Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79891/PP/M.VIIIB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp. 17.782.201.546,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;


  Putusan Nomor    :    Put-79891/PP/M.VIIIB/16/2017

Jenis Pajak : PPN

 
Tahun Pajak : 2009

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp. 17.782.201.546,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
 


Menurut Terbanding :
bahwa koreksi yang dipersengketakan adalah reimbursement atas Freight Cost dan Terminal Handling Cost yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding ke pihak ketiga sebesar Rp.17.268.675.916,00. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHP-204/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 27 Juni 2011, Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp.17.268.675.916,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa dokumen-dokumen pabean (invoice, Faktur Pajak dan lain-lain) yang diterbitkan oleh shipping line dan/atau pihak lain (misal penyelenggara pelabuhan) adalah atas nama customer dan nilai sebesar Rp.17.268.675.916,00 tersebut merupakan jumlah yang dibayar Pemohon Banding ke pihak ketiga (shipping line dll) dan jumlah yang ditagihkan ke customer (tidak ada margin laba);
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi DPP PPN sebesar Rp.17.346.560.291,00 dengan rincian sebagaimana tersebut di bawah ini karena transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN).
 
Menurut majelis : Koreksi DPP PPN sebesar Rp.17.268.675.916,00;

bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyebutkan DPP PPN menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 165.541.386.364,00, sedangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PPN diketahui DPP PPN cfm Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 166.054.991.994,00, dan Keputusan Keberatan DPP PPN cfm Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 166.054.991.994,00, untuk itu karena banding merupakan kelanjutan dari keputusan keberatan maka menurut Majelis DPP PPN menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 166.054.911.994,00;

bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009  sebesar Rp 17.268.675.916,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP PPN cfm Terbanding  Rp 183.323.587.910,00
DPP PPN cfm Pemohon Banding Rp 166.054.911.994,00
Koreksi   Rp   17.268.675.916,00

bahwa koreksi DPP PPN menurut Terbanding yaitu:
No Akun Nama Akun Jumlah (Rp)
63109100  Reimbursable Ocean Fright 1.955.010.496
63109200 Reimbursable Air Fright  1.205.629.016
63109400 Reimbursable Factory Pack THC   13.672.070.584
63309000 Custom Duty Reimbusable  122.764.903
Selisih Lain-lain  313.200.920
Jumlah 17.268.675.919
       
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Tagihan Freight dan THC (Terminal Handling Charges) merupakan penggantian berkenaan dengan jasa angkutan umum yang tidak termasuk objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa  jasa atas forwarding ini bukan jasa yang dibebaskan dari PPN. DPP untuk pengenaan jasa adalah nilai penggantian dimana semua biaya yang diminta pemberi jasa dalam hal ini apabila nilai yang diminta terdiri dari semua dan atas biaya tersebut bukan atas nama konsumen Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PPN atas Jasa Selain Jasa Pemborongan, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi (Seri PPN – 146) dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement, dimana dalam hal reimbursement tidak dikenakan PPN yaitu adanya syarat tagihan pihak ke-3 langsung atas nama penerima jasa menjadi pedoman Terbanding dalam mengkoreksi reimbursement;

bahwa disamping itu mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 596/B/PK/PJK/2012 atas nama PT AAA Logistic Indonesia yang intinya terhadap koreksi Terbanding atas Ocean Freight Service yang ditagihkan kembali (re-invoicing) sebagai reimbursement kepada customer dinyatakan dipertahankan karena invoice atas jasa-jasa yang di re-invoicing tersebut oleh vendor dibuat tagihannya langsung atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama customer;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 126/B/PK/PJK/2005 atas nama PT BBB Indonesia yang intinya bahwa tagihan freight dari perusahaan Forwarding Service kepada pelanggannya bukan merupakan objek PPN;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46553/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 29 Juli 2013 untuk Pemohon Banding  atas nama PT. CCC Indonesia, juga koreksi Terbanding atas reinvoicing tetap dipertahankan oleh Majelis dengan dasar alasan bahwa Pemohon Banding melakukan reinvoicing untuk menagih biaya-biaya atas jasa yang diberikan dari pihak ketiga (vendor) dengan tagihan langsung kepada Pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (costumer). Bahwa tagihan baru (reinvoicing) tersebut merupakan tagihan atas jasa yang dilakukan sebagai inward dan outward, karena jasa inward dan outward tidak termasuk yang dibebaskan pengenaan PPN nya, maka Majelis tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dari contoh dokumen yang disampaikan dalam persidangan yaitu yaitu dokumen transaksi PT. DDD (vendor) – Pemohon Banding – EEE Indonesia (customer) dan dokumen CV. FFF serta  PT GGG, bahwa Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN terkait reimbursement tersebut dan atas reimbursement tersebut (didalamnya terdapat THC) Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN, sehingga atas hal tersebut seharusnya masuk dalam DPP PPN dari Pemohon Banding;

bahwa atas perbedaan pendapat dan ketentuan-ketentuan tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut :
  1. bahwa dengan adanya perbedaan Putusan PK MA Nomor : 596/B/PK/PJK/2012 dan Nomor : 126 B/PK/PJK/2005 maka menurut Majelis berdasarkan Asas Hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” maka yang dipakai acuan adalah putusan PK MA yang terakhir yaitu Nomor : 596/B/PK/PJK/2012;
  2. bahwa Pemohon Banding merupakan pengusaha Jasa Pengurusan Freight Forwarding;
  3. bahwa pada persidangan tanggal 23 September 2013 Majelis bertanya kepada Pemohon Banding mengenai ketentuan yang mengatur tentang tidak termasuk penyerahan Jasa Freight Forwarding adalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga. Jawaban Pemohon Banding hal tersebut terdapat  dalam bagian E.3.c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tanggal 12 Juli 2013. Majelis berpendapat bahwa sengketa ini merupakan sengketa atas koreksi DPP PPN Tahun 2009, sehingga   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tanggal 12 Juli 2013 tidak dapat diberlakukan atas sengketa ini, karena sesuai dengan asas legalitas, peraturan tidak dapat berlaku surut;
  4. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian dokumen-dokumen (invoice, faktur pajak) yang diterbitkan oleh shipping line, penyelenggara pelabuhan atas jasa keagenan, biaya trucking, biaya bongkar muat, yang langsung atas nama penerima jasa dan atas nama Pemohon Banding, maka tidak dapat diketahui besarnya invoice yang diterbitkan langsung  atas nama penerima jasa, sehingga pembayaran atas freight forwarding dan THC yang dilakukan oleh Pemohon Banding,  bukan merupakan biaya yang dapat dilakukan reimbursement,
  5. bahwa atas penyerahan jasa freight forwarding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemohon Banding sebagai pemberi jasa freight forwarding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
 
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan  untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak  Januari s.d. Desember 2009;
 
Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1673/WPJ.07/2012 tanggal 11 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00139/207/09/058/11 tanggal 28 Juni 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

        Drs. XXX, Ak.,           sebagai Hakim Ketua,
        YYY, SH, MSi            sebagai Hakim Anggota,
        ZZZ, SH, M.Hum        sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh TTT, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-79891/PP/M.VIIIB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

        Drs. XXX, Ak.,                 sebagai Hakim Ketua,
        YYY, SH, MSi                  sebagai Hakim Anggota,
        VVV, Ak., M.Sc., SH       sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh TTT, SH, MH    sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.