Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64390/PP/M.IXB/19/2015Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Potassium Sorbate Granular FCCIV, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 093928 tanggal 10 Maret 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 50,960.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 8.301.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4213/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 093928 tanggal 10 Maret 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 53,200.00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4213/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga beli barang tersebut yang tertera di PIB nomor 093928 sebesar USD 364.00/MT sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Proforma Invoice nomor RTJXXXX0XX dan Commercial Invoice dari Supplier nomor RTXXX00X, dimana sudah Pemohon Banding bayarkan ke supplier yang bersangkutan pada saat jatuh tempo, dan juga sesuai dengan pencatatan di pembukuan Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor:
KEP- 4213/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 adalah penetapan Terbanding
atas nilai pabean barang impor dengan PIB Nomor: 093928 tanggal 10
Maret 2014 yang diberitahukan dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD
50,960.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD
53,200.00, dengan alasan berdasarkan penelitian terhadap data-data
pelengkap, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 093928
tanggal 10 Maret 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi
dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback)
menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara
fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 53,200.00,
dengan tagihan sebesar Rp 8.301.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 028/BMC/PJK/2014 tanggal 01 September 2014 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4213/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga beli barang tersebut yang tertera di PIB nomor 093928 sebesar USD 364.00/MT sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Proforma Invoice nomor RTJXXXX0XX dan Commercial Invoice dari Supplier nomor RTXXX001X, dimana sudah Pemohon Banding bayarkan ke supplier yang bersangkutan pada saat jatuh tempo, dan juga sesuai dengan pencatatan di pembukuan Pemohon Banding; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 093928 tanggal 10 Maret 2014 menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB pembanding Nomor 093335 tanggal 10 Maret 2014 atas nama PT. DFG, namun Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding tersebut; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier AAA, China dengan Purchase Order Nomor: XX0000XXXX tanggal 30 Oktober 2013, dengan perincian sebagai berikut:
Currency: USD CIF Jakarta Payment: T/T 30% in Advance, Balance After Copy Shipping Doc’s bahwa Supplier AAA, China menerbitkan Proforma Invoice Nomor: RTJXXXX0XX tanggal 01 November 2013, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier AAA, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: RTXXX00X tanggal 21 Januari 2014, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXX0 tanggal 15 Februari 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: RTXXX00X tanggal 21 Januari 2014 adalah Potassium Sorbate Granular FCCIV dari AAA, China dengan harga sebesar CIF USD 50,960.00; bahwa barang impor Potassium Sorbate Granular FCCIV dengan Bill of Lading Nomor: YMLUXXXX0XXXX0 tanggal 15 Februari 2014 dan Invoice Nomor: RTXXX00X tanggal 21 Januari 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 093928 tanggal 10 Maret 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 50,960.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 093928 tanggal 10 Maret 2014 adalah Potassium Sorbate Granular FCCIV dari AAA, China, dengan harga CIF USD 50,960.00 sesuai dengan Invoice Nomor: RTXXX00X tanggal 21 Januari 2014 dan Bill of Lading Nomor: YMLUIXXX0XXXX0 tanggal 15 Februari 2014; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: RTXXX00X tanggal 21 Januari 2014 dengan nilai sebesar USD 50,960.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan 2 (dua) kali pembayaran, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 482678 tanggal 29 November 2013 dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa berdasarkan harga pada PIB pembanding, namun dalam persidangan Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding yang dijadikan dasar penetapan sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan apakah data pembanding tersebut memenuhi ketentuan pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, serta Terbanding tidak menggunakan nilai transaksi sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: RTXXX00X tanggal 21 Januari 2014 sebesar USD 50,960.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 093928 tanggal 10 Maret 2014 sebesar CIF USD 50,960.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-4213/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4213/KPU.01/2014 tanggal 14
Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-
006134/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 02 April 2014, atas nama: XXX,
dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Potassium Sorbate
Granular FCCIV sesuai PIB Nomor: 093928 tanggal 10 Maret 2014 sebesar
CIF USD 50,960.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda
administrasi yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.