Putusan Nomor : Put-79925/PP/M.IVB/16/2017

Jenis Pajak : PPN

Tahun Pajak : 2012

Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp383.876.364,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;


Menurut Terbanding :
bahwa penjualan lokal menurut Pemohon Banding adalah Rp6.363.636,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp390.240.000,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp383.876.364,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan data pada rekening koran Pemohon Banding dan buku kas. Pemohon Banding tidak memberikan rekening koran BCA IDR dan BCA US$, Buku Kas dan dokumen pendukung lainnya sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap jumlah penjualan lokal yang dilakukan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp.5.833.471.305,00, adalah tidak benar karena semua dokumen telah menguatkan bahwa penjualan lokal kami sebesar Rp.422.442.899,00 dan PPN sebesar Rp.42.244.290,00 dan setoran pemidahanbukuan dari rekening USD senilai Rp.246.358.000,00 adalah benar serta koreksi 35.000.000 atas uang dari kas tanggal 28 Juli 2012 Rp.5.000.000,00 dan tolakan atas kliring tanggal 17 Nopember 2012 ke supplier serbuk Rp.30.000.000,00 koreksi Jurnal sebesar Rp.75.000.000,00 ditanggal 6 Oktober 2012 atas transaksi double input tanggal 18 September 2012 dan uang pinjaman dari pemegang saham Rp.5.434.869.015,00;
Menurut majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas sengketa banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00007/WPJ.23/KP.0205/RIK.SIS/2014 tanggal 29 April 2014 dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak, diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp383.876.364,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, total Penjualan Lokal selama tahun 2012 yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp.419.015.627,00, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.6.255.914.204,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.5.836.898.577,00;

bahwa jumlah penjualan lokal menurut Pemohon Banding dan Terbanding selama tahun 2012 adalah sebagai berikut:

Bulan Pemohon Banding (Rp) Terbanding
(Rp
Koreksi
(Rp)
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
0
6.363.636
6.363.636
60.909.091
46.006.535
34.545.455
34.545.455
0
37.027.273
121.436.364
31.818.182
40.000.000
367.532.000
390.240.000
505.609.517
383.000.000
395.607.189
658.925.498
898.500.000
220.000.000
834.500.000
696.000.000
430.000.000
476.000.000
367.532.000
383.876.364
499.245.881
322.090.909
349.600.654
624.380.043
863.954.545
220.000.000
797.472.727
574.563.636
398.181.818
436.000.000
Jumlah 419.015.627 6.255.914.204 5.836.898.577

bahwa sengketa DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri selama tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, terkait dengan sengketa penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012, sehingga pertimbangan dan pendapat Majelis dalam sengketa penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012 juga berlaku untuk sengketa DPP PPN ini;

bahwa dalam sengketa penjualan lokal di PPh Badan Tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp398.602.290,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.438.296.287,00 tetap dipertahankan;

bahwa jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebesar Rp5.438.296.287,00 tersebut adalah karena Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp3.427.872,00 dan sebesar Rp5.434.296.287,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk tersebut sebagai pinjaman dari pemegang saham,sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur:

Pasal 28 ayat (1)
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;

Pasal 28 ayat (11)
“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”

bahwa rincian koreksi sebesar Rp398.602.290,00 yang tidak dapat dipertahankan, adalah sebagai berikut:

No Bulan /Masa Uraian / Jumlah Rupiah Jumlah (Rp)
Pencairan Valas Setor Tunai dari kas Koreksi Jurnal PPN
1 Januari 0 0
2 Februari 636.364 636.364
3 Maret 636.364 636.364
4 April 6.363.636 6.363.636
5 Mei 4.600.654 4.600.654
6 Juni 246.358.000 3.454.545 249.812.000
7 Juli 5.000.000 3.500.000 8.500.000
8 Agustus 0 0
9 September 75.000.000 3.636.364 78.636.364
10 Oktober 12.143.636 12.143.636
11 November 30.000.000 3.181.818 33.181.818
12 Desember 4.090.909 4.090.909
Jumlah 246.358.000 35.000.000 75.000.000 42.244.290 398.602.290

bahwa jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri tahun 2012 yang dipertahankan Majelis adalah sebesar sebesar Rp5.438.296.287,00, adalah sebagai berikut:

No Bulan Koreksi Terbanding
(Rp)
Koreksi Tidak
Dapat dipertahankan
(Rp
Koreksi Tetap
dipertahankan
(Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
OKtober
November
Desember
367.532.000
383.876.364
499.245.881
322.090.909
349.600.654
624.380.043
863.954.545
220.000.000
797.472.727
574.563.636
398.181.818
436.000.000
0
636.364
636.364
6.363.636
4.600.654
249.812.000
8.500.000
0
78.636.364
12.143.636
33.181.818
4.090.909
367.532.000
383.240.000
498.609.517
315.727.273
345.000.000
374.568.043
855.454.545
220.000.000
718,836,363
562.420.000
365.000.000
431.909.091
Jumlah 5.836.898.577 398.602.290 5.438.296.832

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp. 636.364,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp383.240.000,00 tetap dipertahankan;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang : bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga PPN Masa Februari Tahun 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Terbanding Rp. 390.240.000,00
Koreksi yang dibatalkan .......................... Rp 636.364,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
cfm Majelis .......
Rp. 389.603.636,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-725/WPJ.23/BD.06/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00004/207/12/544/14 tanggal 29 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 dihitung kembali sebagai berikut :

1 Dasar Pengenaan Pajak
a.1. Ekspor ..................................................... Rp. 112.269.600,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut . Rp. 389.603.636,00
Jumlah seluruh Penyerahan............................ Rp. 501.873.236,00
2 Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut .......... Rp. 38.960.364,00
b. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan ............... Rp. 636.364,00
c. Jumlah PPN Kurang bayar .................................. Rp. 38.324.000,00
3 Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ........... Rp. 0,00
b. Dikompensasikan ke masa Pajak ......... (karena Pembetulan).. Rp. 0,00
c. Jumlah (a + b)........................................... Rp. 0,00
4 PPN yang kurang dibayar ...................................... Rp. 38.324.000,00
5 Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP .............................
Rp. 18.395.520,00
6 Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar ................. Rp. 56.719.520,00

Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

AAA, S.E, M.Si sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, M.M sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.IP, M.M sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
DDD, S.E, M.M, sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-79925/PP/M.IVB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AAA, S.E, M.Si sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, M.M sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.IP, M.M sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
EEE,Ak. sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA