Jenis
Pajak
|
: |
PPh
Pasal 23
|
|
|
|
Tahun
Pajak
|
: |
2005
|
|
|
|
Pokok
Sengketa
|
: |
bahwa yang menjadi
pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dividen Terselubung sebesar
Rp. 2.331.887.474,00;
|
|
|
|
|
|
|
Menurut
Terbanding
|
: |
bahwa
seluruh
pendapatan usaha yang diterima oleh Pemohon Banding sudah termasuk
dengan Pajak Pembangunan I yang dipungut oleh Pemohon Banding, kemudian
Terbanding melakukan perbandingan antara Pajak Pembangunan I hasil
perhitungan Terbanding dengan jumlah yang telah disetor Pemohon Banding
kepada Kas Pemda dan diketahui terdapat selisih, sehingga Terbanding
melakukan koreksi atas selisih tersebut;
|
|
|
|
Menurut
Pemohon Banding
|
: |
bahwa
dalam melakukan perhitungan Pajak Pembangunan I, Pemerintah Daerah
telah menggunakan aturan-aturan yang menyatakan jenis-jenis transaksi
yang termasuk kedalam Objek Pajak Pembangunan I dan tidak semua
peredaran usaha Pemohon Banding merupakan Objek Pajak Pembangunan I,
sebagai contoh penghasilan Pemohon Banding dari Bussines Center yang
bukan termasuk Objek Pajak Pembangunan I dan karena lokasinya di Batam
sehingga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
|
Menurut
Majelis
|
: |
bahwa
nilai
sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar
Rp2.331.887.474,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Objek PPh Pasal
23 atas Dividen Terselubung sebesar Rp2.331.887.474,00 (Objek Pajak
menurut Terbanding sebesar Rp2.510.476.014,00, sedangkan menurut
Pemohon Banding sebesar Rp178.588.540,00), dengan pokok sengketa adalah
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23
sebesar Rp2.331.887.474,00;
bahwa pemeriksaan berkas perkara
Pajak Penghasilan Pasal 23 ini terkait dengan Koreksi Positif
Penghasilan Lain-lain sebesar Rp1.324.570.283,00 pada sengketa Pajak
Penghasilan Badan tahun 2005 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis dalam persidangan
meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian
bukti sesuai alasan banding Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dan
Terbanding telah melakukan pengujian dokumen pendukung yang disampaikan
Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa :
- Summary of Night Auditor
“D-Report” Januari – Desember 2005;
- D- Report Januari – Desember 2005;
- Ledger Pendapatan 2005;
- Ledger PB-I Tahun 2005;
- Daftar Pembayaran PB-I Tahun 2005 beserta SSP dan
SPTPD;
- Laporan Auditor Independen Per 31 Desember 2005 dan
2004;
- SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2005;
- Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Masa Pajak Januari –
Desember 2005;
- Skema Pencatatan Pendapatan Hotel; dan
- Rekapitulasi Pembayaran Komisi Tahun 2005.
bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan sebagai
berikut:
- Pembayaran Dividen
- Koreksi Pembayaran Dividen terkait dengan koreksi
Penghasilan Lain-lain dalam sengketa PPh Badan.
- "Terbanding mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa
Pembayaran Dividen berdasarkan Pajak Pembangunan I (Pajak Daerah) yang
sudah dipungut oleh Pemohon Banding namun tidak disetor ke Kas Daerah.
- Berdasarkan Pemeriksaan tidak ditemukan uang yang
tidak disetor tersebut dalam Pembukuan Pemohon Banding, sehingga
Terbanding berpendapat atas uang tersebut digunakan untuk kepentingan
Pemegang Saham, sehingga merupakan Objek PPh Pasal 23.
- Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Pajak yang
telah dipungut tersebut telah dicatat sebagai penghasilan, sehingga
tidak seharusnya dikoreksi lagi oleh Terbanding.
- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arus kas
masuk untuk membuktikan bahwa pencatatan penjualan yang dilakukan sudah
termasuk Pajak Pembangunan yang dipungut tersebut.
- Dalam Uji Bukti yang dilakukan Pemohon Banding
menyampaikan data-data internal perusahaan berupa pencatatan dan skema
penghitungan Peredaran Usaha secara global yang dicatat oleh Pemohon
Banding.
Berdasarkan "Summary of Night
Audit D-Report" yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding terdapat
perbedaan Total Sales, antara yang diakui oleh Pemohon Banding sudah
termasuk Pajak Pembangunan dengan Total Sales menurut SPT Tahunan yang
dilaporkan sebagai berikut:
Sales
Cfm. SPT
Sales Cfm. Summary
Selisih
|
28.931.894.613
26.865.804.197
2.066.090.416
|
Dengan demikian data yang
ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tidak sesuai dengan
SPT Tahunan PPh Badan.
Terbanding menyatakan bahwa
koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sudah
benar.
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan pendapat :
- Pembayaran Dividen
Pemohon
Banding tidak setuju atas tanggapan dari Terbanding dengan alasan
sebagai berikut:
Sebelum
Pemohon Banding memberikan tanggapan alasan koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding, perkenankan Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan
tentang kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban
pembayaran PB-I berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
karena pada dasarnya yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan yang
diungkapkan sendiri oleh Terbanding adalah melakukan pemeriksaan atas
kewajiban Pemohon Banding atas pembayaran PB-I walaupun pada akhirnya
berubah menjadi memeriksa tentang pencatatan atau keberadaan sisa dana
PB-I yang tidak dibayarkan oleh Pemohon Banding.
Dengan
demikian, kewajiban Pemohon Banding adalah terbatas pada pembuktian
bahwa sisa PB-I yang belum disetorkan ke Kas Pemda telah dilaporkan
dalam SPT PPh Badan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 17.
- Kewenangan Terbanding memeriksa Pajak Pembangunan I
Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan
pemeriksaan atas PB-I oleh karena:
- PB-I diatur tersendiri oleh
Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(“UU
Perda“), bukan diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2000
tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (“UU PPh“); dan
- Yang berwenang untuk
melaksanakan termasuk pengawasan atas pelaksanaan UU Perda adalah
Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a.1) berikut ini:
- “Dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau
kurang bayar”.
- Berlatarkan penjelasan di atas Terbanding tidak
mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan melakukan koreksi atas PB I.
Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp
2.331.887.474,00 adalah tidak sah.
- PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding
Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan
Terbanding bahwa jumlah PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding
ke Kas Pemda adalah sebesar Rp2.331.887.474,00.
Seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan
sebelumnya bahwa Terbanding tidak punya wewenang untuk melakukan
pemeriksaan atas kewajiban Pemohon Banding terhadap Pemda atas PB-I.
Oleh karena kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak
ada dasar hukumnya.
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PB-I
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh UU
Perda untuk melakukan pengawasan termasuk pemeriksaan atas pelaksanaan
UU Perda.
Menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan
pembayaran PB-I oleh Pemohon Banding oleh karena:
- Koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding atas PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding tidak
benar karena Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam telah menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (“SKPDKB“) No.
DPD.001 dan DPD.002
untuk Masa Pajak Januari – Desember 2005 dengan Pajak Daerah
yang masih
harus dibayar adalah sebesar Rp5.537.835,00; dan
- Sesuai dengan Laporan Keuangan
Pemohon Banding Tahun 2005 yang telah diaudit oleh KAP Armandias,
Hutang Pajak Pembangunan I per 31 Desember 2005 adalah Rp62.517.200,00
dan bukan sebesar Rp2.331.887.474,00 sebagaimana yang dinyatakan
Terbanding.
- Berlatarkan penjelasan di atas Terbanding tidak
mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan melakukan koreksi atas PB I.
Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar
Rp2.331.887.474,00 adalah tidak sah. koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding sebesar Rp 1.324.570.283,00 adalah tidak sah.
- PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding
dikoreksi oleh Terbanding sebagai “Penghasilan
Lain-Lain“
Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang
menjadikan PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon sebagai Penghasilan
Lain-lain. PB-I yang belum disetorkan ke Kas Daerah telah dicatat
sebagai bagian dari peredaran usaha (revenue).
Sistim pencatatan PB-I
Pemohon Banding mencatat PB-I sebagai bagian dari
peredaran usaha, dan mencatat sebagai biaya pada saat PB-I disetorkan
ke Kas Pemda.
Dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah
menunjukkan kepada Terbanding perhitungan PB-I yang belum disetorkan ke
kas daerah dan telah dicatat serta telah dilaporkan sebagai bagian dari
peredaran usaha (revenue) pada Laporan Keuangan/SPT PPh Badan.
Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding sebesar Rp 1.324.570.283,00 adalah:
- Tidak sah karena bukan menjadi
wewenang Terbanding berdasarkan UU Perda sebagai dijelaskan oleh
Pemohon Banding pada butir 2 di atas;
- Tidak benar karena Pemohon
Banding telah mencatat selisih PB-I antara yang dipungut dari pelanggan
dan yang disetorkan ke Pemerintah Daerah sebagai bagian dari peredaran
usaha (revenue) dan telah dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun 2004; dan
- Dalam proses uji bukti,
Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding rekonsiliasi PB-I
yang belum disetorkan ke kas daerah. Di dalam rekonsiliasi tersebut
jelas bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PB-I yang belum disetorkan
sebagai bagian dari peredaran usaha (revenue).
- Penghasilan Lain-Lain“ dijadikan sebagai
“dividen
terselubung“
Berdasarkan penjelasan pada butir 3 di atas bahwa
Pemohon Banding telah mencatat sebagai penghasilan atas selisih PB-I
antara yang dipungut dari pelanggan dan yang disetorkan ke Pemerintah
Daerah, maka pemberlakuan selisih PB-I antara yang dipungut dari
pelanggan dan yang disetorkan ke Pemerintah Daerah sebagai "dividen"
terselubung kepada pemegang saham adalah tidak benar dengan penjelasan
sebagai berikut:
- Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g
UU PPh, dividen terselubung hanya dapat diterapkan dalam hal pemegang
saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada
perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi
hal yang demikian, maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan
dengan tingkat bunga yang berlaku dipasar, dianggap sebagai pembayaran
dividen. Sehingga tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan
yang bersangkutan.
Hal ini konsisten dengan Pasal 18
ayat 3 UU PPh dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan
utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan
kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa.
Berdasarkan penjelasan terkait
dividen terselubung di atas, jelas bahwa pendapat Terbanding adalah
berdasarkan asumsi dan tidak didasari dengan dasar hukum yang mengatur
tentang definisi dividen terselubung.
- Sesuai dengan Pasal 12 (3) UU
KUP, Pemeriksa/Terbanding hanya dapat melakukan koreksi fiskal (dan
menerbitkan surat ketetapan pajak) apabila Pemeriksa/Terbanding
berdasarkan bukti-bukti kompeten yang cukup yang dapat menunjukkan
bahwa PB-I yang seolah-olah tidak disetorkan dibayarkan kepada pemegang
saham.
Sampai dengan berita acara ini
dibuat, Terbanding tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kompeten seperti
arus kas keluar dari Pemohon Banding ke rekening pemegan saham.
Sehingga koreksi yang dibuat oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum
dan hanya didasarkan oleh asumsi.
- Proses administrasi Pemohon Banding
Mengenai selisih antara "Sales cfm SPT" dengan
"Sales cfm Summary" sebesar Rp 244.977.337,00, Pemohon Banding telah
memberikan data sesuai dengan yang dimiliki dan telah dilaporkan pada
SPT PPh Badan. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan
pernyataan Terbanding bahwa "data yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding
dalam uji bukti tidak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan. Selisih
tersebut dapat terjadi mengingat proses administrasi jenis usaha
perhotelan ini adalah tidak sederhana karena menyangkut jumlah dan tipe
pelanggan (personal, perusahaan, dll), jenis-jenis jasa yang diberikan
kepada pelanggan serta sistim pembayaran oleh pelanggan kepada Pemohon
Banding.
Oleh karena itu Pemohon Banding
mohon agar Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak terkait
pembayaran dividen sebesar Rp 2.331.887.474,00 dapat dibatalkan.
bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut
di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis
berpendapat :
- bahwa
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23
sebesar Rp 2.331.887.474,00 adalah dari jumlah Pajak Pembangunan I
(PB-I) yang kurang disetorkan ke kas Pemda. PB-I dipungut oleh Pemohon
Banding dari para tamu/pelanggan atas transaksi sehubungan dengan
kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Menurut
Terbanding, jumlah PB-I yang telah dipungut dari para tamu/pelanggan
tersebut ternyata tidak semuanya disetorkan sebagai PB-I ke kas Pemda.
Oleh karena itu pemeriksa menghitung jumlah PB-I yang telah dipungut
oleh Pemohon Banding tetapi tidak disetorkan ke kas Pemda sudah
diterima dan dimanfaatkan oleh pemegang saham.. Sesuai dengan hitungan
pemeriksa, jumlah PB-I yang harusnya disetorkan ke kas Pemda adalah
sebesar 11% (sebelas persen) dari total omzet yang berasal dari para
tamu/ pelanggan hotel;
- bahwa
menurut Terbanding, Omzet Pemohon Banding tahun 2005 setelah dikoreksi
sebesar Rp29.268.474.985,00 dan dari jumlah omzet tersebut dicatat oleh
Pemohon Banding sebesar Rp1.716.498.428,00 sebagai pendapatan PB-I yang
belum disetorkan ke kas Pemerintah Daerah (Pemda). Pemohon Banding juga
telah menyetor PB-I ke Kas Pemda sebesar Rp636.312.747,00 dan atas
setoran tersebut telah didukung dengan bukti berupa SPTPD dan SSPRD
sehingga diakui dalam pemeriksaan.
- Berdasarkan
Neraca per 31 Desember 2005 ternyata jumlah hutang pajak PB-I tidak
diketahui karena Pemohon Banding tidak memberikan atas catatan laporan
keuangan namun pada saat memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan
Untuk Hadir nomor SPUH-89/WPJ.02/2013 tanggal 25 April 2013, Pemohon
Banding memberikan data/bukti tambahan berupa Laporan Keuangan beserta
catatan atas laporan keuangan. Pada catatan laporan keuangan untuk
Neraca per 31 Desember 2005 halaman 12 diketahui terdapat hutang PB-I
sebesar Rp62.517.200,00. Atas hutang PB-I tersebut telah dibayar oleh
Pemohon Banding dengan menggunakan SSPRD pada tanggal 09 Januari 2006
dan dilaporkan pada SPTPD bulan Desember 2005 ke Dispenda Kota Batam
pada tanggal 14 Januari 2006.
- Jumlah
koreksi penghasilan lain-lain yang berasal dari jumlah Pajak
Pembangunan I yang tercantum dalam SPUH-89/WPJ.02/2013 tanggal 25 April
2013 adalah sebesar Rp2.394.404.674,00 namun setelah Pemohon Banding
memberikan tanggapan atas SPUH dengan suratnya nomor 0105/HH/09/2013
tanggal 2 Mei 2013 dan berdasarkan laporan Keuangan yang telah diaudit
beserta catatan laporan keuangan diketahui jumlah hutang PB-I per 31
Desember 2005 sebesar Rp62.517.200,00 maka Terbanding melakukan
penghitungan ulang atas hutang PB-I yang tidak disetor dari sebesar
Rp2.394.404.674,00 menjadi sebesar Rp2.331.887.474,00. Hutang PB-I yang
tidak disetor tersebut menurut Terbanding sebagai penghapusan hutang
PB-I yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan sesuai dengan Pasal 4
ayat (1) huruf k UU.
Penghitungan PB-I yang harus
disetor sesuai dengan metode hitungan pemeriksa yang juga terdapat
dalam General Ledger Tahun 2005 adalah sebagai berikut:
Omzet
Tahun 2005 (setelah koreksi
positif peredaran usaha)
Dikurangi: Pendapatan PB-I
Omzet selain pendapatan PB-I
PB-I yang seharusnya disetor (11%
x Rp27.551.976.557)
PB-I yang telah disetor ke Kas Pemda
Jumlah PB-I yang belum disetor ke
Kas Pemda
Jumlah Utang PB-I pada Neraca per
31 Desember 2005
Pendapatan Lain-lain atas PB-I
yang tidak disetor |
Rp
29.268.474.985
Rp
1.716.498.428
Rp
27.551.976.557
Rp
3.030.717.421
Rp
636.312.747
Rp 2.394.404.674
Rp
62.517.200
Rp 2.331.887.474
|
- bahwa
menurut Pemohon Banding, Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam telah
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
(“SKPDKB“) No.
DPD.001 dan DPD 002 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2005
dengan
Pajak Daerah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.465.818,00.
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPTPD dan SSPD diketahui Pemohon
Banding jumlah PB-I yang telah disetorkan ke Kas Pemda tahun 2005
sebesar Rp698.829.947,00.
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas metode pembukuan, diketahui
Pemohon Banding telah mencatat peredaran usaha tahun 2005 termasuk PB-I
yang diterima dari pelanggan sebesar Rp28.931.894.613,00 dan telah
dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2005 sesuai laporan keuangan yang
diaudit KAP.
- bahwa tidak
terdapat bukti peredaran usaha cfm pemeriksa sebesar
Rp29.268.474.985,00,00 tidak termasuk PB-I yang dibayar pelanggan.
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Badan 2005 dan Laporan
Keuangan yang diaudit KAP diketahui PB-I yang menurut Terbanding tidak
disetor sebesar Rp2.331.887.474,00, tidak dibebankan oleh Pemohon
Banding.
- bahwa
tidak terdapat bukti PB-I yang menurut Terbanding tidak disetor sebesar
Rp 2.331.887.474,00 telah dibebankan tahun 2005 sebagai biaya oleh
Pemohon Banding.
- bahwa
Majelis berpendapat apabila PB-I yang menurut Terbanding tidak disetor
ditambahkan sebagai Koreksi Positif Penghasilan Lain-lain maka terjadi
dua kali pengakuan penghasilan yaitu pada peredaran usaha dan
penghasilan dari luar usaha.
- Oleh
karena itu, Majelis berpendapat Koreksi Positif Penghasilan dari Luar
Usaha atas Penghasilan lain-lain sebesar Rp2.331.887.474,00 tidak dapat
dipertahankan dan tidak terbukti adanya deviden terselubung kepada
pemegang saham sehingga Majelis mempertahankan koreksi positif Dasar
Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.331.887.474,00..
|
|
|
|
Menimbang,
|
:
|
bahwa terhadap
sengketa banding ini, Hakim Masdi berbeda pendapat (dissenting
opinions) mengenai hasil pemeriksaan, dengan pertimbangan sebagai
berikut :
- bahwa
berdasarkan penelitian dan pemeriksaan majelis terhadap Laporan
Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan, Surat Banding, Surat
Uraian Banding, Surat Bantahan dan keterangan keterangan para pihak
dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa koreksi positif
Penghasilan Lain Lain berasal dari Pajak Pembangunan I a quo, karena
menurut Terbanding pemungutan PB I oleh Pemohon Banding merupakan
penghasilan yang belumdilaporkan sebagai penghasilan usaha sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 UU PPh, sedangkan menurut Pemohon Banding,
Terbanding tidak punya wewenang untuk mengawasi kewajiban pembayaran PB
I karena kewajiban PB I ada pada Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (“UU Perda“).
- bahwa
menurut Pemohon Banding, Pajak Pembangunan I (PB I) akan ditetapkan
oleh Pemda paling lama dalam jangka waktu lima tahun sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Nomor 18 Tahun 1997 dan telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang mengatur: “Dalam jangka waktu 5
(lima) tahun
sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang
bayar ”
- Bahwa
menurut Pemohon Banding, Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2005
yang telah diaudit oleh KAP, Hutang Pajak Pembangunan I per 31 Desember
2005 adalah Rp 62.517.200,00 dan bukan sebesar Rp2.331.887.474,00
sebagaimana yang dinyatakan Terbanding
- bahwa untuk
menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka majelis
memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan
ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan
Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) “
- bahwa
menurut penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, pada waktu
pelanggan membayar sewa hotel, maka Pemohon Banding akan melakukan
pencatatan dengan jurnal sebagai berikut:
Dr
Cash/Bank/Account Receivable
Xxxx
Cr Revenues (Included PB I)
Xxxx
- bahwa pada
saat Pemohon Banding membayar PB-I ke Kas Pemda, maka Pemohon Banding
akan melakukan pencatatan jurnal sebagai berikut:
Dr PB I
Xxxx
Cr
Cash/Bank
Xxxx
- bahwa
menurut Pemohon Banding, penerimaan penghasilan tahun 2005 yang
dilaporkan dalam SPT Tahun 2005 sebesar Rp28.931.894.613,00 sudah
termasuk PB-I sebesar Rp1.716.498.428,00.
- bahwa
menurut Terbanding penghasilan yang diterima dari pelanggan dihitung
dengan rumus:
- Sewa Hotel atau penghasilan lainnya : 100 %
- Ditambah dengan jasa service 10% dari
penghasilan: :
10 %
- Jumlah setelah jasa service : 110 %
- Ditambah dengan Pajak Pembangunan I (PB
I):10%x110%
: 11 %
- Jumlah penerimaan penghasilan : 121 %
- bahwa
menurut Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor:
LAP-32/WPJ.02/KP.0905/2012 tanggal 8 Maret 2012, Pajak Pembangunan I
yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding dihitung sbb:
Omzet
tahun
2005
PB-I yang
seharusnya disetor 11% x omzet
PB-I yang
disetor ke kas pemda
PB-I yang
tidak disetor
|
Rp.
29.268.474.985,00
Rp.
3.219.532.248,00
Rp.
805.140.672,00
Rp.
2.414.391.576,00
|
- bahwa
berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-217/WPJ.02/2013
tangal 10 Mei 2013, Terbanding mempertahankan Koreksi Positif
Penghasilan dari Luar Usaha berupa Pajak Pembangunan I yang tidak
disetor sebesar Rp. 2.331.887.474,00 dengan perhitungan sebagai berikut
:
a.
Omzet tahun 2005
b.
Pendapatan PB-I
c.
Omzet selain Pendapatan PB-I (a-b)
d. PB-I yang seharusnya 11% x
27.551.979.557,00
e. Jumlah PB-I yang disetor ke kas pemda
f. Jumlah PB-I yang belum disetor ke kas
pemda (d-e)
g.
Hutang PB-I pada neraca per 31 Desember
2005
Jumlah
Pendapatan lain-lain (f+g)
|
Rp.
29.268.474.985,00
Rp.
1.716.498.428,00
Rp. 27.551.979.557,00
Rp. 3.030.717.421,00
Rp.
636.312.747,00
Rp. 2.394.404.674,00
Rp.
62.517.200,00
Rp.
2.331.887.474,00
|
- Bahwa
menurut pendapat Hakim Masdi, sengketa koreksi a quo adalah menyangkut
alat bukti atas transaksi penerimaan penghasilan yang diterima oleh
Pemohon Banding dari Konsumen.
- Bahwa
Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen dalam persidangan untuk
dilakukan uji bukti atas sengketa a quo sbb:
- Summary of Night Auditor
“D-Report” Januari –
Desember 2005;
- D- Report Januari – Desember 2005;
- Ledger Pendapatan 2005;
- Ledger PB-I Tahun 2005;
- Daftar Pembayaran PB-I Tahun 2005 beserta SSP dan
SPTPD;
- Laporan Auditor Independen Per 31 Desember 2005
dan
2004;
- SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2005;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Masa
Pajak
Januari – Desember 2005;
- Skema Pencatatan Pendapatan Hotel; dan
- Rekapitulasi Pembayaran Komisi Tahun 2005.
- Bahwa
menurut Terbanding data penghasilan tahun 2005 dalam Summary of Night
Auditor “D-Report” Januari – September
2005 yang disampaikan oleh
Pemohon Banding Rp26.865.804.197,00 tidak sama dengan penghasilan tahun
2005 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahun 2005
Rp28.931.894.613,00. Dengan demikian data Summary of Night Auditor
“D-Report” tersebut tidak dapat mendukung laporan
Penghasilan tahun
2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahun 2005.
- Bahwa
Ledger Pendapatan 2005 dan Ledger PB I tahun 2005 adalah pencatatan
jurnal penerimaan penghasilan tahun 2005 yang diserahkan oleh Pemohon
Banding tidak didukung dengan Voucher bukti asli penerimaan penghasilan
seperti bukti pembayaran oleh konsumen berupa Invoice/faktur dan bukti
struk ATM atau struk pembayaran dengan kartu kredit, sehingga sulit
menelusuri apakah penerimaan penghasilan sudah termasuk Jasa Service
dan Pajak Pembangunan I.
- bahwa
sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan
keyakinan Hakim"
- bahwa
menurut Majelis, dari skema jurnal dan bukti pendukung atas sengketa
banding yang diserahkan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan sbb:
- Jurnal Penerimaan seluruh Penghasilan sewa dengan
Tunai, melalui ATM, credit card, piutang dagang atau dengan cara lain
tidak dapat dibuktikan dengan dokumen asli seperti Invoice atau faktur
tunai atau slip ATM atau Credit Card atau nama piutang.
- Nomor Rekening Koran bank yang digunakan oleh
Pemohon Banding yang menampung penerimaan penghasilan sehingga
diketahui arus uang penerimaan uang masuk.
- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan
penerimaan
uang penghasilan terdiri dari penghasilan sewa/makanan, jasa service
10% dan Pajak Pembangunan I.
- bahwa
menurut Hakim Masdi, Pemohon Banding sudah menyerahkan bukti setoran
Pajak Pembangunan I (PB I) ke Pemda tahun 2005 sebesar
Rp636.312.747,00, dengan demikian Pajak Pembangunan I yang tidak
disetorkan oleh Pemohon Banding yang merupakan penghasilan lain lain
yang belum dilaporkan adalah jumlah PB I yang sudah dipungut oleh
Pemohon Banding Rp3.030.717.421,00 dikurangi dengan PB I yang sudah
disetor yaitu: Rp636.312.747,00 dikurangi dengan utang PB I per 31
Desember 2005 sama dengan Rp2.331.887.474,00.
- bahwa
terdapat penghasilan lain-lain yang tidak dilaporkan Pemohon Banding
sebesar selisih antara penghasilan lain-lain berupa PB I yang tidak
dilaporkan sebesar Rp2.331.887.474,00 dengan Penghasilan lain lain yang
sudah dilaporkan dalam SPT Tahun 2004 sebesar Rp1.716.498.428,00 adalah
Rp615.389.046,00. Atas penghasilan lain lain yang belum dilaporkan
tersebut merupakan penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat UU
PPh.
- Bahwa
Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis atas penghasilan yang
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2005 tersebut
sudah termasuk penerimaan jasa services 10% dan pemungutan Pajak
Pembangunan I (PB I) 11% yaitu menguji transaksi penghasilan sewa dalam
general ledger pendapatan dan ledger PB I yang tidak didukung dengan
dokumen bukti asli atau bukti yang sudah dimeteraikan antara lain:
- Bukti invoices atau faktur pembayaran sewa hotel
dan
atau bukti pembayaran makanan dan minuman yang terdiri dari:
penghasilan dari sewa, jasa services dan Pajak Pembangunan I.
- Bukti pembayaran melalui struk ATM atau Struk
Credit
Card dan bukti lainnya.
- Arus uang masuk atas Penerimaan penghasilan sewa
dan
makanan sudah masuk dalam Rekening Koran Bank yang menampung penerimaan
penghasilan.
- Bahwa
Pajak Pembagunan I (PB I) yang tidak disetor merupakan tambahan
penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh:
“Yang menjadi
objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun”.
- bahwa
berdasarkan uraian di atas dan pertimbangan hukum a-quo, Majelis Masdi
berkesimpulan dari Koreksi Positif Terbanding atas Penghasilan lain
lain Rp2.331.887.474,00, koreksi sebesar Rp1.716.498.428,00 tidak dapat
dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp615.389.046,00 tetap
dipertahankan karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU
PPh.
bahwa Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak
menyatakan :
- Dalam hal pemeriksaan
dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim
Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan,
putusan diambil dengan suara terbanyak.
- Apabila
Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat
dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak,
pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut
dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.”
|
|
|
|
Menimbang,
|
:
|
bahwa
berdasarkan
hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan para pihak
yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding
tersebut di atas berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang
Pengadilan Pajak, Majelis dengan suara terbanyak berkesimpulan Koreksi
Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 2.331.887.474,00
tidak dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak mempertahankan
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.
2.331.887.474,00;
|
|
|
|
Menimbang
|
:
|
Menimbang
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
seluruhnya Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 23 Tahun 2005 dihitung perhitungan sebagai berikut :
DPP
PPh 23 menurut Keputusan
keberatan
Koreksi yang tidak dapat
dipertahankan
DPP PPh 23 menurut Majelis
PPh 23 terutang menurut Keputusan
Koreksi PPh 23 terutang yang tidak dapat dipertahankan
PPh 23 terutang menurut Majelis
|
Rp 2.510.476.014,00
Rp
2.331.887.474,00
Rp
178.588.540,00
Rp 360.498.434,00
Rp
349.783.122,00
Rp
10.715.312,00
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-undang
Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang
berkaitan dengan perkara ini;
|
|
|
|
Memutuskan |
:
|
Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-354/WPJ.02/2013 tanggal 10 Mei 2013
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor:
00057/203/05/217/12 tanggal 09 Maret 2012, atas nama: PT. XXX sehingga
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 dihitung kembali
dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan kurang dibayar
Sanksi Administrasi
- Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp.
178.588.540,00
Rp. 10.715.312,00
Rp.
0,00
Rp.
10.715.312,00
Rp.
5.143.350,00
Rp.
15.858.662,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada
hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis
XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
AA,
BB,
CC,
DD,
|
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
|
dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21
September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera
Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh
Pemohon Banding; |