Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 69540/PP/M.VIA/99/2016
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan KEP- 1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Hur
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 69540/PP/M.VIA/99/2016Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
Tahun Pajak | : | 2012 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan KEP- 1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat; |
Menurut Tergugat | : |
bahwa berdasarkan uraian ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/ WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut; |
Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat berpendapat terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-1758/ WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c KUP; |
Menurut Majelis | : | bahwa
Penggugat
mengajukan gugatan terhadap Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015
tanggal 27 Mei 2015
tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat
(1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf (c) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no. 16 Tahun 2009 (UU KUP) jo Pasal 40 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) jo. Pasal 40 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan Penggugat (sebelumnya Wajib Pajak) atas Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b UU KUP terkait dengan diterbitkannya SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 kepada Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat memberikan keterangan bahwa Penggugat tidak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 karena batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP telah terlewati; bahwa dalam rangka memperoleh keadilan Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat(1) huruf b UU KUP; bahwa terkait dengan proses permohonan Penggugat atas sengketa yang diajukan melalui kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan penerbitan keputusan sebagai jawaban permohonan Penggugat yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015, para pihak dan Majelis Hakim tidak menjumpai adanya prosedur yang dilanggar oleh Tergugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa materi sebagaimana tercantum dalam SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 dimohonkan untuk diperiksa sebagai sengketa oleh Hakim Pengadilan Pajak agar Penggugat memperoleh keadilan; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b; bahwa terbukti Penggugat tidak menggunakan hak keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP karena telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP; bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ke dua UU KUP menyatakan: “Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.” bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KUP beserta penjelasannya adalah dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada para Wajib Pajak, yang prosesnya diserahkan kepada Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan a quo adalah merupakan fasilitas bagi para Wajib pajak dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP; bahwa proses permohonan melalui kuasa Pasal 36 UU KUP sepenuhnya adalah merupakan diskresi Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat eksekutif pemerintahan yang berwenang dalam menerbitkan surat ketetapan pajak, termasuk diskresi dalam mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP mengatur: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal a quo dikaitkan dengan ketuntuan Pasal 36 UU KUP tidak memberikan kewenangan kepada Majelis untuk memeriksa sengketa materi yang tercantum dalam SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1758/WPJ.07/ 2015 tanggal 27 Mei 2015; bahwa menurut Majelis, sengketa materi sebagaimana tercantum dalam SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 dapat diperiksa oleh Majelis dalam hal Penggugat mengajukan sengketa atas SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 berdasarkan Pasal 25 UU KUP yang dilanjutkan dengan Pasal 27 UU KUP; bahwa Majelis berpendapat sengketa materi sebagaimana tercantum dalam SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 adalah merupakan diskresi Direktur Jenderal Pajak berlandaskan unsur keadilan karena Penggugat (dahulu Wajib Pajak) yang tidak menggunakan hak keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP; bahwa terkait dengan sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015, Majelis berpendapat bahwa kewenangan Majelis terbatas pada pemeriksaan atas proses permohonan Penggugat dalam mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terhadap SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 sampai dengan penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan jawaban dari permohonan Penggugat a quo; bahwa terbukti dalam persidangan bahwa proses permohonan Penggugat terkait pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai jawaban dari permohonan Penggugat tidak ada yang menyalahi prosedur yang berlaku; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis meyakini bahwa proses dan prosedur yang dilakukan Tergugat terkait dengan permohonan Penggugat atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat(1) huruf b UU KUP terhadap SKPKB Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 sampai dengan penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi Majelis untuk memeriksa sengketa materi ataupun menerima gugatan Penggugat dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat; |
Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Memutuskan | : | Menyatakan
menolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1758/WPJ.07/2015 tanggal 27 Mei 2015
tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012
Nomor 00032/207/12/054/14 tanggal 28 Februari 2014 Berdasarkan Pasal 36
Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: XXX,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua, YYY, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota, Drs. ZZZ,M.Si sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Ir. SSS, M.M., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.