Putusan Nomor : Put-80042/PP/M.XVIIB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2015


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk tarif preferensi AC-FTA karena multiple items pada Form E yang tidak disebutkan secara rinci, atas importasi 27 jenis barang sesuai PIB lanjutan, Jumlah barang: 102 Package, Negara asal: Cina, Supplier: AAA, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 408825 tanggal 26 Oktober 2015, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-119/KPU.01/2016 tanggal 7 Januari 2016, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Pembebanan BM
Pemohon Banding Terbanding
2
WEIGHT ROLLER FP-2212A-KVY-U700 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
3
WEIGHT ROLLER FP-2165A-SPI-U700
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
4
WEIGHT ROLLER FP-1763A-MIO-U700
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
5
WEIGHT ROLLER FP-2212A-KWN-U70 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
6
WEIGHT ROLLER FP-1763A-MIJ-U700 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
9
CABLE COMP. CLUTCH YH-F6335-VIX-U700 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
11
SPEEDOMETER CABLE ASSY YH-H3550-JZ1-U700
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
12
CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-KEH-U700
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
13
CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-KVY-U700 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
15
CABLE, FR BRAKE H2-45450-KEV-U700
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
16
CABLE, RR BRAKE H2-43450-KVB-U700 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
17
CABLE, RR BRAKE H2-43450-KVY-U700
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
18
CABLE, SPEEDOMETER YH-H3550-MIO-U700 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
19
CABLE COMP. THROTT H2-17910-GN5-U700 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
20
CABLE COMP. THROTT H2-17910-KEV-U700
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
21
CABLE COMP. THROTT H2-17910-KPH-U700 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
22
CABLE COMP. THROTT H2-17910-KTL-U700 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
23
CABLE COMP. THROTT H2-17910-KTM-U700
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
24
CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-GN5-U700 0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
25
CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-KEV-U700
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
26
CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-KEV-U710
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)
27
CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-KVB-U700
0%
(ACFTA)
10%
(MFN)

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp29.452.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan criteria of origin pada Form E pada butir a, diketahui barang tidak disebutkan satu per satu sehingga atas importasi dengan PIB Nomor: 408825 tanggal 26 Oktober 2015 pos 2 sampai dengan pos 6, pos 9, pos 11 sampai dengan pos 13 dan pos 15 sampai dengan pos 27 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berLaku umum dengan tarif Bea Masuk 10%.



Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon Banding menolak SUB DJBC tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batal penetapan tarif yang ditetapkan di dalam Kep DJBC No. KEP-119/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2016 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Ref No. EXXX0000XXX000XX tanggal 05 Oktober 2015 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam PIB No. 408825 tanggal 26 Oktober 2015;



Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-119/KPU.01/2016 tanggal 07 Januari 2016 atas barang impor Weight Roller (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 408825 tanggal 26 Oktober 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan point 4 and 5 of Overleaf Notes dan Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-119/KPU.01/2016 tanggal 07 Januari 2016 dengan alasan antara lain bahwa ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yaitu Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan", sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Nomor EXXX0000XXX000XX tanggal 5 Oktober 2015 disamping telah memenuhi syarat Iainnya;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
  1. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
    1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
    2. ... dst. ...
  2. Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
  1. Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
  1. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 03 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
bahwa berdasarkan Point 4 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.

bahwa berdasarkan Butir 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified;

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E155000013300014 tanggal 05 Oktober 2015 Terbanding telah melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada QQ of Peoples Republic of China dengan surat nomor: S-5090/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat QQ of Peoples Republic of China nomor: CQ/E/20151126 tanggal 23 Desember 2015 menyatakan: Upon your request, we have carried out investigation. The results are as follows:
  1. The said certificate of origin Form E was indeed issued by our officials. So the certificate is authentic
  2. The goods covered in the said certificate of origin Form E ref. No. E155000013300014 are of purely China origin;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 408825 tanggal 26 Oktober 2015 dan Commercial Invoice nomor TG-20151004 tanggal 25 September 2015, terdiri atas 5 (lima) jenis barang dengan 27 (dua puluh tujuh) item barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan rincian: Weight Roller terdiri atas 6 item; Cable Comp Throttle terdiri atas 6 item; Cable Comp Clutch terdiri atas 2 item, Cable Speedometer terdiri atas 9 item, dan Cable Brake terdiri atas 4 item, dengan tipe yang berbeda dan jumlah barang secara terperinci;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E155000013300014 tanggal 05 Oktober 2015, kedapatan pada kolom 7 tercantum uraian barang dan pada kolom 8 tercantum origin criteria, dengan rincian:

6 items of Weight Roller HS Code 8714.10 dengan origin criterion 92,
6 items of Cable Comp Throttle HS Code 8714.10 dengan origin criterion WO,
2 items of Cable Comp Clutch HS Code 8714.10 dengan origin criterion WO,
9 items of Cable Speedometer HS Code 8714.10 dengan origin criterion WO,
4 items of Cable Brake HS Code 8714.10 dengan origin criterion WO,
dan pada kolom 10 tercantum Invoice nomor TG-20151004 tanggal 25 September 2015;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pencantuman uraian barang pada kolom 7 Form E a quo memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 4 of Overleaf Notes;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan disahkan oleh QQ of Peoples Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8714.10.90.90 yang diimpor tahun 2015 dikenakan tarif bea masuk 0%;



menimbang :
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Weight Roller (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 408825 tanggal 26 Oktober 2015, pos tarif 8714.10.90.90 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-119/KPU.01/2016 tanggal 07 Januari 2016 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-119/KPU.01/2016 tanggal 07 Januari 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015088/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 28 Oktober 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Weight Roller (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 408825 tanggal 26 Oktober 2015, pos tarif 8714.10.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 17 Oktober 2016, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos., M.H.
BB, S.Sos.
CC, S.E., M.E.
DD
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA