PUTUSAN
Nomor 2127/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-83/PJ./2017 tanggal 4 Januari 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT QQ COLLECTION, tempat kedudukan di Jalan DF, RT.XX/0X, Gunung Putri, Bogor XXXXX;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/-M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2385/WPJ.07/2015 tanggal 14 Juli 2015 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN atas Tanggung Jawab Renteng Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2013 Nomor 0089/Simac/Acc/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014;
Bahwa di dalam Surat Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding terima tanggal 21 Juli 2015 yang menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi DPP atas Tanggung Jawab Secara Renteng dengan alasan telah sesuai dengan bukti yang tersedia pada saat proses pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, menurut Pemohon Banding hal itu tidak tepat, disebabkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding tidak mengajukan restitusi atas jumlah PPN ymh dibayar menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp108.844.765,00 dan oleh sebab itu kepada Pemohon Banding tidak seharusnya dikenakan koreksi PPN;
  2. Pemeriksa tidak membedakan status penjual apakah sudah PKP atau belum PKP karena sesuai dengan ketentuan, penjual yang belum PKP dilarang menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN kepada pembeli (Pasal 14 UU PPN);
  3. Pemeriksa seharusnya menagih terlebih dahulu kepada pihak penjual seandainya ada PPN terutang yang timbul atas penyerahan BKP/JKP sebelum mengenakan tanggung renteng kepada pembeli (Pasal 4 (2) huruf a PP No. 1 Tahun 2012);
  4. Untuk penagihan, pemeriksa dapat menghubungi penjual berdasarkan data/ keterangan yang terdapat pada dokumen pendukung atau meminta informasi kepada Pemohon Banding;
Bahwa di samping itu menurut Pemohon Banding, pemeriksa tidak mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh bukti-bukti/dokumen pendukung dan data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan serta hal-hal lain sebagaimana Pemohon Banding sampaikan didalam Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;
Bahwa untuk itu Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan banding ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2385/WPJ.07/2015 tanggal 14 Juli 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Tanggung Jawab Renteng Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2013 Nomor 00012/297/13/057/14 tanggal 30 April 2014, atas nama: PT QQ Collection, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan DF, RT.XX/0X, Gunung Putri, Bogor XXXXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Tanggung Jawab Secara Renteng
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Oktober 2016 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-83/PJ./2017 tanggal 4 Januari 2017 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA.96/PAN.Wk/2017 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak a quo diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/-16/2016 tanggal 28 September 2016, atas nama PT.QQ Collection (Termohon Peninjauan Kembali), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui Surat Nomor P.1594/PAN/2016 tanggal 13 Oktober 2016, yang diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2016 berdasarkan bukti penerimaan surat di Tempat Pelayanan Surat Terpadu (TPST) dengan nomor dokumen: X0XXX0XX0XXX;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi DPP PPN Atas Tanggung Jawab Renteng sebesar Rp108.844.765,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Bahwa pokok sengketa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah adanya transaksi penyerahan BKP/JKP yang tidak terdapat PPN yang dibayar atau tidak terdapat Faktur Pajaknya;
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang PPN Tahun 2009 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN Tahun 2009, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Tanggung Jawab Renteng, untuk menagih pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang;
  3. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 33 - 34 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas surat banding, penjelasan lisan dan tertulis di persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. Bahwa yang menjadi sengketa adalah adanya pembelian oleh pemohon banding atas beberapa barang yang oleh penjual tidak dipungut PPN-nya dan tidak diterbitkan Faktur Pajaknya senilai Rp108.844.765,00;
  2. Terbanding mengenakan SKP atas tanggung jawab renteng sesuai Pasal 16F Undang-Undang KUP sebesar Rp140.798.288,00 yang terdiri dari:
    PPN yang kurang bayar
    Sanksi Administrasi
    berupa
    Bunga Pasal 13 (2) KUP
    Pajak yang masih harus
    dibayar
    : 108.844.765

