Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82830/PP/M.IIA/36/2017Jenis Pajak | : | PPh Final Pasal 23/26 | ||||||||||||||||
Masa Pajak | : | Agustus 2012 | ||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012 Terutang sebesar Rp. 849.984.852 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012 yang terutang sebesar Rp.849.984.852,00 dikarenakan Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp5.666.565.680,- terkait transaksi Pemohon Banding dengan QWE Pte Ltd; | ||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 yang
terutang sebesar Rp849.984.852,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20%
dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; |
||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1356/WPJ.16/2015
tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan
Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26
terutang Masa Pajak : Agustus 2012 sebesar Rp.849.984.852,00
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :
LAP-051/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan
Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan,
atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp5.666.565.680,-
terkait transaksi Pemohon Banding dengan QWE Pte Ltd; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 yang terutang sebesar Rp.849.984.852,00 dengan menggunakan tarif sebesar 15% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pte Ltd sebesar Rp5.666.565.680 adalah merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Singapura serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2012 dan telah dilampirkan dokumen CODnya; bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pte Ltd sebesar Rp5.666.565.680 adalah merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd yang telah diterima pemohon banding; bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pte Ltd sebesar Rp5.666.565.680; bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Singapura terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pte Ltd Singapura, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Singapura; bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Singapura, diketahui hal sebagai berikut :
Article 12 - ROYALTIES, number 1, 2, 3, and 6
(terjemahan bahasa Indonesia) Pasal 12 - ROYALTI, angka 1, 2, 3, dan 6
bahwa pemahaman Terbanding terkait perbedaan antara royalti dan penghasilan jasa adalah sebagai berikut:
bahwa sebagai referensi, Terbanding menggunakan OECD Commentaries atas Model Tax Convention on Income and Capital sebagai panduan untuk membedakan pembayaran atas royalti sehubungan dengan penyediaan informasi (know how) dengan pembayaran atas penyediaan jasa, sebagai berikut:
bahwa rincian jasa yang diberikan oleh QWE Pte Ltd kepada Pemohon Banding berdasarkan schedule 1 item 4 Services Agreement adalah sebagai berikut (diterjemahkan dalam bahasa Indonesia):
bahwa dari rincian yang merupakan uraian penjelasan atas setiap jasa yang diterima Pemohon Banding dari QWE Pte Ltd tersebut, dapat dilihat bahwa QWE Pte Ltd hanya memberikan bantuan (assistance), panduan (guidance), dan dukungan (support) dalam proses mencari penyedia jasa yang sesuai dengan kebutuhan Pemohon Banding berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, antara lain sebagai berikut:
bahwa dengan demikian, rincian jasa yang diberikan oleh QWE Pte Ltd kepada Pemohon Banding berdasarkan schedule 1 item 4 Service Agreement sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan salah satu pengertian royalti pada Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Singapura yang menyebutkan: “Istilah royalti dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan.....informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.”; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti (antara lain dokumen berupa invoice) yang memuat jenis jasa/pekerjaan/kegiatan beserta tempat dan waktunya yang membuktikan bahwa QWE Pte Ltd mendapatkan active income sehingga bukan merupakan penghasilan berupa royalti; bahwa selain itu, dokumen berupa Services Agreement antara Pemohon Banding dan QWE Pte Ltd dibuat tanggal 15 Agustus 2012, namun berlaku surut sejak 1 Januari 2011. Hal tersebut bukan merupakan hal yang wajar terjadi antara pihak pemberi jasa dan penerima jasa, mengingat rincian dan jenis jasa yang diberikan tercantum dalam perjanjian tersebut; bahwa menurut Terbanding, transaksi jasa manajemen yang diberikan QWE Pte Ltd kepada Pemohon Banding bukan transaksi pemberian jasa di mana pemberi jasa melakukan kegiatan secara aktif sehubungan dengan pemberian jasa tersebut. Oleh karena itu, penghasilan yang diterima oleh pemberi jasa bukan merupakan active income (penghasilan aktif); bahwa atas transaksi dengan QWE Pte Ltd tersebut, Pemohon Banding melampirkan dokumen SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012. SKD tersebut memenuhi persyaratan administratif untuk dapat menerapkan ketentuan dalam P3B; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa:
bahwa fakta yang telah ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, pembayaran kepada QWE Pte Ltd Singapura merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd yang telah didukung oleh Perjanjian Jasa tanggal 15 Agustus 2012 antara Pemohon Banding dan QWE Pte Ltd, Tax Invoice Nomor ARPTE X0XX-00X atas jasa manajemen dari QWE tanggal 22 Agustus 2012 sebesar USD 597,235 (Rp.5.666.565.680), serta COD yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) tanggal 29 Mei 2012, maka berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura pembayaran ini merupakan bagian dari business profit yang hak pemajakannya ada di negara Singapura dan terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%; bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 yang terutang sebesar Rp849.984.852,00 tidak memiliki dasar yang kuat, dan tidak dapat dipertahankan. |
||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final
yang Terutang Masa Pajak Agustus 2012 menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-1506/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015, tentang
keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012 Nomor
00009/245/12/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas namaXXX, sehingga
perhitungan menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 oleh Hakim Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put-82830/PP/M.IIA/36/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.