Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-109024.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang White Proso Millet - Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 318851 tanggal 03 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD25,076.87, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD27,100.612, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.134.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang
dilampirkan diketahui bahwa: bahwa Perusahaan melampirkan bukti rekening koran tetapi tidak melampirkan bukti/data copy pembayaran (aplikasi transfer) yang sesuai dengan dokumen yang dipermasalahkan. Sehingga tidak dapat diketahui kebenaran transaksi yang dipermasalahkan; bahwa Perusahaan tidak melampirkan bukti korespondensi, Purchase Order dan Order Confirmation untuk mendukung kebenaran syarat-syarat transaksi yang tercantum seperti term of payment and delivery allowance; bahwa Perusahaan tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher, dIl) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan; bahwa Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan untuk mengetahui transaksi pembayaran diakui sebagai hutang atau bukan; bahwa Perusahaan tidak melampirkan data perpajakan seperti SPT Masa dan faktur pajak yang diperlukan untuk pendukung nilai transaksi. bahwa dari penelitian dan LPPNP Pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 318851 tanggal 03 Agustus 2016 tidak dapat diterima karena perusahaan tidak menyerahkan bukti hutang, pembukuan dan bukti pembayaran transaksi sehingga penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan metode 1 gugur (Nilai Transaksi). Penetapan Nilai Pabean kemudian menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa Penetapan Nilai Pabean. bahwa Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk baranq identik yang memenuhi persyaratan; bahwa Nilai Transaksi Barang Serupa dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, diperoleh data pembanding untuk baranq serupa yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai terhadap data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang Serupa. Ketentuan dalam pengertian Barang Serupa sebagaimana diatur dalam PMK nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 1 Angka 6 yaitu: "Dua Barang Dianggap Serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta :
bahwa dalam penelitian melalui aplikasi CEISA Impor didapati data pembanding barang serupa dengan harga satuan USD 308,00/MT; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 318851 tanggal 03 Agustus 2016 ditetapkan dengan Metode III (Barang Serupa) sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD 27.100,612; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR-725/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Oktober 2017 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerima bukti-bukti pendukung transaksi yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan; bahwa ketentuan mengenai penelitian dan penetapan Nilai Pabean telah diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagaimana kutipannya berikut:
bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti transfer tetapi bukti transfer tersebut tidak terbaca dengan jelas sehingga tidak dapat diteliti terkait jumlah, tujuan dan validasi pembayaran tersebut; bahwa oleh karenanya, berdasarkan semua uraian di atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak diyakini kewajaran dan/atau kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding keberatan dengan diterbitkannya surat penetapan
penambahan BM, PPN, PPH dan denda tersebut pada SPTNP Nomor:
009860/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tertanggal 01 September 2016 dengan
alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai
dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 285 /MT CFR Jakarta; bahwa harga pembelian tersebut diatas pada point no. 1 setelah Pemohon Banding tambahkan dengan biaya-biaya di Jakarta yang antara lain biaya BM, PPN, PPh, Trucking dan lainnya, maka Pemohon Banding akan menjualnya Dengan harga Rp. 5,400 — 5,900 per Kg secara grosiran; bahwa dari Kantor Pelayanan Tanjung Priok menetapkan carrot tersebut adalah USD. 308 per MT; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 0.414-Bantahan/JS/IX/2017 tanggal 18 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding untuk meyakinkan atas kebenaran Nilai Pabean sebesar CIF USD25,076.87 adalah harga sebenarnya, sebagai harga transaksi, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung; bahwa Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti-bukti kebenaran lainnya terkait Nilai Pabean sebagai nilai transaksi; bahwa Terbanding dalam menetapakan nilai pabean didasarkan hanya atas sumber data importasi setempat dan tidak jelas apakah barang identik atau serupa; bahwa harga barang di pasar internasional selalu berfluktuasi dan importir pembanding cor-bisninya tidak jelas; bahwa Terbanding dalam meneliti bukti transaksi yang diajukan Pemohon Banding kurang memenuhi hirarki urutan penetapan nilai pabean dari Metode I s.d. Metode VI serta unsur keadilan; bahwa Pemohon Banding pernah dilakukan audit dengan hasil audit nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan juga dalam beberapa keberatan Pemohon Banding diterima sebagai nilai pabean; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan tertulis atas Surat Nomor: SR-725/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Oktober 2017 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding dari supplier di luar negeri adalah sudah cor bisnis dan supplier menjadi langganan, sehingga kadang-kadang purchase order tidak ada namun bisa saja hanya korespondensi dan sales contract. Hal tersebut tidak mengurangi arti transaksi yang sudah disepakati kedua belah pihak; bahwa sesuai Penjelasan bukti pembayaran melalui 1 buah voucher dan TT DF dengan voucher Nomor: PB.081096 tanggal 07 September 2016 senilai Rp327.752.574 (terdiri 2 invoice Nomor: XXXXX barang sengketa sebesar USD25,076.87 dan invoice Nomor: 52268 barang tidak sengketa sebesar USD50.45 > USD25,026.42 = Rp327.752.574 (Rekening Koran + Biaya Bank DF); bahwa total 1 buah TT = USD25,026.42 (yang dipakai untuk membayar inv-barang sengekta sebesar USD25,076.87) dan telah diperinci pembayaran melalui TT tersebut dengan penjelasan matriks terlampir; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding telah mengimpor White Proso Millet - Feed Grade
(Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States, yang
diberitahukan dengan PIB Nomor: 318851 tanggal 03 Agustus 2016 dengan
Nilai Pabean CIF USD25,076.87, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF
USD27,100.612, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor:
SPTNP-009860/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 September 2016 dengan
tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp6.134.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon
Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 318851 tanggal 03 Agustus 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 0289/JS/IX/2016 tanggal 13 September 2016 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 13 September 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-5687/KPU.01/2016 tanggal 01 November 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 0414/JS/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:
bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan: “Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.” bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD27,100.612 dengan harga satuan sebesar CIF USD308.00/MT sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 318851 tanggal 03 Agustus 2016 sebesar CIF USD25,076.87 dengan harga satuan sebesar CIF USD285.00/MT, atau hanya terdapat selisih sebesar 7,47%; bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 318851 tanggal 03 Agustus 2016, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya; bahwa Supplier QQ, Inc., 1111 XXX, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 52282 tanggal 17 Juni 2016, dengan uraian jenis barang White Proso Millet - Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, dengan nilai CIF USD25,076.87; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: TSC14073 tanggal 17 Juni 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 52282 tanggal 17 Juni 2016 adalah White Proso Millet - Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru dari QQ, Inc., 1111 XXX dengan harga sebesar CIF USD25,076.87; bahwa barang impor White Proso Millet - Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru dengan Bill of Lading Nomor: TSC14073 tanggal 17 Juni 2016 dan Invoice Nomor: 52282 tanggal 17 Juni 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 318851 tanggal 03 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,076.87; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 52282 tanggal 17 Juni 2016 senilai USD25,076.87, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer sebesar USD25,076.87 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 318851 tanggal 03 Agustus 2016 sebesar CIF USD25,076.87.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk White Proso Millet - Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-009860/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 01 September 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5687/KPU.01/2016 tanggal 01 November 2016 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas White Proso Millet - Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States sebesar CIF USD25,076.87 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil. | ||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5687/KPU.01/2016 tanggal 01
November 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:
SPTNP-009860/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 September 2016, atas
nama: PT JS, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan
diberitahukan dengan PIB Nomor: 318851 tanggal 03 Agustus 2016 yaitu
White Proso Millet - Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru,
negara asal United States sebesar CIF USD25,076.87 sehingga kekurangan
pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi
berupa denda nihil. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 01 November 2017 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.