juncto Pasal 2 huruf a PP Nomor 131 Tahun 2000 juncto PP Nomor 132 Tahun 2000 dan Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 ;

bahwa berdasarkan bukti a quo Pemohon Banding dalam melaporkan SPM PPh Pasal 4 ayat (2) Final kepada Terbanding terbukti tidak melampirkan daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang berisi data berupa NPWP dan nama nasabah, nomor dan tanggal bukti pemotongan/pemungutan serta nilai objek pajak sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 1 PER-53/PJ/2009 sehingga Terbanding mengenakan tarif 100% (seratus persen) lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas bunga deposito/tabungan, yaitu menjadi sebesar 40% (empat puluh persen) sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang PPh dari tarif normal sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa menurut Terbanding secara formal sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 29 ayat (3), Pasal 29 ayat (4) dan penjelasannya dari Undang-undang KUP, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Terbanding terkait data-data nasabah yang menerima penghasilan berupa bunga deposito/tabungan yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPM PPh Pasal 4 ayat (2) Final dengan mendalilkan bahwa kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) Undang-undang KUP;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding a quo Majelis berpendapat bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah termasuk usaha jasa perbankan yang wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 1 angka 28 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut Undang-undang Perbankan);

bahwa Pasal 1 angka 28 Undang-undang Perbankan menyebutkan bahwa “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”;

bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Perbankan menyebutkan bahwa “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A”;

bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perbankan diatur bahwa ayat (1) “Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak” bahwa ayat (2) “Perintah tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya”;

bahwa terkait dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perbankan, Majelis berpendapat bahwa kewajiban Pemohon Banding untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya ditiadakan atas permintaan Menteri Keuangan bahwa ketentuan ini sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan penjelasannya dari Undang-undang KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang KUP disebutkan “Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang KUP disebutkan “Untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”;

bahwa Terbanding tidak setuju dengan dalil Pemohon Banding terkait dengan kewajibannya untuk merahasiakan data nasabahnya dengan mendalilkan bahwa Pemohon Banding sebagai pihak yang diperiksa (audite) maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (4) Undang-undang KUP;

bahwa terkait dengan kewajiban Pemohon Banding untuk merahasiakan data nasabahnya, Majelis berpendapat bahwa ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 1 angka 28 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Perbankan secara jelas mengatur bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya bahwa kerahasian itu dapat ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perbankan.

Bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-undang Perbankan yang mengatur terkait kerahasian Pemohon Banding agar ditiadakan apabila Pemohon Banding kedudukannya sebagai pihak yang diperiksa (audite);

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya permintaan tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 35 ayat (2) Undang-undang KUP;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, tidak cukup alasan Terbanding bahwa kerahasian Pemohon Banding dapat ditiadakan apabila Pemohon Banding sebagai pihak yang diperiksa (audite) dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (4) Undang-undang KUP karena Pemohon Banding juga berpegang pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan khususnya terkait dengan Pasal-Pasal kerahasian nasabah;

bahwa secara substansi terkait dengan dasar hukum yang digunakan Terbanding yang menerapkan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang PPh dengan mengenakan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) Undang-undang PPh atas penghasilan bunga deposito/tabungan yang diberikan Pemohon Banding kepada nasabahnya yang tidak memiliki NPWP, Majelis berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dengan menerapkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang PPh kepada Pemohon Banding atas penghasilan bunga deposito/tabungan a quo tidak tepat karena penerapan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang PPh diterapkan atas penghasilan yang antara lain adalah atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang PPh ;

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang PPh diatur bahwa “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f”;

bahwa Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang PPh mengatur bahwa “ yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”;

bahwa Majelis berpendapat, koreksi jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) huruf a yang terutang yang dilakukan Terbanding dengan menerapkan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang PPh mengandung 2 (dua) kesalahan substansial, yaitu kesalahan objektif dan kesalahan tarif PPh;

bahwa Majelis berpendapat, kesalahan objektif yang dilakukan Terbanding adalah penerapan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang PPh atas penghasilan bunga sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Final yang seharusnya ketentuan a quo diterapkan atas penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undangundang PPh yaitu penghasilan atas bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang PPh;

bahwa Majelis berpendapat, kesalahan tarif yang dilakukan Terbanding adalah dengan mengenakan tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) pada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) Final Undang-undang PPh juncto PP Nomor 131 Tahun 2000 juncto PP Nomor 123 Tahun 2015 yaitu sebesar 40% yang merupakan hasil perhitungan dari 20% + (20% x 100%) yang seharusnya apabila objek pajak a quo adalah objek pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang PPh maka tarif pemotongan PPh terutang yang dikenakan Terbanding sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang PPh adalah sebesar 30% yang merupakan hasil perhitungan dari 15% + (15% x 100%);

bahwa Majelis berpendapat, penghasilan bunga deposito/tabungan yang diberikan Pemohon Banding adalah penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPh dan bersifat final bahwa penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang PPh adalah penghasilan bunga yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang diberikan oleh Wajib Pajak yang jenis usahanya bukan perbankan;

bahwa Pasal 23 ayat (1a) menyebutkan bahwa: “Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

bahwa Majelis berpendapat ketentuan Pasal 23 ayat (1a) hanya diperuntukkan bagi penghasilan bunga sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) dalam hal ini adalah huruf a.2. dan tidak dapat diterapkan bagi penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPh;

bahwa Majelis berpendapat, tidak tepat apabila Terbanding mendalilkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang PPh dapat diterapkan pada penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf a karena penerapan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang PPh secara eksplisit hanya dapat diterapkan atas bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang PPh dan tidak bersifat final;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPM PPh Pasal 4 ayat (2) dengan lampiran yang dipersyaratkan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 152/PMK.03/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatangan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan juncto lampiran I.5 PER-53/PJ/2009, yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro, Majelis berpendapat bahwa lampiran I.5 PER-53/PJ/2009 berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) a quo hanya dibuat rangkap 2, yaitu lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan bunga dan lembar ke-2 untuk pemotong pajak yang memberikan penghasilan bunga yang dalam sengketa ini adalah Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, lampiran I.5 PER-53/PJ/2009 berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro menunjukkan bahwa bukti pemotongan a quo tidak untuk disampaikan kepada Terbanding bahwa hal ini membuktikan ketentuan administrasi pelaporan SPM PPh Pasal 4 ayat (2) dan lampirannya khususnya terkait dengan Wajib Pajak yang jenis usahanya di bidang perbankan sejalan dengan Undang-undang Perbankan;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh diatur bahwa;
“Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
  • perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan
  • investasi dan tabungan masyarakat;
  • kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
  • berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
  • pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
  • memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya”;

bahwa Majelis berpendapat, apabila Wajib Pajak yang jenis usahanya di bidang perbankan harus melaporkan SPM PPh Pasal 4 ayat (2) beserta bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, jasa giro dan undian/hadiah maka administrasi pajak menjadi tidak sederhana disamping itu bertentangan dengan Undang-undang Perbankan khususnya terkait dengan kerahasian bank;

bahwa Majelis berpendapat, tinggi rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunan PPh dan SPM sangat dipengaruhi oleh kemudahan adminsitrasi pelaporan a quo bahwa sesuai dengan pendapat dari QWE dan RTY dalam bukunya Principles of Taxation for Business and Invesment Planning 2010 Edition, SDA halaman 22 yang menyatakan bahwa Pajak yang baik seharusnya memadai sebagai penerimaan Pemerintah, Pajak yang baik seharusnya mudah untuk diadministrasikan Pemerintah maupun bagi rakyat untuk membayar, Pajak yang baik seharusnya efisien bagi perekonomian negara dan Pajak yang baik seharusnya adil;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas bunga deposito/tabungan yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, ketentuan yang berlaku, bukti-bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim, maka Majelis telah melakukan musyawarah dan berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2012 menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon
Banding
Terbanding Majelis Koreksi yang
dikabulkan
Dasar Pengenaan Pajak 69.789.575,00 69.789.575,00 69.789.575,00 0,00
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Terutang 13.957.915,00 27.915.830,00 13.957.915,00 13.957.915,00
Setoran masa dan tahunan 13.957.915,00 13.957.915,00 13.957.915,00 0,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 13.957.915,00 13.957.915,00 13.957.915,00 0,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya 0,00 0,00 0,00 0,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar 0,00 13.957.915,00 0,00 13.957.915,00
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 6.699.799,00 0,00 6.699.799,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (lebih) dibayar 0,00 20.657.714,00 0,00 20.657.714,00
Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00220/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 29 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00033/240/12/218/15 tanggal 9 Maret 2015 Masa Pajak September 2012 atas nama: XXX yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: XX-X0XX0X-X0XX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2012 menjadi:

Keterangan Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 69.789.575,00
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Terutang 13.957.915,00
Setoran masa 13.957.915,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 13.957.915,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya 0,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar 0,00
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (lebih) dibayar 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA