Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63933/PP/M.VIA/15/2015

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak : 2011


Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto Badan sebesar USD 161,311.28 berupa:
1. Koreksi biaya lainnya berupa biaya telepon sebesar USD 1,426.69,
2. Koreksi biaya royalti sebesar USD 143,352.86,
3. Koreksi piutang tak tertagih USD 11,334.00, dan
4. Koreksi pembayaran pesangon sebesar USD 5,197.77;
  1. Koreksi positif atas biaya lainnya berupa biaya telepon sebesar USD 1,426.69






Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding membebankan biaya telepon sebesar USD 4,949.96 yang sesuai dengan Kep Dirjen Pajak Nomor 220/PJ/2002 tentang pembebanan biaya telepon seluler seharusnya hanya boleh dibebankan sebesar 50% atau sebesar USD 2,474.98 yang tidak diberikan penjelasan dan bukti tentang rincian atas biaya telepon tersebut oleh Pemohon Banding;



Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding sebesar USD2,474.98 diperoleh dari 50% dikali USD 4,949.96, seharusnya koreksi Terbanding hanya sebesar USD1,048.29 yaitu dari 50% dikali biaya telepon seluler sebesar USD 2,096.58. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti biaya telepon kantor sehingga seluruh biaya telepon kantor seharusnya dapat dibiayakan;



Menurut Majelis : bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas pembebanan biaya telepon yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 220/PJ/2002 tentang pembebanan biaya telepon seluler diakui sebesar 50%;

bahwa atas koreksi biaya telepon menurut fiskus a quo, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena di dalamnya ada biaya telepon kantor (fixed phone) yang hanya diakui sebesar 50% dan rincian biaya telepon kantor a quo telah dibuat oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah 50% dikali nilai biaya telepon secara keseluruhan sebesar USD4,949.96 sehingga biaya telepon yang diakui oleh Terbanding menjadi USD2,474.98, sedangkan sisanya sebesar USD2,474.98 dikoreksi;

bahwa dalam persidangan tanggal 10 Maret 2015 Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen atas tagihan telepon baik yang merupakan telepon selular maupun telepon kantor (fixed phone);

bahwa dari bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh keterangan bahwa pengeluaran untuk telepon kantor sebesar USD2,853.38 dan pengeluaran untuk telepon selular sebesar USD2,096.58;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya telepon seluler hanya sebesar USD2,096.58, yang jika dikalikan dengan 50% maka koreksi seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar USD1,048.29;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terkait koreksi atas pengeluaran biaya telepon selular, Pemohon Banding menerima dan setuju untuk dikoreksi;

bahwa oleh karenanya Pemohon Banding masih menyengketakan nilai koreksi yang seharusnya tidak dilakukan oleh Terbanding sebesar USD1,426.69 (USD2,474.98-USD1,048.29) yang merupakan pengeluaran untuk telepon kantor;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi biaya telpon yang dilakukan oleh Terbanding tidak adil karena ada biaya yang merupakan pengeluaran untuk telepon kantor yang seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis memerintahkan Terbanding untuk meneliti bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penilaian Terbanding atas bukti dokumen a quo, Terbanding menyatakan bahwa dari bukti dokumen berupa ”Detail Listing Telephone Expenses 2011” yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh fakta data dan keterangan sebagai berikut:
  1. bahwa Terbanding menyatakan terdapat biaya yang dikeluarkan sebesar USD575.90 (Rp5.084.913) hanya didukung oleh bukti internal, sedangkan jumlahnya sama dengan jumlah yang dibebankan oleh Pemohon Banding;
    bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan, total pembebanan biaya yang hanya didukung oleh bukti internal berjumlah total sebesar USD575.90 (Rp5.084.913);
  2. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, terdapat juga nilai pembebanan biaya sejumlah USD33.48 (Rp291.943) yang tidak didukung oleh bukti;
  3. bahwa menurut Terbanding, dijumpai adanya biaya telepon selama tahun 2001 sebesar USD1,545.01 (Rp13.625.690) yang rincian jumlah bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berbeda dengan nilai yang dibukukan Pemohon Banding;
  4. bahwa menurut Terbanding terdapat juga nilai sebesar USD5.78 (Rp52.000) yang merupakan voucher QQ, sehingga tidak sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa rincian pengeluaran adalah merupakan pengeluaran terkait bukti pembayaran telepon;

    bahwa terkait dengan bukti berupa voucher QQ sebesar USD5.78 (Rp52.000), Pemohon Banding menyatakan pengeluaran a quo adalah untuk pembelian voucher atas penggunaan internet untuk keperluan kantor;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas pembuktikan biaya telepon kantor sebesar USD2,853.38 dan keterangan yang disampaikan para pihak, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. Atas dalil bahwa dokumen bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan voucher internal sebesar USD575.90 (Rp5.084.913):

    bahwa terkait dengan pengeluaran biaya telepon sebesar USD575.90 (Rp5.084.913), Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa pembayaran rekening telepon JKL yang pembayarannya dilakukan melalui Bank HJ KCP Cibitung;

    bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini keabsahan dan adanya pengeluaran a quo;

    bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar 50% x USD575.90 (Rp5.084.913) atau sebesar USD287,95 tidak dapat dipertahankan;
  1. Atas dalil bahwa pembebanan biaya sejumlah USD33.48 (Rp291.943) tidak didukung oleh bukti bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung yang memperkuat dalil bantahannya;

    bahwa oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah benar dan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar 50% x USD33.48 (Rp291.943) atau sebesar USD16,74 dipertahankan;
  1. Atas dalil bahwa biaya sebesar USD1,545.01 (Rp13.625.690), rincian jumlah bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilainya berbeda

    bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa pembayaran rekening telepon JKL yang pembayarannya dilakukan melalui Bank HJ KCP Cibitung;

    bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding a quo, dijumpai bahwa bukti yang ada berjumlah total sebesar USD1,497.78 (Rp13.198.655) sehingga terdapat selisih sebesar USD47.23 (Rp427.035);

    bahwa berdasarkan fakta yang ada sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar 50% x USD1,545.01 (Rp13.625.690) atau sebesar USD772.50, tidak dapat dipertahankan sebesar 50% x USD1,497.78 atau sebesar USD748.89 dan dipertahankan sebesar 50% x USD47.23 atau sebesar USD23.61;
  1. Atas dalil bahwa nilai sebesar USD5.78 (Rp52.000) yang merupakan voucher QQ

    bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pembelian voucher QQ sebesar USD5.78 (Rp52.000);

    bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa voucher QQ sebesar USD5.78 (Rp52.000) a quo dipergunakan untuk internet dalam rangka kebutuhan kantor;

    bahwa Majelis dapat meyakini dalil serta bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

    bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar 50% x USD5.78 (Rp52.000) atau sebesar USD2.89 tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi biaya telepon yang tidak didukung dengan bukti-bukti sebesar USD693.21
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas biaya telepon kantor sebesar USD2,853.38, Pemohon Banding telah menyampaikan pembuktian sebesar USD2,160.17 sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 s.d. 4 diatas, dengan demikian terdapat biaya telepon kantor sebesar USD693,21 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar 50% x USD693.21 atau sebesar USD346.60 dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis seperti telah diuraikan pada angka 1 s.d. 5 diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar 50% x USD2,853.38 atau sebesar USD1,426.69, tidak dapat dipertahankan sebesar USD1,039.73 dan dipertahankan sebesar USD386.96;
  1. Koreksi positif biaya royalti sebesar USD 143,352.86



Menurut Terbanding :
bahwa eksistensi dari IP yang dibayar royaltinya oleh Pemohon Banding, tidak terbukti, sehingga biaya royalti sebesar USD143,352.86 dilakukan koreksi oleh Terbanding;



Menurut Pemohon :
bahwa pembayaran royalti diperlukan agar mendapatkan resep metode manufacturing yang berubah-ubah setiap saat dari AAA berupa know how. manfaat ekonomi (economic Benefit) atas pembayaran royalti adalah agar dapat bersaing dengan perusahaan sejenis yaitu PT.BBB, PT.CCC, PT. DDDdll, sehingga perusahaan dapat mendapatkan resep-resep yang baru setiap diperlukan agar tetap mendapatkan keuntungan;



Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti dengan dalil bahwa jenis pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak bukan atas kepemilikan merk Plas- Size di mana bukti kepemilikan atas merk Plas-Size tidak ada;

bahwa berdasarkan pemeriksaan ada transaksi menurut Pemohon Banding adalah royalti kepada induk perusahaan yaitu YY.Ltd yang menguasai 94,5% saham Pemohon Banding;

bahwa kondisi penguasaan saham a quo telah memenuhi persyaratan adanya transaksi hubungan istimewa sehingga menurut Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) bahwa DJP berhak menghitung kembali besarnya biaya atau penghasilan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan prinsip kelaziman usaha;

bahwa Terbanding melakukan analisis kesebandingan dengan melihat profil wajib pajak, analisis fungsi Fungsi, Asset dan Risiko (FAR), meminta dokumen mengenai bukti legal kepemilikan know how, serta pencantuman nilai ekonomis IP dalam laporan keuangan;

bahwa Terbanding telah meminta TP Doc tetapi Pemohon Banding menyatakan tidak membuatnya sehingga Terbanding menghitung kembali transaksi hubungan istimewa tersebut;

bahwa berdasarkan prinsip kewajaran yang dilakukan Terbanding, pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kepemilikan IP secara legal maupun ekonomis;

bahwa karena IP yang dibayarkan ke Jepang adalah tidak ada dasar secara legal dan ekonomis maka Terbanding mengoreksi royalti tersebut dan menyatakan pengeluarannya tidak dapat diperlakukan sebagai biaya;

bahwa dalam persidangan tanggal 10 Maret 2015 Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa ”Technical License Agreement” tanggal 17 Maret 1995 antara Pemohon Banding dengan YY Corporation Jepang;

bahwa dalam agreement a quo dijelaskan mengenai pemanfaatan Intangible Property oleh Pemohon Banding dan mekanisme penghitungan pembayaran royalti yaitu sebesar 3% dari total Penjualan Plas Size;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa PT. Goo Indonesia Chemical selaku Pemohon Banding selalu mencantumkan Nama Merk dagang "Plas-size";

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa fakta a quo menunjukkan bahwa PT. Goo Indonesia Chemical secara langsung mendapatkan manfaat dari Nama Merk dagang "Plas-size" yang kuat di pasaran;

bahwa terkait kinerja keuangan (ekonomis) semenjak tahun fiskal 2005 sampai dengan tahun fiscal 2013, PT. Goo Indonesia Chemical tidak pernah mengalami kerugian, walaupun tidak terlepas dari pengaruh ekonomi global terutama minyak dunia yang mengakibatkan penurunan keuntungan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa copy SPT PPh Badan PT. Goo Indonesia Chemical dari tahun fiskal 2005 sampai dengan tahun 2013 sebagai berikut:
  • SPT PPh badan tahun 2005 Laba fiscal IDR 5.444.100.537
  • SPT PPh Badan tahun 2006 Laba fiscal USD 417,339.24
  • SPT PPh Badan tahun 2007 Laba fiscal USD 188,040.63
  • SPT PPh Badan tahun 2008 Laba fiscal USD 84,304.65
  • SPT PPh badan tahun 2009 Laba fiscal USD 384,414.20
  • SPT PPh badan tahun 2010 Laba fiscal USD 292,151.39
  • SPT PPh Badan tahun 2011 Laba fiscal USD 144,076.95
  • SPT PPh Badan tahun 2012 Laba fiscal USD 493,670.79
  • SPT PPh Badan Tahun 2013 Laba Fiscal USD 469,868.36
bahwa dalam persidangan tanggal 12 Mei 2015 Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Laporan Keuangan dari EEE Jepang;

bahwa dalam Laporan Keuangan halaman 70 a quo diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam neraca EEE Jepang terdapat akun Research and Development dengan nilai sebesar Yen409.620.000 untuk tahun 2011 dan sebesar Yen424.552.000 untuk tahun 2012;

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa Research and Development adalah merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan produk yang dilakukan oleh induk perusahaan di Jepang (EEE Jepang);

bahwa dari hasil Research and Development tersebut kemudian dilisensikan antara lain kepada Pemohon Banding untuk melakukan produksi dan penjualan di Indonesia;

bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak dijumpai adanya pengeluaran terkait dengan Research and Development;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti dengan dalil bahwa jenis pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak bukan atas kepemilikan merk Plas-Size dengan dalil bahwa kepemilikan atas merk Plas-Size tidak ada;

bahwa koreksi dilakukan Terbanding dengan dalil adanya transaksi hubungan istimewa sehingga menurut Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding membayarkan royalti kepada induk perusahaan yaitu YY.Ltd yang menguasai 94,5% saham Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki Transfer Pricing Documentation terkait dengan transaksi hubungan istimewa yang terjadi;

bahwa dalam Laporan Keuangan induk perusahaan di Jepang (EEE Jepang) diiperoleh fakta dan keterangan mengenai adanya kegiatan terkait Research and Development;

bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon banding tidak tidak dijumpai adanya pengeluaran terkait dengan Research and Development;

bahwa menurut Majelis fakta dan keterangan a quo menunjukkan bahwa kegiatan Research and Development dilakukan oleh induk perusahaan dan kemudian hasil dari kegiatan Research and Development a quo dilisensikan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta a quo Majelis dapat meyakini bahwa merk Plas-Size yang dipergunakan oleh Pemohon Banding adalah merupakan hasil dari kegiatan Research and Development dan merupakan milik induk perusahaan Pemohon Banding yaitu YY.Ltd yang dilisensikan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta atas kinerja keuangan yang terdapat dalam bukti dokumen berupa SPT PPh Badan PT. Goo Indonesia Chemical, Majelis dapat meyakini bahwa secara ekonomis Pemohon banding dapat memperoleh manfaat dari pembayaran atas lisensi merk Plas-Size yang dibayarkan kepada induk perusahaan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan keterangan dan dalil bantahan serta bukti dokumen atas koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar USD143,352.86;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar USD143,352.86 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim FD, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa adalah pembayaran royalti sebesar USD143,352.86 yang dikoreksi positif oleh Terbanding;

bahwa royalti dibayarkan kepada AAA, Japan. Bahwa antara Pemohon Banding dengan AAA, Japan terdapat hubungan istimewa yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (4) huruf a karena penyertaan modal secara langsung sebesar 94,5%;

bahwa AAA, Japan adalah induk perusahaan yang menguasai 94% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan induk perusahaan dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding sesuai dengan kepentingannya;

bahwa pihak penerima royalti yaitu AAA adalah pemegang saham mayoritas Pemohon Banding sebesar 94,5%. Dengan nilai kepemilikan sebesar itu, tanpa adanya imbalan royalti yang diberikan Pemohon Banding pun sudah sewajarnya AAA memberikan formula / pengetahuan/teknologi untuk memproduksi barang yang nantinya akan dijual, mengingat AAA sebagai pemegang saham mayoritas sangat berkepentingan terhadap produksi dan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga dalam hal ini tidak ada tambahan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari pembayaran royalti yang dilakukan;

bahwa royalty dibayarkan berdasarkan Technical Assistance Agreement yang dibuat antara AAA dan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement, diketahui bahwa pembayaran sebesar 3% dari total Penjualan Plas Size merupakan pembayaran atas pengetahuan teknis (know how) dalam memproduksi Plas Size;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Berkaitan adanya transaksi antara pihak-pihak yang berkedudukan di wilayah yurisdiksi pemajakan yang berbeda maka penggunaan OECD Transfer Pricing Guidelines yang merupakan literatur akademis dan melandasi model dari berbagai perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara lain termasuk Jepang, patut menjadi perhatian dalam sengketa ini;

bahwa dalam konsep Know How yang perlu dipastikan apakah yang dinyatakan sebagai Intelectual Property (IP) tersebut secara nyata-nyata benar merupakan suatu Intelectual Property atau hanyalah pemberian jasa/service yang tidak seharusnya membayar Royalti. Dalam Paragraf 6.5 OECD TP Guidelines, know how didefinisikan sebagai "undivulged information of an industrial.." sehingga begitu pihak yang bersangkutan diberikan informasi atas know how tersebut maka know how yang merupakan intelektual property (IP) tersebut sudah tidak menjadi informasi rahasia lagi sehingga tidak perlu terus menerus dibayar royalti-nya.

Disini tidak ada informasi bagaimana IP tersebut dibentuk, apakah melalui riset atau melalui pemasaran atau melalui kegiatan lain dan seterusnya karena tidak semua kegiatan riset atau pemasaran akan menghasilkan IP sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 6.6;

bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines paragraf 6.3, kepemilikan IP menentukan siapa yang berhak atas pembayaran royalti. IP sehubungan dengan merek dagang (Trade Mark) dan informasi rahasia tentunya mempunyai nilai aset di dalam laporan keuangan dari pihak inventornya. Namun demikian, sampai dengan persidangan berakhir tidak ada bukti bahwa Intelectual Property (IP) dari trademark tersebut ada di laporan keuangan AAA, Japan;

bahwa dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value). Pada paragraf 6.14 dinyatakan bahwa "...from the perspective of the transferee, a comparable enterprise may or may not be prepared to pay such a price, depending on the value and ...", jadi nilai suatu IP adalah hal yang penting untuk diketahui, dan penentuan besaran royalti yang akan dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut. Adalah menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding membebankan pembayaran imbalan royalti kepada AAA, Japan sebagai induk perusahaan atas IP yang sudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nol atau atas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikan dan nilai dari IP, sehingga eksistensi dari IP tersebut tidak ada. Dengan demikian pembayaran atas Royalti kepada induk perusahaan yang IP-nya tidak ada tersebut tidak wajar dilakukan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perusahaan yang sebanding yang bersedia membayar (willing to pay) biaya royalty kepada pihak independen untuk teknologi yang sebanding dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding sehingga keberadaan biaya royalti pada Pemohon Banding tidak dapat diakui;

bahwa tarif royalti adalah 3% dari total Penjualan Plas Size. Dasar alokasi ini tidak jelas, tidak terlihat data rincian research and development cost dan metode alokasi R & D dari know how tersebut ke Pemohon Banding. Pembebanan Royalty 3% dari total Penjualan Plas Size mengaburkan pembayaran royalty atas penggunaan apa (tidak jelas royalty atas apa, karena eksistensi dari IP tersebut tidak ada);
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh):
    Pasal 9 ayat (1) huruf f
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

    Pasal 18 ayat (3)
    Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.

    Pasal 18 ayat (4)
    Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
    1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
    2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
    3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 9 ayat (1) huruf, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) sudah jelas bahwa pembayaran oleh Pemohon Banding kepada kepada AAA, Japan sebagai pemegang saham atas Royalti dimana eksistensi dari Intelectual Properti (IP) tersebut tidak ada adalah jelas merupakan pembayaran kepada induk perusahaan di luar negeri yang melebihi kewajaran sehingga Dirjen Pajak berhak untuk melakukan koreksi;

bahwa dengan demikian hakim FD berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya usaha berupa royalty sebesar USD 143,352.86, sudah benar dan karenanya dipertahankan;



Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;



Menimbang :
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar USD143,352.86 tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi positif biaya piutang tak tertagih USD 11,334.00



Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, Pemohon Banding tidak menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 Angka 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.03/2010;



Menurut Pemohon :
bahwa berdasarkan uraian tersebut penyesuaian fiskal negatif berupa penghapusan piutang ragu-ragu sebesar USD11,334.00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;



Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif berupa pengakuan atas piutang tak tertagih dengan alasan bahwa penghapusan piutang tak tertagih dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto apabila piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010;

bahwa menurut Pemohon Banding piutang tak tertagih sebesar USD11,334.00 tersebut merupakan tagihan Pemohon Banding terhadap PT FFF yang macet sejak tahun 2005;

bahwa sebelum tahun 2011 Pemohon Banding mencatatkan piutang tersebut sebagai sebagai piutang raguragu karena belum ada kejelasan atas piutang tersebut;

bahwa pada tahun 2011, PT FFF diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, sehingga Pemohon Banding kemudian mencatatkannya sebagai piutang tak tertagih yang diakui dalam Penyesuaian Fiskal Negatif;

bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung atas pernyataannya terhadap piutang yang tak dapat ditagih tersebut, yaitu:
  • Bukti berupa invoice tagihan kepada PT FFF sebesar USD11,334.00;
  • Copy Undangan rapat Praverifikasi dengan Tim Kurator FFF, Nomor Surat: Ref. No. 058/Tim Kurator/IX/2011 tanggal 15 September 2011;
  • Copy Undangan rapat Verifikasi dengan Tim Kurator FFF, Nomor Surat: Ref. No. 096/Tim Kurator/IX/2011 tanggal 22 September 2011;
  • Fotocopy Pengumuman Putusan Pailit PT FFF, No. 10/PKPU/2010/PN.NIAGA Jo. Nomor 71/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST yang dimuat Koran KOMPAS 25 Agustus 2011;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur:
  1. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Pemohon Banding harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakua dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  1. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan/atau soft copy,
  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya,
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
  1. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
  2. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;
  3. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
  4. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
  5. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
  6. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi;
  1. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap dokumen dan data yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, proses keberatan, maupun pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2011, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 Angka 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.03/2010;

bahwa oleh karenanya Terbanding mendalilkan bahwa atas Piutang Pemohon Banding kepada PT FFF sebesar USD11,334.00 tidak dapat diperhitungkan sebagai penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya dalam Penyesuaian Fiskal Negatif sehingga harus dilakukan koreksi;

bahwa fakta tidak diserahkannya daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut diakui oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa memang pada saat menyampaikan SPT PPh Badan, daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih a quo tidak disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa dalam hal kewajiban penyampaian daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, Pemohon Banding seharusnya menyampaikan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih a quo pada saat penyampaian SPT PPh Badan sesuai dengan sistem self assessment;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dan dengan demikian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif berupa Piutang Tak Tertagih USD11,334.00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya koreksi a quo tetap dipertahankan.
  1. Koreksi Pembayaran Pesangon sebesar USD 5,197.77



Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2011, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya pembayaran pesangon kepada mantan karyawannya, namun tidak ada bukti potong dan penjelasan atas pesangon yang dibayarkan tersebut, selain itu jumlah pesangon yang dilaporkan dalam Induk SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2011 adalah sebesar Rp51.710.467,00 berbeda dengan nilai pesangon yang dibayarkan sebagaimana tercantum dalam voucher pembayaran pesangon;



Menurut Pemohon :
bahwa pada tahun fiskal 2011, Pemohon Banding telah mencadangkan biaya pesangon sebesar USD14,889.00, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang pesangon karyawan. Pada tahun yang sama Pemohon Banding melakukan koreksi negatif sebesar USD5,197.77 atau setara dengan Rp46.265.400,00. Atas beban tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;



Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan penelitian atas SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding Masa Februari 2011 dan Maret 2011, melalui SIDJP;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, diketahui bahwa pada Masa Februari 2011 dan Masa Maret 2011, Pemohon Banding belum melaporkan adanya pesangon yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada mantan karyawannya atas nama HH sebesar Rp48.264.400 atau setara dengan USD5,197.77;

bahwa Terbanding juga melakukan penelitian terhadap SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding masa Desember 2011, dalam Induk SPT PPh Pasal 21 Tahun 2011, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya pembayaran pesangon kepada mantan karyawannya, namun tidak ada bukti potong dan penjelasan atas pesangon yang dibayarkan tersebut;

bahwa jumlah pesangon yang dilaporkan dalam Induk SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2011 adalah sebesar Rp51.710.467,- berbeda dengan nilai pesangon yang dibayarkan sebagaimana dalam voucher pembayaran pesangon oleh Pemohon Banding kepada mantan karyawannya tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian atas SPT Tahunan PPh Badan 2011, SPT PPh Pasal 21 Masa Februari, Maret, dan Desember 2011, dan bukti dokumen yang disampaikan, maka Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding terkait dengan penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya dalam Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD5,197.77;

bahwa terhadap penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya berupa Pembayaran pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri, sebesar USD5,197.77, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa:
  • Copy Surat pengunduran diri karyawan Pemohon Banding a.n. HH tertanggal 28 Januari 2011,
  • Voucher pembayaran pesangon kepada karyawan Pemohon Banding a.n. GGG sebesar Rp48.264.400 atau setara dengan USD5,197.77,
bahwa Pemohon Banding juga memberikan keterangan bahwa sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pesangon Karyawan, Pemohon Banding membentuk cadangan biaya cadangan sebagai biaya komersial dan dikoreksi fiskal positif pada laporan fiskal;

bahwa di Tahun Pajak 2011 Pemohon Banding telah melaporkan koreksi fiskal positif atas cadangan pesangon sebesar USD14,899.00 (sesuai SPT), sedangkan koreksi fiskal negatif sebesar USD5,197.77 atau setara dengan Rp46.265.400 adalah Biaya yang dibayarkan kepada saudara HH (Karyawan Bagian Produksi) yang mengundurkan diri dengan masa kerja selama 12 tahun (mulai 4/1/1999 sampai dengan 28/2/2011);

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran atas pesangon karyawan adalah merupakan pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa Voucher pembayaran pesangon kepada karyawan Pemohon Banding, diketahui bahwa pesangon dibayarkan pada 25 Februari 2011;

bahwa dalam persidangan tanggal 21 April 2015 Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa pembayaran kepada saudara HH yang disertai dengan tanda terima pembayaran dari saudara HH;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti dokumen berupa SPT PPh Pasal 21 dan Form 1721-A1 serta bukti potong terkait pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 terhadap karyawan Pemohon Banding termasuk saudara HH;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa benar telah terjadi pembayaran pesangon kepada saudara HH yang mengundurkan diri;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pembayaran Pesangon sebesar USD5,197.77 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pokok-pokok sengketa tersebut di atas Majelis berketetapan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;



Menimbang :
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

N
o
Uraian
Koreksi
Total Sengketa
(USD)
Tidak
Dipertahankan
(USD)
Dipertahankan
(USD)
1
2
3
Biaya Telepon
Biaya Royalti
Koreksi Fiskal Negatif:
- Piutang Tak Tertagih
- Pesangon
1.426,69
143,352.86

11,334.00
5,197.77
1,039.73
143,352.86

0.00
5,197.77
386.96
0.00

11,334.00
0.00
Total 161,311.32 149,590.36 11,720.96



Menimbang :
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dengan perhitungan Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 menurut Majelis menjadi sebagai berikut :

Uraian (USD)
Penghasilan Neto menurut Terbanding
306,571.46
Koreksi Yang Tidak Dapat Dipertahankan :
149,590.36
Jumlah Penghasilan Neto Menurut Majelis
156,981.10



Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-943/WPJ.07/2014 tanggal 05 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00029/406/11/052/13 tanggal 17 April 2013, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
USD 156,981.10
Kompensasi Kerugian USD 0.00
Penghasilan Kena Pajak
USD 156,981.10
Pajak Penghasilan Yang Terutang USD 37,276.70
Kredit Pajak USD 83.322,32
Lebih Bayar
USD (46,045.62)
Sanksi Administrasi USD
Jumlah Pajak Yang Lebih Dibayar
USD (46,045.62)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

DF,Ak.,M.B.A ...............
FD, Ak.,M.Sc ................
Drs. GH,M.Si ................
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Ir. XY, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA