Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 83/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur
Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2925/PJ./2016, tanggal 22
Agustus 2016;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX, TBK, beralamat di Jalan MM Nomor YY Karangpilang,
Warugunung, Surabaya 60xxx, yang diwakili oleh ABC, jabatan
Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-71180/PP/M.XA/15/2016 tanggal 30 Mei 2016, yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding memohon agar pihak Pengadilan Pajak berkenan untuk
mempertimbangkan dan mengabulkan banding atas Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-1598/WPJ.07/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Nomor: 00059/406/11/054/13 tanggal 2 Juli 2013 dari
jumlah pajak yang terutang Iebih bayar Rp.2.524.658.717,00 dan
Penghasilan Netto Rp.51.963.509.339,00 menjadi jumlah pajak
Rp.6.108.581.717,00 dan Penghasilan Netto Rp. 37.627.817.642,00;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban
tanggal 30 Desember 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-71180/PP/M.XA/15/2016 tanggal 30 Mei 2016 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1598/WPJ.07/2014 tanggal 1
Juli 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00059/406/11/054/13 tanggal 11
April 2013 Tahun Pajak 2011, atas nama: PT. XXX, Tbk, NPWP:
01.122.096.xxxx, alamat: Jl. MM Nomor YY Karangpilang,
Warugunung, Surabaya 60xxx, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang
lebih dibayar Tahun Pajak 2011 dihitung kembali sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juni 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07
September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 07 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas
Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.71180/PP/M.XA/15/2016 tanggal 30 Mei 2016
yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk
seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71180/PP/M.XA/15/2016
tanggal 30 Mei 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding);
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-1598/WPJ.07/2014 tanggal 1 Juli 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak
atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor:
00059/406/11/054/13 tanggal 11 April 2013 Tahun Pajak 2011, atas nama:
PT. XXX, Tbk, NPWP: 01.122.096.xxxx, adalah telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 26 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-1598/WPJ.07/2014 tanggal 1 Juli 2014, mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00059/406/11/054/13 tanggal 11
April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.122.096.xxxx
sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp6.108.581.717,00; adalah
sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara a quo yaitu :
- Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp16.300.745.161,00,
terdiri dari:
- Koreksi atas biaya pemeliharaan inventaris yang tidak
seharusnya dibebankan sekaligus sebesar Rp451.422.080,00;
- Koreksi atas biaya pemeliharaan (mesin dan sparepart)
yang tidak seharusnya dibebankan sekaligus sebesar Rp15.192.781.944,00;
- Koreksi atas biaya pemeliharaan (mesin dan sparepart)
yang tidak didukung bukti relevan sebesar Rp656.541.137,00;
- Koreksi Fiskal Negatif berupa Koreksi Biaya Perbaikan dan
Pemeliharaan Mesin sebesar Rp(1.965.053.263,00);
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo berdasarkan uji kebenaran data yang
dilakukan para pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak telah
dilakukan pemeriksaan dan penilaian oleh Majelis dengan benar, sehingga
Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan
olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp6.108.581.717,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Penghasilan
Neto |
Rp
37,627,817,441 |
Kompensasi
kerugian |
Rp
- |
Penghasilan
Kena Pajak |
Rp
37,627,817,441 |
Pajak
terutang |
Rp
9,406,954,250 |
Kredit
Pajak |
Rp
15,515,535,967 |
PPh
yang lebih dibayar |
Rp
(6,108,581,717) |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H.,
M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan BBB,
S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD,
S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.
ttd.
BBB, S.H., M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. CCC, S.H.,
M.S.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD,
S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.