Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-086277.16/2003/PP/M.IIA Tahun 2018Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2003 | ||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2003 sebesar Rp. 563.829.790,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen untuk mendukung alasan bandingnya. Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa November 2003 sebesar Rp563.829.790,- | ||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding, dalam uji bukti semua yang dikoreksi Pihak Terbanding telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukan bahwa peredaran usaha yang dikoreksi telah dibuatkan Faktur Pajak dan didukung dengan bukti pembanding yakni, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Lawan Transaksi, demikian juga telah dijelaskan dan diberikan sampling dokumen yang menjadi dasar dibuatnya Faktur Pajak; | ||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Cirebon Nomor LAP-00094/WPJ.22/KP.0605/RIK.SIS/2013 tanggal 25
September 2013 Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN
Masa Pajak November 2003 sebesar Rp170.212.767,00 karena Pemohon
Banding tidak melaporkan Jasa Kena Pajak berupa Komisi Penjualan dan
Jasa Perantara sebesar Rp393.617.023,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
November 2003; bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2003 sebesar Rp563.829.790,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa selisih DPP atas penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri antara Terbanding dengan Pemohon Banding sebesar (Rp32.651.767.660,00 – Rp32.087.937.870,00) = Rp563.829.790,00, karena adanya Pendapatan Lain-lain berupa Komisi Penjualan senilai Rp170.212.767,00 dan Jasa Perantara senilai Rp393.617.023,00 belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN masa pajak November 2003; bahwa menurut Terbanding, dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding telah melaporkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan penyerahan tersebut tercatat dalam general ledger dan Laporan Keuangan dengan rincian Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk Masa Pajak November 2003 sebagai berikut: Pendapatan Lain-Lain
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp563.829.790,00 tersebut karena menurut Pemohon Banding atas Komisi Penjualan sebesar Rp170.212.767,00 telah dilaporkan pada SPT Masa PPN November 2003, sedangkan atas Jasa Perantara sebesar Rp393.617.023,00 menurut Pemohon Banding sebenarnya tidak ada, karena terjadi double pencatatan dan hal ini sudah pemah dijelaskan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding; bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur: Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”; Pasal 28 ayat (11) “Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan”; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur: Pasal 1, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
bahwa Pendapatan Komisi Penjualan dan Jasa Perantara merupakan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 UU PPN; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding, dan dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan bukti internal tanpa memberikan buktibukti pendukung dari pihak ketiga berupa bukti-bukti pengeluaran kepada pihak ketiga termasuk Rekening Koran Bank, yang berkaitan dan sebagainya; bahwa fakta hukum menunjukkan pengertian istilah jasa perantara yang diklaim merupakan kegiatan yang sama (double pencatatan) dengan istilah komisi penjualan ternyata dalam kenyataannya tidak terbukti sama sebagaimana penjelasan Pemohon Banding bahwa komisi penjualan merupakan istilah yang dipergunakan pada saat membuat faktur pajak, sedangkan istilah perantara dipergunakan pada saat membuat bukti potong PPh Pasal 23; bahwa angka yang ditunjukkan Pemohon Banding tidak cocok dengan sengketa dan tidak dapat menunjukkan adanya dua kali pencatatan Pendapatan Komisi Penjualan dan Jasa Perantara sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding dan menjadi sengketa, sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding sudah benar sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2003 sebesar Rp563.829.790,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding. | ||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-1504/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 12 November
2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2003 Nomor:
00006/207/03/426/13 tanggal 26 September 2013, atas nama: Pemohon
Banding; Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor : PUT-086277.16/2003/PP/M.IIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.