Nomor Putusan:
Put-41317/PP/M.I/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp. 65.525.605,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 88.498.034,00 merupakan hasil equalisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN;

bahwa terdapat koreksi positif peredaran usaha sebesar US$ 95,997.00 berdasarkan uji arus produksi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan karena adanya koreksi penambahan peredaran usaha. Koreksi tersebut menurut Terbanding karena Terbanding menghitung peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan metode arus produksi yaitu berdasarkan pemakaian bahan baku. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena ada bagian dari bahan baku tersebut yang digunakan untuk membersihkan peralatan yang dipakai untuk produksi Pemohon Banding;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pertambahan Nilai Masa April 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 berkaitan dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha Tahun Pajak 2008, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha tahun 2008 sebesar US$ 95,977.00 sehingga DPP PPN Tahun 2008 juga dikoreksi sebesar US$ 95,977.00 setara Rp.1.061.976.412,00 dengan menggunakan kurs tanggal 31 Desember 2008 Rp.11.062,00 per USD 1.00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa untuk menghitung koreksi DPP PPN setiap masa pajak (Januari – Desember) Terbanding membagi secara merata koreksi DDP PPN tahun 2008 kedalam 12 masa pajak, sehingga DPP PPN Masa April 2008 dikoreksi sebesar Rp.88.493.034,00 (Rp.1.061.976.412,00 : 12);

bahwa Pemohon Banding pada proses keberatan telah menyetujui koreksi dari Terbanding sebesar Rp.22.972.429,00 sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa April 2008 yang disengketakan sebesar Rp.65.525.605,00

bahwa berdasarkan nilai sengketa DPP PPN Masa April 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 maka DPP PPN untuk seluruh masa pajak tahun 2008 yang disengketakan adalah sebesar Rp.786.307.260,00 (Rp.65.525.605,00 X 12) setara US$ 71,077.98 dengan menggunakan kurs tanggal 31 Desember 2008 Rp 11.062,00 per USD 1.00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan : Put-41313/PP/M.I/15/2012, dengan amar putusan “Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding” dan kesimpulan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha sebesar US$ 71,077.98 keseluruhan koreksinya tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena sengketa DPP PPN ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di putusan PPh Badan tersebut di atas juga diterapkan dalam sengketa ini;

bahwa berdasarkan putusan Majelis atas banding sengketa pajak PPh Badan tahun 2008 tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa April 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1577/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00509/207/08/052/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak April 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp. 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 487.021.966,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp. 422.798.507,00
Rp. 909.820.473,00
Pajak Keluaran Rp. 48.702.197,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp. 856.948.155,00)
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 808.245.958,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 810.569.359,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 2.323.401,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp. 0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP Rp. 2.323.401,00
PPN yang masih harus dibayar Rp. 4.646.802,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA