Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2128/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat
kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal
ini memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-1624/PJ./2014 tanggal 1 Juli 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT ADF, tempat kedudukan di
Jalan AG, Nomor X, Subagan, Karang Asem, Bali X0XXX;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.50686/PP/-M.XIVB/16/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan restitusi karena pada saat
Pemohon Banding membeli bahan-bahan untuk keperluan proyek telah
dibebani PPN, pada saat penarikan termin juga dilakukan pemotongan PPN,
tetapi menurut Terbanding terdapat pajak masukan yang tidak dapat
dikreditkan sebesar Rp174.727.454,00 sehingga Pajak Yang Masih Harus
Dibayar menjadi Rp349.454.908,00, Pemohon Banding merasa keberatan
dengan keputusan tersebut dan Pemohon Banding mohon banding atas
Keputusan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
Pajak Lebih Bayar Yang
Direstitusikan
|
Rp 230.428.219,00
|
Adapun Pajak Lebih Bayar
tersebut tediri dari: |
|
1. Pembelian pada DF |
Rp 55.700.765 ,00 |
2. Pembelian pada PT GHJ |
Rp 174.727.454,00 |
Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding Pajak Lebih Bayar
yang masih harus Pemohon Banding terima adalah sebesar Rp230.428.219,00
(dua ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus
sembilan belas Rupiah), untuk itu Pemohon Banding mohon dilakukan
peninjauan kembali atas Surat Keputusan tersebut;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.50686/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1029/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak September s.d. November 2009 Nomor 00007/207/09/904/10 tanggal 30
Agustus 2010 atas nama PT ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.0.X0X.000, beralamat di
Jalan AY, No. X, Subagan, Karang Asem, Bali X0XXX, sehingga perhitungan
pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
- Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri |
- |
- Penyerahan yang PPN-nya
dipungut Pemungut PPN |
1.490.449.725,00 |
Jumlah Seluruh Penyerahan |
1.490.449.725,00 |
PPN Yang Harus Dipungut/ Dibayar
Sendiri |
- |
Pajak Masukan |
230.428.219,00 |
Kompensasi Kelebihan Bulan Lalu |
113.066.235,00 |
Jumlah Perhitungan PPN Kurang
(Lebih) Bayar |
(343.494.454,00) |
Kelebihan Pajak Yang Sudah
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya |
343.494.954,00 |
PPN yang Kurang Dibayar |
NIHIL |
Sanksi Administrasi Pasat 13 (3)
KUP |
NIHIL |
Jumlah PPN Yang Masih harus
Dibayar |
NIHIL |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.50686/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 26 Februari 2014, diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2014 kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan
kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1624/PJ./2014
tanggal 1 Juli 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2014
sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor
PKA.2061/5.2/PAN.Wk/2014 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan
Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14
Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11
September 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50686/PP/M.XIVB/16/2014
Tanggal 26 Februari 2014, yang menyatakan mengabulkan seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1029/WPJ.17/BD.06/2011
tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September s.d. November
2009 Nomor 00007/207/09/904/10 tanggal 30 Agustus 2010 atas nama PT
ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.0.X0X.000, beralamat di Jalan AY, No. X
Subagan, Karang Asem, Bali X0XXX telah dibuat dengan tidak
memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang
menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Peninjauan Kembali), sehingga
menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put. ..... diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan
ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak):
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan
sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.50686/PP/-M.XIVB/16/2014 Tanggal 26 Februari 2014, atas nama PT ADF
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah
diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Peninjauan Kembali) pada
tanggal 3 April 2014 dengan cara disampaikan secara langsung kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Peninjauan Kembali) pada
tanggal 14 April 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat
Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XX0XXX0XX0;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat
(3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka
pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.50686/PP/M.XIVB/16/2014 Tanggal 26 Februari 2014 ini masih dalam
tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah
Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan
Kembali ini adalah sebagai berikut:
- Koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp174.727.454,00;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula terbanding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.50686/PP/M.XIVB/16/2014 Tanggal 26 Februari 2014, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa
peninjauan
kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24:
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor
008/HWP-YV/SK/V/10 tanggal 25 Mei 2010 y diterbitkan oleh PT GHJ selaku
penerbit Faktur Pajak Standar;
Bahwa Sdr. Roni Hardianto Tan merupakan distributor dari PT GHJ untuk
wilayah Jawa Timur, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan dari PT GHJ
tertanggal 14 September 2012 yang menjelaskan bahwa Pemohon Banding
telah melakukan pembelian material yang diproduksi oleh PT GHJ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat oleh direktur PT GHJ
tersebut, pembelian yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah
dilaporkan sebagai penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai
dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 2009, dengan ketentuan harga
barang adalah harga franco pabrik ditambah Pajak Pertambahan Nilai,
sesuai Faktur Panjualan, dan dalam hal pemesanan dan distribusi
pembayaran dikordinasikan langsung oleh Sdr. MN selaku
distributor di wilayah Jawa Timur;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berkesimpulan
terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa penyerahan BKP dilakukan
oleh UD QQ dan pembayaran ditransfer kepada Sdr. MN melalui Bank KLM
Capem Amlapura Bali dengan nomor
rekening penerima 00XXXXXXX-X dengan bank penerima KLM Surabaya;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap arus kas dan barang, Pemohon
Banding telah melakukan pembelian kepada PT GHJ melalui UD QQ, dengan
demikian maka Pemohon Banding telah melakukan pembayaran
dengan benar sesuai dengan perintah dari PT GHJ;
Bahwa permasalahan penyerahan barang tidak dilakukan PT GHJ, namun
dilakukan oleh UD QQ, Pemohon Banding tidak dapat
dipersalahkan dalam hal pengkreditannya, karena Faktur Pajak yang
diterbitkan oleh PT GHJ adalah benar dan sah secara Undang-Undang
(memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa sebagai pihak pembeli, Pemohon Banding mempunyai kewajiban
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas barang kena pajak yang
dibelinya, dan atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah Pemohon
Banding bayar melalui penjual, dan dengan diterbitkannya Faktur Pajak
atas pembelian tersebut oleh PT GHJ, Pemohon Banding berhak untuk
mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar tersebut
sebagai Pajak Masukan;
Bahwa dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PK-PM) yang berlaku
secara umum, seharusnya UD QQ menerbitkan Faktur Pajak kepada
Pemohon Banding, karena UD QQ adalah selaku pihak yang
menyerahkan barang, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa dalam hal
penyerahan BKP kepada pembeli, UD QQ tidak menerbitkan Faktur
Pajak Standar, dengan demikian UD QQ dipersalahkan secara
undang-undang karena tidak melaporkan penjualannya sebagai objek Pajak
Pertambahan Nilai;
Bahwa atas kekeliruan yang dilakukan UD QQ tersebut, tidak
dapat membebankan atas kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai kepada
Pemohon Banding, karena Pemohon Banding adalah selaku pembeli dan telah
melakukan pembayaran secara sah;
Bahwa oleh karena itu, Terbanding dapat melakukan pemeriksaan kepada UD
QQ maupun PT GHJ yang memungkinkan terdapat adanya hubungan
istimewa atau kemungkinan adanya penerbitan faktur pajak yang tidak
benar;
Bahwa dalam hal barang dikirim oleh UD QQ, seharusnya
Terbanding dapat melakukan koreksi atas Pajak Keluaran kepada UD QQ,
karena UD QQ tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar
sebagai distibutor, bukan justru kepada Pemohon Banding yang harus
dipungut PPNnya, karena Pemohon Banding telah dipungut Pajak
Pertambahan Nilai-nya oleh PT FGH dan telah dilaporkan
sebagai pajak keluaran oleh PT GHJ;
bahwa faktur pajak adalah merupakan bukti pungut yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak (Penjual) yang melakukan penyerahan barang kena
pajak atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Pertambahan Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa penjual yakni PT GHJ telah melakukan penyerahan atas Barang Kena
pajak kepada pembeli (Pemohon Banding) atas penjualan tersebut, PT GHJ
telah melakukan pemungutan dan telah menerbitkan Faktur Pajak Standar;
Bahwa sebagai pihak pembeli, Pemohon Banding mempunyai kewajiban
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas barang kena pajak yang
dibelinya, dan atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah Pemohon
Banding bayar melalui penjual, dan dengan diterbitkannya Faktur Pajak
atas pembelian tersebut oleh PT GHJ, Pemohon Banding berhak untuk
mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar tersebut
sebagai Pajak Masukan;
Bahwa terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut, Majelis
berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat mengenakan Pajak Pertambahan
Nilai kembali kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah
membayar pajak dan melunasi pembelian Barang Kena Pajak dimaksud dan
barang yang dibeli telah diterima oleh Pemohon Banding, sesuai dengan
transaksi pembelian antara Pemohon Banding dengan PT GHJ, karena hal
ini akan menyebabkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ganda atas
pembelian satu barang kena pajak;
Bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan tersebut di atas, Majelis
berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September s.d.
November 2009 sebesar Rp174.927.454,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok
sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara
lain sebagai berikut:
2. 1. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1);
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 84 ayat (1):
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
- pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan
dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Pasal 91 huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
2.2.
|
Bahwa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai
berikut:
Pasal 9 ayat (8) huruf f:
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagai mana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5);
Pasal 13 ayat (5):
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor PokokWajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak;
Penjelasan:
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai
sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak
harus benar, baik secara formal maupun secara materil. Faktur Pajak
harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang
Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak
yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat
mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf
f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai
dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar; |
2.3.
|
SE-01/Pj.7/2002
tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPN BM; |
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak
sebagaimana diuraikan dalam butir I di atas, dengan alasan sebagai
berikut:
3.1 |
Berdasarkan
pada Bagian Ketiga Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pasal 5
huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1
Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur sebagai beikut:
Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan;
- Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah
ini:
- Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya
bukti;
- Kondisi dimana bukti diperoleh;
- Cara bukti diperoleh;
- Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus
berkaitan dengan
pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program
Pemeriksaan;
- Pemohon Peninjauan kembali (semula terbanding)
berpendapat atas
pendapat Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi pajak masukan atas
pembelian pada PT GHJ dengan nomor FP Standar 0X0-000-0X0000XXXX dan
0X0-000-0X0000XXXX dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara nama PKP
Penjual yang tercantum di Faktur Pajak (yaitu PT GHJ) dengan bukti
pendukungnya, dimana surat jalan atas penyerahan BKP pada Faktur Pajak-
Faktur Pajak tersebut atas nama UD, QQ dan transfer
pembayaran masuk ke rekening orang pribadi atas nama Roni Hardianto
Tan, karena:
- Terdapat Surat Keterangan Nomor 008/HWP-YV/SK/V/10
tanggal 25 Mei
2010 yang diterbitkan oleh PT GHJ selaku penerbit Faktur Pajak Standar,
diketahui bahwa Sdr. Roni Hardianto Tan merupakan distributor dari PT
GHJ untuk wilayah Jawa Timur, dan diperkuat dengan Surat Pernyataan
dari PT GHJ tertanggal 14 September 2012 yang menjelaskan bahwa Pemohon
Banding telah melakukan pembelian material yang diproduksi oleh PT GHJ;
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap arus kas dan
barang, Pemohon
Banding telah melakukan pembelian kepada PT GHJ melalui UD QQ, dengan
demikian maka Pemohon Banding telah melalukan pembayaran
dengan benar sesuai dengan perintah dari PT GHJ;
- Bahwa permasalahan penyerahan barang tidak dilakukan
PT GHJ, namun
dilakukan oleh UD QQ, Pemohon Banding tidak dapat
dipersalahkan dalam hal pengkreditannya, karena Faktur Pajak yang
diterbitkan oleh PT GHJ adalah benar dan sah secara Undang-undang
(memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Pendapat Majelis Hakim pada huruf a tersebut
menyalahi Bagian Ketiga
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pasal 5 huruf e Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar
Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
mengatur sebagai berikut:
- Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti
kompeten yang cukup dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan;
- Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah
ini:
- Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya
bukti;
- Kondisi dimana bukti diperoleh;
- Cara bukti diperoleh;
- Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus
berkaitan dengan
pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program
Pemeriksaan;
Bagaimana mungkin Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) dapat
sependapat dengan majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengesampingkan
fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama PKP Penjual yang
tercantum di Faktur Pajak (yaitu PT GHJ) dengan bukti pendukungnya,
dimana surat jalan atas penyerahan BKP pada Faktur Pajak-Faktur Pajak
tersebut atas nama UD, QQ dan transfer pembayaran masuk ke
rekening orang pribadi atas nama Roni Hardianto Tan;
Kedudukan Surat Keterangan tidak mungkin menyamai dokumen sumber
yaitu surat jalan atas penyerahan BKP pada Faktur Pajak- Faktur Pajak
tersebut atas nama UD QQ dan bukti transfer pembayaran masuk
ke rekening orang pribadi atas nama Roni Hardianto Tan;
Pendapat Majelis Hakim yang mengesampingkan fakta ini bertentangan
dengan Pasal 5 huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-9/PJ/2010 mengenai bukti yang relevan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan ini, relevan berarti bukti pemeriksaan harus
berkaitan dengan pospos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam
Program Pemeriksaan; dan dokumen yang terkait dengan faktur pajak
adalah Surat Jalan serta bukti transfer pembayaran yang keduanya
berbeda dengan faktur pajak yang telah dikreditkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sejatinya pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak ini juga bertentangan
dengan kenyataan bahwa untuk Faktur Pajak, penelitian yang terkait
adalah terhadap arus kas dan barang.
Pada huruf b tersebut diatas majelis telah menyinggung hal ini
dengan menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadap arus kas dan
