PUTUSAN
Nomor 620/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT. FGH NUSA TENGGARA, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000 Jenis Usaha: Pertambangan, beralamat di Jalan AA Lot X.X Menara RR Lantai XX Jakarta diwakili oleh MM selaku Presiden Direktur; Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
NN, kewarganegaraan Indonesia, Manager Treasury & Tax pada PT. FGH Nusa Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0864, tanggal 6 Maret 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jalan Majapahit Nomor XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada PP, S.E., Kuasa Hukum terdaftar pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jonggol, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1429/KUM, tanggal 11 Agustus 2014;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48558/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  • Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, sehingga Pajak Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah nihil;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 September 2013;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48558/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama PT FGH Nusa Tenggara, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan AA Lot X.X Menara RR Lantai XX Jakarta;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak No. Put. 48558/PP/M.XII/04/2013 yang diucapkan pada tanggal 28 November 2013 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan seluruh Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 48558/PP/M.XII/04/2013 yang diucapkan pada tanggal 28 November 2013.

MENGADILI SENDIRI

Membatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 48558/PP/M.XII/04/2013 yang diucapkan pada tanggal 28 November 2013 yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding No. 973/1885/02/DIPENDA tanggal 03 Desember 2012 mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT FGH Nusa Tenggara, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, Alamat: Menara RR Lantai XX, Jl. Dr. GHJ, Kawasan AA LOT #X.X, Jakarta XXXX0, sehingga PKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah No. 267/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut (Rp.)
Pemohon
Peninjauan
Kembali
Termohon
Peninjauan
Kembali
Mahkamah
Agung
Koreksi yang
dibatalkan
MA
a
b
c
(b-c)
Bea Balik Nama 0
0
Nihil 0
Pajak Kendaraan
Bermotor
0
414.000 Nihil 414.000
Jumlah 0
414.000 Nihil 414.000

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2014 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terlepas dari apa yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dengan pertimbangan berikut ini:
    • Bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah R.I. dengan Pemohon Peninjauan Kembali yang mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan Kontrak Karya tersebut telah disetujui oleh Pemerintah R.I. setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait.
      Oleh karena itu sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, maka ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya tersebut merupakan lex specialis dari ketentuan umum yang berlaku.
    • Bahwa Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya menyatakan:
      “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung dengan sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani.”
    • Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut harus dimaknai bahwa pada saat persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani, ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi yang berlaku adalah yang telah ada sebelumnya dan besarnya tarif pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi tersebut tidak boleh lebih berat atau lebih besar dari undang-undang dan peraturan-peraturan tentang retribusi dan pungutan pada saat itu.
    • Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Tahun 1986 belum ada, sedangkan pada saat Kontrak Karya disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah R.I. dengan Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 1986, peraturan yang berlaku dan mengatur pajak atau retribusi daerah adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Perpu Nomor 8 Tahun 1959 dan Perpu Nomor 27 Tahun 1959 tersebut.
    • Bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum tidak seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dikenakan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding selama Perjanjian Kontrak Karya itu belum berakhir. dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohon Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian Rp
    Bea Balik Nama 0,00
    Pajak Kendaraan Bermotor 0,00
    Jumlah 0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48558/PP/M.XII/04/2013 tanggal 28 November 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. FGH NUSA TENGGARA;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48558/PP/M.XII/04/2013 tanggal 28 November 2013;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan banding Pemohon Banding: PT. FGH NUSA TENGGARA;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.





Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.




Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


(H. RTY, S.H.)
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA