Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 216/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa HHH, jabatan Plt Direktur
Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-461/PJ/2017, tanggal 6 Februari 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, Tbk., beralamat di Gedung SSS Lantai Y, Jalan RRR, Nomor
Kavling FF,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (d/h PPP Tower Lantai DD,
Jalan SSS Kavling RR, Jakarta Selatan, 12xxx), yang
diwakili oleh Benny Tjoeng, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa RRR,
Ak., C.A., S.H., Kuasa Hukum pada Kantor Konsultan Pajak GGG beralamat
di Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor 015/LSI/KMPK MA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-76848/PP/M.IIA/16/2016, tanggal 8 November 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon Majelis Hakim agar mengabulkan seluruh permohonan
banding yang diajukan Pemohon Banding (Lonsum) yakni memutuskan agar
Terbanding (DJP) membatalkan SKPKB PPN sebesar Rp18.811.832,00;
Uraian |
Semula
(Berdasarkan SK Keberatan) |
Ditambah/(Dikurangi) |
Menjadi (Menurut
Pemohon Banding) |
PPN kurang
(Lebih) bayar |
9.405.916 |
(9.405.916) |
0 |
Sanksi Bunga |
0 |
(0) |
0 |
Sanksi
Kenaikan |
9.405.916 |
(9.405.916) |
0 |
Jumlah PPN
ymh (lebih) dibayar |
18.811.832 |
(18.811.832) |
0 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 16 November 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-76848/PP/M.IIA/16/2016, tanggal 8 November 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1023/WPJ.19/2015 tanggal 27 Mei 2015,
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor
00074/207/10/092/14 tanggal 1 Desember 2014, atas nama: PT XXX, Tbk.,
NPWP: 01.001.752.xxxx, beralamat di: Gedung SSS Lantai Y, Jalan
RRR, Nomor Kavling FF,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (d/h PPP Tower Lantai DD,
Jalan SSS Kavling RR, Jakarta Selatan, 12xxx), dengan perhitungan
menjadi sebagai berikut:
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri |
Rp
25.976.365.973,00 |
PPN
yang dapat diperhitungkan |
Rp
29.929.221.215,00 |
PPN
lebih bayar |
Rp
3.952.855.242,00 |
Kelebihan
yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya |
Rp
3.952.855.242,00 |
PPN
yang kurang dibayar |
Rp N I
H I L |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 November 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20
Februari 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 20 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.76848/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 08 November
2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.76848/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 08 November 2016 untuk seluruhnya,
karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :
- Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1023/WPJ.19/2015 tanggal 27 Mei 2015, tentang Keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00074/207/10/092/14 tanggal 1
Desember 2014, atas nama: PT. XXX, Tbk., NPWP:
01.001.752.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua
biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 12 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1023/WPJ.19/2015, tanggal 27 Mei 2015, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2010, Nomor: 00074/207/10/092/14,
tanggal 1 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP:
01.001.752.3-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas
Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang
merupakan reklasifikasi dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
sebesar Rp94.059.160,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa Kontrak Penjualan penyerahan BKP berupa CPO kepada PT ZZZ (SON)
yang berkedudukan di Kawasan Bebas (Batam) selama
Tahun 2009 dan Tahun 2010 yang terkait dengan Endorsement atas dokumen
PPFTZ-03 yang menjadi tanggung jawab dari pengusaha/penerima barang
yang telah dilakukan pemeriksaan dan penilaian serta diputus oleh
Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung
mengambil alih pertimbangan hukum kembali dan menguatkan putusan
Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 0,00 dengan perincian
sebagai berikut:
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri |
Rp
25.976.365.973,00 |
PPN
yang dapat diperhitungkan |
Rp
29.929.221.215,00 |
PPN
lebih bayar |
Rp
3.952.855.242,00 |
Kelebihan
yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya |
Rp
3.952.855.242,00 |
PPN
yang kurang dibayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 19 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan
Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut,
dan Heni Hendrarta DDD, S.H., M.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H., M.H. |
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.