barang, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).telah
melakukan pembelian kepada PT GHJ melalui UD QQ, dengan
demikian maka termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
telah melalukan pembayaran dengan benar sesuai dengan perintah dari PT
GHJ. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat jika
terdapat pertanyaan: dokumen apa yang menunjukkan arus kas dan arus
barang? Apakah Surat Keterangan atau surat jalan serta bukti
pembayaran? tentunya sebagai warga negara yang baik akan menjawab
bahwa dokumen yang terkait dengan arus uang dan arus barang adalah
Surat Jalan serta Bukti Transfer Pembayaran bukan Surat Keterangan yang
muncul dikemudian hari; |
3.2. |
Berdasarkan
pada Pernyataan Standar Akuntasi Indonesia dalam Bab
Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan mengenai
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan disebutkan bahwa salah satu
karakteristik kualitatif laporan keuangan diantaranya sebagai berikut:
- Relevan: Agar bermanfaat, informasi harus relevan
untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan;
- Materialitas: Relevansi informasi dipengaruhi oleh
hakekat dan
materialitasnya. Dalam beberapa kasus, hakekat informasi saja sudah
cukup untuk menentukan relevansinya. Misalnya, pelaporan suatu segmen
baru dapat mempengaruhi penilaian risiko dan peluang yang dihadapi
perusahaan tanpa mempertimbangkan materialitas dari hasil yang dicapai
segmen baru tersebut dalam periode pelaporan. Dalam kasus lain, baik
hakekat maupun materialitas dipandang penting, misalnya jumlah serta
kategori persediaan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan;
Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) tetap berpendapat bahwa
dokumen yang keberadaanya relevan dan cukup material yang terkait
dengan arus uang dan arus barang adalah Surat Jalan serta Bukti
Transfer Pembayaran bukan Surat Keterangan yang muncul dikemudian hari; |
3.3. |
Berdasarkan
pada SE-01/PJ.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN
Dan PPn BM tanggal 19 Februari 2002. Yang menyatakan bahwa:
Prosedur Pemeriksaan Pembelian terdiri dari:
- Lakukan analisis mengenai arus barang, arus uang, dan
arus utang dagang;
- Lakukan pengecekan atas kebenaran transaksi pembelian:
- Pelajari kebijaksanaan dan prosedur mengenai
pembelian, retur pembelian dan sebagainya;
- Dalam hal transaksi pembelian dilakukan dengan
pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (untuk selanjutnya
disebut Undang-undang PPN), periksa dasar penetapan harga belinya dan
volume transaksi selama masa yang diperiksa;
- Lakukan pengujian atas transaksi pembelian:
- Bandingkan faktur pembelian mengenai kuantumnya,
harga satuan, dengan dokumen pendukungnya, antara lain:
- Laporan Penerimaan Barang;
- Bukti Pengiriman untuk pengembalian barang yang
diretur;
- Faktur Pajak yang bersangkutan;
- Nota Retur yang bersangkutan;
- Suratjalan barang;
- Pesanan pembelian;
- Dokumen non finansial yang terkait;
- Dokumen pelunasan/pembayaran;
- Teliti syarat-syarat pembelian yang mengikat dengan
pembebanan biaya-biaya dan pembayaran yang terkait;
- Teliti kebenaran jumlah pada faktur pembelian dan
debet nota,
termasuk penghitungan PPN-nya serta cocokkan dengan Faktur Pajaknya;
- Trasir pencatatan untuk transaksi pembelian dan
retur pembelian ke
buku Kas/Bank, pembelian, retur pembelian, dan buku atau kartu utang
dagang;
- Teliti pembelian yang sudah dibukukan dalam Buku
Pembelian/Buku Kas/Bank tetapi barangnya belum diterima;
Maka atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap arus kas dan
barang, Pemohon
Banding telah melakukan pembelian kepada PT GHJ melalui UD QQ, dengan
demikian maka Pemohon Banding telah melalukan pembayaran
dengan benar sesuai dengan perintah dari PT GHJ;
- Bahwa permasalahan penyerahan barang tidak
dilakukan PT GHJ, namun
dilakukan oleh UD QQ, Pemohon Banding tidak dapat
dipersalahkan dalam hal pengkreditannya, karena Faktur Pajak yang
diterbitkan oleh PT GHJ adalah benar dan sah secara Undang-Undang
(memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Bahwa sebagai pihak pembeli, Pemohon Banding
mempunyai kewajiban
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas barang kena pajak yang
dibelinya, dan atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah Pemohon
Banding bayar melalui penjual, dan dengan diterbitkannya Faktur Pajak
atas pembelian tersebut oleh PT GHJ, Pemohon Banding berhak untuk
mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar tersebut
sebagai Pajak Masukan;
- Bahwa dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai
(PK-PM) yang berlaku
secara umum, seharusnya UD QQ menerbitkan Faktur Pajak kepada
Pemohon Banding, karena UD QQ adalah selaku pihak yang
menyerahkan barang, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa dalam hal
penyerahan BKP kepada pembeli, UD QQ tidak menerbitkan Faktur
Pajak Standar, dengan demikian UD QQ dipersalahkan secara
undang-undang karena tidak melaporkan penjualannya sebagai obyek Pajak
Pertambahan Nilai;
- Bahwa atas kekeliruan yang dilakukan UD QQ
tersebut, tidak
dapat membebankan atas kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai kepada
Pemohon Banding, karena Pemohon Banding adalah selaku pembeli dan telah
melakukan pembayaran secara sah;
- Bahwa oleh karena itu, Terbanding dapat melakukan
pemeriksaan kepada
UD QQ maupun PT GHJ yang memungkinkan terdapat adanya
hubungan istimewa atau kemungkinan adanya Penerbitan Faktur Pajak yang
tidak benar;
- Bahwa dalam hal barang dikirim oleh UD QQ,
seharusnya
Terbanding dapat melakukan koreksi atas Pajak Keluaran kepada UD QQ,
karena UD QQ tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar
sebagai distributor, bukan justru kepada Pemohon Banding yang harus
dipungut PPNnya, karena Pemohon Banding telah dipungut Pajak
Pertambahan Nilai-nya oleh PT GHJ dan telah dilaporkan sebagai Pajak
Keluaran oleh PT GHJ;
Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa atas
pendapat Majelis Hakim yang sepakat dengan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding).yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pembelian kepada PT
GHJ melalui UD QQ dan atas pembelian tersebut Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). telah melalukan pembayaran
melalui MN yang merupakan distributor dari PT GHJ;
nyata-nyata sangat merugikan Pemohon Peninjauan kembali (semula
Terbanding) selaku aparat negara pemungut pajak yang telah diberi
mandat oleh rakyat Indonesia.
Tidak hanya merugikan Pemohon Peninjauan kembali (semula
Terbanding), perbuatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding). yang melakukan pembelian kepada subjek pajak yang lain,
kemudian diserahkan oleh subjek pajak yang berbeda dan melakukan
pembayaran kepada subjek yang berbeda lagi dari 2 sebelumnya termasuk
dalam katagori melawan hukum karena:
NM dan QS bahwa terminologi melawan
hukum mencakup substansi yang lebih luas, yaitu baik perbuatan yang
didasarkan pada kesengajaan maupun kelalaian. (M.A. PQR,
Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982), hlm. 13
dikutip oleh Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Program
Pascasarjana FHUI, 2003), hlm. 36). QS dalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perikatan berusaha merumuskannya secara
lengkap sebagai berikut:
- Suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan
kerugian kepada
orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahan atau kelalainnya
menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut;
- Melanggar hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar
hak orang
lain atau bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam
pergaulan kemasyarakatan terhadap pribadi atau harta benda orang lain;
- Seorang yang sengaja tidak melakukan suatu perbuatan
wajib
dilakukannya, disamakan dengan seorang yang melakukan suatu perbuatan
terlarang dan karenanya melanggar hukum;
Atas satu transaksi yang sama kemudian melibatkan 3 subjek yang berbeda
adalah melawan hukum pajak khususnya Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN
yang menyatakan Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor
Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa untuk satu Faktur Pajak hanya dikeluarkan oleh 1 Pengusaha Kena
Pajak bukan melibatkan subjek lain dengan tujuan tertentu;
Selain
mengakibatkan kerugian bagi Direktorat Jenderal Pajak dan rakyat
Indonesia, perbuatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding). ini juga melanggar hak Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Faktur Pajak.
Bagaimana mungkin Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat
mengakui sebuah Faktur Pajak yang berbeda antara subjek yang meyerahkan
barang dengan penerima uang atas barang yang diserahkan tersebut. Dan
yang lebih parah lagi berbeda pula yang diakui dalam dokumen PK-PM
(Faktur Pajak) dalam mekaisme pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai;
Dalam mekanisme pengujian arus uang dan arus barang, wajib sesuai
antara subjek yang meyerahkan barang dengan penerima uang atas barang
yang diserahkan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN Dan
PPn BM diatur bahwa Prosedur Pemeriksaan Pembelian terdiri dari:
- Lakukan analisis mengenai arus barang, arus uang, dan
arus utang dagang;
- Lakukan pengecekan atas kebenaran transaksi pembelian:
- Pelajari kebijaksanaan dan prosedur mengenai
pembelian, retur pembelian dan sebagainya;
- Dalam hal transaksi pembelian dilakukan dengan
pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (untuk selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN), periksa dasar penetapan hanga belinya dan
volume transaksi selama masa yang diperiksa;
- Lakukan pengujian atas transaksi pembelian:
- Bandingkan faktur pembelian mengenai kuantumnya,
harga satuan, dengan dokumen pendukungnya, antara lain:
- Laporan Penerimaan Barang;
- Bukti Pengiriman untuk pengembalian barang yang
diretur;
- Faktur Pajak yang bersangkutan;
- Nota Retur yang bersangkutan;
- Surat Jalan Barang;
- Pesanan pembelian;
- Dokumen non finansial yang terkait;
- Dokumen pelunasan/pembayaran;
Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas
Faktur Pajak ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan menganalisa arus uang dan arus barang serta melakukan pengecakan
juga pengujian atas kebenaran transaksi pembelian sementara Majelis
Hakim Pengadilan Pajak yang mengakui tindakan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas berdasarkan Surat
Keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
nyata-nyata telah menyalahi prosedur dalam Undang-Undang PPN serta
kaidah umum dalam ilmu akuntasi. Di samping itu Proses pembuktian yang
menjadi bagian penting dan krusial bagi pihak-pihak yang bersengketa
dalam proses persidangan seharusnya dapat diperintahkan untuk dilakukan
uji bukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, namun majelis hakim
tidak memerintahkan untuk dilakukan uji bukti ini dan hanya
mempertimbangkan bukti-bukti yang masih menjadi sengketa dan dalam
pandangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukti tersebut
tidak relevan serta tidak memenuhi unsur materialitas;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak melakukan uji bukti dan
hanya mendasarkan pada bukti yang tidak relevan serta tidak memenuhi
unsur materialitas sebagaimana yang telah Pemohon Peninjauan kembali
(semula Terbanding) kemukakan di atas bertentangan dengan Pasal 76
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang
menyatakan bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak. Sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan
Kembali ke Mahkamah Agung;
|
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Nomor Put.50686/PP/M.XIVB/16/2014 Tanggal 26 Februari 2014 yang
menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa
pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1029/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak September s.d. November 2009 Nomor 00007/207/09/904/10 tanggal 30
Agustus 2010 atas nama PT ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.0.X0X.000, beralamat di
Jalan AY, No. X, Subagan, Karang Asem, Bali X0XXX;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-1029/WPJ.17/BD.06/2011, tanggal 19 September 2011,
mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September s.d. November 2009 Nomor
00007/207/09/904/10 tanggal 30 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding,
NPWP 0X.XXX.XXX.0.X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar
Rp174.727.454,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa transaksi pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) telah dibayar
lunas, maka PPN Masukan sehingga secara mutatis mutandis Faktur Pajak a
quo dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat
(4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 1 angka 23 dan Pasal
13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
- Penyerahan yang PPN-nya
harus dipungut sendiri
|
- |
- Penyerahan yang PPN-nya
dipungut Pemungut PPN
|
1.490.449.725,00 |
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
1.490.449.725,00 |
PPN Yang Harus Dipungut/
Dibayar Sendiri
|
- |
Pajak Masukan
|
230.428.219,00 |
Kompensasi Kelebihan Bulan
Lalu
|
113.066.235,00 |
Jumlah Perhitungan PPN
Kurang (Lebih) Bayar
|
(343.494.454,00) |
Kelebihan Pajak Yang Sudah
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
|
343.494.954,00 |
PPN yang Kurang Dibayar
|
0,00 |
Sanksi Administrasi Pasat 13
(3) KUP
|
0,00 |
Jumlah PPN Yang Masih harus
Dibayar |
0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL
PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada hari Senin, tanggal 20 November 2017 oleh Dr. H. HJK, S.H.,
M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri
oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
Dr. H. GGG, S.H., C.N.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. HJK, S.H.,
M.H.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H., M.H., |
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.