Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73717/PP/M.XVIIA/19/2016
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan atas importasi berupa Onion Class 1 Small negara asal New Zealand dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023950 tanggal 11 Maret 2015 Pembebanan BM 0%-ACFTA yang
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : Put-73717/PP/M.XVIIA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan
atas importasi berupa Onion Class 1 Small negara asal New Zealand
dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023950 tanggal 11
Maret 2015 Pembebanan BM 0%-ACFTA yang ditetapkan Terbanding menjadi:
|
||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB nomor 023950 tanggal 11 Maret 2015 tidak diberikan tarif bea masuk preferensi AANZFTA karena tidak memenuhi ketentuan dalam OCP Rule 7 sehingga atas barang yang diimpor oleh Pemohon banding dengan PIB nomor 023950 tanggal 11 Maret 2015 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP001885/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 27 Maret 2015 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 0713.10.1900 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen); | ||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon banding bahwa Form AANZ tersebut harus dalam bentuk hardcopy tercantum Nomor referensi yang berbeda tergantung pada tempat dan kantor yang mengeluarkan Form AANZ tersebut dan dalam Bahasa Inggris tercantum tanda tangan pihak otoritas dan stempel resmi yang dikeluarkan Badan/Otoritas resmi. | ||||||||||||||||||||||||
Menurut majelis | : |
bahwa yang
menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh
Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-733/WBC.10/2015
tanggal 13 Juli 2015 atas barang impor Onion Class 1 (2 jenis barang
sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 023950 tanggal 11 Maret
2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan
tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AANZ-FTA dikarenakan
tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Operational Certification Procedures
(OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-Australia-New Zealand Free
Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-733/WBC.10/2015 tanggal 13 Juli 2015 dengan alasan antara lain:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 ayat (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), untuk Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
The minimum data to be included in the Certificate of Origin are:
In those cases where the Customs authorities of the importing country have reason to suspect that the claim for AANZFTA originating status is incorrectly claimed, the agreement allows these authorities to initiate an investigation into the matter. Where this is the case, it is likely that the authorities will suspend preferential tariff treatment to the affected goods during the period of the investigation. In addition, where an investigation into a goods origin is initiated, the AANZFTA permits the importing authorities to:
bahwa Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin yang dikirimkan kepada Independent Verification Services PO Box XXXX, Waikato Mail Centre, Hamilton 3240, New Zealand dengan surat nomor: S6531/WBC.10/KPP.MP.01/2015tanggal 05 Juni 2015; bahwa QQ New Zealand Chambers of Commerce mengirimkan surat kepada Terbanding tanpa nomor tanggal 30 Juli 2015, menunjuk surat Terbanding nomor: S6531/WBC.10/KPP.MP.01/2015 tanggal 05 Juni 2015 mengenai Form AANZ Nomor XX.X0XX.0XXXX tanggal 16 Februari 2015, antara lain menyatakan: Unfortunately your letter was incorrectly addressed to another organization. We have reviewed the above certificate and confirm that all AANZFTA Certificates of Origin issued in New Zealand are certified electronically We acknowledge that this certificate has been presented in single page format and not with the Overleaf Notes printed on the reverse of Page 1 of the certificate. We confirm that the certificate 21.2015.02691 presented to your office matches the certificate as certified in our records. We respectfully request you re-consideration of certificate 21.2015.02691 under AANZFTA Chapter 3, Rule 15 (1) which states: Where the origin of the goods is not in doubt, the discovery of minor transcription errors or discrepancies in documentation shall not ipso facto invalidate the certificate of origin, if it does in fact correspond to the goods subbmitted In this case the correct procedure has been followed. This office as the Issuing Authority/Body holds one copy of certificate 21.2015.02691 and the exporter holds one copy. The original was forwarded to the importer and presented to your office; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form AANZ Nomor 21.2015.02691 tanggal 16 Februari 2015, kedapatan bahwa certificate of origin Form AANZ Nomor XX.X0XX.0XXXX telah memuat data sebagaimana dimaksud dalam Appendix 2 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, Minimum Data Requirements for Certificate of Origin dan telah memenuhi ketentuan Rule 7 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan Overleaf Notes dicetak dibalik lembar Form AANZ; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AANZ yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang New Zealand, dan disahkan oleh New Zealand Chambers of Commerce sebagai QQ, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AANZ tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZ-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AANZ) yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AANZ-FTA; |
||||||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Onion Class 1 (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, dengan PIB Nomor: 023950 tanggal 11 Maret 2015, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANAustralia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-733/WBC.10/2015 tanggal 13 Juli 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZ-FTA); | ||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor: KEP-733/WBC.10/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang
Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai
Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001885/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 27
Maret 2015, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif
bea masuk atas barang impor Onion Class 1 (2 jenis barang sesuai lembar
lanjutan PIB), negara asal Thailand, dengan PIB Nomor: 023950 tanggal
11 Maret 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZ-FTA),
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus
dibayar nihil; Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.