Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1425/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan ABC Nomor X0-XX, Jakarta
12190;
Selanjutnya diwakili oleh DEF, Direktur Keberatan dan Banding,
Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU- 23/PJ/2018, tanggal 3 Januari 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT. QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD XX, FGH, Medan
20152, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-87709/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016,
tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor:
00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, sehingga pajak yang lebih
dibayar dihitung kembali menjadi Rp3.320.677.091,00;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 12 Januari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-87709/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12
April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember
2012 Nomor: 00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT
QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lt.X, Jl. ASD
No.XX, FGH, Medan 20152, sehingga pajak dihitung kembali sebagai
berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak PPN
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
Kelebihan yang sudah dikompensasikan
PPN yang lebih bayar
|
Rp
86.143.870.278,00
Rp 965.282.414,00
Rp
4.285.959.505,00
(Rp 3.320.677.091,00)
Rp
0,00
Rp
3.320.677.091,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober 2017, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 18 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18
Januari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 18 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.87709/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang
dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87709/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19
Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah
dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku |
3. |
Dengan
mengadili sendiri :
3.
1. |
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.
2. |
Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor:
00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP
0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lt.X, JI. ASD No.XX, FGH,
Medan 20152, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah
sah dan berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo;
Atau, apabila Majelis Hakim Agung yang memriksa dan mengadili
permohonan peninjauan kembali ini berpendapat ain, maka mohon putuan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00006/407/12/058/15
tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding NPWP:
0X.0XX.XXX.X0XX.000, sehingga pajak yang Iebih dibayar menjadi
Rp3.320.677.091,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar Rp1.612.223.195,00; yang merupakan Pajak Masukan
yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dan
perkebunan karet dalam rangka perolehan TBS dan getah karet yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,
diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan
menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding
sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pengolahan terpadu
(integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang
pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat
strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu,
Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO)
dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon
Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude
Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel serta menyertakan fakta-fakta dan
bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar
tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A,
Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang Iebih
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.320.677.091,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak PPN
Pajak Keluaran yang
harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
Kelebihan yang sudah dikompensasikan
PPN yang lebih bayar
|
Rp
86.143.870.278,00
Rp 965.282.414,00
Rp
4.285.959.505,00
(Rp 3.320.677.091,00)
Rp
0,00
Rp
3.320.677.091,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 2 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.S.
ttd.
Dr. EML, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H.
CQT, S.H.)
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.