Putusan Nomor : Put-73719/PP/M.XVIIA/19/2016

Jenis Pajak : Bea masuk


Tahun Pajak : 2015


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Fan Guard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan Pembebanan BM sebesar 0%-ACFTA dengan BM 0%-ACFTA dalam PIB Nomor: 017785 tanggal 21 Februari 2015 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5%-MFN, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB nomor 017785 tertanggal 21 Februari 2015, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment);



Menurut Pemohon Banding : bahwa barang Impor Pemohon Banding sesuai dengan PIB No. 017785 tanggal 21 Februari 2015 dan dokumen pelengkap pabean dikapalkan dengan menggunakan Full Container (FCL) 2 X 40' Container. Seal container pada saat Pemohon Banding terima container di gudang Pemohon Banding dalam keadaan sesuai dan tidak ada kerusakaan (baik dan utuh);



Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-613/WBC.10/2015 tanggal 30 Juni 2015 atas barang impor Fan Guard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 017785 tanggal 21 Februari 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan dokumen Bill of Loading Nomor: YMLUI307071270 tanggal 06 Februari 2015 tertera pelabuhan muat Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEANChina Free Area;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-613/WBC.10/2015 tanggal 30 Juni 2015 dengan alasan antara lain:
  1. Seal Container pada saat Pemohon Banding terima container di gudang Pemohon Banding dalam keadaan sesuai dan tidak ada kerusakan (baik dan utuh);
  2. Form E No. EXXXX0X0XXX000XX tanggal 6 Februari 2015 adalah benar dan tidak diragukan ke Abshananya, di tandatangani oleh pejabat yang berwenang dan menyatakan bahwa origin barang Asli dari China;
  3. Sesuai dengan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) telah terpenuhi sebagaimana surat keterangan dari Agen Pelayaran menyatakan:
This Bill of Cargo transited at Hong Kong from Shunde (China).
  1. No. Direct service from Shunde to Surabaya.
  2. Conttainer just transit and waiting for connecting vessel to Surabaya. Original seal will be maintained, no change for cargoes inside.
  3. Shipper and Consignee will be maintained as per original document no transaction of cargoes at transshipment port (Hong Kong)
  4. The products have not entered into trade or consumption there, and the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition.
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
  1. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
    1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
    2. ... dst. ...
  2. Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
  1. Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
  1. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
Bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8 :
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
  1. If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
  2. If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
  3. The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
  1. the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
  2. the products have not entered into trade or consumption there; And
  3. the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
  1. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
  2. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
  3. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
  4. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E154404041700011 tanggal 06 Februari 2015 Terbanding tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada issuing authority Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: YMLUIX0X0XXXX0 tanggal 06 Februari 2015 yang diterbitkan oleh AAA Marine Transport Corp., diketahui container nomor TCNU6153300/40’ HQ dengan seal no. YMLP081659 dan container nomor TCNU7940743/40’ HQ dengan seal no. YMLP081653, diangkut dengan kapal DF XXX V.150206 sebagai Pre-carriage dari Shunde, China kemudian dimuat ke kapal FD XXX Voy S076 dari pelabuhan muat Hong Kong, China, dengan pelabuhan tujuan Surabaya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat yang diterbitkan oleh AAA Marine Transport Corp. tanpa nomor tanggal 29 April 2015, dijelaskan bahwa:

“This Bill of Cargo transited at Hong Kong from Shunde (China):
  1. No. Direct service from Shunde to Surabaya.
  2. Conttainer just transit and waiting for connecting vessel to Surabaya. Original seal will be maintained, no change for cargoes inside.
  3. Shipper and Consignee will be maintained as per original document no transaction of cargoes at transshipment port (Hong Kong)
  4. The products have not entered into trade or consumption there, and the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumentasi foto yang dibuat oleh Pemohon Banding tanggal 23 Februari 2015 di atas truk trailer No. Polisi L XXXX UY dan L XXXX UZ, kedapatan container nomor TCNU6153300/40’ HQ dengan seal no. YMLP081659 dan container nomor TCNU7940743/40’ HQ dengan seal no. YMLP081653 masih dalam keadaan baik;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan tarif bea masuk AC-FTA;



menimbang :
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Fan Guard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 017785 tanggal 21 Februari 2015 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-613/WBC.10/2015 tanggal 30 Juni 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-613/WBC.10/2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001587/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 10 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Fan Guard (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 017785 tanggal 21 Februari 2015, pos tarif 8414.90.19.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos
BB S.Sos., M.H.
CC, S.E., M.E.
DD
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA