Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.50204/PP/M.VII/19/2014

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2012


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012, berupa importasi X-Ray Inspection System with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type XIS-100XDV, Negara asal : Japan, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD10,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD52,554.02,;






Menurut Terbanding : bahwa total nilai pabean ditetapkan atas PIB Nomor: 126919 tanggal 28 Juli 2012 menjadi sebesar CIF USD.52,554.02;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding memberitahuan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Aju: 000000-101345-20120718-002250, Nilai Pabean tersebut sesuai dengan Invoice yangPemohon Banding terima dari Supplier kami (Invoice Asli) sebagaimana terlampir;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta berupa importasi X-Ray Inspection System with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type XIS-100XDV, Negara asal : Japan, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD10,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD52,554.02, mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang sesuai SPTNP sebesar Rp.273.723.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf g sampai dengan huruf s Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 dinyatakan sebagai berikut:
  1. Harga yang diberitahukan dalam Invoice Nomor: 4594S0 tanggal 13 Juli 2012, adalah no commercial value, yaitu sebesar CIF USD10,000.00;
  2. Berdasarkan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 apabila barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli maka Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
  3. DNP yang diminta sejak tanggal 7 Agustus 2012, sampai dengan dibuat nota pembetulan (tanggal 16 Agustus 2012) tidak diterima;
  4. Tidak ditemukan data harga pembanding pada PH I dan PH II;
  5. Dilakukan analisa harga yang diberitahukan dalam invoice dengan membandingkan harga tersebut dengan nilai freight yang tertera pada AWB Nomor: 69556793144 tanggal 13 Juli 2012, dengan gross weight 2166 Kg, biaya freight sebesar USD.17,086.08;
  6. Ditemukan data harga pembanding untuk type XIS-100XDV dari website www.search-document.com/xls/1/1/astrophysics-xls.html file lin: http://www.xx.ru/download/files/Batman price.xls dengan harga 4,590,000.00 Russian Rubel;
  7. Dari nilai harga tersebut pada butir l, dilakukan penyesuaian dan dihitung kembali dengan menggunakan faktor multiplikator maka diperoleh harga satuan sebesar CID USD.52,554.02;
  8. Data harga pembanding juga ditemukan untuk type yang hampir sama yaitu type XIS-100X adalah CIF USD.42,500.00 pada website www.xx.myflorida.com/business operation;
  9. Dari analisa harga pada butir m, l dan n, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB sebesar CIF USD.10,000.00 disimpulkan tidak wajar;
  10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI fleksibel Metode IV);
  11. Sehingga total nilai pabean untuk barang yang diimpor pada PIB ditetapkan menjadi sebesar CIF USD.52,554.02;
  12. Dasar Penetapan:
    • PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk;
    • Sanksi berupa denda administrasi sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa denda di bidang Kepabeanan;
  13. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka total nilai pabean ditetapkan atas PIB Nomor: 126919 tanggal 28 Juli 2012 menjadi sebesar CIF USD.52,554.02”;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean kepada Majelis;

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah barang sampel, sehingga tidak dilakukan pembayaran;

bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;

bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. Commercial Invoice;
  3. Packing List;
  4. Certificate of Origin;
  5. Airway Bill;
  6. Statement Account;
  7. Daftar Pajak;
  8. Staement Angkasa Pura;
  9. Koresponden;
  10. Landed Cost;
  11. Dok sebelumnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-008037/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp.273.723.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 1602/IMP/IX/2012 tanggal 2 Oktober 2012;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:

“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

“Pasal 7
  1. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
      1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
      2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
      3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
    2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
    3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
    4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
  2. Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf f sampai dengan huruf g sampai dengan huruf s Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 dinyatakan sebagai berikut:
  1. Harga yang diberitahukan dalam Invoice Nomor: 4594S0 tanggal 13 Juli 2012, adalah no commercial value, yaitu sebesar CIF USD10,000.00;
  2. Berdasarkan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 apabila barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli maka Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
  3. DNP yang diminta sejak tanggal 7 Agustus 2012, sampai dengan dibuat nota pembetulan (tanggal 16 Agustus 2012) tidak diterima;
  4. Tidak ditemukan data harga pembanding pada PH I dan PH II;
  5. Dilakukan analisa harga yang diberitahukan dalam invoice dengan membandingkan harga tersebut dengan nilai freight yang tertera pada AWB Nomor: 69556793144 tanggal 13 Juli 2012, dengan gross weight 2166 Kg, biaya freight sebesar USD.17,086.08;
  6. Ditemukan data harga pembanding untuk type XIS-100XDV dari website www.searchdocument. com/xls/1/1/astrophysics-xls.html file lin: http://www.xx.ru/download/files/Batman price.xls dengan harga 4,590,000.00 Russian Rubel;
  7. Dari nilai harga tersebut pada butir l, dilakukan penyesuaian dan dihitung kembali dengan menggunakan faktor multiplikator maka diperoleh harga satuan sebesar CID USD.52,554.02;
  8. Data harga pembanding juga ditemukan untuk type yang hampir sama yaitu type XIS-100X adalah CIF USD.42,500.00 pada website www.xx.myflorida.com/business operation;
  9. Dari analisa harga pada butir m, l dan n, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB sebesar CIF USD.10,000.00 disimpulkan tidak wajar;
  10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI fleksibel Metode IV);
  11. Sehingga total nilai pabean untuk barang yang diimpor pada PIB ditetapkan menjadi sebesar CIF USD.52,554.02;
  12. Dasar Penetapan:
    • PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk;
    • Sanksi berupa denda administrasi sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa denda di bidang Kepabeanan;
  13. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka total nilai pabean ditetapkan atas PIB Nomor: 126919 tanggal 28 Juli 2012 menjadi sebesar CIF USD.52,554.02”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:

“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”

bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:

“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pembayaran ke supplier;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor 04B-12-00283 tanggal 4 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan kepada QQ Inc, yang beralamat di 21481 DFG of Industry, CA, 91789, USA barang berupa QQ XIS-100XDV sebanyak 1 set dengan harga USD0.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : XXXXSO tanggal 13 Juli 2012 yang diterbitkan oleh QQ Inc, yang beralamat di 21481 DFG of Industry, CA, 91789 diperoleh petunjuk bahwa QQ Inc membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi X-Ray Inspection System with 180KV Generators Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Tip, Screener assist and freight Type XIS-100XDV dengan total harga USD10,000.00 dengan keterangan sample shipment; no commercial value-value for customs purposes only;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: SO# 4594 tanpa tanggal yang diterbitkan oleh QQ Inc, yang beralamat di 21481 DFG of Industry, CA, 91789 diperoleh petunjuk bahwa QQ Inc mengirimkan kepada Pemohon Banding berupa X-Ray Inspection System with 180KV Generators Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Tip, Screener assist and freight Type XIS-100XDV dengan berat 2166 kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Airway Bill Nomor: 69556793144 tanggal 13 Juli 2012 yang diterbitkan oleh FGH Inc, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam pesawat Eva Air BR697/16 BR 237/18 dari Los Angeles, USA ke Jakarta, Indonesia adalah X-Ray Inspection System dengan berat 2166kg dengan keterangan total prepaid 17086.08;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Persediaan Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 30 Juli 2012 Pemohon Banding telah membukukan persediaan barang berupa QQ XIS-100XDV sebanyak 1 set berdasarkan order nomor 04B-12-00283 dengan harga per unit 0.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 126919 tanggal 28 Juli 20122, Pemohon Banding telah melakukan importasi X-Ray Inspection System with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type XIS-100XDV negara asal Japan, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD10,000.00 diperoleh petunjuk bahwa penghitungan nilai pabean oleh Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti dokumen pendukung yang disampaikan;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 sebesar CIF USD52,554.02 tetap dipertahankan;



menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa XRay Inspection System with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type XIS-100XDV negara asal Japan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 126919 tanggal 28 Juli 2012 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 sebesar CIF USD52,554.02;



Memperhatikan :
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;



Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008037/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012, yaitu XRay Inspection System with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type XIS-100XDV sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 yaitu sebesar CIF USD52,554.02;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Ir. J.B. AA
BB, S.Sos.
Drs. CC
DD, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA