Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : Put-73719/PP/M.XVIIA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea masuk | ||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea
Masuk atas importasi berupa Fan Guard (2 jenis barang sesuai lembar
lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan Pembebanan BM sebesar
0%-ACFTA dengan BM 0%-ACFTA dalam PIB Nomor: 017785 tanggal 21 Februari
2015 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5%-MFN, yang
tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
||
Menurut Terbanding | : | bahwa
menurut
Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB nomor 017785 tertanggal
21 Februari 2015, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi
dalam ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak
memenuhi
ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment); |
||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa barang Impor Pemohon Banding sesuai dengan PIB No. 017785 tanggal 21 Februari 2015 dan dokumen pelengkap pabean dikapalkan dengan menggunakan Full Container (FCL) 2 X 40' Container. Seal container pada saat Pemohon Banding terima container di gudang Pemohon Banding dalam keadaan sesuai dan tidak ada kerusakaan (baik dan utuh); | ||
Menurut majelis | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh
Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-613/WBC.10/2015
tanggal 30 Juni 2015 atas barang impor Fan Guard (2 jenis barang sesuai
lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 017785 tanggal 21 Februari 2015
dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak
mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan
berdasarkan dokumen Bill of Loading Nomor: YMLUI307071270 tanggal 06
Februari 2015 tertera pelabuhan muat Hong Kong, tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21
Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEANChina Free
Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-613/WBC.10/2015 tanggal 30 Juni 2015 dengan alasan antara lain:
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan: Pasal 1
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 : Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E154404041700011 tanggal 06 Februari 2015 Terbanding tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada issuing authority Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: YMLUIX0X0XXXX0 tanggal 06 Februari 2015 yang diterbitkan oleh AAA Marine Transport Corp., diketahui container nomor TCNU6153300/40’ HQ dengan seal no. YMLP081659 dan container nomor TCNU7940743/40’ HQ dengan seal no. YMLP081653, diangkut dengan kapal DF XXX V.150206 sebagai Pre-carriage dari Shunde, China kemudian dimuat ke kapal FD XXX Voy S076 dari pelabuhan muat Hong Kong, China, dengan pelabuhan tujuan Surabaya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat yang diterbitkan oleh AAA Marine Transport Corp. tanpa nomor tanggal 29 April 2015, dijelaskan bahwa: “This Bill of Cargo transited at Hong Kong from Shunde (China):
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan tarif bea masuk AC-FTA; |
||
menimbang | : |
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Fan Guard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017785 tanggal 21 Februari 2015 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-613/WBC.10/2015 tanggal 30 Juni 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); | ||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor: KEP-613/WBC.10/2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang
Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai
Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001587/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 10
Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif
bea masuk atas barang impor Fan Guard (2 jenis barang sesuai lembar
lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 017785 tanggal 21
Februari 2015, pos tarif 8414.90.19.00 dengan pembebanan tarif bea
masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang
masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.