Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 620/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT. FGH NUSA TENGGARA,
NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000 Jenis Usaha: Pertambangan, beralamat di Jalan
AA Lot X.X Menara RR Lantai XX Jakarta diwakili oleh MM selaku Presiden
Direktur; Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
NN, kewarganegaraan
Indonesia, Manager Treasury & Tax pada PT. FGH Nusa Tenggara,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0864, tanggal 6 Maret
2014;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
GUBERNUR NUSA TENGGARA
BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jalan
Majapahit Nomor XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat;
Selanjutnya
memberikan kuasa kepada PP, S.E., Kuasa Hukum terdaftar pada Pengadilan
Pajak, beralamat di Jonggol, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor 180/1429/KUM, tanggal 11 Agustus 2014;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan,
ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.48558/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Gubernur
Nusa Tenggara Barat Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012
mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat
dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember
2011, sehingga Pajak Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada
Pemohon Banding dan seharusnya Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 4 September 2013;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.48558/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding
Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat
Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor:
267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama PT FGH Nusa
Tenggara, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan AA Lot X.X Menara
RR Lantai XX Jakarta;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2013, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14
Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 14 Maret 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
putusan Pengadilan Pajak No. Put. 48558/PP/M.XII/04/2013 yang diucapkan
pada tanggal 28 November 2013 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan seluruh Putusan Pengadilan Pajak No. Put.
48558/PP/M.XII/04/2013 yang diucapkan pada tanggal 28 November 2013.
MENGADILI SENDIRI
Membatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
48558/PP/M.XII/04/2013 yang diucapkan pada tanggal 28 November 2013
yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Terbanding No. 973/1885/02/DIPENDA tanggal 03 Desember 2012
mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT FGH Nusa
Tenggara, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, Alamat: Menara RR Lantai XX, Jl.
Dr. GHJ, Kawasan AA LOT #X.X, Jakarta XXXX0, sehingga PKB tidak dapat
dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar
dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah No.
267/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus
dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah
Menurut (Rp.) |
Pemohon
Peninjauan
Kembali |
Termohon
Peninjauan
Kembali |
Mahkamah
Agung |
Koreksi
yang
dibatalkan
MA |
a
|
b
|
c
|
(b-c) |
Bea Balik Nama |
0
|
0
|
Nihil
|
0
|
Pajak Kendaraan
Bermotor |
0
|
414.000 |
Nihil
|
414.000 |
Jumlah |
0
|
414.000 |
Nihil
|
414.000 |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 13 Agustus 2014 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011
Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama Pemohon
Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata
telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu ditolaknya banding Pemohon Banding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) Keputusan Terbanding (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali) Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012
mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat
dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember
2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena
setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam
Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
terlepas dari apa yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon
Peninjauan Kembali, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan
Pajak a quo dengan pertimbangan berikut ini:
- Bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah
R.I. dengan
Pemohon Peninjauan Kembali yang mengikat dari Pemerintah Pusat sampai
Pemerintah Daerah dan Kontrak Karya tersebut telah disetujui oleh
Pemerintah R.I. setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat dan Departemen terkait.
Oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor:
S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, maka ketentuan yang ada di
dalam Kontrak Karya tersebut merupakan lex specialis dari ketentuan
umum yang berlaku.
- Bahwa Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya menyatakan:
“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan
bea-bea yang
dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan
yang berlaku dengan tarif dan dihitung dengan sedemikian rupa sehingga
tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang
berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani.”
- Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut
harus
dimaknai bahwa pada saat persetujuan Kontrak Karya tersebut
ditandatangani, ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan
atau retribusi-retribusi yang berlaku adalah yang telah ada sebelumnya
dan besarnya tarif pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau
retribusi-retribusi tersebut tidak boleh lebih berat atau lebih besar
dari undang-undang dan peraturan-peraturan tentang retribusi dan
pungutan pada saat itu.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah
dan Retribusi Daerah jo. Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Tahun 1986
belum ada, sedangkan pada saat Kontrak Karya disetujui dan
ditandatangani oleh Pemerintah R.I. dengan Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 2 Desember 1986, peraturan yang berlaku dan mengatur pajak
atau retribusi daerah adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957,
Perpu Nomor 8 Tahun 1959 dan Perpu Nomor 27 Tahun 1959 tersebut.
- Bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum tidak
seharusnya
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dikenakan Pajak
Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding
selama Perjanjian Kontrak Karya itu belum berakhir. dan oleh karenanya
koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara
a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohon Pemohon
Peninjauan
Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat
putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf
e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga
pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00;
(nihil) dengan perincian sebagai berikut:
Uraian |
Rp |
Bea
Balik Nama |
0,00 |
Pajak
Kendaraan Bermotor |
0,00 |
Jumlah
|
0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan
kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.48558/PP/M.XII/04/2013 tanggal 28 November 2013 tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali
perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra
Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan
Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali,
Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar
biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali PT.
FGH NUSA TENGGARA;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.48558/PP/M.XII/04/2013 tanggal 28 November 2013;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan banding Pemohon Banding: PT. FGH NUSA TENGGARA;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya
perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua
Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H.,
M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan HHH, S.H., Panitera Pengganti
tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H.
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. RTY, S.H.)
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.