Jenis
Pajak
|
: |
Pajak
Pertambahan Nilai
|
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2008
|
|
|
|
Pokok
Sengketa
|
: |
bahwa
nilai
sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak
Masukan sebesar Rp.387.181.591,00;
- Koreksi
pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.136,477,500.00
|
|
|
|
|
|
|
Menurut
Terbanding |
: |
bahwa
sesuai
pengujian arus barang di atas (dokumen kontrak dan surat menyurat, alur
dokumen, dan perbandingan harga penjualan dengan harga pembelian),
Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini pembelian barang ke PT AAA
sebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak tersebut;
|
|
|
|
Menurut
Pemohon |
: |
bahwa
dari
analisis harga per unit, sangatlah tidak mungkin Pemerintah mau membeli
barang dengan tingkat margin sampai dengan 70%. Dengan margin laba 15%
maka harga beli dari PT AAA dapat diyakini kewajarannya mengingat
Pemohon Banding masih harus mengeluarkan biaya operasional;
|
|
|
|
Menurut
Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Klaten Nomor: LAP-00001/WPJ.32/KP.0505/RIK.SIS/2013 tanggal 8 Januari
2013 diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan
sebesar Rp.423.458.000,00 adalah karena Terbanding tidak dapat
menelusuri transaksi atas pembayaran Pemohon Banding kepada PT. BBB
sebesar Rp.4.234.580.000,00 (termasuk PPN) yang dilakukan secara tunai,
baik pada buku Kas, Bank dan Buku Hutang dan tidak ada kronologi
terjadinya hutang;
bahwa dalam sidang Pemohon
Banding menyampaikan bukti dan dokumen pendukung sebgai berikut:
- Faktur Pajak
- Kwitansi
- Surat Jalan
- Pemesanan
- Perjanjian Jual Beli
- Buku Kas 2008
- Aliran Uang Proyek Tahun 2008
- SPT Masa PPN dan Bukti Penerimaan Surat KPP Pratama
Surakarta;
bahwa atas bukti dan dokumen yang
disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis dalam sidang, Majelis
memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti;
bahwa berdasarkan pemeriksaan
Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam
sidang dan keterangan para pihak dalam sidang serta hasil uji bukti,
diketahui hal-hal sebagai berikut:
Koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp.l36,477,500.00
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor:
0X0.000-0X.000000XX, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. AAA ,
alamat Surakarta, tanggal 30 Oktober 2008, diketahui bahwa Barang Kena
Pajak yang diserahkan/dibeli Pemohon Banding adalah berupa Inverter
Adaptor 9 V, dengan harga Jual/DPP sebesar Rp.1.364.775.000,00 dan PPN
sebesar Rp.136.477.500,00 dengan Jumlah Unit : 2.935 unit dan Faktur
Pajak tersebut ditanda tangani oleh Sdr. QQ AMd selaku Direktur PT. AAA;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa kwitansi tanpa nomor
dan tanpa tanggal, diketahui bahwa PT. AAA mengajukan penagihan kepada
Pemohon Banding atas penyerahan barang berupa Inverter Adaptor 9 V,
dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.1.501.252.500,00
(sudah termasuk PPN) dengan tanggal jatuh tempo pembayaran : 30-10-2008;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Jalan tanpa
nomor tanggal 30 Oktober 2008, diketahui bahwa PT. AAA telah
mengirimkan barang berupa Inverter Adaptor 9 V, dengan Jumlah Unit :
2.935 unit dan barang tersebut telah diterima oleh Sdr. Awut selaku
pegawai Pemohon Banding;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Pemesanan Order
tanggal 14 Juni 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan
permintaan pembelian barang berupa Inverter Adaptor 9 V, dengan Jumlah
Unit : 2.935 unit;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Perjanjian Jual Beli
tanggal 26 April 2008 yang dibuat bermaterai antara Pemohon Banding
dengan PT. CCC, diketahui bahwa PT. CCC bersedia menjual barang berupa
Accessories PV2000 Kit, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar
Rp.1.937.200.000,00 (sudah termasuk PPN) dan Pemohon Banding sanggup
membayarnya setelah barang diterima dengan cara tunai;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa BUKU KAS 2008,
diketahui pada tanggal 20 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan
pembayaran secara tunai kepada PT. CCC sebesar Rp.1.937.200.000,00;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa dokumen Aliran Uang
Proyek Tahun 2008, diketahui pada tanggal 20 Oktober 2008 Pemohon
Banding melakukan pencatatan atas pembayaran secara tunai kepada PT.
AAA sebesar Rp.1.937.200.000,00;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa SPT Masa PPN PT. AAA
Masa Oktober 2008 berikut Bukti Penerimaan Surat, diketahui bahwa
berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta Nomor: S-00132306/PPN1107/WPJ.32/KP.0603/200 tanggal 20
November 2008, KPP Pratama Surakarta telah menerima SPT Masa Masa
Oktober 2008 atas nama PT. AAA pada tanggal 20 November 2008;
- bahwa
berdasarkan Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Masa Pajak
Oktober 2008 di SPT Masa PPN PT. AAA Masa Oktober 2008, diketahui bahwa
PT. AAA telah melaporkan Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding
dengan harga Jual sebesar Rp.1.364.775.000,00 dan PPN sebesar
Rp.136.477.500,00;
- bahwa
berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti dan dokumen pendukung serta
keterangan para pihak dalam sidang, terbukti PT. AAA telah melaporkan
PPN yang dipungut dari Pemohon Banding melalui SPT Masa PPN Masa
Oktober 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan
Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang,
terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa antara Pemohon
Banding dengan PT. AAA , beralamat Surakarta terdapat hubungan istimewa;
bahwa menurut Terbanding Faktur
Pajak tersebut cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal
13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur : bahwa dalam Faktur Pajak
harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat,
Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak.
- Nama, alamat,
dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak.
- Jenis barang
atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- Nama,
jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan
tersebut dan fakta dalam sidang, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak
Nomor: 0X0.000-0X.000000XX tanggal 30 Oktober 2008, yang di terbitkan
oleh PKP penjual yaitu PT. AAA , beralamat Surakarta, terbukti tidak
cacat dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13
Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas
Pajak Masukan yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. AAA ,
beralamat Surakarta sebesar Rp.136.477.500,00 tidak dapat dipertahankan;
- Koreksi
pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp176,109,091.00
|
|
|
|
Menurut
Terbanding |
:
|
bahwa
harga
pembelian komponen perunit sebesar Rp5,685,550 belum memperhitungkan
biaya pemasangan di lokasi, biaya pengiriman, biaya pelatihan tenaga
operator, peralatan pendukung dan lainnya pada hal harga penyerahannya
di Propinsi NTT hanya Rp6,701,600 perunit (belum memperhitungkan
pemotongan PPh sehingga Peneliti Keberatan menyimpulkan pembelian
komponen tersebut terlalu tinggi;
|
|
|
|
Menurut
Pemohon |
:
|
bahwa
sesuai
kontrak pekerjaan dengan Departemen pemberi kerja, Pemohon Banding
harus menjamin keberhasilan proyek pegadaan SHS yang memiliki risiko
rusak sekaligus memberikan garansi operasional SHS. Pembelian
inventaris ditujukan untuk antisipasi terjadinya kerusakan peralatan
maupun SHS yang telah terpasang di lokasi proyek. Jika terdapat sisa,
maka barnag ini digunakan untuk demo di daerah-daerah yang memiliki
rencana pengadaan SHS;
|
|
|
|
Menurut
Majelis
|
:
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan
Pemohon Banding dalam sidang dan keterangan para pihak dalam sidang
serta hasil uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa koreksi Terbanding atas
pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rpl76,109,091.00
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor:
0X0.000-0X.00000X0X, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. CCC ,
alamat Bogor Jawa Barat 16820, tanggal 20 Oktober 2008, diketahui bahwa
Barang Kena Pajak yang diserahkan/dibeli Pemohon Banding adalah berupa
Accessories PV2000 Kit, dengan harga Jual/DPP sebesar
Rp.1.761.090.909,00 dan PPN sebesar Rp.176.109.091,00 dengan Jumlah
Unit : 1160 set dan Faktur Pajak tersebut ditanda tangani oleh Sdr. OO
selaku Direktur PT. CCC;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Kwitansi tanpa nomor
dan tanggal 20 Oktober 2008, diketahui bahwa PT. CCC mengajukan
penagihan kepada Pemohon Banding atas penyerahan barang berupa
Accessories PV2000 Kit, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar
Rp.1.937.2000.000,00 (sudah termasuk PPN) dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran : 20-10-2008;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Jalan tanpa
nomor tanggal 20 Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh KLM
selaku Expedition Depart PT. CCC, diketahui bahwa PT. CCC telah
mengirimkan barang berupa Accessories PV2000 Kit, dengan Jumlah Unit :
1.160 set dan barang tersebut telah diterima oleh Sdr. SD selaku
pegawai Pemohon Banding;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Pemesanan Order
tanggal 30 April 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan
permintaan pembelian barang berupa Accessories PV2000 Kit, dengan
Jumlah Unit : 1.160 set;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Perjanjian Jual Beli
tanggal 26 Juli 2008 yang dibuat bermaterai antara Pemohon Banding
dengan PT. CCC, diketahui bahwa PT. CCC bersedia menjual barang berupa
Accssories PV2000 Kit, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar
Rp.1.937.200.000,00 (sudah termasuk PPN) dan Pemohon Banding sanggup
membayarnya setelah barang diterima dengan cara tunai;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa BUKU KAS 2008,
diketahui pada tanggal 20 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan
pembayaran secara tunai kepada PT. CCC sebesar Rp.1.937.200.000,00;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa dokumen Aliran Uang
Proyek Tahun 2008, diketahui pada tanggal 20 Oktober 2008 Pemohon
Banding melakukan pencatatan atas pembayaran secara tunai kepada PT.
CCC sebesar Rp.1.937.200.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan
Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang,
terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa antara Pemohon
Banding dengan PT. CCC , alamat Bogor Jawa Barat 16820 terdapat
hubungan istimewa;
bahwa menurut Terbanding Faktur
Pajak tersebut cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal
13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur :
bahwa dalam Faktur Pajak harus
dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat,
Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak.
- Nama, alamat,
dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak.
- Jenis barang
atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- Nama,
jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan
tersebut dan fakta dalam sidang, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak
Nomor: 0X0.000-0X.000000XX tanggal 30 Oktober 2008, yang di terbitkan
oleh PKP penjual yaitu PT. CCC , alamat Bogor Jawa Barat 16820,
terbukti tidak cacat dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut
dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas
Pajak Masukan yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. CCC , alamat
Bogor Jawa Barat 16820 sebesar Rp.176.109.091,00 tidak dapat
dipertahankan;
- Koreksi
pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp74,595,000.00
|
|
|
|
Menurut
Terbanding
|
: |
bahwa
Faktur
Pajak No. 0X0.000-0X.0000000X0 tanggal 30 Oktober 2008 tidak memenuhi
ketentuan material sehingga tidak dapat dikreditkan;
|
|
|
|
Menurut Pemohon |
:
|
bahwa
Faktur
Pajak No. 0X0.000-0X.0000000X0 tanggal 30 Oktober 2008 memenuhi
ketentuan formal dan material sebagai Faktur Pajak yang dapat
dikreditkan dan tidak melanggar pasal 9 ayat (8) UU PPN; |
|
|
|
Menurut Majelis |
:
|
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan
Pemohon Banding dalam sidang dan keterangan para pihak dalam sidang
serta hasil uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa koreksi Terbanding atas
pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp74,595,000.00;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor:
0X0.000-0X.0000000X0, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. BBB
,
alamat Surakarta, tanggal 30 Oktober 2008, diketahui bahwa Barang Kena
Pajak yang diserahkan/dibeli Pemohon Banding adalah berupa Support
Modul sebanyak 150 unit dan PVS sebanyak 150 unit, dengan harga
Jual/DPP sebesar Rp.745.950.000,00 dan PPN sebesar Rp.74.595.000,00 dan
Faktur Pajak tersebut ditanda tangani oleh Sdr. NN
selaku Direktur PT. BBB;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Kwitansi
Nomor:228-B/RKJK/X/SKA/2008 tanggal 30 Oktober, diketahui bahwa PT. BBB
mengajukan penagihan kepada Pemohon Banding atas penyerahan barang
berupa Support Modul sebanyak 150 unit dan PVS sebanyak 150 unit,
dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.820.545.000,00 (sudah
termasuk PPN) dengan tanggal jatuh tempo pembayaran : 30-10-2008;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Jalan
Nomor:228-C/RKJK/X/SKA/2008 tanggal 30 Oktober 2008, diketahui bahwa
PT. BBB telah mengirimkan barang berupa Support Modul sebanyak 150 unit
dan PVS sebanyak 150 unit dan barang-barang tersebut telah diterima
oleh Sdr. Awit selaku pegawai Pemohon Banding;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Pemesanan Order
tanggal 24 Oktober 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah
melakukan permintaan pembelian barang berupa Support Modul sebanyak 150
unit dan PVS sebanyak 150 unit;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Perjanjian Jual Beli
tanggal 26 April 2008 yang dibuat bermaterai antara Pemohon Banding
dengan PT.BBB, diketahui bahwa PT. BBB bersedia menjual barang berupa
Support Modul sebanyak 150 unit dan PVS sebanyak 150 unit, dengan
jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.820.545.000,00 (sudah
termasuk PPN) dan Pemohon Banding sanggup membayarnya setelah barang
diterima dengan cara tunai;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa BUKU KAS 2008,
diketahui pada tanggal 30 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan
pembayaran secara tunai kepada PT.BBB sebesar Rp.820.545.000,00;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa dokumen Aliran Uang
Proyek Tahun 2008, diketahui pada tanggal 30 Oktober 2008 Pemohon
Banding melakukan pencatatan atas pembayaran secara tunai kepada PT.BBB
sebesar Rp.820.545.000,00;
- bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa SPT Masa PPN PT.BBB
Masa Oktober 2008 berikut Bukti Penerimaan Surat, diketahui bahwa
berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surakarta Nomor: S-00132301/PPN1107/WPJ.32/KP.0603/200 tanggal 20
November 2008, KPP Pratama Surakarta telah menerima SPT Masa Masa
Oktober 2008 atas nama PT.BBB pada tanggal 20 November 2008;
- bahwa
berdasarkan Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Masa Pajak
Oktober 2008 di SPT Masa PPN PT.BBB Masa Oktober 2008, diketahui bahwa
PT.BBB telah melaporkan Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding dengan
harga Jual sebesar Rp.745.950.000,00 dan PPN sebesar Rp.74.595.000,00;
- bahwa
berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti dan dokumen pendukung serta
keterangan para pihak dalam sidang, terbukti PT.BBB telah melaporkan
PPN yang dipungut dari Pemohon Banding melalui SPT Masa PPN Masa
Oktober 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan
Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang,
terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa antara Pemohon
Banding dengan PT. BBB , alamat Surakarta terdapat hubungan istimewa;
bahwa menurut Terbanding Faktur
Pajak tersebut cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal
13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur : bahwa dalam Faktur Pajak
harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat,
Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak.
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
- Jenis barang
atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- Nama,
jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan
tersebut dan fakta dalam sidang, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak
Nomor: 0X0.000-0X.000000XX tanggal 30 Oktober 2008, yang di terbitkan
oleh PKP penjual yaitu PT. BBB , alamat Surakarta, terbukti tidak cacat
dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 Ayat
(5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan pemeriksaan
Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa atas seluruh penyerahan
yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN telah disetorkan dan dilaporkan
Pemohon Banding melalui mekanisme SPM – SP2D;
bahwa berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas
Pajak Masukan yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. BBB , alamat
Surakarta sebesar Rp.74.595.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan Majelis dan keterangan para pihak dalam sidang serta
berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi
Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.387.181.591,00 yang terdiri
dari (Rp.136.477.500,00 + Rp.176.109.091000,00 + Rp.74.595.000,00)
tidak dapat dipertahankan; |
|
|
|
Menimbang |
:
|
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
|
|
|
Menimbang |
:
|
bahwa
dalam sengketa
banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi,
kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian
sengketa lainnya; |
|
|
|
Menimbang |
:
|
bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga dihitung
kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak
Masukan yang dapat
diperhitungkan cfm Terbanding....
Koreksi yang tidak dapat
dipertahankan ......................
Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan menurut Majelis .. |
Rp
2.337.959.441,00
Rp
387.181.591,00
Rp 2.724.391.032,00
|
|
|
|
|
Mengingat |
:
|
Undang-Undang
Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang
berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
:
|
Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap: Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1246/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 20
November 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan
KEP-1313/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 2 Desember 2013, tentang keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00006/207/08/525/13 tanggal 8
Januari 2013, atas nama XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi
sebagai berikut :
Dasar
Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang
PPN
- Ekspor
...............................................................
- Penyerahan yang PPN harus
dipungut sendiri ...........
- Penyerahan yang PPN-nya
dipungut pemungut PPN ...
- Penyerahan yang PPN-nya tidak
dipungut ................
- Penyerahan yang dibebaskan dari
pengenaan PPN ......
Jumlah
...................................................................
Penyerahan Barang dan Jasa yang
tidak terutang PPN
Jumlah seluruh penyerahan
.......................................
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus
dipungut/dibayar sendiri .....
Dikurangi :
- PPN yang disetor dimuka dalam
masa pajak yang sama
- Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan ..................
- Dibayar dengan NPWP sendiri
- Lain-lain
Jumlah
....................................................................
Pajak yang dapat diperhitungkan
.................................
Jumlah perhitungan PPN
kurang/(lebih) bayar ...............
Dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
.................................
|
Rp
0,00
Rp
7.500.000,00
Rp
1.865.725.440,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp 1.873.225.440,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp
750.000,00
Rp
0,00
Rp 2.725.141.032,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp 2.725.141.032,00
Rp 2.725.141.032,00
(Rp
2.724.391.032,00)
Rp
2.724.391.032,00
N i h i l
|
Demikian diputus di Jakarta pada
hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB
Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai
berikut :
AA, SH, M.Sc
---------------- |
Sebagai
Hakim Ketua, |
Drs. BB, MM
----------------- |
Sebagai Hakim
Anggota, |
CC, SH
----------------------- |
Sebagai Hakim
Anggota, |
DD
--------------------------- |
Sebagai
Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober
2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak
dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |