Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 198/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A.
Yani, Jakarta 13xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Susila Brata, S.E., M.M.,
kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan
Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan
Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-115/BC/2016, tanggal 23 Maret 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan:
PT XXX, beralamat di Jalan DD, Waru, Sidoarjo,
yang diwakili oleh SSS, jabatan Direktur PT. XXX;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa MMM,
kewarganegaraan Indonesia, alamat PT. YYY Jalan RR Nomor DD,
Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 0169/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-66841/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-884/WBC.10/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada
Bea Keluar yang terhutang atau Nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban
tanggal 30 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-66841/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Mengabulkan sebagian banding PT XXX, NPWP:
01.546.053.xxxx, beralamat di Jl. DD, Waru, Sidoarjo
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
KEP-884/WBC.10/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang Penetapan Atas
Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh
Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000082 tanggal 08 April
2014 dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000
dengan PEB Nomor 038189 tanggal 10 Maret 2014 diklasifikasi masuk pos
tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28
Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: 66841/
PP/M.XVIIA/40/2015 tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri
dengan amar yang menyatakan:
- Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor: KEP-884/WBC.10/2014 tanggal 16 Juli 2014;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding
untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-884/WBC.10/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang Penetapan atas Surat
Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000082 tanggal 8
April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.546.053.xxxx, dan
menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB
Nomor: 038189 tanggal 10 Maret 2014 diklasifikasi masuk pos tarif
1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar, adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam
perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi
berupa Palm Wax SM 2000 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) Nomor: 038189 tanggal 10 Maret 2014, klasifikasi pada Pos
Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00
dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2% sehingga Termohon
Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp.
6.735.000,00; yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali serta
ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu pada klasifikasi
pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; tidak
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan
penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak yang
menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB
Nomor: 038189 tanggal 10 Maret 2014 diklasifikasi masuk pos tarif
1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar sudah benar, sehingga
Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan
oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan R.I.
Nomor 75/PMK.01/2012;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Bea Keluar yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar: Nihil (Rp.0,00);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H.,
M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H.,
M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut,
dan Michael DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri
oleh para pihak;
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. AAA, S.H.,
M.H.
ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H.,
M.S.
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H., M.H. |
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.