Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : PUT-88054/PP/M.XVIB/27/2017Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Final Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding sebesar Rp24.460.516.238,00, terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 masa pajak Januari 2012, yang berasal dari ekspor bruto kantor pusat Pemohon Banding ke Indonesia selama bulan Januari 2012 sebesar Rp24.460.516.238,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai objek pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan dan kegiatan penunjang dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap Perusahaan Dagang Asing. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor : KEP-667/P1/2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008, besarnya pajak dikenakan atas perkiraan penghasilan netto dan bersifat final; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding adalah karena Terbanding telah melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 15, yaitu adanya ekspor dari QQ Corporation di luar negeri ke Indonesia; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para
pihak di dalam persidangan, diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam
perkara ini adalah mengenai adanya koreksi terhadap Dasar Pengenaan
Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp24.460.516.238,00, yang tidak
disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, sengketa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp24.460.516.238,00, dimana Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan Dagang Asing sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/PJ./2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/P103/2008 jo Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002, sehingga dikenakan PPh Final Pasal 15; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan fungsi, tugas dan aktivitas Pemohon Banding serta dokumen perijinan, Pemohon Banding merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing, yang memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) baik berdasarkan ketentuan domestik, UU PPh, maupun OECD Model dan P3B Indonesia-Korea, yang berdasarkan aplikasi SIDJP terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing sejak tanggal 9 April 1994, mempunyai tempat usaha yang didirikan di suatu lokasi tertentu, subjek pajak mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha, penggunaan tempat usaha bersifat permanen, kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan usaha, aktivitas Pemohon Banding bukan penunjang dan tidak bersifat sementara (temporary) namun dilakukan terus menerus (indefinetely continuing), serta telah berlangsung selama 16 tahun (1994-2010); bahwa menurut Terbanding, kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah mempromosikan produk QQ Corporation Korea, dimana kegiatan promosi selama tahun 2010 telah mendatangkan manfaat, dengan adanya ekspor ke Indonesia pada Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp24.460.516.238,00; bahwa menurut Terbanding, tugas utama dari Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan riset, advertising, promosi, dan pemberian informasi kepada potensial buyer di Indonesia untuk kepentingan Principal QQ Corporation di Korea. Bentuk yang diberikan kepada induknya adalah informasi yang dapat berupa email atau korespondensi misalnya mengenai kebutuhan potensial buyer yang ada di Indonesia, dan melakukan meeting dengan potensial buyer apabila diperlukan; bahwa berdasarkan izin usaha KP3A dari BKPM kepada Pemohon Banding Nomor 51/1/IUP3A-T/P-11/Asing/2013 tanggal 25 Maret 2013, status Pemohon Banding adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dengan kegiatan promosi atas produk chemical dan factory automation, dan berdasarkan bukti penunjukkan dari QQ Corporation (Korea) berupa Letter of Appointment dinyatakan bahwa aktivitas Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan promosi produk chemical dan factory automation (promotion of chemical and factory automation goods); bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf e P3B Indonesia-Korea, dijelaskan bahwa yang dikecualikan dari pengertian Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment) adalah kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang (preparatory or auxiliary) untuk kepentingan perusahaan, sedangkan aktivitas Pemohon Banding adalah mempromosikan produk QQ Corporation Korea, yang bukanlah aktivitas penunjang dan tidak bersifat sementara, karena telah berlangsung selama 16 tahun, dan kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding berkontribusi dalam menciptakan laba/penjualan QQ Corporation Korea terbukti dengan terealisasinya ekspor barang dari QQ Corporation ke Indonesia secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 (UU PPh 2000), diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialist) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara; bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp24.460.516.238,00, dimana Pemohon Banding bukan BUT, sehingga sesuai dengan ketentuan P3B seharusnya tidak dikenakan PPh Final Pasal 15; bahwa Kegiatan Pemohon Banding hanya sebatas Promotion of Chemical and Factory Automation Goods dan tidak diizinkan melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi apapun, sehingga tidak ada laba; bahwa Pemohon Banding berada di Indonesia dan induk perusahaannya berada di Republik Korea, sehingga berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea, Pemohon banding bukan merupakan suatu BUT; bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan) terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena tidak ada subjek maupun objek pajak pengenaan PPh Final Pasal 15; bahwa karena QQ Corporation Korea melakukan perdagangan langsung dengan perusahaaan-perusahaan di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding di Jakarta, maka untuk dapat dikenakan pajak di Indonesia harus memenuhi kriteria dalam ketentuan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e), serta Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.634/04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/PJ/2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding, SE Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008KMK telah menyimpang dari peraturan diatasnya yaitu Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 dan Pasal 15 UU PPh, sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPh Pasal 15, yang tarifnya sebesar 0,44% dan hanya dikenakan terhadap Perusahaan Dagang Asing dari Negara yang belum mempunyai P3B dengan Indonesia yang melakukan usaha di Indonesia melalui suatu BUT; bahwa menurut Pemohon Banding, Pengenaan PPh Pasal 15 UU PPh terhadap Pemohon Banding berdasarkan kegiatan Ekspor QQ Corporation Korea (dengan mendasarkan pada KMK Nomor 634/KMK.04/1994, Kep.Dirjen Pajak Nomor 667/PJ/2001 dan SE Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008) adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini pada dasarnya adalah adanya perbedaan pengertian mengenai bentuk usaha Pemohon Banding, yaitu apakah merupakan BUT atau bukan dan kegiatan Pemohon Banding yang merupakan kegiatan persiapan dan penunjang atau kegiatan promosi dan pemasaran; bahwa di dalam persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (5): Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
Pasal 5 ayat (1): Yang menjadi Obyek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah:
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; bahwa dalam penjelasan Pasal 32A disebutkan: Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara; bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 32A UU PPh a quo, Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia, dan untuk pengenaan pajak yang melibatkan negara-negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, selain UU PPh, Pemerintah Indonesia (dalam hal ini DJP) harus mengacu kepada P3B antara Pemerintah Indonesia dengan negara-negara yang memiliki P3B tersebut; bahwa dalam P3B antara negara Republik Indonesia dengan Korea definisi dari BUT atau Permanent Establishment (PE) diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, ketentuan-ketentuan a quo secara tegas menyatakan bahwa adanya fixed place akan menimbulkan sebuah BUT apabila melalui fixed place tersebut bisnis dari sebuah perusahaan dijalankan; bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (4), P3B Indonesia - Korea, lebih lanjut mengatur kegiatan yang dikategorikan bukan sebagai Bentuk Usaha Tetap, sebagai berikut : Not withstanding the proceding provisions of this Article, the term “permanent establishment” shall be deemed not to include :
dengan terjemahan sebagai berikut : Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam Pasal ini, Istilah “bentuk usaha tetap” tidak dianggap meliputi :
bahwa selanjutnya menurut Pasal 5 ayat (4) huruf e, P3B Republik Indonesia – Republik Korea a quo, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi bagi suatu badan usaha untuk dapat disebut sebagai bukan merupakan “bentuk usaha tetap”, adalah:
bahwa menurut Majelis, terkait dengan Pasal 5 ayat (4) P3B Republik Indonesia – Republik Korea a quo, kegiatan Pemohon Banding termasuk dalam kegiatan collecting information dan auxiliary yaitu pada Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e P3B a quo, dengan demikian menurut Majelis kegiatan Pemohon Banding telah memenuhi syarat pengecualian sebagai BUT, dan merupakan kegiatan dari kantor perwakilan; bahwa selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1), P3B Republik Indonesia – Republik Korea, lebih lanjut mengatur sebagai berikut: Article 7 - Business Profits
bahwa berdasarkan fakta di dalam persidangan, diketahui bahwa berdasarkan data PIB yang terdapat di Portal Pertukaran Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terdapat Ekspor dari afiliasi atau grup QQ Corporation di luar negeri kepada perusahaan di Indonesia selama bulan Januari 2012 sebesar Rp24.460.516.238; bahwa menurut Majelis, Data Ekspor a quo adalah bukan merupakan aktifitas penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, namun merupakan data impor barang langsung oleh para pembeli (distributor) dan exportir di luar negeri, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa ekspor tersebut merupakan penghasilan dari perusahaan induk QQ Corporation di Korea dan afiliasinya yang berada di luar negeri, dan bukan merupakan penghasilan dari Pemohon Banding; bahwa di samping itu mengacu pada Surat Ijin Usaha Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP) yang diterbitkanoleh BKPM Nomor.51/IUP3A-T/P/Asing/2013, Pemohon Banding adalah merupakan Kantor Perwakilan Perusahaan Dagang Asing yang berkedudukan di Jakarta dengankegiatan“Promotion of Chemical and Factory Automotion Products”, dan tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan perdagangan, Majelis berpendapat bahwa, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf e a quo, sehingga bukan sebagai BUT; bahwa terkait dengan penggunaan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama afiliasi atau grup QQ Corporation yang berada di luar negeri sebagai Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 15 oleh Terbanding yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 jo penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002 tanggal 26 Maret 2002 tentang PPh Final Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 (selanjutnya disebut KMK-634), disebutkan dalam : Pasal 1: Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia; Pasal 2:
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 ( selanjutnya disebut KEP-667), disebutkan dalam : Pasal 1: Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia; Pasal 2:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 KMK-634 dan KEP-667 a quo, yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa afiliasi atau grup QQ Corporation di luar negeri adalah bukan entitas yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia yang atas penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia dikenakan pajak sebagaimana tarif tersebut, kecuali QQ Corporation di Korea yang merupakan kantor pusat dari QQ Representative Office kepada para pelanggan di Indonesia yang mana nilai ekspor tersebut adalah nihil; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 diatur sebagai berikut : Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait. bahwa tarif BPT dalam P3B Indonesia - Korea sebesar 10%, dengan demikian tarif pajak yang terutang dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) total adalah 0,37%; bahwa sesuai penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002 tanggal 26 Maret 2002 tentang PPh Final Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dinyatakan bahwa: meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secara tidak Iangsung melalui afiliasi yang berkedudukan di negara yang berbeda dengan negara asal kantor pusat Kantor Perwakilan Dagang Asing, pada dasarnya transaksi tersebut terjadi tidak terlepas dari promosi yang telah dilakukan oleh Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia sehingga transaksi tersebut merupakan bagian dari ekspor yang dilakukan oleh kantor pusat Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia dan dikenakan PPh Pasal 15; bahwa terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-279/PJ.312/2002 yang menyatakan: meskipun kegiatan ekspor barang ke Indonesia dilakukan secara langsung melalui afiliasi yang berkedudukan di negara yang berbeda dengan negara asal kantor pusat Kantor Perwakilan Dagang Asing…dan seterusnya, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011), disebutkan dalam: Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut :
Pasal 8 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran dan Surat Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU 12/2011 a quo, oleh karena itu Surat Edaran dan Surat Direktur Jenderal Pajak a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat kepada Pemohon Banding sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UU a quo; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan yang tidak melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, sehingga menurut Majelis dalil Terbanding tidak tepat, dengan demikian pendapat dan koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp24.460.516.238,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan dalam: Pasal 69 ayat (1e), sebagai berikut: Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya; Pasal 78 menyatakan sebagai berikut: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan sebagai berikut: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan
Seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga jumlah PPh Final Pasal 15
Masa Pajak Januari 2012 yang masih harus dibayar dihitung kembali
menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-00757/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2012 Nomor
00002/241/11/053/15 tanggal 6 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding
sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017, oleh Hakim Majelis XVIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.