Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63890/PP/M.XIA/12/2015

Jenis Pajak : PPh Pasal 23


Tahun Pajak : 2005


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dividen Terselubung sebesar Rp. 2.331.887.474,00;






Menurut Terbanding : bahwa seluruh pendapatan usaha yang diterima oleh Pemohon Banding sudah termasuk dengan Pajak Pembangunan I yang dipungut oleh Pemohon Banding, kemudian Terbanding melakukan perbandingan antara Pajak Pembangunan I hasil perhitungan Terbanding dengan jumlah yang telah disetor Pemohon Banding kepada Kas Pemda dan diketahui terdapat selisih, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas selisih tersebut;



Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam melakukan perhitungan Pajak Pembangunan I, Pemerintah Daerah telah menggunakan aturan-aturan yang menyatakan jenis-jenis transaksi yang termasuk kedalam Objek Pajak Pembangunan I dan tidak semua peredaran usaha Pemohon Banding merupakan Objek Pajak Pembangunan I, sebagai contoh penghasilan Pemohon Banding dari Bussines Center yang bukan termasuk Objek Pajak Pembangunan I dan karena lokasinya di Batam sehingga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;



Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp2.331.887.474,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen Terselubung sebesar Rp2.331.887.474,00 (Objek Pajak menurut Terbanding sebesar Rp2.510.476.014,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp178.588.540,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.331.887.474,00;

bahwa pemeriksaan berkas perkara Pajak Penghasilan Pasal 23 ini terkait dengan Koreksi Positif Penghasilan Lain-lain sebesar Rp1.324.570.283,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2005 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti sesuai alasan banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa :
  1. Summary of Night Auditor “D-Report” Januari – Desember 2005;
  2. D- Report Januari – Desember 2005;
  3. Ledger Pendapatan 2005;
  4. Ledger PB-I Tahun 2005;
  5. Daftar Pembayaran PB-I Tahun 2005 beserta SSP dan SPTPD;
  6. Laporan Auditor Independen Per 31 Desember 2005 dan 2004;
  7. SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2005;
  8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Masa Pajak Januari – Desember 2005;
  9. Skema Pencatatan Pendapatan Hotel; dan
  10. Rekapitulasi Pembayaran Komisi Tahun 2005.
bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan sebagai berikut:
  1. Pembayaran Dividen
  • Koreksi Pembayaran Dividen terkait dengan koreksi Penghasilan Lain-lain dalam sengketa PPh Badan.
  • "Terbanding mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Pembayaran Dividen berdasarkan Pajak Pembangunan I (Pajak Daerah) yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding namun tidak disetor ke Kas Daerah.
  • Berdasarkan Pemeriksaan tidak ditemukan uang yang tidak disetor tersebut dalam Pembukuan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat atas uang tersebut digunakan untuk kepentingan Pemegang Saham, sehingga merupakan Objek PPh Pasal 23.
  • Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Pajak yang telah dipungut tersebut telah dicatat sebagai penghasilan, sehingga tidak seharusnya dikoreksi lagi oleh Terbanding.
  • Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arus kas masuk untuk membuktikan bahwa pencatatan penjualan yang dilakukan sudah termasuk Pajak Pembangunan yang dipungut tersebut.
  • Dalam Uji Bukti yang dilakukan Pemohon Banding menyampaikan data-data internal perusahaan berupa pencatatan dan skema penghitungan Peredaran Usaha secara global yang dicatat oleh Pemohon Banding.
Berdasarkan "Summary of Night Audit D-Report" yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding terdapat perbedaan Total Sales, antara yang diakui oleh Pemohon Banding sudah termasuk Pajak Pembangunan dengan Total Sales menurut SPT Tahunan yang dilaporkan sebagai berikut:

Sales Cfm. SPT
Sales Cfm. Summary
Selisih
28.931.894.613
26.865.804.197
2.066.090.416

Dengan demikian data yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tidak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan.

Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sudah benar.

bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan pendapat :
  1. Pembayaran Dividen

    Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan dari Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

    Sebelum Pemohon Banding memberikan tanggapan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, perkenankan Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan tentang kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban pembayaran PB-I berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena pada dasarnya yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan yang diungkapkan sendiri oleh Terbanding adalah melakukan pemeriksaan atas kewajiban Pemohon Banding atas pembayaran PB-I walaupun pada akhirnya berubah menjadi memeriksa tentang pencatatan atau keberadaan sisa dana PB-I yang tidak dibayarkan oleh Pemohon Banding.

    Dengan demikian, kewajiban Pemohon Banding adalah terbatas pada pembuktian bahwa sisa PB-I yang belum disetorkan ke Kas Pemda telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 17.
  1. Kewenangan Terbanding memeriksa Pajak Pembangunan I

    Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas PB-I oleh karena:
  1. PB-I diatur tersendiri oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU Perda“), bukan diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh“); dan
  2. Yang berwenang untuk melaksanakan termasuk pengawasan atas pelaksanaan UU Perda adalah Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.1) berikut ini:
“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar”.
Berlatarkan penjelasan di atas Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan melakukan koreksi atas PB I. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 2.331.887.474,00 adalah tidak sah.
  1. PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding
    Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding bahwa jumlah PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Pemda adalah sebesar Rp2.331.887.474,00.

    Seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa Terbanding tidak punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban Pemohon Banding terhadap Pemda atas PB-I. Oleh karena kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak ada dasar hukumnya.

    Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PB-I kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh UU Perda untuk melakukan pengawasan termasuk pemeriksaan atas pelaksanaan UU Perda.

    Menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran PB-I oleh Pemohon Banding oleh karena:
    1. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding tidak benar karena Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (“SKPDKB“) No. DPD.001 dan DPD.002 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2005 dengan Pajak Daerah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp5.537.835,00; dan
    2. Sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2005 yang telah diaudit oleh KAP Armandias, Hutang Pajak Pembangunan I per 31 Desember 2005 adalah Rp62.517.200,00 dan bukan sebesar Rp2.331.887.474,00 sebagaimana yang dinyatakan Terbanding.
Berlatarkan penjelasan di atas Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan melakukan koreksi atas PB I. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.331.887.474,00 adalah tidak sah. koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 1.324.570.283,00 adalah tidak sah.
  1. PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding dikoreksi oleh Terbanding sebagai “Penghasilan Lain-Lain“

    Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menjadikan PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon sebagai Penghasilan Lain-lain. PB-I yang belum disetorkan ke Kas Daerah telah dicatat sebagai bagian dari peredaran usaha (revenue).

    Sistim pencatatan PB-I

    Pemohon Banding mencatat PB-I sebagai bagian dari peredaran usaha, dan mencatat sebagai biaya pada saat PB-I disetorkan ke Kas Pemda.

    Dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding perhitungan PB-I yang belum disetorkan ke kas daerah dan telah dicatat serta telah dilaporkan sebagai bagian dari peredaran usaha (revenue) pada Laporan Keuangan/SPT PPh Badan.

    Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 1.324.570.283,00 adalah:
  1. Tidak sah karena bukan menjadi wewenang Terbanding berdasarkan UU Perda sebagai dijelaskan oleh Pemohon Banding pada butir 2 di atas;
  2. Tidak benar karena Pemohon Banding telah mencatat selisih PB-I antara yang dipungut dari pelanggan dan yang disetorkan ke Pemerintah Daerah sebagai bagian dari peredaran usaha (revenue) dan telah dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun 2004; dan
  3. Dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding rekonsiliasi PB-I yang belum disetorkan ke kas daerah. Di dalam rekonsiliasi tersebut jelas bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PB-I yang belum disetorkan sebagai bagian dari peredaran usaha (revenue).
  1. Penghasilan Lain-Lain“ dijadikan sebagai “dividen terselubung“

    Berdasarkan penjelasan pada butir 3 di atas bahwa Pemohon Banding telah mencatat sebagai penghasilan atas selisih PB-I antara yang dipungut dari pelanggan dan yang disetorkan ke Pemerintah Daerah, maka pemberlakuan selisih PB-I antara yang dipungut dari pelanggan dan yang disetorkan ke Pemerintah Daerah sebagai "dividen" terselubung kepada pemegang saham adalah tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen terselubung hanya dapat diterapkan dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian, maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku dipasar, dianggap sebagai pembayaran dividen. Sehingga tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

      Hal ini konsisten dengan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

      Berdasarkan penjelasan terkait dividen terselubung di atas, jelas bahwa pendapat Terbanding adalah berdasarkan asumsi dan tidak didasari dengan dasar hukum yang mengatur tentang definisi dividen terselubung.

    2. Sesuai dengan Pasal 12 (3) UU KUP, Pemeriksa/Terbanding hanya dapat melakukan koreksi fiskal (dan menerbitkan surat ketetapan pajak) apabila Pemeriksa/Terbanding berdasarkan bukti-bukti kompeten yang cukup yang dapat menunjukkan bahwa PB-I yang seolah-olah tidak disetorkan dibayarkan kepada pemegang saham.
      Sampai dengan berita acara ini dibuat, Terbanding tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kompeten seperti arus kas keluar dari Pemohon Banding ke rekening pemegan saham. Sehingga koreksi yang dibuat oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan hanya didasarkan oleh asumsi.
  1. Proses administrasi Pemohon Banding
    Mengenai selisih antara "Sales cfm SPT" dengan "Sales cfm Summary" sebesar Rp 244.977.337,00, Pemohon Banding telah memberikan data sesuai dengan yang dimiliki dan telah dilaporkan pada SPT PPh Badan. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa "data yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tidak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan. Selisih tersebut dapat terjadi mengingat proses administrasi jenis usaha perhotelan ini adalah tidak sederhana karena menyangkut jumlah dan tipe pelanggan (personal, perusahaan, dll), jenis-jenis jasa yang diberikan kepada pelanggan serta sistim pembayaran oleh pelanggan kepada Pemohon Banding.

    Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak terkait pembayaran dividen sebesar Rp 2.331.887.474,00 dapat dibatalkan.

    bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut

    bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berpendapat :
    1. bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 2.331.887.474,00 adalah dari jumlah Pajak Pembangunan I (PB-I) yang kurang disetorkan ke kas Pemda. PB-I dipungut oleh Pemohon Banding dari para tamu/pelanggan atas transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, jumlah PB-I yang telah dipungut dari para tamu/pelanggan tersebut ternyata tidak semuanya disetorkan sebagai PB-I ke kas Pemda. Oleh karena itu pemeriksa menghitung jumlah PB-I yang telah dipungut oleh Pemohon Banding tetapi tidak disetorkan ke kas Pemda sudah diterima dan dimanfaatkan oleh pemegang saham.. Sesuai dengan hitungan pemeriksa, jumlah PB-I yang harusnya disetorkan ke kas Pemda adalah sebesar 11% (sebelas persen) dari total omzet yang berasal dari para tamu/ pelanggan hotel;
    1. bahwa menurut Terbanding, Omzet Pemohon Banding tahun 2005 setelah dikoreksi sebesar Rp29.268.474.985,00 dan dari jumlah omzet tersebut dicatat oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.716.498.428,00 sebagai pendapatan PB-I yang belum disetorkan ke kas Pemerintah Daerah (Pemda). Pemohon Banding juga telah menyetor PB-I ke Kas Pemda sebesar Rp636.312.747,00 dan atas setoran tersebut telah didukung dengan bukti berupa SPTPD dan SSPRD sehingga diakui dalam pemeriksaan.
    1. Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2005 ternyata jumlah hutang pajak PB-I tidak diketahui karena Pemohon Banding tidak memberikan atas catatan laporan keuangan namun pada saat memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor SPUH-89/WPJ.02/2013 tanggal 25 April 2013, Pemohon Banding memberikan data/bukti tambahan berupa Laporan Keuangan beserta catatan atas laporan keuangan. Pada catatan laporan keuangan untuk Neraca per 31 Desember 2005 halaman 12 diketahui terdapat hutang PB-I sebesar Rp62.517.200,00. Atas hutang PB-I tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan menggunakan SSPRD pada tanggal 09 Januari 2006 dan dilaporkan pada SPTPD bulan Desember 2005 ke Dispenda Kota Batam pada tanggal 14 Januari 2006.
    1. Jumlah koreksi penghasilan lain-lain yang berasal dari jumlah Pajak Pembangunan I yang tercantum dalam SPUH-89/WPJ.02/2013 tanggal 25 April 2013 adalah sebesar Rp2.394.404.674,00 namun setelah Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPUH dengan suratnya nomor 0105/HH/09/2013 tanggal 2 Mei 2013 dan berdasarkan laporan Keuangan yang telah diaudit beserta catatan laporan keuangan diketahui jumlah hutang PB-I per 31 Desember 2005 sebesar Rp62.517.200,00 maka Terbanding melakukan penghitungan ulang atas hutang PB-I yang tidak disetor dari sebesar Rp2.394.404.674,00 menjadi sebesar Rp2.331.887.474,00. Hutang PB-I yang tidak disetor tersebut menurut Terbanding sebagai penghapusan hutang PB-I yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU.
      Penghitungan PB-I yang harus disetor sesuai dengan metode hitungan pemeriksa yang juga terdapat dalam General Ledger Tahun 2005 adalah sebagai berikut:

      Omzet Tahun 2005 (setelah koreksi positif peredaran usaha)
      Dikurangi: Pendapatan PB-I
      Omzet selain pendapatan PB-I
      PB-I yang seharusnya disetor (11% x Rp27.551.976.557)
      PB-I yang telah disetor ke Kas Pemda
      Jumlah PB-I yang belum disetor ke Kas Pemda
      Jumlah Utang PB-I pada Neraca per 31 Desember 2005
      Pendapatan Lain-lain atas PB-I yang tidak disetor
      Rp 29.268.474.985
      Rp 1.716.498.428
      Rp 27.551.976.557
      Rp 3.030.717.421
      Rp 636.312.747
      Rp 2.394.404.674
      Rp 62.517.200
      Rp 2.331.887.474
    2. bahwa menurut Pemohon Banding, Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (“SKPDKB“) No. DPD.001 dan DPD 002 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2005 dengan Pajak Daerah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.465.818,00.
    3. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPTPD dan SSPD diketahui Pemohon Banding jumlah PB-I yang telah disetorkan ke Kas Pemda tahun 2005 sebesar Rp698.829.947,00.
    4. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas metode pembukuan, diketahui Pemohon Banding telah mencatat peredaran usaha tahun 2005 termasuk PB-I yang diterima dari pelanggan sebesar Rp28.931.894.613,00 dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2005 sesuai laporan keuangan yang diaudit KAP.
    5. bahwa tidak terdapat bukti peredaran usaha cfm pemeriksa sebesar Rp29.268.474.985,00,00 tidak termasuk PB-I yang dibayar pelanggan.
    6. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Badan 2005 dan Laporan Keuangan yang diaudit KAP diketahui PB-I yang menurut Terbanding tidak disetor sebesar Rp2.331.887.474,00, tidak dibebankan oleh Pemohon Banding.
    7. bahwa tidak terdapat bukti PB-I yang menurut Terbanding tidak disetor sebesar Rp 2.331.887.474,00 telah dibebankan tahun 2005 sebagai biaya oleh Pemohon Banding.
    8. bahwa Majelis berpendapat apabila PB-I yang menurut Terbanding tidak disetor ditambahkan sebagai Koreksi Positif Penghasilan Lain-lain maka terjadi dua kali pengakuan penghasilan yaitu pada peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha.
    9. Oleh karena itu, Majelis berpendapat Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha atas Penghasilan lain-lain sebesar Rp2.331.887.474,00 tidak dapat dipertahankan dan tidak terbukti adanya deviden terselubung kepada pemegang saham sehingga Majelis mempertahankan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.331.887.474,00..



Menimbang, :
bahwa terhadap sengketa banding ini, Hakim Masdi berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai hasil pemeriksaan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
  1. bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan keterangan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa koreksi positif Penghasilan Lain Lain berasal dari Pajak Pembangunan I a quo, karena menurut Terbanding pemungutan PB I oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang belumdilaporkan sebagai penghasilan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPh, sedangkan menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak punya wewenang untuk mengawasi kewajiban pembayaran PB I karena kewajiban PB I ada pada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU Perda“).
  2. bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Pembangunan I (PB I) akan ditetapkan oleh Pemda paling lama dalam jangka waktu lima tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Nomor 18 Tahun 1997 dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur: “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar ”
  3. Bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2005 yang telah diaudit oleh KAP, Hutang Pajak Pembangunan I per 31 Desember 2005 adalah Rp 62.517.200,00 dan bukan sebesar Rp2.331.887.474,00 sebagaimana yang dinyatakan Terbanding
  4. bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) “
  5. bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, pada waktu pelanggan membayar sewa hotel, maka Pemohon Banding akan melakukan pencatatan dengan jurnal sebagai berikut:
    Dr Cash/Bank/Account Receivable Xxxx
    Cr Revenues (Included PB I) Xxxx
  6. bahwa pada saat Pemohon Banding membayar PB-I ke Kas Pemda, maka Pemohon Banding akan melakukan pencatatan jurnal sebagai berikut:
    Dr PB I Xxxx
    Cr Cash/Bank Xxxx
  7. bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan penghasilan tahun 2005 yang dilaporkan dalam SPT Tahun 2005 sebesar Rp28.931.894.613,00 sudah termasuk PB-I sebesar Rp1.716.498.428,00.
  8. bahwa menurut Terbanding penghasilan yang diterima dari pelanggan dihitung dengan rumus:
    1. Sewa Hotel atau penghasilan lainnya : 100 %
    2. Ditambah dengan jasa service 10% dari penghasilan: : 10 %
    3. Jumlah setelah jasa service : 110 %
    4. Ditambah dengan Pajak Pembangunan I (PB I):10%x110% : 11 %
    5. Jumlah penerimaan penghasilan : 121 %
  9. bahwa menurut Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-32/WPJ.02/KP.0905/2012 tanggal 8 Maret 2012, Pajak Pembangunan I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding dihitung sbb:

    Omzet tahun 2005
    PB-I yang seharusnya disetor 11% x omzet
    PB-I yang disetor ke kas pemda
    PB-I yang tidak disetor
    Rp. 29.268.474.985,00
    Rp. 3.219.532.248,00
    Rp. 805.140.672,00
    Rp. 2.414.391.576,00

  10. bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-217/WPJ.02/2013 tangal 10 Mei 2013, Terbanding mempertahankan Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha berupa Pajak Pembangunan I yang tidak disetor sebesar Rp. 2.331.887.474,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

    a. Omzet tahun 2005
    b. Pendapatan PB-I
    c. Omzet selain Pendapatan PB-I (a-b)
    d. PB-I yang seharusnya 11% x 27.551.979.557,00
    e. Jumlah PB-I yang disetor ke kas pemda
    f. Jumlah PB-I yang belum disetor ke kas pemda (d-e)
    g. Hutang PB-I pada neraca per 31 Desember 2005
    Jumlah Pendapatan lain-lain (f+g)
    Rp. 29.268.474.985,00
    Rp. 1.716.498.428,00
    Rp. 27.551.979.557,00
    Rp. 3.030.717.421,00
    Rp. 636.312.747,00
    Rp. 2.394.404.674,00
    Rp. 62.517.200,00
    Rp. 2.331.887.474,00

  11. Bahwa menurut pendapat Hakim Masdi, sengketa koreksi a quo adalah menyangkut alat bukti atas transaksi penerimaan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Konsumen.
  12. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen dalam persidangan untuk dilakukan uji bukti atas sengketa a quo sbb:
    1. Summary of Night Auditor “D-Report” Januari – Desember 2005;
    2. D- Report Januari – Desember 2005;
    3. Ledger Pendapatan 2005;
    4. Ledger PB-I Tahun 2005;
    5. Daftar Pembayaran PB-I Tahun 2005 beserta SSP dan SPTPD;
    6. Laporan Auditor Independen Per 31 Desember 2005 dan 2004;
    7. SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2005;
    8. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Masa Pajak Januari – Desember 2005;
    9. Skema Pencatatan Pendapatan Hotel; dan
    10. Rekapitulasi Pembayaran Komisi Tahun 2005.
  13. Bahwa menurut Terbanding data penghasilan tahun 2005 dalam Summary of Night Auditor “D-Report” Januari – September 2005 yang disampaikan oleh Pemohon Banding Rp26.865.804.197,00 tidak sama dengan penghasilan tahun 2005 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahun 2005 Rp28.931.894.613,00. Dengan demikian data Summary of Night Auditor “D-Report” tersebut tidak dapat mendukung laporan Penghasilan tahun 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahun 2005.
  14. Bahwa Ledger Pendapatan 2005 dan Ledger PB I tahun 2005 adalah pencatatan jurnal penerimaan penghasilan tahun 2005 yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan Voucher bukti asli penerimaan penghasilan seperti bukti pembayaran oleh konsumen berupa Invoice/faktur dan bukti struk ATM atau struk pembayaran dengan kartu kredit, sehingga sulit menelusuri apakah penerimaan penghasilan sudah termasuk Jasa Service dan Pajak Pembangunan I.
  15. bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"
  16. bahwa menurut Majelis, dari skema jurnal dan bukti pendukung atas sengketa banding yang diserahkan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan sbb:
    1. Jurnal Penerimaan seluruh Penghasilan sewa dengan Tunai, melalui ATM, credit card, piutang dagang atau dengan cara lain tidak dapat dibuktikan dengan dokumen asli seperti Invoice atau faktur tunai atau slip ATM atau Credit Card atau nama piutang.
    2. Nomor Rekening Koran bank yang digunakan oleh Pemohon Banding yang menampung penerimaan penghasilan sehingga diketahui arus uang penerimaan uang masuk.
    3. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan penerimaan uang penghasilan terdiri dari penghasilan sewa/makanan, jasa service 10% dan Pajak Pembangunan I.
  17. bahwa menurut Hakim Masdi, Pemohon Banding sudah menyerahkan bukti setoran Pajak Pembangunan I (PB I) ke Pemda tahun 2005 sebesar Rp636.312.747,00, dengan demikian Pajak Pembangunan I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding yang merupakan penghasilan lain lain yang belum dilaporkan adalah jumlah PB I yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding Rp3.030.717.421,00 dikurangi dengan PB I yang sudah disetor yaitu: Rp636.312.747,00 dikurangi dengan utang PB I per 31 Desember 2005 sama dengan Rp2.331.887.474,00.
  18. bahwa terdapat penghasilan lain-lain yang tidak dilaporkan Pemohon Banding sebesar selisih antara penghasilan lain-lain berupa PB I yang tidak dilaporkan sebesar Rp2.331.887.474,00 dengan Penghasilan lain lain yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahun 2004 sebesar Rp1.716.498.428,00 adalah Rp615.389.046,00. Atas penghasilan lain lain yang belum dilaporkan tersebut merupakan penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat UU PPh.
  19. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2005 tersebut sudah termasuk penerimaan jasa services 10% dan pemungutan Pajak Pembangunan I (PB I) 11% yaitu menguji transaksi penghasilan sewa dalam general ledger pendapatan dan ledger PB I yang tidak didukung dengan dokumen bukti asli atau bukti yang sudah dimeteraikan antara lain:
    1. Bukti invoices atau faktur pembayaran sewa hotel dan atau bukti pembayaran makanan dan minuman yang terdiri dari: penghasilan dari sewa, jasa services dan Pajak Pembangunan I.
    2. Bukti pembayaran melalui struk ATM atau Struk Credit Card dan bukti lainnya.
    3. Arus uang masuk atas Penerimaan penghasilan sewa dan makanan sudah masuk dalam Rekening Koran Bank yang menampung penerimaan penghasilan.
  20. Bahwa Pajak Pembagunan I (PB I) yang tidak disetor merupakan tambahan penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh:
    “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”.
  21. bahwa berdasarkan uraian di atas dan pertimbangan hukum a-quo, Majelis Masdi berkesimpulan dari Koreksi Positif Terbanding atas Penghasilan lain lain Rp2.331.887.474,00, koreksi sebesar Rp1.716.498.428,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp615.389.046,00 tetap dipertahankan karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
bahwa Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
  1. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.
  2. Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.”



Menimbang, :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan para pihak yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, Majelis dengan suara terbanyak berkesimpulan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 2.331.887.474,00 tidak dipertahankan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak mempertahankan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 2.331.887.474,00;



Menimbang :
Menimbang atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2005 dihitung perhitungan sebagai berikut :

DPP PPh 23 menurut Keputusan keberatan
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPh 23 menurut Majelis
PPh 23 terutang menurut Keputusan
Koreksi PPh 23 terutang yang tidak dapat dipertahankan
PPh 23 terutang menurut Majelis
Rp 2.510.476.014,00
Rp 2.331.887.474,00
Rp 178.588.540,00
Rp 360.498.434,00
Rp 349.783.122,00
Rp 10.715.312,00



Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-354/WPJ.02/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00057/203/05/217/12 tanggal 09 Maret 2012, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan kurang dibayar
Sanksi Administrasi
- Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp. 178.588.540,00
Rp. 10.715.312,00
Rp. 0,00
Rp. 10.715.312,00

Rp. 5.143.350,00
Rp. 15.858.662,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA,
BB,
CC,
DD,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA