Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45555/PP/M.XI/99/2013

Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai

Tahun Pajak : 2009

Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang PembatalanSTP PPN Barang dan Jasa Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Desember 2009;


Menurut Tergugat :
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas peredaran usaha Penggugat sebesar Rp4.055.870.369,00 yang terdiri dari:
  • bahwa berdasarkan uji arus piutang diperoleh transaksi yang belum dicatat sebesar Rp595.223.202,00;
  • bahwa Pemeriksa mendapatkan temuan berupa invoice yang dibatalkan (Invoice Nomor XX, XX, XX, dan XX yang diterbitkan kepada PT QQ) dengan jumlah penyerahan Rp3.460.647.167,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata penyerahan tersebut merupakan piutang yang belum dibayarkan oleh PT QQ;
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat diminta untuk mengajukan upaya hukum melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB yang ditujukan ke KPP Pratama Jakarta Cilandak dan oleh KPP Pratama Jakarta Cilandak yang akan meneruskan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, tentunya dengan keyakinan bahwa permohonan Penggugat bisa dikabulkan;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pembatalan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Desember 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, yang menolak pembatalan STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Desember 2009;

bahwa atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Desember 2009, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

bahwa dalam Surat Tanggapan atas Permohonan Gugatan Penggugat, Tergugat menyatakan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu gugatan diajukan atas Surat Keputusan Pembatalan STP Pajak, disamping itu Tergugat juga menanggapi aspek material permohonan Gugatan Penggugat;

bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c mengingat Keputusan Tergugat NomorKEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalamPasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dan dengan dipenuhinya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal;

bahwa Keputusan Tergugat NomorKEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012adalah keputusan sehubungan dengan permohonan Penggugat atas Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Majelis berpendapat atas materi gugatan tersebut adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berbunyi :

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau
  4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”
dan di dalam penjelasannya dijelaskan sebagai berikut :
“Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.”

Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis tidak terdapat kesalahan formal dalam penerbitan Keputusan Tergugat NomorKEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012dan permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat untuk memeriksa materi gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP-1727/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012;

bahwa yang menjadi sengketa adalah penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 karena adanya koreksi Tergugat atas peredaran usaha dengan alasan:
  • bahwa berdasarkan uji arus piutang diperoleh transaksi yang belum dicatat sebesar Rp595.223.202,00;
  • bahwa terdapat invoice yang dibatalkan (Invoice Nomor XX, XX, XX, dan XX yang diterbitkan kepada PT QQ) untuk pekerjaan pemancangan pada Proyek Jalan Tol Prof. Dr. Ir. FF paket 1 dan paket 6 dengan jumlah penyerahan Rp3.460.647.167,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata penyerahan tersebut merupakan piutang yang belum dibayarkan oleh PT QQ;
  • pada waktu penelitian permohonan ke-1, pada dokumen Penggugat berupa invoice dan Faktur Pajak tidak terdapat pengesahan pembatalan dari pihak PT QQ baik langsung di Faktur Pajak dan invoice maupun keterangan terpisah dariPT QQ yang menunjukkan bahwa oleh kedua pihak bahwa Faktur tersebut dinyatakan batal;
  • Penggugat melampirkan fotokopi Surat Pernyataan Nomor KDVK/2012-PERN tertanggal 12 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Keuangan QQ Sdr. DF, S.E., M.M., dan fotokopi Faktur Pajak yang ditulis dengan kata “batal” dan ditandantangani oleh Sdr. DF, S.E., M.M.
  • bahwa berdasarkan “Detil kesimpulan pertemuan tanggal 28 April 2011,” antara Pemeriksa dengan Penggugat, dinyatakan bahwa Penggugat telah menyerahkan jasa atas pekerjaan dalam tagihan pada Invoice Nomor 0XX, 0XX, 0XX, dan 0XX sebesar Rp3.806.711.884,00 yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penyerahan dan Penyelesaian Pekerjaan serta Piagam Penghargaan dari PT QQ yang menyatakan bahwa Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan pemancangan pada Proyek Jalan Tol Prof. DR. FF Paket 1 dan 6 Ruas Penjaringan-Kamal dan Kamal-Penjaringan dengan sesuai jadwal (has been completed and accepted by the company in good standing and excellent work), dimana Invoice Nomor 022 dan 023 adalah pembayaran standby dan eskalasi untuk pekerjaan pemancangan Proyek Tol Prof. DR. FF Paket 1 sedangkan Invoice Nomor 024 dan 025 adalah untuk Paket 6;
Terkait pembatalan Faktur Pajak, dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur sebagai berikut :

Pasal 11
(3) Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Lampiran VIII huruf C angka 2, 3, 6,
2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi.
3. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Tergugat pada Surat Gugatan a quo berupa:

SPT Masa PPN Penggugat Masa Pajak Pebruari 2009 s/d April 2009 melaporkan 4 Faktur Pajak yang disengketakan dengan Nama Pembeli BKP/Penerima JKP “Batal” dan DPP “-“.

SPT Masa PPN PT QQ Masa Pajak Pebruari 2009 s/d April 2009 pembetulan ke-2 yang dilaporkan pada tanggal 11 Mret 2011;

Invoice Nomor 022 s/d 025 tanggal 2 Februari 2009 dan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.000000XX s/d Nomor 0X0.000-0X.000000XX tanggal 2 Februari 2009 Surat Pernyataan PT QQ Nomor KDVK/2012-PERN tanggal 7 Juni 2012;

pembatalan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 karena tidak didukung dengan bukti yang menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi berupa kontrak atau dokumen lain.Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa karena pembatalan Faktur Pajak tidak didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan serta tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, maka koreksi Tergugat sudah benar dan Majelis berkesimpulan koreksi Tergugat tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1727/WPJ.04/2012tanggal 30 November 2012, tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00251/107/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 99-067397-2009, atas nama XXX, NPWP YYY.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA