Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31785/PP/M.XV/99/2011

Jenis Pajak : Gugatan

Tahun Pajak : 2009

Pokok Sengketa : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-696/WPJ.20/2010 tanggal 19 Oktober 2010, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas STB Nomor : 060/180/08/WPJ.20/KP.0303/2009 tanggal 08 Desember 2009


Menurut Tergugat :
a. Dasar Hukum :
  1. Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2010 tanggal 22 Februari 201 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atas Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah da Bangunan atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;

Tanggapan Tergugat :

bahwa berdasarkan ketentuan UU BPHTB disebutkan bahwa :

Pasal 9 ayat (1) huruf j
Saat Terutang Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

Pasal 13 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan apabila :
  1. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil pemeriksaan Surat Setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
  3. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
Pasal 13 ayat (2)
Jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak;

bahwa Pasal 3 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tanggal 1 Desember 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukkan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan mengatur bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yaitu untuk : pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian;

bahwa Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar disebutkan bahwa : "Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan BPHTB berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak";

bahwa Penggugat membayar BPHTB pada tanggal 24 November 2009, sedangkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 3242/529.550.1-09.04-2008 ditandatangani dan diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2008 dengan demikian, terdapat keterlambatan pembayaran BPHTB selama 13 (tiga belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut sampai dengan tanggal pelunasan BPHTB sehingga atas keterlambatan pelunasan/pembayaran selama 13 bulan dikenakan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) UU BPHTB adalah sebagai berikut :

2 % x 13 bulan x Rp.52.290.200,00 = Rp.13.595.452,00

bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan oleh Penggugat dalam surat permohonannya, yaitu berupa Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 3242/529-550.1-09.04-2008 tanggal 22 Oktober 20 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada Nurlan Sinaga Atas Tanah Seluas 413 m2 Terletak di Jalan Pondasi Raya No. 4 RT. 016/02 Blok M Kav. No. 265/I-A, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, diketahui bahwa dalam konsiderans "Menimbang" huruf d Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tersebut di atas disebutkan "Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 kepada pemohon diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum ditandatangani Surat Keputusan Pemberian Haknya, namun berdasarkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 09 Juli 2007 Nomor : 500-1757 kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut dapat dipenuhi pada waktu pendaftaran haknya ";

bahwa Surat Kepala BPN sebagaimana dimaksud dalam konsiderans tersebut merupakan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 500-1757 Tahun 2004 tanggal 7 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang BPHTB. Ketentuan dalam Surat Edaran Kepala BPN tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 517/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Namun, ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 517/KMK.04/2000 tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.03/2007 tanggal 18 Desember 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

bahwa pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.03/2007 disebutkan antara lain :
”pelunasan BPHTB yang terutang untuk pemberian hak baru diubah dari semula pada saat dilakukan pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan menjadi sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak”;

bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.03/2007 tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU BPHTB yang menyatakan bahwa : "Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak". Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BPN Nomor 500-1757 Tahun 2004 tanggal 17 Juni 2004 tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 517/KMK.04/2000 yang dijadikan sebagai acuan oleh Kepala BPN telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.03/2007;

bahwa selain dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas, Penggugat juga melampirkan dokumen terkait lainnya dalam surat permohonannya, berupa Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 1355/693/HGB/Perpanj.Hak.31.75-2009 tanggal 03 November 2009 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Pendaftaran Hak atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Tanggal 22-10-2008 Nomor : 3242/529-520.1-09.04-2008.;

bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut diketahui bahwa karena biaya untuk membayar BPHTB belum mencukupi, Penggugat diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran hak atas tanahnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan (tanggal 03 November 2009);

bahwa atas dasar keputusan tersebut, Penggugat kemudian melunasi/membayar BPHTB yang terutang pada tanggal 24 November 2009 (masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang ditentukan dalam surat keputusan tersebut). Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU BPHTB dan Pasal 3 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/KMK.03/2007, Penggugat tetap dikategorikan terlambat dalam melunasi/membayar BPHTB yang terutang, karena BPHTB yang terutang tersebut seharusnya dilunasi pada saat ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak, yaitu tanggal 22 Oktober 2008;

bahwa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 500-1757 Tahun 2004 tanggal 17 Juni 2004 yang dijadikan pedoman oleh Penggugat dalam memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB atas perolehan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 3242/529-550.1-09.04-2008 tanggal 22 Oktober 2008, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU BPHTB dan Pasal 3 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.03/2007;

bahwa mengingat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada Surat Edaran Kepala BPN, maka sesuai dengan asas lex superior derogate legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengalahkan peraturan yang lebih rendah apabila mengatur substansi yang sama dan bertentangan), ketentuan mengenai kewajiban pembayaran BPHTB sehubungan dengan pemberian hak baru harus tetap berpedoman pada ketentuan UU BPHTB. Atas dasar tersebut, maka Wajib Pajak harus tetap tunduk pada ketentuan UU BPHTB dalam melaksanakan kewajiban pembayaran BPHTB;

bahwa alasan permohonan Penggugat yang menyatakan ketidaktahuan bahwa pajak terutang timbul setelah tanda tangan SK dari BPN dan Penggugat tidak tahu bahwa harus dibayar tidak dapat dipertimbangkan mengingat dalam prinsip hukum peraturan perundang undangan berlaku asas fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan Lembara Negara, maka setiap orang dianggap sudah mengetahuinya dan peraturan itu sudah mengikat umum;

bahwa sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Ha atas Tanah dan Bangunan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2000 Nomor 130 dan penjelasannya sudah dimuat dalam Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988, sehingga setiap orang dianggap telah mengetahui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut;

bahwa dengan demikian, tidak dapat dibenarkan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB sebagaimana diatur dalam UU BPHTB tersebut dengan alasan ketidaktahuan peraturan perundang-undangan;

bahwa alasan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2009, sehingga atas gugatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

bahwa pengenaan sanksi administrasi BPHTB melalui penerbitan Surat Tagihan BPHTB (STB) Nomor: 060/180/08/WPJ.20/ KP.0303/2009 tanggal 08 Desember 2009 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU BPHTB dan Pasal 3 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.03/2007, maka Penggugat dikategorikan terlambat dalam memenuhi kewajiban pelunasan BPHTB atas perolehan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 3242/529-550.1-09.04-2008 tanggal 22 Oktober 2008;

bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada Surat Edaran, sehingga sesuai dengan asas lex superior derogate legi inferior, ketentuan mengenai kewajiban pelunasan BPHTB sehubungan dengan pemberian hak baru harus tetap berpedoman pada ketentuan UU BPHTB;

bahwa alasan Penggugat yang menyatakan ketidaktahuan bahwa pajak terutang timbul setelah tanda tangan SK dari BPN dan Penggugat tidak tahu bahwa harus dibayar, tidak dapat dipertimbangkan mengingat dalam prinsip hukum peraturan perundang-undangan berlaku asas fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan penjelasannya sudah dimuat daam Tambahan Lembaran Negara, maka setiap orang dianggap sudah mengetahuinya dan peraturan itu sudah mengikat umum;
Menurut Penggugat : bahwa karena ketidaktahuan Penggugat bahwa pajak terhutang timbul setelah tanda tangan SK dari BPN dan Penggugat tidak tahu bahwa itu harus segera dibayar;

bahwa karena tidak adanya sinkron antara pihak BPN dengan Kantor Pajak (kenapa bisa timbul SK dari BPN sementara dari sisi pihak Pajak, BPHTB harus dibayar dahulu baru muncul SK dari BPN tetapi pihak BPN menyatakan Nilai BPHTB yang harus dibayar muncul setelah dapat SK dari BPN), hal itulah yang membuat Penggugat sebagai pihak Wajib Pajak merasa dirugikan dan keberatan diharuskan membayar denda tersebut;
Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 16 November 2010 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-696/WPJ.20/2010 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas STB Nomor : 060/180/08/WPJ.20/KP.0303/2009 tanggal 08 Desember 2009 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Tanpa Nomor tanggal 16 November 2010, ditandatangani oleh xxx;

bahwa xxx selaku penandatangan Surat Gugatan Tanpa Nomor tanggal 16 November 2010 disertai bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Tanpa Nomor tanggal 16 November 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Tanpa Nomor tanggal 16 November 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 November 2010 (diantar) sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 19 Oktober 2010, apabila dihitung dari tanggal Keputusan Tergugat diterbitkan yaitu tanggal 19 Oktober 2010 sampai dengan tanggal surat gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 16 November 2010 (diantar), berjumlah 29 (dua puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Tanpa Nomor tanggal 16 November 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-696/WPJ.20/2010 tanggal 19 Oktober 2010, dengan demikian Surat Gugatan Tanpa Nomor tanggal 16 November 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Tanpa Nomor tanggal 16 November 2010, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat, namun memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Tanpa Nomor tanggal 16 November 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa:
“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
  3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
  4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa keputusan Tergugat Nomor: KEP-696/WPJ.20/2010 tanggal 19 Oktober 2010 dalam pertimbangannya adalah berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB yang tercantum dalam Surat Tagihan BPHTB (STB) Nomor : LAP-224/WPJ.20/BD.0604/ 2010 tanggal 18 Oktober 2010 ;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur :

Direktur Jenderal Pajak dapat :
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan : 1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : a. mengurangkan atau mengapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya ;

bahwa Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar disebutkan bahwa : "Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan BPHTB berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak";

bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan menyetujui atas pokok pajaknya dan telah membayar atas pokok pajaknya tersebut sebesar Rp 52.290.200,00 pada tanggal 5 Oktober 2009 dan 5 November 2009, namun Penggugat tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp 13.595.452,00;

bahwa Majelis berpendapat keputusan Tergugat Nomor: KEP-696/WPJ.20/2010 tanggal 19 Oktober 2010 adalah keputusan berkenaan dengan permohonan Penghapusan Sanksi Adminsitrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh Penggugat, dan wewenang untuk menghapuskan sanksi administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar ;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-696/WPJ.20/2010 tanggal 19 Oktober 2010, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas STB Nomor : 060/180/08/WPJ.20/KP.0303/2009 tanggal 08 Desember 2009 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA