Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79891/PP/M.VIIIB/16/2017
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp. 17.782.201.546,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : Put-79891/PP/M.VIIIB/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | |||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | |||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp. 17.782.201.546,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa koreksi yang dipersengketakan adalah reimbursement atas Freight Cost dan Terminal Handling Cost yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding ke pihak ketiga sebesar Rp.17.268.675.916,00. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHP-204/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 27 Juni 2011, Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp.17.268.675.916,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa dokumen-dokumen pabean (invoice, Faktur Pajak dan lain-lain) yang diterbitkan oleh shipping line dan/atau pihak lain (misal penyelenggara pelabuhan) adalah atas nama customer dan nilai sebesar Rp.17.268.675.916,00 tersebut merupakan jumlah yang dibayar Pemohon Banding ke pihak ketiga (shipping line dll) dan jumlah yang ditagihkan ke customer (tidak ada margin laba); | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi DPP PPN sebesar Rp.17.346.560.291,00 dengan rincian sebagaimana tersebut di bawah ini karena transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN). | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut majelis | : | Koreksi
DPP PPN sebesar Rp.17.268.675.916,00; bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyebutkan DPP PPN menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 165.541.386.364,00, sedangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PPN diketahui DPP PPN cfm Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 166.054.991.994,00, dan Keputusan Keberatan DPP PPN cfm Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 166.054.991.994,00, untuk itu karena banding merupakan kelanjutan dari keputusan keberatan maka menurut Majelis DPP PPN menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 166.054.911.994,00; bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp 17.268.675.916,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa koreksi DPP PPN menurut Terbanding yaitu:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Tagihan Freight dan THC (Terminal Handling Charges) merupakan penggantian berkenaan dengan jasa angkutan umum yang tidak termasuk objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa jasa atas forwarding ini bukan jasa yang dibebaskan dari PPN. DPP untuk pengenaan jasa adalah nilai penggantian dimana semua biaya yang diminta pemberi jasa dalam hal ini apabila nilai yang diminta terdiri dari semua dan atas biaya tersebut bukan atas nama konsumen Pemohon Banding; bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PPN atas Jasa Selain Jasa Pemborongan, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi (Seri PPN – 146) dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement, dimana dalam hal reimbursement tidak dikenakan PPN yaitu adanya syarat tagihan pihak ke-3 langsung atas nama penerima jasa menjadi pedoman Terbanding dalam mengkoreksi reimbursement; bahwa disamping itu mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 596/B/PK/PJK/2012 atas nama PT AAA Logistic Indonesia yang intinya terhadap koreksi Terbanding atas Ocean Freight Service yang ditagihkan kembali (re-invoicing) sebagai reimbursement kepada customer dinyatakan dipertahankan karena invoice atas jasa-jasa yang di re-invoicing tersebut oleh vendor dibuat tagihannya langsung atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama customer; bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 126/B/PK/PJK/2005 atas nama PT BBB Indonesia yang intinya bahwa tagihan freight dari perusahaan Forwarding Service kepada pelanggannya bukan merupakan objek PPN; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46553/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 29 Juli 2013 untuk Pemohon Banding atas nama PT. CCC Indonesia, juga koreksi Terbanding atas reinvoicing tetap dipertahankan oleh Majelis dengan dasar alasan bahwa Pemohon Banding melakukan reinvoicing untuk menagih biaya-biaya atas jasa yang diberikan dari pihak ketiga (vendor) dengan tagihan langsung kepada Pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (costumer). Bahwa tagihan baru (reinvoicing) tersebut merupakan tagihan atas jasa yang dilakukan sebagai inward dan outward, karena jasa inward dan outward tidak termasuk yang dibebaskan pengenaan PPN nya, maka Majelis tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dari contoh dokumen yang disampaikan dalam persidangan yaitu yaitu dokumen transaksi PT. DDD (vendor) – Pemohon Banding – EEE Indonesia (customer) dan dokumen CV. FFF serta PT GGG, bahwa Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN terkait reimbursement tersebut dan atas reimbursement tersebut (didalamnya terdapat THC) Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN, sehingga atas hal tersebut seharusnya masuk dalam DPP PPN dari Pemohon Banding; bahwa atas perbedaan pendapat dan ketentuan-ketentuan tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009; | |||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
|||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-1673/WPJ.07/2012 tanggal 11 September 2012
tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00139/207/09/058/11
tanggal 28 Juni 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 atas nama
Pemohon Banding; Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. XXX, Ak., sebagai Hakim Ketua, YYY, SH, MSi sebagai Hakim Anggota, ZZZ, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh TTT, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-79891/PP/M.VIIIB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. XXX, Ak., sebagai Hakim Ketua, YYY, SH, MSi sebagai Hakim Anggota, VVV, Ak., M.Sc., SH sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh TTT, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.