Putusan Nomor : 72847/PP/M.IIIA/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan


Tahun Pajak : 2011


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak;






Menurut Tergugat : bahwa Penggugat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk setiap kali transaksi yang dilakukannya dan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP antara lain telah diatur bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;



Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju atas terbitnya Surat Tagihan Pajak tersebut sebagai akibat Penggugat dalam melakukan penyerahan barang kena pajak dengan DPP sebesar Rp35.563.900.020,00 tidak menerbitkan faktur pajak standar, tapi Penggugat menerbitkan faktur pajak sederhana, Sehingga atas penyerahan sebesar DPP tersebut Penggugat dikenakan sanksi langsung dikali 2%;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari:
  1. Sengketa Formal Gugatan
bahwa menurut Tergugat, Surat Keputusan Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Pasal 37 Peraturan Pemeritah Nomor 74 Tahun 2011.

bahwa menurut Penggugat, sesuai dengan Surat Keputusan Makamah Agung Nomor 73P/HUM/2013 atas Uji Materiil terhadap PP No.74 Tahun 2011, maka Pasal 37 telah dicabut sehingga Surat Keputusan Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 merupakan obyek gugatan.

bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
  1. Penetapan tertulis;
  2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
  3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);
  5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015, adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo.

bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb :

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00089/207/11/914/14 tanggal 19 Desember 2014 Masa Pajak Januari 2011, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb :

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.
  1. Sengketa Materi Gugatan
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat, terkait dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00084/107/11/914/14 Tanggal 19 Desember 2014, Masa Pajak Januari 2011 atas denda Pasal 14 (4) sebesar Rp25.756.193,00 oleh Tergugat.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat, kegiatan usaha Penggugat adalah pedagang besar/distributor produk makanan dan non-makanan, mendistribusikan produk-produknya kepada pengusaha-pengusaha retail terbaik berupa supermarket maupun pedagang kelontong, yang tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir dan tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-65/PJ/2010 sehingga menurut ketentuan yang berlaku, Penggugat harus menerbitkan faktur pajak atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk setiap kali transaksi yang dilakukannya, dan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-65/PJ/2010imana sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP antara lain telah diatur bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu dan tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

bahwa menurut Tergugat, sengketa berawal dari hasil pemeriksaan dimana terdapat koreksi terkait dengan penyerahan BKP yang tidak diterbitkan faktur pajak oleh Penggugat namun dilaporkan sebagai penyerahan yang digunggung dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011. Jadi selain terbit STP juga terbit SKP.

Selain itu ada juga STP yang terbit karena Penggugat melaporkan penyerahan BKP yang seharusnya diterbitkan dengan faktur pajak ataupun faktur sesuai dengan ketentuan namun Penggugat menggunakan nota penjualan atau faktur yang tidak sesuai ketentuan bahwa menurut Penggugat, menurut Ijin Tanda Daftar Perusahaan maupun Surat Ijin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram kegiatan Penggugat adalah perdagangan eceran berbagai macam barang selain di Toserba (Department Store), Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Penggugat disebutkan sebagai Perdagangan Eceran Khusus komoditi Makanan, Minuman atau Tembakau Hasil Industri pengolahan di dalam bangunan ( kode KLU 52220 ).

bahwa menurut Penggugat, Surat Tagihan Pajak diterbitkan karena Penggugat telah melakukan penyerahan barang kena pajak dengan DPP sebesar Rp35.563.900.020,00 tanpa menerbitkan faktur pajak standar, tapi menerbitkan faktur pajak sederhana yang digunggung, karena faktur pajak sederhana juga merupakan faktur pajak sesuai bunyi Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga atas penyerahan sebesar DPP tersebut dikenakan sanksi langsung 2%.

bahwa terbitnya faktur pajak sederhana tersebut menurut Penggugat karena NPWP pembeli tidak diketahui dan pembeli tersebut adalah pembeli perorangan, dengan melakukan pembelian antara lain secara langsung kepada Penggugat ditempat Penggugat dan penjualan ke warung-warung atau toko-toko pedesaan dengan armada motor maupun mobil, dimana PPN atas penyerahan yang menggunakan faktur pajak sederhana tersebut telah dipungut, dilaporkan dan disetorkan ke Kas Negara.

bahwa menurut Penggugat, omzet dalam tahun 2011 sebesar Rp55.304.561.112,00 dengan rincian sebesar Rp20.074.538.652,00 merupakan omset yang diterbitkan faktur pajak dan Rp35.230.022.460,00 merupakan omset yang diterbitkan faktur pajak yang digunggung dimana didalamnya terdapat koreksi tergugat sebesar Rp813.083.871,00, dengan nilai STP sesuai Pasal 14 Ayat 4 sebesar Rp16.261.677,00. Penggugat sangat kesulitan mencari bukti atas faktur pajak yang digunggung tersebut, karena tergugat dalam melakukan pemeriksaan dan menghitung koreksi-koreksi DPP tersebut dibagi rata dalam 12 bulan.

bahwa menurut Penggugat koreksi DPP penjualan sebesar Rp813.083.871,00 PPh dan PPNnya maupun sanksi dendanya telah dibayar sebesar Rp132.444.704,00 yang terdiri dari pembayaran atas kurang bayar koreksi PPh OP dan sebesar Rp120.336.017,00 merupakan pembayaran atas koreksi kurang bayar PPN.

bahwa sedangkan yang Penggugat tidak bisa terima dan Penggugat ajukan gugatan adalah bahwa atas penerbitan faktur pajak yang digunggung sebesar DPP Rp35.230.022.460,00 Penggugat dikenakan sanksi 2% x DPP yaitu sebesar Rp704.600.449,00 padahal atas faktur pajak yang digunggung tersebut PPNnya telah disetorkan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa adalah tentang penerbitan STP atas pengenaan denda 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp813.083.871,00 yang diterbitkan faktur pajak sederhana yang pelaporannya digunggung.

bahwa sesuai Pasal 1 Per-58/PJ/2010 dinyatakan :
  1. PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
  1. Melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi suatu tempat konsumen akhir ketempat konsumen akhir lainnya.
  2. Dengan penjualan secara eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang.
  3. Pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.
bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-65/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak telah diatur bahwa PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara berikut:
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran, seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
bahwa merujuk pada ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa jenis usaha Penggugat sesuai KLU adalah pedagang eceran, walaupun faktanya sesuai hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tergugat, kegiatan Penggugat adalah sebagai distributor yang memasok barang-barang konsumsi kepada agen, toko, retailer maupun supermarket yang bukan merupakan pedagang eceran. Maka terkait dengan jenis usaha tersebut, Penggugat wajib menerbitkan faktur pajak standar bukan faktur pajak sederhana, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sbb :

Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan :
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa kena Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”

Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (7) dan penjelasannya dinyatakan :
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jederal Pajak.

Penjelasan :
Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran sebagai faktur pajak sederhana yang paling sedikit memuat :
  1. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Jenis dan Kuantum;
  3. Jumlah Harga Jual atau penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
  4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.”
bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2004 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 Tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2001 menyatakan :

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
bahwa terkait dengan kewajiban penerbitan faktur pajak standar, maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat melakukan pelaporan dan penyetoran PPN dengan menggunakan faktur pajak sederhana yang digunggung, sehingga pengenaan sanksi denda oleh Tergugat atas pelaporan faktur pajak demikian, sudah benar sebagaimana diatur dalam ketentuan sbb :

Pasal 14 (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan :

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak , tetapi tidak tepat waktu;
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain :
    1. Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya; atau
    2. Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
  6. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, atau
  7. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (6a) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya.”
bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :

Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”

bahwa terkait koreksi tersebut, di dalam persidangan ke 5 tanggal 20 April 2016, Penggugat telah menyatakan belum melaporkan nilai DPP yang fakturnya digunggung, dan sudah menyetujui nilai dari SKP serta tidak menyengketakan materi SKP, namun hanya kesulitan untuk menunjukkan faktur pajak yang digunggung tersebut per masa PPN, karena Tergugat membuat perhitungan yang sama rata dalam tiap masa PPN dengan membagi koreksi menjadi 12 masa PPN.

bahwa menurut Majelis, perhitungan koreksi oleh Tergugat dengan membagi rata dalam 12 Masa PPN telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dat-data yang disampaikan dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis meyakini bahwa masih terdapat penyerahan BKP oleh Penggugat yang belum dipungut dan disetorkan PPN nya dengan menggunakan faktur pajak yang digunggung sebagaimana perhitungan koreksi Tergugat, dan atas koreksi tersebut dikenakan sanksi denda 2% sebagaimana ketentuan a quo, dan diterbitkan STP. Dengan demikian menurut Majelis koreksi Tergugat tetap dipertahankan.

bahwaPasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sbb :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan olehpara pihak yang terungkap di dalampersidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis meyakini bahwa dalil Tergugat sudah benar;



Menimbang :
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk menolak Gugatan Penggugat;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menolak Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. AB, S.H., M.H., M.Si,
M.Z. BA, S.H., M.Kn. BB, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A
Yang dibantu oleh
Drs. BC, M.Si.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA