Jenis
Pajak |
: |
PPh
Pasal 4 Ayat (2) Final |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2011 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp463.400.000,00 yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
Berdasarkan
hasil uji bukti dapat Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- |
Bahwa
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan adalah 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah
Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari
jumlah bruto nilai pengalihan. |
- |
Akta
Jual Beli yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pembeli
hanya menyebutkan luas tanah dan tidak menyebutkan luas bangunan. |
- |
Pemohon
Banding tidak memberikan surat pernyataan dari pembeli bahwa
rumah tersebut rumah yang pertama dimiliki, digunakan sendiri sebagai
tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun. |
- |
Bahwa
syarat dapat dikenakan tariff 1% adalah untuk Rumah Sederhana yang
mendapat fasilitas PPN dibebaskan. |
- |
Bahwa
syarat untuk mendapat PPN dibebaskan adalah luas bangunan tidak
melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), harga jual tidak lebih
dari 70 juta dan merupakan rumah yang pertama dimiliki, digunakan
sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun. |
- |
Bahwa
selama Agustus 2011 semua nilai pengalihan diatas 70 juta dan
tidak ada surat pernyataan bahwa merupakan rumah yang pertama dimiliki,
digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga tidak mendapat fasilitas PPN
dibebaskan dan bukan termasuk Rumah Sederhana. |
- |
Bahwa
pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan
akad kredit, NJOP dan penawaran harga rumah pada tahun 2011 sebagaimana
telah diminta Majelis dalam sidang pemeriksaan. |
- |
Bahwa
Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca yang dilampirkan dalam SPT
Tahunan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. |
- |
Bahwa
setiap uang masuk dan keluar dalam laporan penerimaan dan
pengeluaran tidak didukung dengan dokumen sumber seperti kuitansi,
bukti transfer atau invoice. |
- |
Pemohon
Banding tidak dapat membuktikan bahwa sebagian dari pencairan
KPR dikembalikan kepada pembeli karena tidak terdapat bukti transfer,
kuitansi atau tanda terima dari pembeli. |
Berdasarkan data surat dari Bank CSW Cab. Purwokerto No.
CLN.SMG/PWK/.0308/2015 tentang daftar konsumen PT. JNK Debitur Bank
CSW, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran, Rekening Koran Bank GFL, CSW
dan DYR, serta surat jawaban dari Bank DYR, maka perhitungan PPh Pasal
4 Ayat (2) Masa Agustus 2011 sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp 716.600.000 |
PPh pasal 4
(2) Final Terutang |
Rp
35.830.000 |
Kredit Pajak |
Rp
0 |
PPh Pasal 4
(2) Final Kurang Dibayar |
Rp
35.830.000 |
|
|
|
|
Menurut
Pemohon |
: |
bahwa
Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat
Bantahan aquo;
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Kebenaran
Material Data mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa
dalam menetapkan Harga Jual dan Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding
berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
bahwa Pasal 4 ayat (2) berbunyi:
“Nilai
pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang
tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai
Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang
Pajak Bumi Dan Bangunan”;
|
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp463.400.000,00 yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) menurut Pemohon Banding sebesar Rp240.000.000,00 sedangkan
menurut perhitungan Terbanding adalah sebesar Rp703.400.000,00,
sehingga Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar
Rp463.400.000,00;
bahwa karena sengketa ini terkait dengan
pembuktian sehingga dilakukan uji bukti, dokumen yang diperiksa pada
saat uji bukti adalah sebagai berikut:
- Akta Jual Beli;
- Rekening koran tahun 2011 Bank GFL dan Bank DYR atas
nama Pemohon Banding dan rekening koran Bank CSW atas nama AR
- Laporan Keuangan tahun 2011 ( tidak diaudit);
- Laporan penerimaan dan pengeluaran;
- Site plan;
- Daftar Kredit Kepemilikan rumah dari DYR;
- Daftar Konsumen Debitur Bank CSW;
bahwa
berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas sengketa,
penjelasan para pihak serta uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:
1. |
bahwa
dalam Laporan keuangan Laba Rugi dan neraca Pemohon Banding untuk
periode yang berakhir pada 31 Desember 2011 yang tidak diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik, disebutkan bahwa peredaran usaha dari penjualan
rumah adalah Rp12.285.132.000,00; |
2. |
bahwa
sebagian penjualan Pemohon Banding dilakukan secara tunai dan sebagian
lagi melalui KPR; |
3. |
bahwa
penerimaan hasil penjualan rumah, ditampung di rekening Bank GFL
dan Bank DYR atas nama Pemohon Banding (PT. JNK) atau di rekening Bank
CSW atas nama QZ yang saat itu menjabat sebagai Direktur; |
1. |
bahwa
dalam kertas kerja pemeriksaan, diketahui bahwa dalam SPT PPh
pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2011 besarnya DPP PPh final Pasal 4
ayat (2) sebesar Rp0,00; |
2. |
bahwa
menurut perhitungan Terbanding pada saat pemeriksaan jumlah DPP
PPh final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Agustus 2011 adalah sebesar
Rp703.400.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pembeli |
DPP (Rp) |
|
130.000.000
199.200.000
194.200.000
180.000.000 |
Jumlah |
703.400.000 |
|
3. |
bahwa
pada saat pemeriksaan sampai dengan pengajuan banding, Pemohon
Banding hanya menyetujui DPP PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar
Rp240.000.000,00, sehingga nilai sengketa DPP PPh final Pasal 4 ayat
(2) adalah Rp463.000,00; |
4. |
bahwa
dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan transaksi penjualan
Pemohon Banding pada masa Agustus 2011 ada 4 (empat) transaksi dengan
pendapatan bruto sebesar Rp336.200.000,00 dengan rincian sebagai
berikut:
Nama Pembeli |
Jumlah (Rp) |
|
68.000.000
71.000.000
71.000.000
126.200.000 |
Jumlah |
336.200.000 |
|
5. |
bahwa
dalam uji bukti, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil
uji bukti DPP PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Agsutus 2011 adalah
sebesar Rp716.600.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pembeli |
Blok |
DPP |
Keterangan |
|
|
130.000.00
266.200.000
194.200.000
126.200.000 |
Rek
Bank CSW bulan Agustus dan penerimaan kas bulan Agustus.
Rek Bank CSW
KPR Bank CSW
Uang muka bulan Januari danpelunasan bulan Agustus. ( AJB) |
Jumlah |
|
716.600.000 |
|
|
9. |
bahwa
karena menurut Pemohon Banding, DPP PPh final Pasal 4 ayat (2)
masa pajak Agustus 2011 adalah sebesar Rp336.200.000,00 sedangkan dari
perhitungan Terbanding pada saat uji bukti adalah sebesar
Rp716.600.000,00, maka Majelis melakukan penelitian data transaksi,
sehingga diperoleh fakta sebagai berikut:
Nama Pembeli |
Blok |
DPP menurut
Majelis
(Rp) |
Keterangan |
|
|
130.000.000
199.200.000
194.200.000
126.200.000 |
Rek
Bank CSW bulan Agustus dan penerimaan kas bulan Agustus.
KPR Bank CSW
KPR Bank CSW
Uang muka bulan Januari dan pelunasan bulan Agustus. ( AJB) |
Jumlah |
|
649.600.000 |
|
|
bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:
“Penghasilan
di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final (d) penghasilan dari
transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau
bangunan.”;
bahwa
dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari pengalihan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, (selanjutnya disebut PP No. 71 Tahun
2008) diatur :
Pasal 4
“
(1) |
Besarnya
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto
nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
(2) |
Nilai
pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai
yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan
Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 1994, kecuali :
- dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah
adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
- dalam
hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Stb. 1908 Nomor 189
dengan segala perubahannya ) adalah nilai menurut risalah tersebut.
|
(3) |
Nilai
Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai
Jual Obyek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi
dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Obyek Pajak
menurut Surat Pemberitahuan Pajak terutang tahun pajak sebelumnya. |
(4) |
Apabila
tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Obyek Pajak yang
dipakai adalah Nilai Jual Obyek Pajak menurut Surat Keterangan yang
diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang
wilayah wewenangnya meliputi tanah dan/atau bangunan yang
bersangkutan”; |
(5) |
Rumah
Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Rumah
Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh, yang mendapat fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”; |
Pasal 6
“Ketentuan
tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak badan sehubungan dengan usaha
pokoknya di bidang penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan”;
bahwa
dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011
tentang Perubahan Kedua Atas PMK-36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah
Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro,
Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
(selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.03/2011),
diatur:
“Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui
fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
1. |
luas
bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); |
2. |
harga
jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan |
3. |
merupakan
rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri
sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak dimiliki; |
bahwa berdasarkan fakta dan
peraturan perundangan-undangan di atas serta keyakinan Majelis, Majelis
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. |
bahwa
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) adalah nilai pengalihan hak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP No.71 Tahun 2008; |
2. |
bahwa
atas penjualan rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding,
maka nilai pengalihan hak sebagai dasar pengenaan pajak PPh Pasal 4
ayat (2) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta
pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan
yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994; |
3. |
bahwa
nilai
pengalihan hak tersebut, merupakan total nilai pengalihan hak atas
tanah dan bangunan (termasuk nilai penambahan spec bangunan yang tidak
masuk dalam akta pengalihan hak); |
4. |
bahwa
Pemohon
Banding tidak dapat menunjukkan SPPT PBB/ Surat Keterangan NJOP PBB
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
yang wilayah wewenangnya meliputi tanah dan/atau bangunan yang
bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) PP No.71
Tahun 2008; |
5. |
bahwa
besarnya Pajak Penghasilan adalah
sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PP
No.71 Tahun 2008; |
6. |
bahwa
Pemohon Banding dalam surat
banding dan pada saat uji bukti, tidak mempermasalahkan besarnya tarif
PPh final Pasal 4 ayat (2) tersebut; |
bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa DPP PPh final Pasal 4
ayat (2) Masa Pajak Agustus 2011 adalah sebesar Rp649.600.000,00;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPh final Pasal 4
ayat (2) sebesar Rp463.400.000,00, dihitung kembali menjadi sebagai
berikut:
Uraian
DPP PPN |
Jumlah |
1.
DPP Menurut Pemohon Banding
2. DPP Menurut Terbanding |
240.000.000
703.400.000 |
3.
Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa (1-2) |
463.400.000 |
4.
DPP Menurut Majelis |
649.600.000 |
5.
Koreksi tidak dapat dipertahankan (2-4) |
53.800.000 |
6.
Koreksi Tetap dipertahankan (3-5) |
409.600.000 |
bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan bahwa
atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh final Pasal
4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp463.400.000,00, maka
sebesar Rp53.800.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar
Rp409.600.000,00 tetap dipertahankan; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit
pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi
tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar
Pengenaan Pajak PPh final Pasal 4 ayat (2) dihitung kembali menjadi
sebagai berikut :
Dasar
Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis |
Rp
703.400.000,00
Rp
53.800.000,00
Rp 649.600.000,00 |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 05
September 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor:
00025/240/11/521/15 tanggal 14 Juli 2015 Masa Pajak Agustus 2011, atas
nama : PT JNK, sehingga Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar
dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar
Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final yang terutang
Kredit Pajak
Jumlah Pajak yang tidak / kurang dibayar
Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
649.600.000,00
Rp 32.480.000,00
Rp
0,00
Rp 32.480.000,00
Rp
15.590.400,00
Rp 48.070.400,00 |
Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017
berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan
Majelis sebagai berikut :
ABC,
S.E, M.Si.
DEF, SH, M.Sc.
GHI,S.IP, M.M.
yang dibantu oleh JKL, Ak. |
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada
hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim
Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak
dihadiri oleh Pemohon Banding. |