Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50090/PP/M.XVI/16/2014

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak : 2010


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp149.147.046,00 karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding melakukan penyerahan tidak terutang pajak (Non BKP) sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;






Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi pajak masukan dari masa Januari sampai dengan Agustus 2010 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap usaha Pemohon Banding diketahui ternyata selain melakukan penyerahan yang terutang pajak (jasa manajemen service) juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu ekspor batubara. Berdasarkan hal tersebut Faktur Pajak masukan berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu penyerahan atas batubara sehingga atas Faktur Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan PPN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagaimana disampaikan oleh Terbanding. Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut merupakan Pajak Masukan sehbungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor batubara seperti: jasa pengangkutan batubara, jasa analisa batubara. PM yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan batubara melainkan PM yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) batubara, jasa analisa batubara;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/informasi yang disampaikan oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding dan penjelasan yang diberikan oleh para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa konsultasi baik dalam hal manajemen tambang termasuk didalamnya manajemen keuangan kepada PT. QQ Indonesia dan PT. HJ yang merupakan subsidiaries dari Lanna Resources Public Company ( Pemegang Saham mayoritas perusahaan Pemohon Banding ).

Mulai tahun 2009, Pemohon Banding juga bergerak di bidang perdagangan ekspor batubara;

bahwa untuk tahun pajak 2010, sebesar 99,58 % kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan perdagangan Batubara sedangkan sebesar 0,48% adalah merupakan jasa manajemen;

bahwa berdasarkan Perjanjian Tentang Penjualan & Pembelian Batubara diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian penjualan Batubara kepada :
  1. FG Import & GF Co. Ltd, GH Province, PRC; dan
  2. Glencore International AG, Switzerland;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap :
  • Copy contoh dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);
  • Copy contoh Invoice (tagihan);
  • Copy 1 (satu) set GL Pemohon Banding yang terdiri dari Acc. XX0X.X00- Sales Coal Credit per 28 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, Acc. XXXX-Income Rental of SGP per 31 Juli 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, Acc. XX0X.X00-Manajement Services per 28 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
  • Copy 1 (satu) lembar Commercial Invoice;
diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan/penyerahan Batubara jenis Indonesian Steam Coal in Bulk dengan syarat pengiriman adalah FOBT yaitu pengiriman barang Free On Board dalam kaitannya dengan Incoterms 2000 dan kelengkapannya;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 149.147.046,00;

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 149.147.046,00 adalah berhubungan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN yaitu ekspor Batubara yang menurut Terbanding sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU PPN maupun ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan yang mendukung ekspor Batubara seperti : Jasa Pengangkutan Batubara, Jasa Analisa Batubara;

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut sama sekali tidak berhubungan langsung dengan penjualan Batubara melainkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan jasa pengangkutan (freight) Batubara, Jasa Analisa Batubara;

bahwa untuk mengetahui atas Pajak Masukan apa saja yang dikoreksi oleh Terbanding, Majelis telah meminta para pihak untuk melakukan uji bukti atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 149.147.046,00 terdiri dari 12 Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh 4 Pengusaha Kena Pajak;

Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan :
  • Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti apapun terkait dengan Pajak Masukan dari transaksi dengan PT. DF (sebanyak 2 faktur pajak) sebesar Rp. 317.257,00 yang merupakan pajak masukan atas biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan analisa batubara;
  • Transaksi berupa Draught Survey, Sampling & Analysis yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, Draught Survey, Sampling & Analysis adalah biaya yang dikeluarkan untuk menganalisa kondisi Mother Vessel sebelum batubara dimuat;
  • Transaksi berupa biaya transhipment yang menurut Pemohon Banding dalam uji bukti, biaya transhipment merupakan biaya pengangkutan batubara sampai dengan Mother Vessel;
  • Transaksi berupa Ocean Freight from Jetty to MV;
bahwa dari Laporan Keuangan Komparatip Tahun 2011 dan 2010 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis, diketahui bahwa Laporan Keuangan di Audit oleh KLM & Rekan dengan Report No. 12028-A3/JMM2.IAS2 tanggal 25 Januari 2012;

Dari Statements of Comprehensive Income For The Years Ended December 31, 2011 and 2010 (in USD) diketahui a.1 :


Notes 2011 2010
Revenue 2, 15 & 19 58,841,558 31,294,560
Cost of Revenues
16 (55,401,498) (28,656,257)
Gross Profit
3,440,060
2,638,303
Operating Expense
2 & 17 ( 1,295,209) ( 671,115)

Notes 15 : Revenue
The details are as follows :


2011 2010
Coal 58,691,558 1,144,560
Management and Financial Services 150,000 150,000
Total 58,841,558 31,294,560

Notes 16 : Cost of Revenue
This account represents the cost of coal sold to customers amounting to USD. 55,401,498 and USD. 28,656,257 For The Years2011 and 2010, respectively.

Notes 17 : Operating Expense
The details are as follows :


2011 2010
Salaries and Allowances (385,282) (301,884)
Perdiem and Travelling (352,199) (183,580)
Employee Welfare ( 8,353) (..39,661)
Bad Debts -
( 26,413)
Profesional Fees (146,698) ( 24,516)
Bank Charges ( 36,275) ( 19,958)
Communications ( 23,376) ( 16,040)
Licences ( 17,778) ( 12,316)
Rentals
( 40,192) ( 6,760)
Depreciation and Amortization ( 3,495) ( 2,484)
Tax Expense (109,579)
( 15,160)
Miscellneous (168,982) ( 22,343)

(1,295,209) (671,115)

bahwa dari penelitian Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Atas SKPKB PPN atas nama PT. XXX, Nomor Laporan : LAP-1381/WPJ.07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ( hal. 10 angka 6.5 ) diketahui bahwa dalam rangka kepentingan restitusi PPN 2010 terdapat pernyataan diatas meterai tertanggal 19 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh DS selaku Direktur PT. XXX yang menyatakan :
  1. XXX tidak memiliki transaksi jual beli batubara dengan PT. QQ Indonesia;
  2. PT. XXX sampai saat ini tidak memiliki “site” dimanapun;
  3. Sehubungan dengan kegiatan perusahaan Wajib Pajak ekspor batubara, Wajib Pajak nyatakan bahwa batubara adalah bukan merupakan (BKP) barang kena pajak;
bahwa terdapat penjelasan yang saling bertentangan yang diberikan oleh Pemohon Banding yaitu di dalam Matriks Sengketa yang dibuat oleh Pemohon Banding, dijelaskan : “Pada dasarnya semua bentuk Batubara yang Pemohon Banding jual tersebut telah melalui proses Crusser (peleburan) dan atau Dry (pencucian) terlebih dahulu oleh Pemohon Banding artinya bukan semata-mata Batubara mentah tanpa olahan, sedangkan di dalam persidangan hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 Pemohon Banding menjelaskan (Berita Acara Sidang/BASP-0403/PP/Pg.32/2013 hal. 4) : “Atas kontrak ini maka PT. XXX mencari ke KP-KP, bahwa PT. XXX juga mempunyai perjanjian dengan Supplier lokal ini. Bahwa Pemohon Banding juga sudah meminta kriteria yang dibutuhkan sehingga Pemohon Banding terima bersih dan mereka otomatis melakukan pencucian dan pengeringan supaya sesuai dengan kriteria yang Pemohon Banding minta;

bahwa jadi pencucian dan pengeringan dilakukan oleh Supplier lokal tersebut;

Selanjutnya di dalam persidangan hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 Pemohon Banding menjelaskan (Berita Acara Sidang/BASP-0637/PP/Pg.32/2013 hal. 4) : “barang tersebut bukan barang yang di ambil langsung dari perut bumi walaupun bukan Pemohon Banding yang melakukan crushing dan drying tersebut“;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding telah terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan/penyerahan Batubara kepada FG Import & GF Co. Ltd, GH Province, PRC dan Glencore International AG, Switzerland;

Hal ini juga terbukti dengan adanya Piutang Dagang di dalam Neraca Tahun 2010, yang atas pertanyaan Majelis Pemohon Banding menjelaskan secara tertulis bahwa Piutang Dagang tersebut adalah terkait dengan penjualan Batubara yang belum dibayar oleh pihak pembeli;

bahwa Majelis tidak sependapat dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan penjualan Batubara dan biaya-biaya tersebut menurut Pemohon Bnading adalah untuk menunjang penjualan Batubara. Menurut Majelis memperhatikan jenis-jenis biaya yang dibayarkan/terutang oleh Pemohon Banding yang Pajak Masukan-nya dikoreksi oleh Terbanding adalah merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mempersiapkan Batubara tersebut siap untuk dijual sehingga menurut Majelis biaya-biaya tersebut adalah berkaitan langsung dengan penjualan Batubara;

bahwa hal ini dapat dilihat dari Statements of Comprehensive Income For The Years Ended December 31, 2011 and 2010 yaitu Notes 17 yang mana didalam perincian Operating Expense tidak terdapat unsur- unsur biaya yang menurut Pemohon Banding adalah sebagai penunjang penjualan Batubara dan menurut Majelis sesuai dengan prinsip/perlakuan Akuntansi maka biaya-biaya tersebut termasuk dalam perkiraan Cost of Revenues sebagaimana yang dilaporkan oleh Pemohon Banding didalam Statements of Income For The Years Ended December 31, 2010;

bahwa dengan memperhatikan :
  • batubara yang dijual/diserahkan oleh Pemohon Banding adalah jenis Steam Coal bukan briket batubara;
    Menurut penjelasan Pemohon Banding bahwa batubara yang diambil dari sumbernya tersebut hanya diproses dengan pencucian, pengeringan dan pemecahan dan proses tersebut dilakukan oleh pihak yang menjual kepada Pemohon Banding (Kuasa Pertambangan/KP);
  • ketentuan yang diatur di dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 :
    (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
    1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  • ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai :
Pasal 1 :
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. ... dst;
Pasal 2 :
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :
    1. ... dst;
  1. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  2. ... dst.
  • pernyataan diatas meterai tertanggal 19 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh DS selaku Direktur PT. XXX yang menyatakan :
  1. XXX tidak memiliki transaksi jual beli batubara dengan PT. QQ Indonesia;
  2. PT. XXX sampai saat ini tidak memiliki “site” dimanapun;
  3. Sehubungan dengan kegiatan perusahaan Wajib Pajak ekspor batubara, Wajib Pajak nyatakan bahwa batubara adalah bukan merupakan (BKP) barang kena pajak;
Majelis berpendapat bahwa batubara yang dijual oleh Pemohon Banding adalah termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam :
  1. Pasal 9 ayat (5), ayat (6) dan ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta penjelasannya, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 angka I Pengertian Umum : Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut diatas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
  1. ...
  2. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya :
    1) Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    2)
    ... dst.;
    3)
    ... dst.;
Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas penyerahan Batubara yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan .

Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti maupun dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 149.147.046,00 Tetap Dipertahankan

Rekapitulasi Koreksi :
No Uraian Koreksi Menurut Keterangan
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)

Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
149.147.046,00
149.147.046,00
Tetap
Dipertahankan



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1445/WPJ.19/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00019/207/10/056/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Juni 2010;



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1445/WPJ.19/2012 tanggal 5 November 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00019/207/10/056/11 tanggal 11 Oktober 2011 Masa Pajak Juni 2010, atas nama: PT. XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1. Drs. AA, Ak
Sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. BB
Sebagai Hakim Anggota,
3. Drs. CC, MM Sebagai Hakim Anggota,
4. Drs. DD, Ak., MM
Sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor: PUT.50090/PP/M.XVI/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1. Drs. AA, Ak
Sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. BB
Sebagai Hakim Anggota,
3. Drs. CC, MM Sebagai Hakim Anggota,
4. MR. AB, SH. MM Sebagai Panitera Pengganti.

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA