Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81858/PP/M.IIIB/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan


Tahun Pajak : 2012


Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 sebesar USD5,041,629.82 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1 Koreksi atas Peredaran Usaha USD 2,881,620.09
2 Koreksi atas Harga Pokok Penjualan USD 2,092,652.26
3 Koreksi atas Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha
USD 67,357.47
Total
USD 5,041,629.82

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD2,881,620.09






Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan Terbanding (Tim Peneliti) tetap mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Peredaran Usaha sebesar USD2,881,620.09;



Menurut Pemohon : bahwa mengenai selisih mengenai hasil produksi ini, Terbanding pada saat pemeriksaan telah memanggil Pemohon Banding sebelum PHP disampaikan untuk menyampaikan mengenai produksi di pabrik. Atas hal ini maka Pemohon Banding telah menghadap, dan pada saat itu Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai produksi Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga memberikan data mengenai produksi Pemohon Banding setiap bulannya;



Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi peredaran usaha tersebut terdiri dari:
1.1.
Koreksi dari arus barang berdasarkan Rendemen Produksi sebesar USD2,157,932.94 dan
1.2.
Gross Up PPh Pasal 22 impor sebesar USD723,687.15


ad.1.1. Koreksi dari arus barang berdasarkan Rendemen Produksi – USD2,157,932.94

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Peredaran Usaha dilakukan dengan menggunakan metode arus barang, karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan data yang telah diminta berupa:
  • formula/rumusan/komposisi dari barang/produk yang dihasilkan;
  • diagram/penjelasan terperinci dari proses pembuatan barang yang dihasilkan.
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan data yang terkait perhitungan rendemen produksi berupa: Perhitungan Yield Produksi Butyl Acetate yang menyatakan bahwa yield produk berkisar 86.68% dan Agenda Monthly Report bulan Januari s.d Desember 2012 beserta rekap pemakaian dan produksi tahun 2012;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan data terkait perhitungan rendemen produksi pada saat pemeriksaan, maka bukti-bukti yang disampaikan pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, yaitu bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa menurut Terbanding, menurut literatur yang diperoleh Terbanding, dari jumlah pemasukan bahan untuk diproses, seharusnya menghasilkan rendemen produksi sebesar 96,78% dari dari bahan-bahan tersebut;

bahwa setelah ditambah dengan audit akhir dan sebagainya, kemudian dibandingkan dengan realisasi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, ternyata terdapat selisih sebesar USD1,417.632.32;

bahwa nilai sebesar USD1,417,632.32 dikalikan dengan rata-rata harga produk Pemohon Banding sebesar USD1.52 sehingga menghasilkan nilai selisih sebesar USD2,157,932.64;

bahwa sumber yang digunakan oleh Terbanding adalah website http://www.XX.com/XX/USXX0XXXX yang menyatakan bahwa rendemen produksi atas usaha sejenis Pemohon Banding adalah sebesar 96,78%;

bahwa pada kesimpulannya, Terbanding tetap berpendapat bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan rendemen produksi dengan rumus paten yang diambil dari https://www.XX.com/XX/USXX0XXXX, koreksi tersebut sudah benar karena rumus tersebut telah dipatenkan dan merupakan rujukan yang baku;

bahwa menurut Pemohon Banding, artikel dari Internet yang dipergunakan oleh Terbanding dengan website http://www.XX.com/XX/US4507176; berisikan temuan metode pemisahan Butyl Acetate dari impuritiesnya yaitu Butanol dan Air yang merupakan campuran yang sulit dipisahkan, dengan metode ekstrasi destilasi, bukan proses reaksi pembuatan Butyl Acetate, seperti yang Pemohon Banding lakukan di pabrik Pemohon Banding;

bahwa dalam menghitung rendemennya Pemohon Banding menggunakan teknik dari AAA Corporation di Jepang, selain itu Pemohon Banding juga melampirkan Laporan Produksi Bulanan mulai bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2012, dimana rata-rata selama tahun 2012 adalah 86,5%,

bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah menggunakan asumsi berdasarkan rumusan yang diambil dari sumber di Internet, dan tidak melihat atas bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan seperti Laporan Produksi setiap bulan dari Januari 2012 sampai dengan Desember 2012;

ad. 1.2. Gross Up PPh Pasal 22 impor – USD723,687.15

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Peredaran Usaha dengan melakukan perhitungan kembali atas arus barang dan dengan melakukan gross up atas PPh Pasal 22 dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan data yang telah diminta berupa: Rincian impor, PIB, Bill of lading (B/L) dan Packing List dan Laporan mingguan produksi dan inventory;

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan data yang terkait koreksi Peredaran Usaha terkait perhitungan gross upp PPh Pasal 22 berupa: Rincian Raw Material Puchase Tahun 2012 dan PIB nomor pengajuan 000000-X0XXXX-X0XXXXXX-000XXX;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data terkait PPh Pasal 22 seperti PIB dan dokumen terkait lainnya pada saat pemeriksaan;

bahwa oleh karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan data sebagaimana tersebut di atas, maka bukti-bukti yang disampaikan pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuanPasal 26A ayat 4 UU KUP, yaitu bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa terkait dengan nilai sebesar USD723,687.15, Terbanding melakukan pengujian terhadap SSP PPh Pasal 22 Impor dengan melakukan gross up karena dasarnya dari nilai impor (pembelian), kemudian dibandingkan dengan nilai pembelian yang dicatat oleh Pemohon Banding, ternyata nilai impor berdasarkan SSP tersebut lebih tinggi dari nilai pembelian yang dilaporkan sehingga ada pembelian yang belum dilaporkan;

bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa pembelian tersebut sebenarnya sudah terjual, tetapi belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penjualan, maka Terbanding melakukan koreksi di penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Gross up dari PPh pasal 22, karena pada bulan Desember 2012 ada pembelian barang yang Pemohon Banding lakukan pada tahun 2012, tetapi pembebasan/ pembayaran bea masuk atas barang tersebut baru dilakukan di bulan Januari 2013;

bahwa oleh Terbanding atas pembelian ini dianggap dijual di bulan Desember 2012, padahal atas pembelian di bulan Desember 2012 tersebut masuk dalam Persediaan akhir tahun 2012, dengan demikian terdapat beda waktu antara pembayaran atas impor (20 Desember 2012) dengan pengakuan pembelian bahan baku impor (3 januari 2013);

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, jelaslah bahwa koreksi tersebut berdasarkan asumsi-asumsi yang dilakukan oleh Terbanding dan tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada dasarnya sengketa banding ini terkait dengan pembuktian, oleh karena itu Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan uji bukti atas pos-pos yang disengketakan;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas pos-pos a quo dapat diketahui bahwa atas:

1.
Koreksi Peredaran usaha sebesar USD2,881,620,09

yang terdiri dari :

1.1.
Koreksi dari arus barang berdasarkan Rendemen Produksi sebesar USD2,157,932.94 dan
1.2.
Gross Up PPh Pasal 22 Impor sebesar USD723,687.15


ad.1.1.
Koreksi dari arus barang berdasarkan Rendemen Produksi sebesar USD2,157,932.94

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti-bukti berupa dasar perhitungan dan produksi yang sebenarnya dihasilkan, namun berdasarkan bukti Paten US 4507176 a quo seharusnya produksi yang dihasilkan adalah rendemen 96,78 %;

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan rendemen produksi berdasarkan keadaan yang sebenarnya adalah sebesar 86,533 %, hal tersebut didasarkan pada Ringkasan Pemakaian dan Produksi tahun 2012, Laporan Material Control bulan Januari sampai dengan Desember 2012 yang terdiri dari: Laporan Mingguan Produksi dan Inventory, Persediaan Bahan Pembantu untuk bulan tersebut, Laporan Penjualan Butyl Acetat yang terdiri dari ekspor dan lokal serta Laporan Penjualan Trading Acetic Acid;

bahwa selain itu untuk menjelaskan secara teori, Pemohon Banding telah menggunakan buku yang dikeluarkan oleh Pemilik Teknologi Proses Produksi, yaitu AAA Co.Ltd.;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Terbanding dalam menghitung rendemen Pemohon Banding telah menggunakan artikel paten yang diambil dari situs internet https://www.XX.com/XX/USXX0XXXX, sedangkan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas;

bahwa menurut Majelis, artikel yang dipergunakan oleh Terbanding tersebut masih bersifat “teori”, yang pada dasarnya baru merupakan analisa atau indikasi awal karena belum didukung dengan bukti-bukti nyata yang memadai;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3): “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP dinyatakan bahwa: “........ pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa dalam menentukan besarnya rendemen yang sebenarnya, Terbanding harus mengacu kepada fakta atau bukti yang kuat dan sahih, yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPTnya, dengan demikian tidak dapat didasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Terbanding, sedangkan hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini dalil Terbanding a quo;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan data terkait perhitungan rendemen produksi pada saat pemeriksaan, maka bukti-bukti yang disampaikan pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat 4 UU KUP, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU 14 Tahun 2002):

Pasal 69 ayat (1): alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim
Pasal 76: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

Penjelasan Pasal 76 dinyatakan bahwa, “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ….. dst”;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Majelis dapat menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, oleh karena itu dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang baru disampaikan dalam persidangan oleh para pihak, tetap dapat dipertimbangkan oleh Majelis;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

Pasal 69 ayat (1): “alat bukti dapat berupa :
  1. surat atau tulisan;
    ..... dst
  1. pengakuan para pihak; dan/atau
  2. pengetahuan Hakim”,
yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Memori penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Rendemen Produksi sebesar USD2,157,932.94, tidak dapat dipertahankan;

ad. 1.2. Gross Up PPh Pasal 22 impor sebesar USD723,687.15

bahwa menurut Terbanding, dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tidak terdapat peredaran pembelian impor (gross up PPh 22) yang belum dilaporkan, oleh karena itu Terbanding membatalkan koreksi Gross Up PPh Pasal 22 impor sebesar USD723,687.15;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

Pasal 69 ayat (1): “alat bukti dapat berupa :
  1. surat atau tulisan;
    ..... dst
  1. pengakuan para pihak; dan/atau
  2. pengetahuan Hakim”,
yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Memori penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa menurut Majelis, oleh karena Terbanding telah membatalkan koreksi a quo, maka koreksi Gross Up PPh Pasal 22 impor sebesar USD723,687.15 tersebut tidak dapat dipertahankan;

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD2,092,652.26



Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP menyatakan bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding pada saat keberatan tidak dapat menggunakan data yang diberikan pada saat keberatan karena Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut pada saat pemeriksaan;



Menurut Pemohon :
bahwa jumlah koreksi Harga Pokok Penjualan yang sampai dengan Pembahasan Akhir yang tidak Pemohon Banding setuju adalah sebesar USD2,092,652.26;



Menurut Majelis :
bahwa menurut Terbanding, koreksi harga pokok penjualan terdiri dari:
2.1.
Koreksi pembelian bahan sebesar USD1,862,151.21
2.2.
Koreksi biaya lainnya sebesar USD166,498.85;
2.3.
Koreksi atas nilai persediaan akhir sebesar USD 64,002.20;

bahwa menurut Terbanding, dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang memadai, namun dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa:
  • rincian pelunasan hutang tahun 2012 dengan nilai USD13,609,329.86;
  • pelunasan offset tahun 2012 dengan nilai USD1,730,682.42;
  • rekap mutasi persediaan;
bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat 4 UU KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tidak dapat menggunakan data yang diberikan pada saat keberatan karena Wajib Pajak tidak memberikan data tersebut pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 2,092,652.26;

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan, dan bukti-bukti atas pengujian arus utang, telah disampaikan kepada Terbanding, tetapi Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada dasarnya sengketa banding ini terkait dengan pembuktian, oleh karena itu Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan uji bukti atas pos-pos yang disengketakan;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas pos-pos a quo dapat diketahui bahwa atas:

bahwa menurut Terbanding, koreksi harga pokok penjualan terdiri dari:
2.1.
Pembelian bahan sebesar USD1,862,151.21 berdasarkan pengujian arus utang
2.2.
Koreksi berdasarkan hasil rekonsiliasi antara SPT dengan Mapping yang Pemohon Banding berikan, dan menurut Terbanding masih terdapat selisih sebesar USD166,498.85;
2.4.
Koreksi atas nilai persediaan akhir sebesar USD 64,002.20;

bahwa menurut Terbanding, terkait dengan koreksi HPP, dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan buktibukti dan telah sesuai, oleh karena itu Terbanding membatalkan koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

Pasal 69 ayat (1): “alat bukti dapat berupa :
  1. surat atau tulisan;
    ..... dst
  1. pengakuan para pihak; dan/atau
  2. pengetahuan Hakim”,
yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Memori penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa menurut Majelis, oleh karena Terbanding telah membatalkan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD2,092,652.26, maka koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

Koreksi atas Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha sebesar USD67,357.47



Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan perhitungan kembali atas kerugian selisih kurs dengan menggunakan data Ledger/Buku Besar Bank dimana Terbanding menggunakan kurs spot pada saat transaksi bank dibandingkan dengan kurs tengah BI per 31 Desember 2012 sehingga menghasilkan koreksi sebesar USD67,357.47;



Menurut Pemohon :
bahwa di dalam SPT yang Pemohon Banding sampaikan, maka Pemohon Banding menyampaikan Biaya Luar Usaha sebesar USD26,157.01, dan terdiri dari kerugian selisih kurs;



Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali atas kerugian selisih kurs dengan menggunakan data Ledger/Buku Besar Bank dimana Terbanding menggunakan kurs spot pada saat transaksi bank dibandingkan dengan kurs tengah BI per 31 Desember 2012 sehingga menghasilkan koreksi sebesar USD67,357.47;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan data terkait laba/rugi selisih kurs yaitu berupa perincian khusus transaksi laba/rugi selisih kurs dan Pemohon Banding tidak hadir pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga tidak dapat dibuat Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat 4 UU KUP menyatakan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa rekap debet/kredit perhitungan Forex Gain dan Forex Loss namun dari data yang diberikan tidak dapat ditelusuri atas apa transaksi tersebut dan berapa nilai kurs yang digunakan pada saat awal transaksi dan pada saat akhir terjadi selisih kurs;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Biaya Dan Luar Usaha berupa Selisih Laba/Rugi Kurs sebesar USD67,357.47;

bahwa menurut Pemohon Banding, jika menggunakan perhitungan Terbanding, yaitu semua kas yang rugi per 1 Januari dikurskan dengan kurs transaksi, kemudian dihitung lagi dengan kurs per 31 Desember, maka menghasilkan selisih kurs, sedangkan Pemohon Banding menggunakan PSAK 10 yang menyatakan bahwa ketika transaksi yang dilakukan menggunakan mata uang asing, maka kurs yang digunakan adalah kurs pada saat transaksi;

bahwa mata uang fungsional Pemohon Banding adalah US Dollar sehingga apabila ada pengeluaran atau utang dalam Rupiah, maka Pemohon Banding akan mengonversikannya ke US Dollar dengan kurs pada saat itu, kemudian jika terjadi realisasi di bulan berikutnya, maka dikonversi dengan kurs pada saat itu sehingga selisihnya merupakan laba/rugi selisih kurs;

bahwa terkait dengan pos-pos moneter di akhir tahun, Pemohon Banding mengonversinya dengan menggunakan Kurs Tengah BI sehingga selisih tersebut yang merupakan laba/rugi selisih kurs yang sesuai dengan PSAK;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada dasarnya sengketa banding ini terkait dengan pembuktian, oleh karena itu Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan uji bukti atas pos-pos yang disengketakan;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas pos-pos a quo dapat diketahui bahwa atas:

bahwa menurut Terbanding, pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak menunjukkan perhitungan selisih kurs yang dilaporkan dalam SPT, Pemohon Banding juga tidak membantah perhitungan yang Terbanding lakukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perhitungan Rugi Selisih Kurs sebesar USD67,357.47 telah benar;

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan selisih kurs Pemohon Banding telah sesuai dengan PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs valuta Asing;

bahwa atas saldo awal per 1 Januari 2012 atau saldo akhir 31 Desember 2012, Pemohon Banding telah menghitung dalam USD berdasarkan kurs tengah per 31 Desember 2011;

bahwa saldo sebesar Rp624.387.332,62 tidak dapat dibagi dengan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Desember 2012, karena pada tanggal 31 Desember 2012, saldo dari Bank SS a quo tidak sebesar itu;

bahwa kalau menggunakan cara ini Pemohon Banding tidak dapat menghitung laba (rugi) selisih kurs setiap akhir bulan Januari, Februari, Maret, dst. karena Pemohon Banding belum mengetahui kurs tengah BI per 31 Desember 2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta keterangan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa mata uang yang dipergunakan oleh Pemohon Banding adalah USD, dan oleh karena itu transaksi di luar USD akan dikonversi ke mata uang USD berdasarkan kurs transaksi pada saat transaksi tersebut;

bahwa apabila transaksi berupa piutang/hutang, maka pada saat realisasi hutang/piutang akan dikonversi dengan kurs transaksi pada saat realisasi dan kemudian dikurangi dengan jumlah yang dicatat pada saat pencatatan piutang atau hutang tersebut;

bahwa pada akhir tahun, semua aktiva moneter dalam mata uang selain USD, akan dikonversi ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah BI per 31 Desember;

bahwa selisih yang timbul antara jumlah yang tercantum dalam USD berdasarkan kurs tengah BI per 31 Desember dengan jumlah USD yang dicatat dalam buku besar akan dihitung selisihnya, dan selisih tersebut dianggap sebagai Laba/(Rugi) selisih kurs;

bahwa Pemohon Banding telah menghitung selisih kurs berdasarkan PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs valuta Asing;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

Pasal 69 ayat (1): “alat bukti dapat berupa :
  1. surat atau tulisan;
    ..... dst
  1. pengakuan para pihak; dan/atau
  2. pengetahuan Hakim”,
yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74: “Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Memori penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa perhitungan selisih kurs yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Rugi Selisih Kurs sebesar USD67,357.47, tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;



Menimbang :
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa
Niai Sengketa
(USD)
Dipertahankan
Majelis (USD)
Tidak Dapat
Dipertahankan
Majelis (USD)
Koreksi Peredaran Usaha 2.881.620,09 0.00 2.881.620,09
Koreksi Harga Pokok Penjualan 2,092,652.26 0.00 2,092,652.26
Koreksi Penghasilan/
(Biaya) dari Luar Usaha
67,357.47
0.00 67,357.47
Total 5,041,629.82
0.00 5,041,629.82



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding
Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis
Penghasilan / (Rugi) Neto menurut Majelis
USD 4,720,996.02
USD 5,041,629.82
(USD 320,633.80)



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2194/WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00003/206/12/052/14 tanggal 17 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan / (Rugi) Neto
(USD 320,633.80)
Penghasilan Kena Pajak USD 0.00
Pajak Penghasilan (PPh) terutang
USD 0.00
Kredit Pajak USD 402,457.80
PPh Kurang / (Lebih) dibayar (USD 402,457.80)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

M.Z. AA, S.H., M.Kn. Sebagai Hakim Ketua,
Dr. BB, S.H., M.H., M.Si.
Sebagai Hakim Anggota,
CC, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.
Sebagai Hakim Anggota,
Dengan dibantu oleh
CC, S.E., M.M. Sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA