Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67972/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa berdasarkan identifikasi barang, mengingat TBHQ (Tert Butyl Hydroquinone) yang diimpor dengan PIB Nomor 338152 tanggal 25 Agustus 2014 diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, maka barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan
pemberitahuan tarif dalam PIB Nomor 317845 tanggal 13 Agustus 2014
untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self
Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan
tentang sistem tarif yang berlaku; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 317845
tanggal 13 Agustus 2014 dengan pemberitahuan berupa TBHQ Food Grade
(Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif
2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6617/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), yang diberitahukan dalam dengan PIB Nomor: 317845 tanggal 13 Agustus 2014 pada pos tarif 2907.29.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 010/BD/PGS/XII/2014 tanggal 03 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6617/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014 dengan alasan Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor 317845 tanggal 13 Agustus 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 317845 tanggal 13 Agustus 2014, jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 317845 tanggal 13 Agustus 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa Catatan 1 bab 29 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
bahwa Catatan Subpos bab 29 BTKI 2012 menyatakan sebagai berikut:
Penggantian tersebut pada waktunya akan mempengaruhi satu atau lebih lingkaran benzene; yang pertama didapat fenol mononuklear, yang kedua adalah fenol polinuklear. Mungkin juga terdapat kelompok hidroksil sebagai pengganti homologus benzene; dalam hal toluene, sebuah homolo fenol yang dikenal sebagai kresol diperoleh, dalam hal silen, diperoleh silenol. Pos ini juga mencakup garam-garam dan alkoholat metal dari fenol atau fenolalkohol”;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen banding dan fakta persidangan, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan merupakan turunan dari Hydroquinone dan bukan merupakan garam dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan; bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 2907 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, jenis barang TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2907.22.00.00 dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 317845 tanggal 13 Agustus 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6617/KPU.01/2014 tanggal 09 Oktober 2014, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 317845 tanggal 13 Agustus 2014, jenis barang impor TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6617/KPU.01/2014
tanggal 09 Oktober 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon
Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014270/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 15
Agustus 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas
PIB Nomor: 317845 tanggal 13 Agustus 2014, jenis barang impor TBHQ Food
Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, menjadi
klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk
sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih
harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA S., SH, MH sebagai Hakim Ketua, Drs. BB, MM, MH sebagai Hakim Anggota, Drs. CC, MM sebagai Hakim Anggota, DD sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.