Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 301/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur
Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3109/PJ./2016, tanggal 05
September 2016;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan:
PT XXX, beralamat di Jalan R Nomor YY,
Penjaringan, Jakarta Utara, yang diwakili oleh YYY,
jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-71978/PP/M.XIVA/12/2016, tanggal 20 Juni 2016 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
Penghasilan
Kena Pajak/Dasar pengenaan Pajak |
2.808.993.916,00 |
Pajak
Penghasilan Pasal 23 yang terutang |
405.429.306,77 |
Kredit
Pajak:
Setoran Masa dan Tahunan |
1.237.500,00 |
Pajak
yang tidak/kurang dibayar |
404.191.806,77 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban
tanggal 02 Maret 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-71978/PP/M.XIVA/12/2016, tanggal 20 Juni 2016 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-777/PJ.07/2009 tanggal 16
September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 nomor:
00052/203/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP :
01.837.433.0-xxxx, Alamat : Jalan R Nomor YY, Penjaringan,
Jakarta
Utara, sehingga jumlah pajak dihitung kembali
menjadi sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp
4.720.142.058,00 |
Pajak
Penghasilan Pasal 23 yg terutang |
Rp
486.697.945,00 |
Kredit
Pajak (setoran masa) |
Rp
1.237.500,00 |
Pajak
Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar |
Rp
485.460.445,00 |
Sanksi
administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUP
(2% X 19 bulan X Rp.485.460.445) |
|
Jumlah
sanksi administrasi |
Rp
184.474.970,00 |
Jumlah
PPh yang masih harus dibayar |
Rp
669.935.415,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juli 2016,, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27
September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali
(semula
Terbanding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71978/PP/M.XIVA/12/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang dimohonkan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71978/PP/M.XIVA/12/2016 tanggal 20 Juni 2016 karena telah
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-777/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun
Pajak 2006 nomor: 00052/203/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama :
PT. XXX, NPWP: 01.837.433.xxxx, adalah telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-777/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009,
mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00052/203/06/046/08
tanggal 10 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP
01.837.433.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
Rp669.935.415,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan
Pasal 23 sebesar Rp18.105.991.584,00, terdiri dari:
- Koreksi Freight out to branch sebesar
Rp3.078.457.814,00;
- Repair & maintenance expenses sebesar
Rp249.664.935,00;
- Koreksi Supp. material & power genset sebesar
Rp35.568.483,00;
- Koreksi Promotion & advertising sebesar
Rp314.626.512,00;
- Koreksi Sales commission & incentive sebesar
Rp230.080.931,00;
- Koreksi Service& Repair Merchandise sebesar
Rp532.361.501,00;
- Koreksi Harga Pokok Penjualan ruko sebesar
Rp989.710.108,00;
- Koreksi perolehan bangunan/ruko sebesar
Rp11.876.521.301,00;
- Koreksi Aktiva - perolehan bangunan sebesar
Rp979.000.000,00
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo telah didukung dengan bukti-bukti
yang memadai yang telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan
hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum,
menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya
koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara
a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak
bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp669.935.415,00 dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp
4.720.142.058,00 |
Pajak
Penghasilan Pasal 23 yg terutang |
Rp
486.697.945,00 |
Kredit
Pajak (setoran masa) |
Rp
1.237.500,00 |
Pajak
Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar |
Rp
485.460.445,00 |
Sanksi
administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUP
(2% X 19 bulan X Rp.485.460.445) |
|
Jumlah
sanksi administrasi |
Rp
184.474.970,00 |
Jumlah
PPh yang masih harus dibayar |
Rp
669.935.415,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H.,
M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H.,
C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H.,
Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
AAA, S.H., M.H.
ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. CCC, S.H.,
M.S.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.