    : 31.953.523

    : 140.798.288
  1. Bahwa berdasarkan penelitian Majelis, atas LPP a quo, pembelian yang tidak dipungut PPN oleh penjual adalah atas pembelian sebanyak 88 invoice/ transaksi pembelian senilai Rp1.088.447.650,00;
  2. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen transaksi yang ada pada Pemohon Banding jumlah PPN tersebut berasal dan perolehan BKP/JKP bulan Januari sampai dengan Februari 2013 yang belum ada bukti pembayaran pajaknya yang terdiri dari:
    1. Transaksi oleh pembeli dengan penjual (non PKP) sebesar Rp362.008.400,00;
    2. Transaksi oleh pembeli dengan penjual (PKP) sebesar Rp726.439.248,00;
  3. Bahwa terhadap transaksi dari penjual Non PKP senilai Rp362.008.400,00, sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang PPN, penjual yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tidak boleh membuat faktur pajak, oleh karena itu sanksi Terbanding kepada pemohon untuk membayar PPN dari pembelian yang diperoleh dari penjual yang bukan PKP tidak memiliki alasan yang kuat untuk dipertahankan;
  4. Bahwa terhadap transaksi pembelian senilai Rp726.439.248,00 yang berasal dari penjual PKP, Terbanding mendasarkan pada Pasal 16F Undang-Undang PPN, yang penjelasannya adalah:
    "Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
  5. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah TerakhirDengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah, dinyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan";
  6. Bahwa hingga putusan atas sengketa ini diambil, Majelis tidak menemukan adanya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) PP No.1 tahun 2012 aquo;
  7. Bahwa oleh karena itu Majelis menafsirkan berdasarkan penjelasan Pasal 16F Undang-Undang PPN;
  8. Bahwa menurut Majelis, berdasarkan data hasil pemeriksaan yang diperoleh dari Pemohon, Terbanding seharusnya menagih terlebih dahulu kepada PKP Penjual, atas transaksi pembelian sebanyak Rp726.439.248,00 yang secara fakta diketahui bahwa penjual adalah PKP;
  9. Bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta di persidangan tidak diketahui bahwa Terbanding telah melakukan penagihan ke PKP Penjual sebagaimana transaksi a quo;
  10. Bahwa dari penelitian atas SPT PPN Pemohon diketahui bahwa tidak ada pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian oleh Pemohon Banding, yang dipersengketakan a quo;
  11. Bahwa penerbitan SKP tanggung jawab renteng atas transaksi pembelian sebanyak Rp726.439.248,00 oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk dipertahankan;
      Bahwa berdasarkan butir 1 s.d. 13 tersebut Majelis berkesimpulan untuk membatalkan PPN tanggung renteng sebesar Rp108.844.765,00 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
    1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum Peninjauan Kembali antara lain sebagai berikut:
  1. Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:
    Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data dan informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan Jam dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) antara lain mengatur:
    Pasal 16F:
    Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
    Penjelasan Pasal 16F:
    Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau pemberi jasa;
  3. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (PP Nomor 1 Tahun 2012) antara lain mengatur:
    Ayat 1:
    Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    Ayat 2:
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:
    1. Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
    2. Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;
    Ayat 3:
    Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  1. Bahwa dasar Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) saat pemeriksaan melakukan koreksi terkait Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2013 adalah karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pembelian barang/pemanfaatan jasa senilai Rp108.844.765,00, adalah tidak terdapat Faktur Pajak atas pembelian barang/pemanfaatan jasa tersebut dan sampai dengan berakhirnya proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak dapat membuktikan telah melunasi PPN terkait pembelian barang/pemanfaatan jasa senilai Rp108.844.765,00 tersebut;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang PPN Tahun 2009 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, sudah sangat jelas, mengingat selama proses pemeriksaan, keberatan sampai dengan persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan faktur pajak, bukti pembayaran PPN, dan bukti pendukung lainnya, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, dan tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud di atas ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  3. Bahwa bantahan atas pertimbangan Majelis dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:
      1. Atas pertimbangan Majelis yang menyatakan:
        Bahwa terhadap transaksi dari penjual Non PKP senilai Rp362.008.400,00 sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang PPN , penjual yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tidak boleh membuat Faktur Pajak, oleh karena itu sanksi Terbanding kepada Pemohon untuk membayar PPN dari pembelian yang diperoleh dari penjual yang bukan PKP tidak memiliki alasan yang kuat untuk dipertahankan;
        Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
        • Bahwa berdasarkan data dan fakta, selama proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan faktur pajak, bukti pembayaran PPN, dan bukti pendukung lainnya, sehingga tidak dapat diketahui identitas PKP Penjual dengan jelas dan bukti pembayaran PPN terutang;
        • Bahwa dokumen bukti pengeluaran kas, faktur penjualan, dan kwitansi, tidak pernah disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) selama proses pemeriksaan dan tidak terdapat bukti bahwa dokumen dimaksud berada di pihak ketiga;
        • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur bahwa dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, namun disampaikan Wajib Pajak dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
        • Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang PPN tidak dapat diterapkan sebagai pertimbangan untuk memutus sengketa ini, mengingat sejak dari proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memperoleh data yang lengkap terkait identitas penjual barang;
      2. Atas pertimbangan Majelis yang menyatakan:
        Bahwa terhadap transaksi pembelian senilai Rp726.439.248,00 yang berasal dari penjual PKP, Terbanding mendasarkan pada Pasal 16F Undang-Undang PPN dan Pasal 4 ayat (4) PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
        Bahwa hingga putusan atas sengketa ini diambil, Majelis tidak menemukan adanya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) PP No. 1 Tahun 2012 a quo;
        Bahwa oleh karena itu Majelis menafsirkan berdasarkan penjelasan Pasal 16F Undang-Undang PPN;
        Bahwa menurut Majelis, berdasarkan data hasil pemeriksaan yang diperoleh dari Pemohon, Terbanding seharusnya menagih terlebih dahulu kepada PKP Penjual, atas transaksi pembelian sebanyak Rp726.439.248,00 yang secara fakta diketahui bahwa penjual adalah PKP;
        Bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta di persidangan tidak diketahui bahwa Terbanding telah melakukan penagihan ke PKP Penjual sebagaimana transaksi a quo;
        Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
        • Bahwa dalam ilmu hukum, Peraturan Menteri Keuangan, secara umum merupakan peraturan perundang-undangan delegasi, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
        • Bahwa Peraturan Menteri Keuangan hanya mengatur mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng;
        • Bahwa secara substansi, hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 sudah jelas dan selaras dengan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang PPN, sehingga dapat langsung dilaksanakan;
        • Bahwa jika ditelaah dengan seksama bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (PP Nomor 1 Tahun 2012), tidak terdapat aturan kewajiban menagih terlebih dahulu kepada PKP penjual barang/penyedia jasa terkait kewajiban pembayaran PPN terutang atas pembelian BKP/pemanfaatan JKP;
        Kemudian dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012 dinyatakan bahwa tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
        Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 sudah jelas dinyatakan, bahwa ketentuan tanggung renteng tidak diberlakukan dalam hal:
        1. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
        2. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;
        Dengan demikian ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tersebut konsisten dengan Pasal 16F Undang-Undang PPN;
        • Berdasarkan Penjelasan Pasal 16F Undang-Undang PPN Tahun 2009 tersebut di atas, pembeli barang/penerima jasa tidak dapat melepaskan kewajiban untuk membuktikan telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sebab sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli barang atau penerima jasa;
        • Dengan demikian, pertimbangan Majelis terkait kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk melakukan penagihan ke PKP Penjual, adalah tidak sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 16F Undang-Undang PPN;
      3. Atas pertimbangan Majelis yang menyatakan:
        Bahwa dari penelitian atas SPT PPN pemohon diketahui bahwa tidak ada pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian oleh Pemohon Banding, yang dipersengketakan a quo;
        Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
        • Bahwa sesuai dengan Laporan Sidang, berdasarkan pelaporan SPT PPN diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), mayoritas merupakan Pajak Masukan dari Jasa Ekspedisi/Pengiriman tidak dari pembelian barang/bahan baku ekspor. Atas fakta tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pemeriksaan atas pembelian barang/bahan baku ekspor yaitu melakukan pemeriksaan atas pencatatan pembelian, dalam LPP disebut sumber data adalah:
          Softcopy Subledger, Pajak Masukan dan Softcopy Pembelian Lokal dan Impor;
        • Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), pertimbangan Majelis mengenai tidak adanya pengkreditan pajak masukan atas pembelian oleh Pemohon Banding, tidak relevan sebagai pertimbangan untuk membatalkan sengketa ini;
        • Karena substansi sengketa adalah bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diperoleh data tentang adanya pembelian/penyerahan BKP/JKP yang tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dibayar PPN-nya;
        • Dengan demikian, terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 16F Undang-Undang PPN;
  1. Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk tetap mempertahankan koreksi, selaras dengan pernyataan Hakim Anggota GH, dalam dissenting opinion, yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
    Bahwa mekanisme penyandingan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam sistem pemungutan pajak pertambahan nilai dimaksudkan sebagai sarana mempertahankan integritas sistem pemungutan PPN melalui program cek, ricek, dan cek silang terhadap seluruh transaksi yang dilakukan antara PKP Penjual dan PKP Pembeli;
    Bahwa mekanisme tersebut dilaksanakan oleh aparat perpajakan dengan menggunakan sistem komputer yang mengawasi seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Pengusaha Memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) dan yang telah memiliki NPWP;
    Bahwa dalam pemeriksaan persidangan serta berdasarkan penelitian yang disampaikan para pihak yang bersengketa, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya pembayaran PPN atas transaksi senilai (DPP) Rp1.088.447.650,00 berhubung Penjual tidak menerbitkan Faktur Pajak PPN sebagaimana seharusnya dilakukan PKP penjual pada saat penyerahan BKP kepada Pemohon Banding;
    Bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran yang dilakukan baik oleh pihak penjual maupun pihak pembeli;
    Bahwa Terbanding menerapkan penetapan PPN atas dasar tanggung jawab renteng berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 16F Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009 beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012);
    Bahwa berhubung Pemohon Banding selaku pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak terbukti belum membayar PPN sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Hakim Anggota GH berpendapat apa yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan Menolak permohonan Pemohon Banding ;
  2. Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di Pengadilan Pajak, terdapat beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim:
    Pasal 69 ayat (1):
    Alat bukti dapat berupa:
    1. surat atau tulisan;
    2. keterangan ahli;
    3. keterangan para saksi;
    4. pengakuan para pihak; dan/atau
    5. pengetahuan Hakim;
    Pasal 76:
    Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
    Pasal 78:
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
    Pasal 84 ayat (1) huruf f:
    Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
    1. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
  3. Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan;
  4. Bahwa dengan demikian, terbukti Putusan Majelis tidak sesuai dengan pembuktian yang adil serta ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
  5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016, harus dibatalkan;
  1. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2385/WPJ.07/2015 tanggal 14 Juli 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Tanggung Jawab Renteng Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2013 Nomor 00012/297/13/057/14 tanggal 24 April 2014, atas nama: PT QQ Collection, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan DF, RT.XX/0X, Gunung Putri, Bogor XXXXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas (pada halaman 2);
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2385/WPJ.07/2015 tanggal 14 Juli 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Tanggung Jawab Renteng Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2013 Nomor 00012/297/13/057/14 tanggal 30 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Tanggung Jawab Renteng sebesar Rp108.844.765,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Faktur Pajak Masukan yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal Pasal 1 angka 23 dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp 0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Tanggung Jawab Secara Renteng
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
    Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
    Rp 0,00
    Rp 0,00
    Rp 0,00
    Rp 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 20 November 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis :

ttd/

Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.

ttd/

Dr. H. GGG, S.H., C.N.,






Biaya – biaya :
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………. Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA