Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-108899.25
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108899.25/2011/PP/MIVB Tahun 2018

Jenis Pajak : PPh Pasal 4 Ayat (2) Final
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp463.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : Berdasarkan hasil uji bukti dapat Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
- Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pembeli hanya menyebutkan luas tanah dan tidak menyebutkan luas bangunan.
- Pemohon Banding tidak memberikan surat pernyataan dari pembeli bahwa rumah tersebut rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Bahwa syarat dapat dikenakan tariff 1% adalah untuk Rumah Sederhana yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.
- Bahwa syarat untuk mendapat PPN dibebaskan adalah luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), harga jual tidak lebih dari 70 juta dan merupakan rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Bahwa selama Agustus 2011 semua nilai pengalihan diatas 70 juta dan tidak ada surat pernyataan bahwa merupakan rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan dan bukan termasuk Rumah Sederhana.
- Bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan akad kredit, NJOP dan penawaran harga rumah pada tahun 2011 sebagaimana telah diminta Majelis dalam sidang pemeriksaan.
- Bahwa Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
- Bahwa setiap uang masuk dan keluar dalam laporan penerimaan dan pengeluaran tidak didukung dengan dokumen sumber seperti kuitansi, bukti transfer atau invoice.
- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sebagian dari pencairan KPR dikembalikan kepada pembeli karena tidak terdapat bukti transfer, kuitansi atau tanda terima dari pembeli.

Berdasarkan data surat dari Bank CSW Cab. Purwokerto No. CLN.SMG/PWK/.0308/2015 tentang daftar konsumen PT. JNK Debitur Bank CSW, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran, Rekening Koran Bank GFL, CSW dan DYR, serta surat jawaban dari Bank DYR, maka perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2) Masa Agustus 2011 sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 716.600.000
PPh pasal 4 (2) Final Terutang Rp 35.830.000
Kredit Pajak Rp 0
PPh Pasal 4 (2) Final Kurang Dibayar Rp 35.830.000
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan aquo;

bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran Material Data mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam menetapkan Harga Jual dan Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;

bahwa Pasal 4 ayat (2) berbunyi:
“Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan”;
Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp463.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Pemohon Banding sebesar Rp240.000.000,00 sedangkan menurut perhitungan Terbanding adalah sebesar Rp703.400.000,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp463.400.000,00;

bahwa karena sengketa ini terkait dengan pembuktian sehingga dilakukan uji bukti, dokumen yang diperiksa pada saat uji bukti adalah sebagai berikut:
  • Akta Jual Beli;
  • Rekening koran tahun 2011 Bank GFL dan Bank DYR atas nama Pemohon Banding dan rekening koran Bank CSW atas nama AR
  • Laporan Keuangan tahun 2011 ( tidak diaudit);
  • Laporan penerimaan dan pengeluaran;
  • Site plan;
  • Daftar Kredit Kepemilikan rumah dari DYR;
  • Daftar Konsumen Debitur Bank CSW;

bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas sengketa, penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:

1. bahwa dalam Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca Pemohon Banding untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2011 yang tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, disebutkan bahwa peredaran usaha dari penjualan rumah adalah Rp12.285.132.000,00;
2. bahwa sebagian penjualan Pemohon Banding dilakukan secara tunai dan sebagian lagi melalui KPR;
3. bahwa penerimaan hasil penjualan rumah, ditampung di rekening Bank GFL dan Bank DYR atas nama Pemohon Banding (PT. JNK) atau di rekening Bank CSW atas nama QZ yang saat itu menjabat sebagai Direktur;

1. bahwa dalam kertas kerja pemeriksaan, diketahui bahwa dalam SPT PPh pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2011 besarnya DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp0,00;
2. bahwa menurut perhitungan Terbanding pada saat pemeriksaan jumlah DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Agustus 2011 adalah sebesar Rp703.400.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pembeli DPP (Rp)

130.000.000
199.200.000
194.200.000
180.000.000
Jumlah 703.400.000
3. bahwa pada saat pemeriksaan sampai dengan pengajuan banding, Pemohon Banding hanya menyetujui DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp240.000.000,00, sehingga nilai sengketa DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) adalah Rp463.000,00;
4. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan transaksi penjualan Pemohon Banding pada masa Agustus 2011 ada 4 (empat) transaksi dengan pendapatan bruto sebesar Rp336.200.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pembeli Jumlah (Rp)

68.000.000
71.000.000
71.000.000
126.200.000
Jumlah 336.200.000
5. bahwa dalam uji bukti, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil uji bukti DPP PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Agsutus 2011 adalah sebesar Rp716.600.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pembeli Blok DPP Keterangan
130.000.00
266.200.000
194.200.000
126.200.000
Rek Bank CSW bulan Agustus dan penerimaan kas bulan Agustus.
Rek Bank CSW
KPR Bank CSW
Uang muka bulan Januari danpelunasan bulan Agustus. ( AJB)
Jumlah 716.600.000
9. bahwa karena menurut Pemohon Banding, DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Agustus 2011 adalah sebesar Rp336.200.000,00 sedangkan dari perhitungan Terbanding pada saat uji bukti adalah sebesar Rp716.600.000,00, maka Majelis melakukan penelitian data transaksi, sehingga diperoleh fakta sebagai berikut:
Nama Pembeli Blok DPP menurut
Majelis
(Rp)
Keterangan
130.000.000
199.200.000
194.200.000
126.200.000
Rek Bank CSW bulan Agustus dan penerimaan kas bulan Agustus.
KPR Bank CSW
KPR Bank CSW
Uang muka bulan Januari dan pelunasan bulan Agustus. ( AJB)
Jumlah 649.600.000

bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final (d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan.”;

bahwa dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, (selanjutnya disebut PP No. 71 Tahun 2008) diatur :

Pasal 4

“ (1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(2) Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, kecuali :
  1. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
  2. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Stb. 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya ) adalah nilai menurut risalah tersebut.
(3) Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai Jual Obyek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Obyek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak terutang tahun pajak sebelumnya.
(4) Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Obyek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Obyek Pajak menurut Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah wewenangnya meliputi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan”;
(5) Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

Pasal 6
“Ketentuan tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak badan sehubungan dengan usaha pokoknya di bidang penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan”;

bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Perubahan Kedua Atas PMK-36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.03/2011), diatur:
“Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
2. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan
3. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundangan-undangan di atas serta keyakinan Majelis, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) adalah nilai pengalihan hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP No.71 Tahun 2008;
2. bahwa atas penjualan rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka nilai pengalihan hak sebagai dasar pengenaan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994;
3. bahwa nilai pengalihan hak tersebut, merupakan total nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan (termasuk nilai penambahan spec bangunan yang tidak masuk dalam akta pengalihan hak);
4. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPPT PBB/ Surat Keterangan NJOP PBB yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah wewenangnya meliputi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) PP No.71 Tahun 2008;
5. bahwa besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PP No.71 Tahun 2008;
6. bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan pada saat uji bukti, tidak mempermasalahkan besarnya tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2011 adalah sebesar Rp649.600.000,00;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp463.400.000,00, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian DPP PPN Jumlah
1. DPP Menurut Pemohon Banding
2. DPP Menurut Terbanding
240.000.000
703.400.000
3. Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa (1-2) 463.400.000
4. DPP Menurut Majelis 649.600.000
5. Koreksi tidak dapat dipertahankan (2-4) 53.800.000
6. Koreksi Tetap dipertahankan (3-5) 409.600.000

bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp463.400.000,00, maka sebesar Rp53.800.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp409.600.000,00 tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh final Pasal 4 ayat (2) dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Rp 703.400.000,00
Rp 53.800.000,00
Rp 649.600.000,00
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 05 September 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00025/240/11/521/15 tanggal 14 Juli 2015 Masa Pajak Agustus 2011, atas nama : PT JNK, sehingga Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final yang terutang
Kredit Pajak
Jumlah Pajak yang tidak / kurang dibayar
Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 649.600.000,00
Rp 32.480.000,00
Rp 0,00
Rp 32.480.000,00

Rp 15.590.400,00
Rp 48.070.400,00

Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC, S.E, M.Si.
DEF, SH, M.Sc.
GHI,S.IP, M.M.
yang dibantu oleh JKL, Ak.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA