Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.50204/PP/M.VII/19/2014Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012, berupa importasi X-Ray Inspection System with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type XIS-100XDV, Negara asal : Japan, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD10,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD52,554.02,; | ||
Menurut Terbanding | : | bahwa total nilai pabean ditetapkan atas PIB Nomor: 126919 tanggal 28 Juli 2012 menjadi sebesar CIF USD.52,554.02; | ||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding memberitahuan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Aju: 000000-101345-20120718-002250, Nilai Pabean tersebut sesuai dengan Invoice yangPemohon Banding terima dari Supplier kami (Invoice Asli) sebagaimana terlampir; | ||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 126919
tanggal 28 Juli 2012 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Soekarno Hatta berupa importasi X-Ray Inspection System with
Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type
XIS-100XDV,
Negara asal : Japan, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF
USD10,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar
CIF USD52,554.02, mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang sesuai
SPTNP sebesar Rp.273.723.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam “Menimbang” huruf g sampai dengan huruf s Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 dinyatakan sebagai berikut:
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah barang sampel, sehingga tidak dilakukan pembayaran; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-008037/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp.273.723.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 1602/IMP/IX/2012 tanggal 2 Oktober 2012; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor 04B-12-00283 tanggal 4 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan kepada QQ Inc, yang beralamat di 21481 DFG of Industry, CA, 91789, USA barang berupa QQ XIS-100XDV sebanyak 1 set dengan harga USD0.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : XXXXSO tanggal 13 Juli 2012 yang diterbitkan oleh QQ Inc, yang beralamat di 21481 DFG of Industry, CA, 91789 diperoleh petunjuk bahwa QQ Inc membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi X-Ray Inspection System with 180KV Generators Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Tip, Screener assist and freight Type XIS-100XDV dengan total harga USD10,000.00 dengan keterangan sample shipment; no commercial value-value for customs purposes only; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: SO# 4594 tanpa tanggal yang diterbitkan oleh QQ Inc, yang beralamat di 21481 DFG of Industry, CA, 91789 diperoleh petunjuk bahwa QQ Inc mengirimkan kepada Pemohon Banding berupa X-Ray Inspection System with 180KV Generators Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Tip, Screener assist and freight Type XIS-100XDV dengan berat 2166 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Airway Bill Nomor: 69556793144 tanggal 13 Juli 2012 yang diterbitkan oleh FGH Inc, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam pesawat Eva Air BR697/16 BR 237/18 dari Los Angeles, USA ke Jakarta, Indonesia adalah X-Ray Inspection System dengan berat 2166kg dengan keterangan total prepaid 17086.08; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Persediaan Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 30 Juli 2012 Pemohon Banding telah membukukan persediaan barang berupa QQ XIS-100XDV sebanyak 1 set berdasarkan order nomor 04B-12-00283 dengan harga per unit 0.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 126919 tanggal 28 Juli 20122, Pemohon Banding telah melakukan importasi X-Ray Inspection System with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type XIS-100XDV negara asal Japan, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD10,000.00 diperoleh petunjuk bahwa penghitungan nilai pabean oleh Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti dokumen pendukung yang disampaikan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 sebesar CIF USD52,554.02 tetap dipertahankan; |
||
menimbang | : |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa XRay Inspection System with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type XIS-100XDV negara asal Japan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 126919 tanggal 28 Juli 2012 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 sebesar CIF USD52,554.02; | ||
Memperhatikan | : |
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; | ||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; | ||
Memutuskan | : |
Menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor : KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 tentang
Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai
Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008037/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 16
Agustus 2012, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas
barang yang diimpor dan diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) Nomor : 126919 tanggal 28 Juli 2012, yaitu XRay Inspection System
with Dual 24” Monitor, 1m Entry, 2m Exit Roller Tablets, Type
XIS-100XDV sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-1187/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 yaitu sebesar CIF
USD52,554.02; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.