Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 69548/PP/M.IB/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan Pajak

Tahun Pajak : 2011

Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2147/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;


Menurut Tergugat :
Terhadap alasan permohonan Penggugat terkait asas kepastian hukum dan kemudahan administrasi sesuai SE-50/PJ/2011 dan PP No. 1 Tahun 2012. Bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa pada dasarnya kondisi yang relevan dan digunakan oleh Penggugat dimana Faktur Pajak diterbitkan pada saat faktur Penjualan diterbitkan;
Menurut Penggugat : bahwa PENGGUGAT telah mematuhi semua ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya. PENGGUGAT telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menerbitkan faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang dianut secara konsisten. PENGGUGAT telah menerbitkan faktur pajak bersamaan dengan invoice komersial saat risiko dan kepemilikan barang kena pajak telah sepenuhnya berpindah kepada pembeli; pendapatan telah dapat diukur dengan handal; dan dilakukan dengan konsisten. Dengan demikian, menurut PENGGUGAT tidaklah tepat jika TERGUGAT mengenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan pajak karena keterlambatan pembuatan faktur pajak karena apa yang dilakukan oleh PENGGUGAT sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku. Sebelumnya juga tidak ada koreksi terkait dengan hal ini yang dilakukan oleh TERGUGAT. Dengan demikian telah terjadi kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2147/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00266/107/11/055/13 tanggal 27 Juni 2013 Masa Pajak Januari 2011, berupa sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp126.309.474,00 karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut kepada Tergugat sebanyak 2 (dua), kali terakhir dengan Surat Nomor: SMITH/233/XII/2014 tanggal 6 Januari 2015, dan dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-2147/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa kegiatan utama Penggugat adalah penyediaan jasa persewaan alat-alat drilling/pengeboran Minyak dan Gas Bumi antara lain berupa Bits (Mata Bor), dan sebagian kecil juga melakukan penjualan bits;

bahwa dalam kegiatan penyediaan jasa persewaan bits, Penggugat mengirimkan bits ke lokasi pengeboran yang telah ditetapkan oleh customer, namun biaya sewa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian bits oleh customer;

bahwa Penggugat mencatat pendapatannya pada saat bits selesai digunakan, yakni setelah diperoleh laporan penggunaan bits dari customer, selanjutnya Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama;

bahwa dalam hal penjualan bits, Penggugat mengirimkan dahulu bits kepada customer sebagai cadangan atau bumper apabila sewaktu-waktu di diperlukan oleh customer, karena kegiatan pengeboran harus berjalan terus. Apabila customer memerlukan pembelian bits, maka customer akan menerbitkan Purchase Order (PO);

bahwa Penggugat mengakui pendapatan atas penjualan Bits pada saat telah diterima PO dari Customer, dan selanjutnya menerbitkan Invoice atau Faktur dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama;

bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama, yakni pada saat penyediaan jasa persewaan bits telah selesai dilaksanakan dan untuk penjualan bits pada saat telah diterima PO dari customer;

bahwa menurut Tergugat, Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yakni pada saat Penggugat mengirimkan Bits kepada customer baik untuk disewakan maupun untuk di jual; Oleh karena itu Tergugat menyatakan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan saat penyerahan BKP atau JKP sehingga dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) berupa denda sebesar 2% dari dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak penjualan Atas barang mewah sebagaimana beberap kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal: 11
(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
Pasal 13:
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/P.J/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, antara lain diatur sebagai berikut:
2. Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian Cuma-Cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
c) Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
d) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terjadi pada saat:
1) Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
2) Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui; atau
3) Saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  • bahwa Penggugat menerapkan pembukuan berbasis akrual, sehingga pendapatan dan piutang yang berasal dari penghasilan persewaan dan penjualan bits diakui dan dicatat pada saat realisasi penyerahan jasa persewaan telah dilaksanakan, dan penjualan bits benar-benar telah terjadi;
  • bahwa pengakuan pendapatan tersebut telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia, dan dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun sebagaimana dijelaskan dalam laporan keuangan Penggugat yang telah diaudit oleh Akuntan Independen;
  • bahwa diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011 bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menentukan saat kapan terjadinya penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 13 Ayat (1a) UU PPN, untuk dipedomani oleh seluruh Wajib Pajak sesuai dengan kegiatan usahanya masing-masing;
  • bahwa penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat atas penyerahan jasa persewaan dan penjualan bits, telah sesuai dengan proses bisnis yang nyata-nyata dilakukan oleh Penggugat dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Angka 3 huruf a dan b Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, pengenaan sanksi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP yang dilakukan oleh Tergugat atas penerbitan Faktur Pajak Masa Januari 2011 tidak sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan sendiri oleh Tergugat melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011;

bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah keputusan Tergugat Nomor: KEP-2147/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang pada pokoknya berisi penolakan permohonan Penggugat;

bahwa yang menjadi tuntutan Penggugat adalah:
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat nomor KEP-2147/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 perihal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan PENGGUGAT;
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Januari 2011 Nomor 00266/107/11/055/13 tanggal 27 Juni 2013;
bahwa berdasarkan uraian pembahasan tersebut, Majelis berkesimpulan keputusan Tergugat Nomor: KEP- 2147/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, berisi keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 13 UU PPN Jo Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011, sehingga harus dibatalkan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat, sehingga dihitung kembali sebagai berikut:
1 Pajak Kurang Dibayar Rp 0,00
2 Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 14 (4) UU KUP
Rp 0,00
3 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2147/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : XXX, sehingga jumlah Surat Tagihan Pajak Nomor: 00266/107/11/055/13 tanggal 27 Juni 2013 Masa Pajak Januari 2011 tersebut menjadi NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
1 Pajak Kurang Dibayar Rp 0,00
2 Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 14 (4) UU KUP
Rp 0,00
3 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

XXX sebagai Hakim Ketua,
YYY sebagai Hakim Anggota,
ZZZ sebagai Hakim Anggota,
SSS sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA