Jenis
Pajak |
: |
Pajak
Pertambahan Nilai |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
Mei
2008 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi
Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean
Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.5.675.443.558,00 (menurut Terbanding
sebesar Rp.23.088.992.552,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar
Rp.17.413.548.994,00). |
|
|
|
|
|
|
Menurut
Terbanding |
:
|
bahwa
Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2008 sebesar
Rp.5.675.443.558,00; karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek
Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang
dihitung berdasarkan penjualan ekspor Katoda yang dibayar 99,25% dan
penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan
penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement
Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement,
terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Katoda dan 0,20% untuk Slime yang
merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen
Pemohon Banding di luar negeri. |
|
|
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa
Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut
yang telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu
mempermasalahkan Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasarnya
Formula (rumus) hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga
jual akhir, hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum
digunakan dalam dunia bisnis/komersial, dengan demikian Pemohon Banding
tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh
MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak
Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang, oleh
karena itu koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak
Luar Negeri dengan alasan karena "seolah-olah" ada pembayaran Marketing
Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi keadilan pada Pemohon
Banding. |
|
|
|
Pendapat Majelis |
: |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2008 sebesar
Rp.5.675.443.558,00, karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek
Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang
dihitung berdasarkan penjualan ekspor Chatode yang dibayar 99,25% dan
penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan
penjelasan dari bagian Marketing Ekspor, Cathode Offtake Agreement
Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement,
terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Chatode dan 0,20% untuk Slime yang
merupakan marketing fee yang diterima oleh MMC dan MC sebagai agen
Pemohon Banding di luar negeri.
bahwa
menurut
Terbanding, berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan
Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, bukti-bukti pendukung yang diajukan
Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan dikaitkan dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat dalam
penetapan harga jual ekspor, baik Chatode maupun Slime, terdapat unsur
"Marketing Fee" sebesar 0,75% (Chatode) dan 0,20% (Slime), karena:
- Dalam
perjanjian Jual Beli antara Pemohon Banding dan Pembeli
(MMC & MC) penetapan harga didasarkan pada prosentase tertentu
dari
harga jual Pembeli kepada Pelanggan, yaitu sebesar 99,25% (Chatode) dan
99,80% (Slime) dari harga yang disetujui untuk dibayarkan oleh
Pelanggan,
- Pembeli (MMC & MC) melakukan
upaya
tertentu untuk kepentingan Pemohon Banding, yaitu melakukan perundingan
harga dan ketentuan yang berlaku dengan Pelanggan untuk mendapatkan
harga pasar wajar,
- Penetapan harga jual dengan sistem
prosentase tersebut menguatkan bahwa harga barang yang dijual kepada
Pembeli (Chatode dan Slime) seharusnya adalah sama dengan harga jual
kepada Pelanggan (100%). Namun, dalam hal ini Pihak Pembeli (MMC
&
MC) adalah merupakan agen penjualan Pemohon Banding di luar negeri,
yang akan menjual kembali produk tersebut kepada "Pelanggan", yang atas
upayanya tersebut berhak mendapatkan sejumlah tertentu sebagai imbalan
(Marketing Fee). Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari staf bagian
marketing ekspor yang menyatakan bahwa selisih sebesar 0,75% untuk
Chatode dan 0,20% untuk Slime dari harga yang seharusnya adalah
"Marketing Fee" kepada MMC dan MC yang berfungsi sebagai agen di luar
negeri.
bahwa
Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi
Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa
Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Mei 2008 sebesar Rp.5.675.443.558,00 dengan alasan sebagai
berikut :
- Pemohon Banding tidak setuju dengan
interpretasi Terbanding yang menganggap adanya pembayaran marketing fee
untuk menjual produk dan melakukan negosiasi harga dengan pelanggan.
Pada kenyataannya, transaksi jual beli produk Pemohon Banding merupakan
transaksi jual-beli putus dengan MC/MMC/NMM dan tidak pernah ada jasa
yang diberikan untuk kepentingan Pemohon Banding. Pelanggan Pemohon
Banding adalah MC/MMC/NMM yang merupakan pembeli tetap atas seluruh
produk yang dihasilkan Pemohon Banding, sehingga tidak diperlukan jasa
marketing maupun negosiasi harga, karena kesepakatan mengenai volume
penjualan dan harga telah diatur dengan jelas di dalam perjanjian
jual-beli yang mengikat kedua belah pihak secara hukum,
- Berkaitan dengan penetapan harga jual yang dirumuskan
dengan persentasi
bukan 100%, hendaknya Formula (rumus) yang telah ditetapkan oleh
penjual dan pembeli seharusnya diartikan sebagai kesepakatan harga.
Angka persentase yang tercantum sebagai bagian dari Formula tersebut
tidak dapat diinterpretasikan adanya "hidden fee" bila kurang dari
100%. Pemeriksa pun tidak dapat menyimpulkan bahwa formula harga harus
100% sehingga tidak terdapat selisih yang seharusnya ditagihkan namun
tidak ditagihkan,
- Pada kenyataannya, hasil perhitungan
Formula (rumus) tersebut menghasilkan harga jual diatas harga LME. Oleh
karena itu, jumlah tagihan Pemohon Banding telah sesuai dengan harga
pasar untuk produk-produk tersebut,
- Terbanding
hendaknya melihat harga jual akhir produk tersebut yang telah sesuai
dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan Formula
(rumus) yang digunakan, karena pada dasamya Formula (rumus) hanyalah
merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir, hasil
kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam dunia
bisnis/komersial,
- Dengan demikian, Pemohon Banding
tegaskan bahwa tidak ada jasa pemasaran/marketing yang diberikan oleh
MC/MMC maupun NMM kepada Pemohon Banding. Sehingga tidak ada Pajak
Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang,
- bahwa oleh karena itu, koreksi atas
objek Pajak Pertambahan Nilai
Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena "seolah-olah" ada
pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi
keadilan pada Pemohon Banding.
bahwa
dalam persidangan
Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat Nomor : S-4922/PJ.07/2010
tanggal 31 Mei 2010, antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Fakta
Persidangan :
bahwa Terbanding melakukan
koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang terutang
Pertambahan Nilai sebesar Rp.5.609.538.392,00 adalah merupakan
pembayaran Marketing Fee yang kurang dilaporkan yang dihitung
berdasarkan penjualan ekspor Chatode yang dibayar 99,25% dan penjualan
Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%. Berdasarkan penjelasan
dari bagian Marketing yang bernama Bu X/Y, Cathode Offtake Agreement
Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase Agreement,
terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Chatode dan 0,20% untuk Slime yang
merupakan marketing fee yang diterima oleh Mitsubishi Material
Corporation (MMC) dan Mitshubishi Corporation (MC) sebagai agen Pemohon
Banding. |
|
|
|
Dasar
Hukum |
:
|
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain
Pasal 1 angka 8, Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 4 huruf e,
- Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000 tentang Jenis Barang
dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diketahui bahwa
jasa manajemen tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai,
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean,
antara lain Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1).
- Penghitungan koreksi Manajemen Fee menurut
Terbandig dalam Kertas Kerja
Pemeriksaan adalah berdasarkan formula penentuan harga sesuai dengan
perjanjian antara Pemohon Banding dengan MMC dan MC sehingga
perhitungan Terbanding telah benar,
- Saat
Pemeriksaan Terbanding melihat rekening Koran, namun Terbanding tidak
melihat sejauh mana lebih dulu tanggal pembayaran atau pengiriman
barang, hanya melihat/menguji arus uang atas penjualan memang
benar-benar masuk ke rekening Pemohon Banding,
- Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tetap
berpendapat sama
dengan Surat Uraian Banding dan Terbanding tetap mengacu pada
perjanjian kerjasama Pemohon Banding dengan MMC dan MC serta hasil
wawancara Terbanding saat pemeriksaan degan staf Pemohon Banding,
dimana selisih dari 0,75% (100% - 99,25%) dan 0,2% (100% -
99,80%)
merupakan marketing fee,
bahwa
Pemohon Banding dalam
persidangan dan dalam Tanggapan Tertulis dengan surat Nomor :
006/PTS/V/2010 tanggal 27 Mei 2010, antara lain menyatakan hal-hal
sebagai berikut :
- Perhitungan harga penjualan Kathoda dan
Slime menurut Pemohon Banding adalah :
Cathode
Sales Price = (LME
+ Premium for export
sales) X 99,25%
Slime
Sales Price = (LME
+ Premium for export
sales) X 99,8%
bahwa selisih 0.75% untuk Kathoda dan
0,20% untuk Slime yang
menurut Terbanding berdasarkan informasi dari bagian pemasaran ekspor
merupakan Marketing Fee adalah tidak benar. Pada kenyataannya tidak ada
pembayaran marketing fee dalam hal penjualan ekspor ke pihak pembeli,
baik untuk Chatode dan produk Slime sesuai dengan Cathode Offtake
Agreement Executive Version dan Precious Metal Sales Purchase Agreement.
- Pemohon
Banding tidak setuju atas perhitungan harga jual Slime
yang tercantum di dalam KKP yang tanpa indeks. Sesuai dengan Agreement
Slime (Precious Metalisme Sale dan Purchase Agreement) dinyatakan bahwa
untuk harga jual produk Pemohon Banding harus mengikuti harga standar
produk slime yang ditentukan secara intemasional oleh LBM (London
Bullion Market). Hal ini juga sudah Pemohon Banding jelaskan kepada
Terbanding baik di dalam Surat Keberatan, Surat Banding, Surat Bantahan
SUB maupun dalam persidangan,
- Chatode merupakan tembaga
murni berbentuk lempengan 1 m x 1 m, sedangkan slime berbentuk lumpur.
Penjualan 2 macam barang (cathode dan Slime) memiliki harga pasar
internasional, dan Pemohon Banding dalam menentukan harga jual mengacu
pada harga internasional dan nilai yang tercantum dalam perjanjian yang
telah dibuat oleh Pemohon Banding dan lawan transaksi (MMC), sehingga
menurut Pemohon Banding ini bukan merupakan marketing fee atau diskon,
namun merupakan harga negoisasi antara Pemohon Banding dan lawan
transaksi (MMC),
- Pada Pajak Penghasilan tidak dilakukan
koreksi oleh Terbanding,
- Ada
fungsi yang diambil alih oleh MMC yaitu Barang yang dijual
tersebut langsung dari Pemohon Banding ke customer atau melalui MMC
terlebih dahulu dalam arus barang,
- Jual beli yang dilakukan oleh Pemohon
Banding merupakan jual beli putus,
- Saat
pemeriksaan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya
jasa marketing fee yang dilakukan oleh MMC tersebut, Terbanding hanya
berpendapat bahwa angka yang harus dibayarkan/ditagih adalah 100%,
namun apabila melihat pada rumusan dalam kontrak maka harga jualnya
bukan 99,25% dan 99,8% dari harga jual, namun ada plus premiumnya juga,
sehingga bukan 99,25 % dan 99,8% dari harga penjualan, namun 99,25 %
dan 99,75 % dari harga pasar,
- Dalam audit report tahun 2008, tidak
ada penjelasan objek yang diklaim oleh Terbanding sebagai marketing fee,
- Jenis
usaha dari lawan transaksi/perusahaan konsumen Pemohon
Banding (MMC) bukan merupakan perusahaan jasa, terbukti dari invoice
yang ditagih itu seluruhnya merupakan hasil penjualan, tidak ada sama
sekali komisi/fee,
- Pemohon Banding tetap berpendapat
bahwa selisih 0,75% = (100% - 99,25%) dan 0,2% = (100% - 99,80%)
tersebut bukan merupakan merupakan marketing fee, namun merupakan
margin dari MMC;
bahwa
Majelis melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung, diketahui
hal-hal sebagai berikut :
- Dalam
Audit Report Tahun 2008 jumlah penjualan sebesar
USD.2,302.748,903.00 sesuai dengan yang dilaporkan Pemohon Banding di
SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008,
- Dalam Copper Cathode
Export Sale and Purchase Agreement dan Precious Metal Slime Sale And
Purchase Agreement dinyatakan bahwa harga jual produk baik Cathode
maupun Slime adalah mengikuti harga standar yang ditentukan secara
Internasional oleh LME (London Metal Exchange) dan LBM (London Bullion
Market),
- Berdasarkan Copper Cathode Export Sale
and
Purchase Agreement yang telah disepakati oleh Pemohon Banding,
Mitshubishi Materials Corporation (MMC), Mitshubishi Corporation
(MC)dan Nippon Mining & Metals Company Limited (NMM)
tanggal 11
Desember 1996 pada Section 7 “Price” dikemukakan
bahwa harga jual
Cathode adalah sebesar 99,25% dari harga Pasar,
- Berdasarkan Precious Metal Slime Sale And Purchase
Agreement yang telah
disepakati oleh Mitshubishi Corporation (MC) dan Pemohon Banding
tanggal 11 Desember 1996 pada Section 7 “Price”
dikemukakan bahwa harga
jual Slime adalah sebesar 99,8% dari harga Pasar,
- Cathode tembaga, slime dan liberator
adalah produk akhir Pemohon Banding,
- Dalam
perjanjian, Pembeli dalam hal ini MMC, MC dan NMM
diharuskan membeli dan membayar seluruh produk yang tersedia/yang
diproduksi oleh Pemohon Banding, tanpa mempertimbangkan apakah Pembeli
mampu menjual kembali barang tersebut atau tidak,
- Karena seluruh produk Pemohon Banding harus dibeli,
sehingga Pembeli
dalam hal ini bukan bertindak sebagai agen/perantara yang mempertemukan
antara pembeli dan penjual,
- Transaksi antara Pemohon
Banding dan Pembeli merupakan transaksi jual beli putus dan pengiriman
barang berdasarkan permintaan Pembeli (MMC, MC, NMM).
bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis
berpendapat bahwa selisih 0,75% =(100% - 99,25%) dan 0,2% = (100%
-
99,80%) dari harga Internasional berdasarkan LME dan
LBM atas
penjualan produk Pemohon Banding berupa Cathode dan Slime kepada lawan
transaksi (MC, MMC dan NNM) adalah merupakan keuntungan yang diharapkan
(opportunity margin) untuk lawan transaksinya dalam menjual produk
tersebut. Dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Dasar
Pengenaan
Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak
Mei 2008 sebesar Rp.5.675.443.558,00 yang dianggap sebagai pembayaran
Marketing Fee yang kurang dilaporkan Pemohon Banding adalah tidak tepat.
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat
bahwa koreksi Terbanding atas
Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008
sebesar Rp.5.675.443.558,00 tersebut tidak dapat dipertahankan.
bahwa dari uraian hasil
pembahasan pokok sengketa pajak di atas
dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen
pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari para pihak yang
bersengketa, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan
yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding
Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
Masa Pajak Mei 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
DPP
PPN
Masa Pajak Januari 2008
Menurut
Keputusan Keberatan
…………… |
Rp.
23.088.992.552,00 |
Koreksi
yang tidak dapat dipertahankan :
-Marketing
fee……………….............. |
Rp.
5.675.443.558,00 |
Penghasilan
neto menurut Majelis
………... |
Rp.
17.413.548.994,00 |
|
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Surat
Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan
pembuktian dalam persidangan. |
|
|
|
Mengingat |
: |
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak,
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum
dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
- Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000.
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Terbanding Nomor :
KEP-269/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 29
Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00006/277/08/092/08
tanggal 4 September 2008, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
Masa Pajak Mei 2008 menjadi sebagai berikut :
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp.
17.413.548.994,00 |
PPN yang
harus dibayar |
Rp.
1.741.354.899,00 |
Pajak yang
dapat diperhitungkan: |
|
PPN yang
telah dibayar |
Rp.
1.741.354.899,00 |
PPN yang
kurang dibayar |
Rp.
0,00 |
|