Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82830/PP/M.IIA/36/2017

Jenis Pajak : PPh Final Pasal 23/26
Masa Pajak : Agustus 2012
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012 Terutang sebesar Rp. 849.984.852 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012 yang terutang sebesar Rp.849.984.852,00 dikarenakan Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp5.666.565.680,- terkait transaksi Pemohon Banding dengan QWE Pte Ltd;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 yang terutang sebesar Rp849.984.852,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1356/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak : Agustus 2012 sebesar Rp.849.984.852,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-051/WPJ.16/KP.0600/2014 tanggal 4 Desember 2014 dikarenakan Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp5.666.565.680,- terkait transaksi Pemohon Banding dengan QWE Pte Ltd;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 yang terutang sebesar Rp.849.984.852,00 dengan menggunakan tarif sebesar 15% dari semula terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0% dikarenakan pembayaran kepada QWE Pte Ltd sebesar Rp5.666.565.680 adalah merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura, pembayaran ini termasuk dalam kategori business profit yang hak pemajakannya ada di Singapura serta atas pembayaran ini telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2012 dan telah dilampirkan dokumen CODnya;

bahwa dari berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, diketahui bahwa fakta transaksi adalah bahwa pemohon banding melakukan pembayaran kepada QWE Pte Ltd sebesar Rp5.666.565.680 adalah merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd yang telah diterima pemohon banding;

bahwa Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”, pemohon banding seharusnya memotong penghasilan dari QWE Pte Ltd sebesar Rp5.666.565.680;

bahwa namun, antara Republik Indonesia dan Singapura terdapat perjanjian pajak berganda (P3B) sehingga pemohon banding menerapkan tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut yaitu sebesar 0%, karena penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang sifatnya business profit dari QWE Pte Ltd Singapura, sehingga yang berhak memajaki adalah Otoritas Perpajakan Singapura;

bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Singapura, diketahui hal sebagai berikut :
  • Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore for The Avoidance of Double Taxation dan The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan)

Article 12 - ROYALTIES, number 1, 2, 3, and 6

1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.
6. The provisions of paragraphs 1, 2 and 5 of this Article shall likewise apply to proceeds arising from the alienation of any copyright of scientific work, any patent, trade mark, design or model, plan or secret formula or process.

(terjemahan bahasa Indonesia)

Pasal 12 - ROYALTI, angka 1, 2, 3, dan 6

1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabatpejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
6. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2, dan 5 pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, desain atau model, perencanaan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.

bahwa pemahaman Terbanding terkait perbedaan antara royalti dan penghasilan jasa adalah sebagai berikut:
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian royalti adalah: ro-yal-ti (n) 1. uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan; 2. bagian produksi atau penghasilan yang dibayarkan kepada orang yang mempunyai hak memberi izin pengusahaan (eksplorasi) minyak dan sebagainya; 3. uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut (sumber: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php).
  • Royalti merupakan penghasilan pasif (passive income), sedangkan penghasilan atas jasa merupakan penghasilan aktif (active income).
  • Pengertian penghasilan pasif (passive income) dalam hal ini adalah penghasilan yang diterima oleh pemilik penghasilan yang memiliki harta tidak berwujud (intangible assets), seperti hak cipta, hak kekayaan intelektual, hak paten, dan sebagainya. Pemilik penghasilan tidak perlu melakukan pekerjaan aktif untuk mendapatkan penghasilan karena ia telah memiliki harta tak berwujud yang dapat memberikan penghasilan atas hak penggunaannya.
  • Sebaliknya, dalam rangka memperoleh penghasilan aktif (active income), pemilik penghasilan harus melakukan pekerjaan atau kegiatan aktif untuk mendapatkan kompensasi berupa penghasilan tersebut.

bahwa sebagai referensi, Terbanding menggunakan OECD Commentaries atas Model Tax Convention on Income and Capital sebagai panduan untuk membedakan pembayaran atas royalti sehubungan dengan penyediaan informasi (know how) dengan pembayaran atas penyediaan jasa, sebagai berikut:
  • Dalam suatu kontrak, penyediaan know how selalu menyangkut know how yang sudah dimiliki oleh pemiliknya sebagai hasil dari pengembangannya berdasarkan pengalamannya, dalam hal ini pemilik know how tidak perlu ikut campur dalam penerapan know how tersebut.
  • Dalam suatu kontrak pemberian jasa, pihak yang memberikan jasa harus terlibat langsung dan melakukan jasa untuk memenuhi kontraknya.

bahwa rincian jasa yang diberikan oleh QWE Pte Ltd kepada Pemohon Banding berdasarkan schedule 1 item 4 Services Agreement adalah sebagai berikut (diterjemahkan dalam bahasa Indonesia):
  • Menyediakan bantuan dan panduan dalam akuntansi bulanan
  • Menyediakan dukungan IT
  • Menyediakan dukungan HRD, termasuk membantu dalam proses rekruitmen pegawai
  • Membantu dalam proses pembelian polis asuransi terkait
  • Menyediakan bantuan sehubungan dengan perolehan fasilitas keuangan dan perbankan yang layak
  • Menyediakan dukungan hukum saat dibutuhkan
  • Koordinasi audit tahunan untuk kepatuhan dengan persyaratan peraturan lokal
  • Membantu dalam rangka menyediakan dan menjaga Perjanjian Jual Beli Emas
  • Menyediakan saran manajemen secara umum dan dukungan terkait dengan proyek Toka Tindung
  • Menyediakan bantuan dalam proyek keuangan

bahwa dari rincian yang merupakan uraian penjelasan atas setiap jasa yang diterima Pemohon Banding dari QWE Pte Ltd tersebut, dapat dilihat bahwa QWE Pte Ltd hanya memberikan bantuan (assistance), panduan (guidance), dan dukungan (support) dalam proses mencari penyedia jasa yang sesuai dengan kebutuhan Pemohon Banding berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, antara lain sebagai berikut:
  • Pemohon Banding menggunakan sistem akuntansi sendiri, QWE Pte Ltd hanya memberikan bantuan dan panduan;
  • Pemohon Banding menggunakan teknologi IT dari pihak lain, QWE Pte Ltd hanya menyediakan dukungan; dan
  • Pemohon Banding menggunakan perusahaan lain (contohnya: RTY Pty Ltd) dalam proses rekruitmen pegawai, QWE Pte Ltd hanya menyediakan dukungan.

bahwa dengan demikian, rincian jasa yang diberikan oleh QWE Pte Ltd kepada Pemohon Banding berdasarkan schedule 1 item 4 Service Agreement sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan salah satu pengertian royalti pada Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Singapura yang menyebutkan: “Istilah royalti dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan.....informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.”;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti (antara lain dokumen berupa invoice) yang memuat jenis jasa/pekerjaan/kegiatan beserta tempat dan waktunya yang membuktikan bahwa QWE Pte Ltd mendapatkan active income sehingga bukan merupakan penghasilan berupa royalti;

bahwa selain itu, dokumen berupa Services Agreement antara Pemohon Banding dan QWE Pte Ltd dibuat tanggal 15 Agustus 2012, namun berlaku surut sejak 1 Januari 2011. Hal tersebut bukan merupakan hal yang wajar terjadi antara pihak pemberi jasa dan penerima jasa, mengingat rincian dan jenis jasa yang diberikan tercantum dalam perjanjian tersebut;

bahwa menurut Terbanding, transaksi jasa manajemen yang diberikan QWE Pte Ltd kepada Pemohon Banding bukan transaksi pemberian jasa di mana pemberi jasa melakukan kegiatan secara aktif sehubungan dengan pemberian jasa tersebut. Oleh karena itu, penghasilan yang diterima oleh pemberi jasa bukan merupakan active income (penghasilan aktif);

bahwa atas transaksi dengan QWE Pte Ltd tersebut, Pemohon Banding melampirkan dokumen SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012. SKD tersebut memenuhi persyaratan administratif untuk dapat menerapkan ketentuan dalam P3B;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa:
  • Reklasifikasi Objek Pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, atau Kegiatan menjadi Objek Pajak Royalti sebesar Rp5.666.565.680,- terkait transaksi dengan QWE Pte Ltd yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat.
  • Pemohon Banding dapat menerapkan tarif P3B atas pemotongan PPh Pasal 26 untuk transaksi dengan QWE Pte Ltd karena persyaratan administratif untuk dapat menerapkan ketentuan dalam P3B telah terpenuhi, sehingga PPh Pasal 26 atas royalti dihitung menggunakan tarif P3B sebesar 15%.

bahwa fakta yang telah ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, pembayaran kepada QWE Pte Ltd Singapura merupakan pembayaran atas pekerjaan atau kegiatan usaha aktif QWE Pte Ltd yang telah didukung oleh Perjanjian Jasa tanggal 15 Agustus 2012 antara Pemohon Banding dan QWE Pte Ltd, Tax Invoice Nomor ARPTE X0XX-00X atas jasa manajemen dari QWE tanggal 22 Agustus 2012 sebesar USD 597,235 (Rp.5.666.565.680), serta COD yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) tanggal 29 Mei 2012, maka berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura pembayaran ini merupakan bagian dari business profit yang hak pemajakannya ada di negara Singapura dan terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 0%;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 yang terutang sebesar Rp849.984.852,00 tidak memiliki dasar yang kuat, dan tidak dapat dipertahankan.
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final yang Terutang Masa Pajak Agustus 2012 menjadi sebagai berikut :

PPh Pasal 23/26 Final yang terutang menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
PPh Pasal 23/26 Final yang terutang Menurut Majelis
Rp. 849.984.852,00
Rp. 849.984.852,00
Rp. 0,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1506/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00009/245/12/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas namaXXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

DPP
PPh Pasal 23/26 Final yang terutang
Kredit Pajak
PPh Kurang Dibayar
Rp. 6.603.596.486,00
Rp. 16.188.570,00
Rp. 16.188.570,00
Rp. 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 November 2016 oleh Hakim Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A., M.P.A.,
DEF, S.E., Ak., M.Si., C.A.,
GHI, M.Stud., Ak., C.A.,
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-82830/PP/M.IIA/36/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Drs. ABC, M.A., M.P.A.,
DEF, S.E., Ak., M.Si., C.A.,
GHI, M.Stud., Ak., C.A.,
dengan dibantu oleh
MNO, S.E., Ak., M.M.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA