Putusan Nomor : Put.81111/PP/M.IXA/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2015


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Klasifikasi Terhadap jenis barang IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 378020 tanggal 19 September 2014 klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp79.948.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi barang disimpulkan tidak tepat mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tarif 2931.90.20.00 karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 378020 tanggal 19 September 2014 diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya;



Menurut Pemohon Banding : bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 378020 tanggal 19 September 2014 diklasifikasikan dalam pos tarif 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 384903/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2014;



Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 378020 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-224/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-224/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-111/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27 Oktober 2015 atas PIB Nomor 378020 tanggal 19 September 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 378020 tanggal 19 September 2014 diidentifikasl sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp79.948.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-100/DGW-LG/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-224/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menyebutkan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 378020 tanggal 19 September 2014 diklasifikasikan dalam pos tariff nomor 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 384903/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2014;
  2. bahwa atas importasi tersebut telah mendapatkan persetujuan impor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2479/Kpts/SR.140/7/2012 tanggal 6 Juli 2012, dan Surat Keterangan Impor dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor P0.0X.0X.XXX.X.0XXXXX.N tanggal 2 Oktober 2013. Dalam surat Keterangan Kepala BPOM tersebut telah dinyatakan bahwa jenis barang IPA Glyphosate 62 TC masuk dalam HS Code 2931.90.20.00;
  3. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa IPA Glifosat 62 TC adalah bahan aktif/teknis (sebagai bahan baku) untuk proses formulasi herbisida, dan barang tersebut Pemohon Banding impor dalam kemasan Drum, dan bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 378020 tanggal 19 September 2014, sebagai berikut:

Uraian Barang Pemberitahuan (PIB) Penetapan Terbanding
Klasifikasi Tarif Bea Masuk Klasifikasi Tarif Bea Masuk
IPA Glifosat 62 TC
2931.90.2000 0% 3808.93.19.00 5%

bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, struktur klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 (pemberitahuan) dan klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 (penetapan) adalah sebagai berikut:

29.31
2931.10
2931.10.10.00
2931.10.20.00
2931.20.00.00
2931.90
2931.90.20.00
2931.90.30.00

2931.90.41.00
2931.90.49.00
2931.90.90
2931.90.90.10
2931.90.90.90
38.08

3808.93

3808.93.11.00
3808.93.19.00
Senyawa organo-anorganik lainnya.
- Timbal tetrametil dan timbal tetraetil
- - Timbal tetrametil
- - Timbal tetraetil
- Senyawa tributyltin
- Lain-lain:
- - N-(fosfonometil) glisin dan garamnya
- - Etefon
- - Senyawa organo-arsenik:
- - - Dalam behtuk cair
- - - Lain-lain
- - Lain-lain:
- - - Dimetiltin diklorida (DMTDCL)
- - - Lain-lain
Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengaturan pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang dan kertas lalat)
-- Herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman
- - - Herbisida;
- - - - Dalam kemasan aerosol
- - - - Lain-lain

bahwa Pemohon memberitahukan jenis barang yang diimpornya berupa "IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya" klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan pos tarif sebesar 0%;

bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS), yang diterbitkan oleh AAA Sdn, Bhd., diperoleh data antara sebagai berikut:

Product Details:
Trade Name
Chemical Name
Chemical Formula

: IPA Glifosat 62% TC
: N-(phosphonometyl) Glisine
: Glyfosate : C3H8NO5P dan
Isopropylamine Salt : C6H17N2O5

Ingredients CAS Number Concentration
(% w/w)
Glyphosate isopropylammonium X0XX-XX-X 62.0%
Inert ingredient

38.0%

bahwa Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2479/Kpts/SR.140/7/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Tetap Bahan Teknis Pestisida, memberikan izin tetap bahan teknis pestisida berupa IPA Glifosat 62 TC dengan bahan aktif Isopropil amina glifosat (glyphosate isopropyl ammonium) kadar maksimum 62% dalam bentuk larutan kepada Pemohon Banding;

bahwa Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan Makanan Nomor PO.0X.0X.XXX.X.0XXXXX.N tanggal 2 Oktober 2013 dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, tercantum sebagai berikut:

No. Nama Bahan Baku HS Code Produsen Negara Produsen
1
IPA Glifosat 62 TC XXXX0X000 oleh AAA Sdn, Bhd.
Malaysia

bahwa Sertifikat Nomor 504/Kompes/2012 tanggal 26 Juli 2012 dari Komisi Pertisida, Kementerian Pertanian atas Produk IPA Glifosat 62 TC menyatakan 'Common name' adalah glyphosate-isopropyl ammonium 62%;

bahwa Packing List nomor 138923 tanggal 09 September 2014, tercantum total quantity: 160 Drums, Net Weight: 40.000 Kg, Gross Weight: 41.600 Kg, 250 Kg netto/Drum, 260 Kg/Bruto;

bahwa Catatan 1 bab 29 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
  1. Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak;
  2. Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27);
  3. Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak;
  4. Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air;
  5. Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
  6. Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya;
  7. Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
  8. Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya”;
bahwa Explanatory Notes Catatan pos 3808 menyatakan “Pos ini meliputi cakupan produk-produk (selain yang memiliki sifat obat, termasuk obat untuk hewan pos No. 30.03 atau 30.04) yang dimaksudkan untuk menghancurkan kuman penyakit, serangga (nyamuk, ngengat, kumbang Colorado, kecoa, dan sebagainya), lumut dan jamur, rumput-rumputan, hewan pengerat, burung liar, dan sebagainya. Produk yang dimaksudkan untuk menangkis hama atau digunakan untuk membasmi benih juga diklasifikasikan dalam pos ini. Preparat pembasmi hama, preparat pembasmi kuman, preparat pembasmi rumput-rumputan, preparat pembasmi jamur, dan sebagainya dipakai dengan cara disemprot, ditabur, disiram, dilapis, diresapi, dan sebagainya atau diperlukan pembakaran. Pemakaian produk ini dapat mematikan dengan cara meracun syaraf, meracun perut, gangguan pernafasan atau melalui bau, dan sebagainya. Pos ini lebih lanjut meliputi produk cegah tunas dan pengatur tumbuhan tanaman yang dimaksudkan untuk mencegah atau mengembangkan proses fisiologis tanaman. Cara pemakaiannya bervariasi dan pengaruh pemakaiannya bervariasi mulai dari penghancuran tanaman hingga mempertinggi daya tumbuh dan memperbaiki hasil panen. Produk-produk tersebut diklasifikasikan dalam pos ini hanya dalam kasus-kasus berikut ini:
  1. Apabila disiapkan dalam kemasan (seperti wadah logam atau karton) untuk penjualan eceran sebagai preparat pembasmi hama, preparat pembasmi serangga, dsb.nya. atau dalam bentuk demikian rupa (misalnya, dalam gulungan, gulungan tali, tablet atau pelat) sehingga tidak terdapat keraguan bahwa produk tersebut umumnya dijual eceran;
  2. Apabila produk tersebut memiliki sifat dari preparat, apapun bentuknya (misalnya, sebagai cairan, cucian, atau bubuk). Preparat ini terdiri dari suspensi atau dispersi dari produk aktif dalam air atau dalam cairan lain (misalnya, dispersi DDT (1,1,1-trikhloro-2,2-bis (p-khlorofenil)ethana) dalam air), atau dari campuran lain. Larutan dari produk aktif dalam larutan selain dari air juga tercakup dalam pos ini (misalnya, larutan dari ekstrak pirethrum (selain dari ekstrak pirethrum yang distandarisasi), atau tembaga nafthenat dalam minyak mineral);
  3. disiapkan dalam bentuk barang-barang seperti pita olahan belerang, sumbu dan lilin (untuk tong pembasmi hama dan pengasapan, tempat tinggal hidup), kertas lalat (termasuk yang dilapisi dengan lem yang tidak mengandung bahan beracun), kertas diresapi dengan asam salisilik untuk pengawetan selai, kertas atau batang kayu kecil dilapisi dengan lindan dan dikerjakan melalui pembakaran, dan sebagainya”;
bahwa Catatan 1 Bab 38 BTKI 2012 menyatakan “Bab ini tidak meliputi:
  1. Unsur atau senyawa yang mempunyai rumus kimia tersendiri, dengan pengecualian sebagai berikut:
    1. Grafi artifisial (pos 38.01);
    2. lnsektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam itu, disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08;
    3. Produk disiapkan sebagai bahan pengisi alat pemadam kebakaran atau disiapkan untuk granat pemadam kebakaran (pos 38.13);
    4. Bahan referensi bersertifikat yang dirinci dalam Catatan 2 di bawah ini;
    5. Produk yang dirinci dalam Catatan 3 (a) atau 3 (c) di bawah ini;
  2. Campuran bahan kimia dengan bahan makanan atau zat lain yang bergizi, dari jenis yang digunakan dalam olahan bahan makanan untuk manusia (umumnya pos 21.06);
  3. Terak, abu dan residu (termasuk endapan, selain endapan kotoran), mengandung logam, arsenik atau campurannya dan memenuhi persyaratan Catatan 3 (a) atau 3 (b) pada Bab 26 (pos 26.20);
  4. Obat-obatan (pos 30.03 atau 30.04);
  5. Katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi logam tidak mulia atau untuk pembuatan senyawa kimia logam tidak mulia (pos 26.20), katalis bekas pakai dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia (pos 71.12) atau katalis yang terdiri dari logam atau paduan logam, dalam bentuk, misalnya, bubuk halus yang terpisah atau tenunan kain kasa (Bagian XIV atau XV)”;
bahwa pengertian dari "disiapkan sebagaimana diuraikan dalam pos 38.08" adalah:
"disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat)."

bahwa Catatan 2., Bagian VI Produk Industri Kimia Atau Produk Industri Terkait, menyatakan:
"...barang yang dapat diklasifikasikan dalam pos 30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03, 33.04, 33.05, 33.06, 33.07, 35.06, 37.07 atau 38.08, karena disiapkan dalam takaran terukur atau untuk penjualan eceran, maka harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini";

bahwa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya yang diimpor Pemohon Banding adalah dalam kemasan drum (260 Kg netto/Drum) sehingga tidak memenuhi ketentuan "disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran" sebagaimana yang dimaksud dalam pos tarif 38.08;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis mengklasifikasi barang impor berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, negara asal Malaysia, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 378020 tanggal 19 September 2014, pada pos tarif 2931.90.2000, yang struktur subpos-subpos sebagai berikut:

29.31
2931.10
2931.10.10.00
2931.10.20.00
2931.20.00.00
2931.90
2931.90.20.00
2931.90.30.00

2931.90.41.00
2931.90.49.00
2931.90.90
2931.90.90.10
2931.90.90.90
Senyawa organo-anorganik lainnya.
- Timbal tetrametil dan timbal tetraetil
- - Timbal tetrametil
- - Timbal tetraetil
- Senyawa tributyltin
- Lain-lain:
- - N-(fosfonometil) glisin dan garamnya
- - Etefon
- - Senyawa organo-arsenik:
- - - Dalam behtuk cair
- - - Lain-lain
- - Lain-lain:
- - - Dimetiltin diklorida (DMTDCL)
- - - Lain-lain

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 2931.90.20.00 adalah sabesar 0%.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas impor berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 378020 tanggal 19 September 2014 adalah merupakan senyawa kimia yang mempunyai rumus kimia tersendiri (C3H8NO5P) dan Isopropylamine Salt (C6H17N2O5) sesuai dengan Material Safety Data Sheet (MSDS) yang diterbitkan dari VitaIlium, Kuala Lumpur, dan barang tersebut dikemas dalam kemasan Drum berukuran 260 Kgs/Drum, yang bukan merupakan kriteria kemasan untuk penjualan eceran, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 378020 tanggal 19 September 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-224/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-224/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-111/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27 Oktober 2015 atas PIB Nomor 378020 tanggal 19 September 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 378020 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, adalah 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AA, MM
Drs. BB, MM, MH
Dr. CC, SH, MM
DD
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA