PUTUSAN
Nomor 216/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa HHH, jabatan Plt Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-461/PJ/2017, tanggal 6 Februari 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX, Tbk., beralamat di Gedung SSS Lantai Y, Jalan RRR, Nomor Kavling FF, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (d/h PPP Tower Lantai DD, Jalan SSS Kavling RR, Jakarta Selatan, 12xxx), yang diwakili oleh Benny Tjoeng, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa RRR, Ak., C.A., S.H., Kuasa Hukum pada Kantor Konsultan Pajak GGG beralamat di Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/LSI/KMPK MA/VI/2017, tanggal 8 Juni 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76848/PP/M.IIA/16/2016, tanggal 8 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding mohon Majelis Hakim agar mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding (Lonsum) yakni memutuskan agar Terbanding (DJP) membatalkan SKPKB PPN sebesar Rp18.811.832,00;
Uraian Semula
(Berdasarkan SK Keberatan)
Ditambah/(Dikurangi) Menjadi (Menurut
Pemohon Banding)
PPN kurang (Lebih) bayar 9.405.916 (9.405.916) 0
Sanksi Bunga 0 (0) 0
Sanksi Kenaikan 9.405.916 (9.405.916) 0
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 18.811.832 (18.811.832) 0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 November 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76848/PP/M.IIA/16/2016, tanggal 8 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1023/WPJ.19/2015 tanggal 27 Mei 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00074/207/10/092/14 tanggal 1 Desember 2014, atas nama: PT XXX, Tbk., NPWP: 01.001.752.xxxx, beralamat di: Gedung SSS Lantai Y, Jalan RRR, Nomor Kavling FF, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (d/h PPP Tower Lantai DD, Jalan SSS Kavling RR, Jakarta Selatan, 12xxx), dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 25.976.365.973,00
PPN yang dapat diperhitungkan Rp 29.929.221.215,00
PPN lebih bayar Rp 3.952.855.242,00
Kelebihan yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 3.952.855.242,00
PPN yang kurang dibayar Rp N I H I L

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76848/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 08 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76848/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 08 November 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri :
    1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1023/WPJ.19/2015 tanggal 27 Mei 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00074/207/10/092/14 tanggal 1 Desember 2014, atas nama: PT. XXX, Tbk., NPWP: 01.001.752.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1023/WPJ.19/2015, tanggal 27 Mei 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2010, Nomor: 00074/207/10/092/14, tanggal 1 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.752.3-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang merupakan reklasifikasi dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp94.059.160,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Kontrak Penjualan penyerahan BKP berupa CPO kepada PT ZZZ (SON) yang berkedudukan di Kawasan Bebas (Batam) selama Tahun 2009 dan Tahun 2010 yang terkait dengan Endorsement atas dokumen PPFTZ-03 yang menjadi tanggung jawab dari pengusaha/penerima barang yang telah dilakukan pemeriksaan dan penilaian serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum kembali dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 0,00 dengan perincian sebagai berikut:
    Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 25.976.365.973,00
    PPN yang dapat diperhitungkan Rp 29.929.221.215,00
    PPN lebih bayar Rp 3.952.855.242,00
    Kelebihan yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 3.952.855.242,00
    PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Heni Hendrarta DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.


Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.





Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA