Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64296/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak : 2008


Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.387.181.591,00;
  1. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.136,477,500.00






Menurut Terbanding : bahwa sesuai pengujian arus barang di atas (dokumen kontrak dan surat menyurat, alur dokumen, dan perbandingan harga penjualan dengan harga pembelian), Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini pembelian barang ke PT AAA sebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak tersebut;



Menurut Pemohon : bahwa dari analisis harga per unit, sangatlah tidak mungkin Pemerintah mau membeli barang dengan tingkat margin sampai dengan 70%. Dengan margin laba 15% maka harga beli dari PT AAA dapat diyakini kewajarannya mengingat Pemohon Banding masih harus mengeluarkan biaya operasional;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten Nomor: LAP-00001/WPJ.32/KP.0505/RIK.SIS/2013 tanggal 8 Januari 2013 diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.423.458.000,00 adalah karena Terbanding tidak dapat menelusuri transaksi atas pembayaran Pemohon Banding kepada PT. BBB sebesar Rp.4.234.580.000,00 (termasuk PPN) yang dilakukan secara tunai, baik pada buku Kas, Bank dan Buku Hutang dan tidak ada kronologi terjadinya hutang;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti dan dokumen pendukung sebgai berikut:
  1. Faktur Pajak
  2. Kwitansi
  3. Surat Jalan
  4. Pemesanan
  5. Perjanjian Jual Beli
  6. Buku Kas 2008
  7. Aliran Uang Proyek Tahun 2008
  8. SPT Masa PPN dan Bukti Penerimaan Surat KPP Pratama Surakarta;
bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis dalam sidang, Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang dan keterangan para pihak dalam sidang serta hasil uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.l36,477,500.00
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.000000XX, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. AAA , alamat Surakarta, tanggal 30 Oktober 2008, diketahui bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan/dibeli Pemohon Banding adalah berupa Inverter Adaptor 9 V, dengan harga Jual/DPP sebesar Rp.1.364.775.000,00 dan PPN sebesar Rp.136.477.500,00 dengan Jumlah Unit : 2.935 unit dan Faktur Pajak tersebut ditanda tangani oleh Sdr. QQ AMd selaku Direktur PT. AAA;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa kwitansi tanpa nomor dan tanpa tanggal, diketahui bahwa PT. AAA mengajukan penagihan kepada Pemohon Banding atas penyerahan barang berupa Inverter Adaptor 9 V, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.1.501.252.500,00 (sudah termasuk PPN) dengan tanggal jatuh tempo pembayaran : 30-10-2008;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Jalan tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2008, diketahui bahwa PT. AAA telah mengirimkan barang berupa Inverter Adaptor 9 V, dengan Jumlah Unit : 2.935 unit dan barang tersebut telah diterima oleh Sdr. Awut selaku pegawai Pemohon Banding;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Pemesanan Order tanggal 14 Juni 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan permintaan pembelian barang berupa Inverter Adaptor 9 V, dengan Jumlah Unit : 2.935 unit;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Perjanjian Jual Beli tanggal 26 April 2008 yang dibuat bermaterai antara Pemohon Banding dengan PT. CCC, diketahui bahwa PT. CCC bersedia menjual barang berupa Accessories PV2000 Kit, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.1.937.200.000,00 (sudah termasuk PPN) dan Pemohon Banding sanggup membayarnya setelah barang diterima dengan cara tunai;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa BUKU KAS 2008, diketahui pada tanggal 20 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan pembayaran secara tunai kepada PT. CCC sebesar Rp.1.937.200.000,00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa dokumen Aliran Uang Proyek Tahun 2008, diketahui pada tanggal 20 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran secara tunai kepada PT. AAA sebesar Rp.1.937.200.000,00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa SPT Masa PPN PT. AAA Masa Oktober 2008 berikut Bukti Penerimaan Surat, diketahui bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor: S-00132306/PPN1107/WPJ.32/KP.0603/200 tanggal 20 November 2008, KPP Pratama Surakarta telah menerima SPT Masa Masa Oktober 2008 atas nama PT. AAA pada tanggal 20 November 2008;
  • bahwa berdasarkan Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Masa Pajak Oktober 2008 di SPT Masa PPN PT. AAA Masa Oktober 2008, diketahui bahwa PT. AAA telah melaporkan Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding dengan harga Jual sebesar Rp.1.364.775.000,00 dan PPN sebesar Rp.136.477.500,00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam sidang, terbukti PT. AAA telah melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding melalui SPT Masa PPN Masa Oktober 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang, terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. AAA , beralamat Surakarta terdapat hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur : bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
  • Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan fakta dalam sidang, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.000000XX tanggal 30 Oktober 2008, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. AAA , beralamat Surakarta, terbukti tidak cacat dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. AAA , beralamat Surakarta sebesar Rp.136.477.500,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp176,109,091.00



Menurut Terbanding :
bahwa harga pembelian komponen perunit sebesar Rp5,685,550 belum memperhitungkan biaya pemasangan di lokasi, biaya pengiriman, biaya pelatihan tenaga operator, peralatan pendukung dan lainnya pada hal harga penyerahannya di Propinsi NTT hanya Rp6,701,600 perunit (belum memperhitungkan pemotongan PPh sehingga Peneliti Keberatan menyimpulkan pembelian komponen tersebut terlalu tinggi;



Menurut Pemohon :
bahwa sesuai kontrak pekerjaan dengan Departemen pemberi kerja, Pemohon Banding harus menjamin keberhasilan proyek pegadaan SHS yang memiliki risiko rusak sekaligus memberikan garansi operasional SHS. Pembelian inventaris ditujukan untuk antisipasi terjadinya kerusakan peralatan maupun SHS yang telah terpasang di lokasi proyek. Jika terdapat sisa, maka barnag ini digunakan untuk demo di daerah-daerah yang memiliki rencana pengadaan SHS;



Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang dan keterangan para pihak dalam sidang serta hasil uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rpl76,109,091.00
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.00000X0X, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. CCC , alamat Bogor Jawa Barat 16820, tanggal 20 Oktober 2008, diketahui bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan/dibeli Pemohon Banding adalah berupa Accessories PV2000 Kit, dengan harga Jual/DPP sebesar Rp.1.761.090.909,00 dan PPN sebesar Rp.176.109.091,00 dengan Jumlah Unit : 1160 set dan Faktur Pajak tersebut ditanda tangani oleh Sdr. OO selaku Direktur PT. CCC;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Kwitansi tanpa nomor dan tanggal 20 Oktober 2008, diketahui bahwa PT. CCC mengajukan penagihan kepada Pemohon Banding atas penyerahan barang berupa Accessories PV2000 Kit, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.1.937.2000.000,00 (sudah termasuk PPN) dengan tanggal jatuh tempo pembayaran : 20-10-2008;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Jalan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh KLM selaku Expedition Depart PT. CCC, diketahui bahwa PT. CCC telah mengirimkan barang berupa Accessories PV2000 Kit, dengan Jumlah Unit : 1.160 set dan barang tersebut telah diterima oleh Sdr. SD selaku pegawai Pemohon Banding;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Pemesanan Order tanggal 30 April 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan permintaan pembelian barang berupa Accessories PV2000 Kit, dengan Jumlah Unit : 1.160 set;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Perjanjian Jual Beli tanggal 26 Juli 2008 yang dibuat bermaterai antara Pemohon Banding dengan PT. CCC, diketahui bahwa PT. CCC bersedia menjual barang berupa Accssories PV2000 Kit, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.1.937.200.000,00 (sudah termasuk PPN) dan Pemohon Banding sanggup membayarnya setelah barang diterima dengan cara tunai;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa BUKU KAS 2008, diketahui pada tanggal 20 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan pembayaran secara tunai kepada PT. CCC sebesar Rp.1.937.200.000,00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa dokumen Aliran Uang Proyek Tahun 2008, diketahui pada tanggal 20 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran secara tunai kepada PT. CCC sebesar Rp.1.937.200.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang, terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. CCC , alamat Bogor Jawa Barat 16820 terdapat hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur :

bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
  • Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan fakta dalam sidang, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.000000XX tanggal 30 Oktober 2008, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. CCC , alamat Bogor Jawa Barat 16820, terbukti tidak cacat dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. CCC , alamat Bogor Jawa Barat 16820 sebesar Rp.176.109.091,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp74,595,000.00



Menurut Terbanding : bahwa Faktur Pajak No. 0X0.000-0X.0000000X0 tanggal 30 Oktober 2008 tidak memenuhi ketentuan material sehingga tidak dapat dikreditkan;



Menurut Pemohon :
bahwa Faktur Pajak No. 0X0.000-0X.0000000X0 tanggal 30 Oktober 2008 memenuhi ketentuan formal dan material sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan tidak melanggar pasal 9 ayat (8) UU PPN;



Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang dan keterangan para pihak dalam sidang serta hasil uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp74,595,000.00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.0000000X0, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. BBB , alamat Surakarta, tanggal 30 Oktober 2008, diketahui bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan/dibeli Pemohon Banding adalah berupa Support Modul sebanyak 150 unit dan PVS sebanyak 150 unit, dengan harga Jual/DPP sebesar Rp.745.950.000,00 dan PPN sebesar Rp.74.595.000,00 dan Faktur Pajak tersebut ditanda tangani oleh Sdr. NN selaku Direktur PT. BBB;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Kwitansi Nomor:228-B/RKJK/X/SKA/2008 tanggal 30 Oktober, diketahui bahwa PT. BBB mengajukan penagihan kepada Pemohon Banding atas penyerahan barang berupa Support Modul sebanyak 150 unit dan PVS sebanyak 150 unit, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.820.545.000,00 (sudah termasuk PPN) dengan tanggal jatuh tempo pembayaran : 30-10-2008;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Jalan Nomor:228-C/RKJK/X/SKA/2008 tanggal 30 Oktober 2008, diketahui bahwa PT. BBB telah mengirimkan barang berupa Support Modul sebanyak 150 unit dan PVS sebanyak 150 unit dan barang-barang tersebut telah diterima oleh Sdr. Awit selaku pegawai Pemohon Banding;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Pemesanan Order tanggal 24 Oktober 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan permintaan pembelian barang berupa Support Modul sebanyak 150 unit dan PVS sebanyak 150 unit;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Perjanjian Jual Beli tanggal 26 April 2008 yang dibuat bermaterai antara Pemohon Banding dengan PT.BBB, diketahui bahwa PT. BBB bersedia menjual barang berupa Support Modul sebanyak 150 unit dan PVS sebanyak 150 unit, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.820.545.000,00 (sudah termasuk PPN) dan Pemohon Banding sanggup membayarnya setelah barang diterima dengan cara tunai;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa BUKU KAS 2008, diketahui pada tanggal 30 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan pembayaran secara tunai kepada PT.BBB sebesar Rp.820.545.000,00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa dokumen Aliran Uang Proyek Tahun 2008, diketahui pada tanggal 30 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran secara tunai kepada PT.BBB sebesar Rp.820.545.000,00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa SPT Masa PPN PT.BBB Masa Oktober 2008 berikut Bukti Penerimaan Surat, diketahui bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor: S-00132301/PPN1107/WPJ.32/KP.0603/200 tanggal 20 November 2008, KPP Pratama Surakarta telah menerima SPT Masa Masa Oktober 2008 atas nama PT.BBB pada tanggal 20 November 2008;
  • bahwa berdasarkan Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Masa Pajak Oktober 2008 di SPT Masa PPN PT.BBB Masa Oktober 2008, diketahui bahwa PT.BBB telah melaporkan Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding dengan harga Jual sebesar Rp.745.950.000,00 dan PPN sebesar Rp.74.595.000,00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam sidang, terbukti PT.BBB telah melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding melalui SPT Masa PPN Masa Oktober 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang, terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. BBB , alamat Surakarta terdapat hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur : bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
  • Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan fakta dalam sidang, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.000000XX tanggal 30 Oktober 2008, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. BBB , alamat Surakarta, terbukti tidak cacat dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa atas seluruh penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN telah disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding melalui mekanisme SPM – SP2D;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. BBB , alamat Surakarta sebesar Rp.74.595.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dan keterangan para pihak dalam sidang serta berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.387.181.591,00 yang terdiri dari (Rp.136.477.500,00 + Rp.176.109.091000,00 + Rp.74.595.000,00) tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding....
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ......................
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis ..
Rp 2.337.959.441,00
Rp 387.181.591,00
Rp 2.724.391.032,00



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1246/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 20 November 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-1313/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00006/207/08/525/13 tanggal 8 Januari 2013, atas nama XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
- Ekspor ...............................................................
- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri ...........
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN ...
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ................
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ......
Jumlah ...................................................................
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
Jumlah seluruh penyerahan .......................................
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri .....
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ..................
- Dibayar dengan NPWP sendiri
- Lain-lain
Jumlah ....................................................................
Pajak yang dapat diperhitungkan .................................
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar ...............
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang/(lebih) dibayar .................................


Rp 0,00
Rp 7.500.000,00
Rp 1.865.725.440,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 1.873.225.440,00
Rp 0,00
Rp 0,00

Rp 750.000,00

Rp 0,00
Rp 2.725.141.032,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 2.725.141.032,00
Rp 2.725.141.032,00
(Rp 2.724.391.032,00)
Rp 2.724.391.032,00
N i h i l

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AA, SH, M.Sc ---------------- Sebagai Hakim Ketua,
Drs. BB, MM ----------------- Sebagai Hakim Anggota,
CC, SH ----------------------- Sebagai Hakim Anggota,
DD --------------------------- Sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA