PUTUSAN
Nomor 1425/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan ABC Nomor X0-XX, Jakarta 12190;

Selanjutnya diwakili oleh DEF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 23/PJ/2018, tanggal 3 Januari 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD XX, FGH, Medan 20152, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87709/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi Rp3.320.677.091,00;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Januari 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87709/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lt.X, Jl. ASD No.XX, FGH, Medan 20152, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPN
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
Kelebihan yang sudah dikompensasikan
PPN yang lebih bayar
Rp 86.143.870.278,00
Rp 965.282.414,00
Rp 4.285.959.505,00
(Rp 3.320.677.091,00)
Rp 0,00
Rp 3.320.677.091,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87709/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87709/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
3. Dengan mengadili sendiri :
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lt.X, JI. ASD No.XX, FGH, Medan 20152, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau, apabila Majelis Hakim Agung yang memriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat ain, maka mohon putuan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding NPWP: 0X.0XX.XXX.X0XX.000, sehingga pajak yang Iebih dibayar menjadi Rp3.320.677.091,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.612.223.195,00; yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet dalam rangka perolehan TBS dan getah karet yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang Iebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.320.677.091,00; dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPN
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
Kelebihan yang sudah dikompensasikan
PPN yang lebih bayar
Rp 86.143.870.278,00
Rp 965.282.414,00
Rp 4.285.959.505,00
(Rp 3.320.677.091,00)
Rp 0,00
Rp 3.320.677.091,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00
3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00
Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(H. CQT, S.H.)
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA