Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2009/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam
hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-3304/PJ./2016 tanggal 15 September 2016;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT DFG,
tempat kedudukan di Desa GH, Lumut,
Tapanuli Tengah, alamat korespondensi: Wisma SS Lt.X, Jalan FG Kav.XX,
Medan X0XXX;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor
KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang Pemohon Banding
terima pada tanggal 30 Januari 2015 tentang Keberatan Pemohon Banding
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri yang menolak permohonan Pemohon
Banding mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Kegiatan
Membangun Sendiri Nomor 00005/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013
masa pajak Oktober 2012, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan
Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor
KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 tersebut;
- Ketetapan Pajak;
- Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai
Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00007/257/12/126/13
tanggal 11 November 2013;
- Bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.26/2014
tanggal 18
Desember 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang
dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri;
- Ketentuan Formal;
- Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan
bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding hanya
kepada
Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
- Uraian Pengajuan Banding;
- Bahwa perhitungan PPN setelah proses Keberatan adalah:
Uraian
|
Semula
(Rp)
|
Ditambah
/
(Dikurangi)
(Rp)
|
Menjadi
(Rp) |
DPP
PPN Kegiatan Membangun Sendiri |
44.526.597
|
-
|
44.526.597
|
PPN
yang Kurang (Lebih) Bayar |
4.452.660 |
-
|
4.452.660 |
Sanksi
Administrasi Bunga |
979.585 |
-
|
979.585 |
Jumlah
PPN yang masih harus (lebih) dibayar |
5.432.245 |
-
|
5.432.245 |
- Koreksi DPP PPN Kegiatan
Membangun Sendiri (KMS) sebesar Rp44.526.597,00;
- Menurut Terbanding (Pemeriksa):
- Bahwa Koreksi berasal dari General Ledger bulan Oktober
Tahun 2012 dengan rincian:
No
|
Akun |
Nilai |
1
|
Buildings-Permanent
|
111.316.493 |
2
|
Buildings-Semi Permanent |
0 |
|
Total
|
111.316.493 |
- Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kegiatan Membangun Sendiri
adalah sebesar Rp44.526.597,00;
- Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan):
- Atas koreksi pada akun Buildings – Permanent
sebesar Rp111.316.493,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp44.526.597,00;
- Bahwa dalam General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding
diketahui terdapat biaya untuk pembuatan bangunan pada bulan Oktober
2012 sebesar Rp111.316.493,00 pada akun Buildings-Permanent berupa 2
unit Box Culvert dan 1 unit the wall of concentrete road;
- Bahwa pada Masa Pajak Oktober 2012, berlaku ketentuan
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata cara pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri;
- Bahwa dalam Pasal 2 ayat (4) PMK tersebut diatur bahwa
Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi
teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan
tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan
batubata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan
usaha; dan
- Luas keseluruhan paling sedikit 300M2 (tiga ratus meter
persegi);
- Bahwa Pemeriksa menyampaikan alasan bahwa:
- Pemeriksa menghitung pembuatan box culvert dan bangunan
lainnya pada
akun Building-Permanent itu adalah sebagai satu kesatuan bukan terpisah
satu-satu, dan box culvert yang dibuat pada tahun 2012 sebanyak 52 unit
dengan ukuran terkecil 4X2X2.5M dan terbesar ukuran 4X4X4;
- Seluruh Box Culvert dan bangunan lainnya tersebut adalah
berupa satu
atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap
pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria
diperuntukkan bagi tempat kegiatan usaha;
- Luas keseluruhan bangunan melebih 300 M2;
- Bahwa
hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan
sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih
dari 2 (dua) tahun;
- Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding bahwa: Pembangunan
Box Culvert
tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor namun
seluruh material yang digunakan disediakan oleh perusahaan, Tim
Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat
membuktikan bahwa atas pembangunan Box Culvert tersebut telah
diterbitkan Faktur Pajak oleh penyedia jasa (pihak ketiga);
- Bahwa dengan demikian Tim Peneliti Keberatan tetap
mempertahankan
koreksi Pemeriksa atas biaya sebesar Rp111.316.493,00 sebagai Objek
Kegiatan Membangun Sendiri dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
Rp44.526.597,00;
- Menurut Pemohon Banding:
- Bahwa koreksi atas Objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar
Rp111.316.493,00 dan Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun
Sendiri sebesar Rp44.526.597,00 tetap ditolak dan diajukan banding oleh
Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada
Pasal 3A ayat (1):
- “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali
pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan
Wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada
Pasal 4 ayat (1) huruf c:
- “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha”;
- Penjelasan huruf c:
- Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena
Pajak meliputi
baik pengusaha yang telah dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang
seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum
dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya; dst.;
- Koreksi Objek PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
sebesar Rp111.316.493,00 adalah merupakan pengeluaran untuk membangun:
No |
Jenis
Aktiva |
Nilai |
Keterangan |
1
|
1
unit Box Culvert
Div.VI Block E15/16 |
39.490.712 |
Luas
Box Culvert tidak lebih dari 300
m2, sehingga berdasarkan PMK No.39/KMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010
bukan termasuk KMS. |
2
|
1 unit Box Culvert Div. I Block D10 |
51.531.712 |
3
|
1
unit the wall of concrete road |
20.294.069 |
|
Total
Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri |
111.316.493 |
|
DPP
PPN Kegiatan Membangun Sendiri (40%) |
44.526.597 |
- Box Culvert biasanya berukuran 4X3X2,5M=30M, 4X2X2,5M=20M,
yang pastinya tidak melebihi 300M2;
- Sesuai dengan PMK No.39/KMK.03/2010 tanggal 22 Februari
2010, Pasal 2
ayat (4) huruf c, berbunyi: “Luas Keseluruhan Paling Sedikit
300 m2
(tiga ratus meter persegi), sehingga pembangunan Box Culvert dan barak
tidak memenuhi ketentuan Kegiatan Membangun Sendiri;
- Pembangunan Box Culvert dilakukan di tempat yang
berbeda-beda, bukan
dalam satu kesatuan melainkan di divisi yang berbeda dengan jarak
antara 1 box culvert dan box culvert lainnya tidak berdekatan;
- Box Culvert bukan dibangun oleh Perusahaan melainkan oleh
pihak
ketiga, pihak perusahaan dalam hal ini hanya menyediakan material nya
saja;
- Berdasarkan uraian di atas, maka kami berkesimpulan bahwa
Pembangunan Box Culvert (Gorong-Gorong) Tidak termasuk dalam pengertian
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS);
- Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun dilakukan
oleh
kontraktor untuk memperbaiki jalan jadi bukan untuk membuat bangunan
yang baru;
- Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Banding
berkesimpulan
bahwa Pembangunan box culvert (gorong-gorong), perawatan jalan (wall of
concrete road);
- Kesimpulan dan Usul;
- Bahwa berdasarkan uraian banding di
atas maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia
mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan
Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dapat
berubah menjadi:
Uraian |
DPP
PPN Kegiatan
Membangun
Sendiri
(KMS) |
PPN
KMS Yang
Kurang Dibayar |
Sanksi
Administrasi
Bunga |
Jumlah
PPN yang
masih harus
(lebih) dibayar |
Sebelumnya |
44.526.597 |
4.452.660 |
979.585 |
5.432.245 |
Banding
|
(44.526.597) |
(4.452.660) |
(979.585) |
(5.432.245) |
Setelah
Banding |
0
|
0
|
0
|
0 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18
Desember 2014, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan
Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00007/257/12/126/13
tanggal 11 November 2013, atas nama PT DFG, NPWP 01.452.912.7-126.001,
beralamat di Desa GH, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat
korespondensi Wisma SS lt.X, Jalan FG Kav.XX, Medan X0XXX,
sehingga perhitungan PPN menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak |
Rp
0,00
|
Pajak keluaran yang
hrs dipungut/dibayar sendiri |
Rp
0,00 |
Pajak yang dapat
diperhitungkan
|
Rp
0,00 |
PPN Kurang/(Lebih)
Bayar |
Rp
0,00 |
Dikompensasi Ke
Masa Pajak Berikutnya |
Rp
0,00 |
PPN yang masih
Kurang/(Lebih) Ba |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016
tanggal 16 Juni 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 1 Juli 2016 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-3304/PJ./2016 tanggal 15 September 2016 diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 29 September 2016 sebagaimana ternyata dari Akta
Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3246/PAN.Wk/2016 yang dibuat
oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal
itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 Maret
2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11
April 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal
16 Juni 2016 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis
formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam
koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),
sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016
diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
- “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan
berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, atas nama PT DFG
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah
diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh
Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melalui surat pengiriman Putusan Pengadilan Pajak tanggal
P.1107/PAN/2016 tanggal 30 Juni 2016 dan diterima secara langsung oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 11 Juli
2016 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Direktorat
Jenderal Pajak Nomor X0XX0XXX0XXX;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92
ayat
(3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka
pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 ini masih dalam
tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan
Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
Peninjauan
Kembali ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak
Oktober 2012 sebesar Rp44.526.597,00;
- yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas
sengketa
peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara
lain berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding
dan
penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang
menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi
Terbanding atas Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar
Rp111.316.493,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober
2012 sebesar Rp44.526.597,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
- Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding terkait
Objek PPN
Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp111.316.493,00 yang merupakan
pengeluaran sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon Banding, Box Culvert berukurannya per
unit
adalah 4x5x2M = 40M3, dan tidak melebihi 300M2, yang pembangunannya
dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor), namun seluruh material yang
digunakan disediakan oleh Perusahaan, dan dilakukan di tempat yang
berbeda-beda, bukan dalam satu kesatuan melainkan di divisi yang
berbeda dengan jarak antara 1 box culvert dan box culvert lainnya tidak
berdekatan, sehingga tidak ada hubungan antara satu Box Culvert dengan
Box Culvert yang lainnya dan bukan untuk tempat tinggal atau usaha.
Demikian juga pembangunan perawatan jalan (wall of concrete road) di
kebun dilakukan oleh kontraktor untuk memperbaiki jalan jadi bukan
untuk membuat bangunan yang baru;
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka Pemohon Banding
berkesimpulan
Pembangunan Box Culvert (Gorong-Gorong) Perawatan jalan (wall of
concrete road) di kebun bukan termasuk pengertian Kegiatan Membangun
Sendiri (KMS);
- Bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan terhadap biaya
untuk
pembuatan bangunan pada bulan Oktober 2012 sebesar Rp111.316.493,00
yang terdapat di dalam General Ledger pada akun Buildings - Permanent
dan akun Buildings Semi Permanent, yang ditetapkan sebagai objek PPN
KMS dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp44.526.597,00 (DPP PPN KMS =
40% x biaya yang dikeluarkan);
- Bahwa menurut Terbanding, Box Culvert, perawatan jalan
(wall of
concrete road) di kebun diperuntukkan bagi tempat usaha Pemohon
Banding, dimana Terbanding menghitung pembuatan box culvert dan
bangunan lainnya sebagai satu kesatuan bukan terpisah satu per satu,
dan box culvert yang dibuat pada tahun 2012 sebanyak 52 unit, sehingga
luas keseluruhan bangunan yang dibangun pada Tahun 2012 lebih dari
300M2;
- Bahwa menurut Terbanding, yang dihitung sebagai objek PPN
KMS
adalah Box Culvert dan bangunan lainya secara keseluruhan yang dibangun
pada Tahun 2012, akan tetapi, saat terutangnya adalah pada Masa Pajak
dimana biaya dibebankan;
- Bahwa menurut Terbanding, terhitung 1 April 2010 berlaku
ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010, dimana dalam Pasal 9
ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan sebagai berikut:
- Kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum
berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai pembangunannya,
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan
Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan
yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;
- Namun oleh karena pada Tahun 2010 pembuatan Box Culvert
dimulai
pada bulan Februari 2010, maka ketentuan yang masih berlaku adalah
ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis
berpendapat
ketentuan yang mendasari pengenaan PPN Kegiatan membangun Sendiri
adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis
berpendapat
ketentuan yang mendasari pengenaan PPN Kegiatan membangun Sendiri
adalah sebagai berikut:
- Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
yang menyebutkan sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun
sendiri yang
dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi
atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Bahwa menurut Majelis, oleh karena sengketa ini adalah
untuk Masa
Oktober 2012, maka ketentuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang antara
lain mengatur sebagai berikut:
- Pasal 2:
(1)
|
Kegiatan
membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai;
|
(2)
|
Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang
bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri;
|
(3)
|
Kegiatan
membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan
usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya
digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;
|
(4)
|
Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih
konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada satu
kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton,
pasangan batu atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat
kegiatan usaha; dan
- Luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga
ratus meter persegi);
|
- Pasal 4:
(1)
|
Saat
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan;
|
(2)
|
Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap
merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara
tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
|
(3)
|
Tempat
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah
di tempat bangunan tersebut didirikan; |
- Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan a quo, Majelis
berpendapat bahwa
pembangunan box culvert, Poliklinic, kantor dan gudang bukan merupakan
objek dari Kegiatan Membangun Sendiri, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
- Pembangunan box culvert dan Flood Gate adalah kegiatan
membangun
yang dilakukan sendiri dan sehubungan dengan kegiatan usaha atau
pekerjaan, yaitu sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan Pemohon
Banding. Dengan demikian tidak sesuai dengan kriteria Kegiatan
Membangun Sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 16C Undang-Undang
PPN dan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 39 a quo;
- Box Culvert bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal
dan tempat
usaha, dengan luas kurang dari 300 m2, sehingga tidak sesuai dengan
kriteria Kegiatan Membangun sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 2
ayat (4) huruf b dan c PMK Nomor 39 a quo;
- Tempat atau lokasi dibangunnya Box Culvert dan saluran air
terpisah-pisah dan merupakan bangunan yang masing-masing saling berdiri
sendiri;
- Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun dilakukan
sepenuhnya oleh Kontraktor baik itu material maupun jasa, sehingga
kewajiban memungut PPN seharusnya ada pada pihak ketiga dan tidak
termasuk dalam criteria Kegiatan Membangun sendiri;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan uraian
fakta-fakta di
persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa pembangunan Box Culvert dan
saluran air, Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun sebesar
Rp111.316.493,00 bukan merupakan objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri,
sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
- Alat bukti dapat berupa "pengetahuan Hakim", yang di Pasal
75
disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;
- Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyebutkan:
- Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil
penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
- Bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:
- Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis
atas
bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang
terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa dalil Terbanding
tidak tepat, dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, oleh
karena itu Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan
banding dari Pemohon Banding;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang
digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a
quo adalah sebagai berikut:
2.1.
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak),
yang antara lain mengatur:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
Hakim
menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; |
2.2.
|
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
(UU PPN), yang antara lain mengatur:
Pasal 16C:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi
atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Penjelasan Pasal 16C:
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan
pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan
rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun
sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
|
2.3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2010
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Kegiatan Membangun Sendiri, yang antara lain mengatur:
Pasal 9:
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
(1)
|
Kegiatan
membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan ini dan belum selesai pembangunannya, dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak
Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang
Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;
Pasal 10:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010;
|
|
2.4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan
dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun
Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan
Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya
Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, yang antara
lain mengatur:
Pasal 1:
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kegiatan
Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang
diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas
bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat
permanen;
Pasal 2 ayat (1):
Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen)
dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak;
Pasal 2 ayat (2):
Dasar
Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh
persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah;
Pasal 5:
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri
Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
2.5.
|
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang
Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi
atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain,
yang antara lain mengatur:
Menimbang:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan
Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan
yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan
Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan
yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;
Pasal 1:
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
(1)
|
Kegiatan
membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri
bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh
orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau
tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau
lebih;
|
(2)
|
Bangunan
adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:
- tembok; dan atau
- kayu tahan lama; dan atau
- bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai
20 (dua puluh) tahun atau lebih;
|
|
2.6.
|
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-45/PJ.53/2002
tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha
atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan
Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, yang antara lain menegaskan:
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha
Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain. Beberapa hal yang
perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
(1)
|
Atas
kegiatan membangun sendiri di luar kawasan real estate yang
dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002 terutang Pajak Pertambahan Nilai
apabila luas bangunannya 400 m2 atau lebih, terhitung mulai tanggal 1
Juli 2002, batasan luas bangunan kegiatan membangun sendiri yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah 200 m2 atau lebih;
|
|
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016
serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang
nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas
dengan alasan sebagai berikut:
3.1.
|
Bahwa
yang menjadi pokok sengketa ini adalah koreksi atas Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan
Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp44.526.597,00;
|
3.2.
|
Bahwa
dalam General Ledger pada akun Buildings - Permanent dan
akun Buildings - Semi Permanent yang diserahkan Termohon Peninjauan
Kembali diketahui terdapat biaya untuk pembuatan bangunan pada bulan
Oktober 2012 sebesar Rp111.316.493,00 dengan rincian:
No
|
Jenis
Aktiva |
Nilai
(Rp) |
1
|
1
unit Box Culvert Div.VI Block E 15/16 |
39.490.712 |
2
|
1
unit Box Culvert Div. I Block D10 |
51.531.712 |
3
|
1
unit the wall of concrete road |
20.294.069 |
|
Total
|
111.316.493 |
|
3.3.
|
Bahwa
biaya tersebut adalah biaya untuk pembuatan bangunan berupa:
No
|
Jenis
Aktiva |
Nilai
(Rp) |
1
|
1
unit box culvert Div.VI blk.E 15/16 luas 40 M3 |
39.490.712 |
2
|
1
unit box culvert Div.l blk. D10 luas 40 M3 |
51.531.712 |
3
|
1
unit the wall of concrete road luas 20 M2 |
20.294.069 |
|
Total |
111.316.493 |
|
3.4.
|
Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali
menetapkan bahwa biaya tersebut merupakan objek PPN KMS dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar Rp44.526.597,00 (DPP PPN KMS = 40% x biaya yang
dikeluarkan); |
3.5.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa dasar hukum
yang berkaitan dengan pokok sengketa ini adalah sebagaimana diuraikan
pada Butir V.2. di atas, yaitu:
3.5.1.
|
Pasal
16C dan Penjelasan Pasal 16C Undang-Undang PPN; |
3.5.2.
|
Pasal
9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri; |
3.5.3.
|
Pasal
1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan
Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun
Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh
Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan
Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 320/KMK.03/2002; |
3.5.4.
|
Pasal
1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau
Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri
atau Digunakan Pihak Lain; |
3.5.5.
|
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.53/2002
tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha
atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan
Sendiri atau Digunakan Pihak Lain; |
|
3.6.
|
Bahwa
berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundangan
perpajakan yang terkait pokok sengketa a quo, terhadap amar
pertimbangan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas Pemohon
Peninjauan Kembali berpendapat:
3.6.1.
|
Bahwa
Majelis Hakim telah keliru menggunakan dasar hukum dalam
amar pertimbangannya, yaitu menggunakan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK.03/2010 seharusnya menggunakan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 554/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 sebagaimana telah dijelaskan di
atas (karena KMS Tahun 2010 Termohon Peninjauan Kembali dimulai pada
bulan Februari 2010 dan pada tanggal 1 April 2010 belum selesai dan
masih berlanjut);
|
3.6.2.
|
Bahwa
terkait amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai
berikut:
“Pembangunan
box culvert dan Flood Gate adalah kegiatan membangun yang dilakukan
sendiri dan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan, yaitu
sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan Pemohon Banding.
Dengan demikian tidak sesuai dengan kriteria Kegiatan Membangun Sendiri
sebagaimana tercantum dalam Pasal 16C Undang-Undang PPN dan Pasal 2
Ayat (3) PMK Nomor 39 a quo”;
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Majelis Hakim telah keliru
menafsirkan Pasal 16C Undang-Undang PPN sebagai berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun
sendiri yang
dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi
atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan”;
yaitu bahwa maksud “tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan” adalah
bahwa kegiatan membangun atau konstruksi tersebut bukan kegiatan usaha
atau pekerjaan (core bussines) Wajib Pajak, sehingga Termohon
Peninjauan Kembali memenuhi kriteria tersebut untuk dikenakan PPN KMS,
karena kegiatan usaha atau pekerjaan (core bussines) Termohon
Peninjauan Kembali adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134);
Bahwa hal ini akan berbeda jika kegiatan membangun atau konstruksi
tersebut merupakan kegiatan usaha atau pekerjaan (core bussines) Wajib
Pajak, misalnya kontraktor konstruksi yang membangun kantornya sendiri
maka kontraktor konstruksi tersebut tidak memenuhi kriteria untuk
dikenakan PPN KMS, karena kegiatan usaha atau pekerjaan (core bussines)
Wajib Pajak memang kontraktor konstruksi;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat
dengan pendapat Majelis Hakim tersebut, dan Pemohon Peninjauan Kembali
berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru;
|
3.6.3.
|
Bahwa
terkait amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai
berikut:
“Box Culvert bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal
dan tempat
usaha, dengan luas kurang dari 300 m2, sehingga tidak sesuai dengan
kriteria Kegiatan Membangun sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 2
ayat (4) huruf b dan c PMK Nomor 39 a quo”;
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Box Culvert termasuk bangunan yang dipergunakan untuk tempat
usaha karena bagian dari perkebunan Termohon Peninjauan Kembali
(sebagai sarana penunjang) dan berada di lokasi perkebunan Termohon
Peninjauan Kembali, dengan fungsi sebagai saluran air untuk mengamankan
perkebunan Termohon Peninjauan Kembali dari terkena banjir;
Bahwa kantor dan gudang termasuk bangunan yang dipergunakan untuk
tempat usaha;
Bahwa pembangunan Box Culvert tersebut secara keseluruhan luasnya lebih
dari 200 m2;
Bahwa dengan demikian, maka pembangunan Box Culvert, kantor dan gudang
tersebut memenuhi kriteria kegiatan membangun sendiri sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
320/KMK.03/2002 dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-387/PJ./2002 sehingga merupakan objek Pasal 16C Undang-Undang PPN;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat
dengan pendapat Majelis Hakim tersebut, dan Pemohon Peninjauan Kembali
berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru;
|
3.6.4.
|
Bahwa
terkait amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai
berikut:
“Tempat atau lokasi dibangunnya Box Culvert dan saluran air
terpisah-pisah dan merupakan bangunan yang masing-masing saling berdiri
sendiri”
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
Bahwa
seluruh Box Culvert tersebut berada di lokasi yang sama yaitu di areal
perkebunan Termohon Peninjauan Kembali, dengan fungsi yang sama yaitu
sebagai saluran air untuk mengamankan perkebunan Termohon Peninjauan
Kembali dari terkena banjir;
Bahwa seluruh Box Culvert tersebut dibangun untuk proyek /
program/tujuan yang sama;
Bahwa kantor dan gudang berada di lokasi yang sama yaitu di areal
perkebunan Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa sebagai tambahan, berdasarkan ketentuan yang terkait dengan kasus
ini (sebagaimana telah diuraikan di atas) Pemohon Peninjauan Kembali
berpendapat bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa bangunan
objek Pasal 16C Undang-Undang PPN ini “tidak boleh
terpisah-pisah” dan
“tidak boleh saling berdiri sendiri”;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat
dengan pendapat Majelis Hakim tersebut, dan Pemohon Peninjauan Kembali
berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru; |
3.6.5.
|
Bahwa
terkait amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai
berikut:
“Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun dilakukan
sepenuhnya
oleh Kontraktor baik itu material maupun jasa, sehingga kewajiban
memungut PPN seharusnya ada pada pihak ketiga dan tidak termasuk dalam
criteria Kegiatan Membangun sendiri”;
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
Bahwa jalan (wall of concrete road) di kebun termasuk bangunan yang
dipergunakan untuk tempat usaha karena bagian dari perkebunan Termohon
Peninjauan Kembali (sebagai sarana penunjang) dan berada di lokasi
perkebunan Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan bukti Faktur
Pajak jika Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun tersebut
dilakukan oleh kontraktor;
Selama
bangunan memenuhi kriteria sesuai ketentuan Pasal 16C Undang-Undang PPN
dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010, maka tetap
merupakan objek PPN KMS; |
3.6.6.
|
Bahwa
berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Peninjauan
Kembali tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim tersebut di
atas, dan Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa amar
pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru;
Dengan demikian, Putusan Majelis Hakim yang memutus perkara a quo
dengan putusan mangabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali atas
sengketa a quo tidak sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1), Pasal 76,
dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya diajukan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
|
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut
di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara
a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi
ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 harus dibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-462/WPJ.26/2014
tanggal 18 Desember 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 Nomor
00007/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013, atas nama PT DFG, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Desa GH, Lumut, Tapanuli
Tengah, alamat korespondensi Wisma SS lt.X, Jalan FG Kav.XX,
Medan X0XXX, sehingga perhitungan PPN menjadi sebagaimana perhitungan
tersebut diatas (pada halaman 2): adalah tidak benar dan nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, mengenai Keberatan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 Nomor
00007/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013, atas nama Pemohon
Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus
dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak
Oktober 2012 sebesar Rp44.526.597,00, yang tidak dipertahankan Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa pengeluaran yang berkaitan dengan aktiva yaitu pembangunan rumah
staf dan rumah manajer yang dilakukan oleh pihak ketiga kontraktor (CV
QQ) yang telah dilakukan pengujian, pemeriksaan dan penilaian serta
pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga
Majelis Hakim Agung mengambilalih dan menguatkan atas Putusan
Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Jo. Pasal 16C Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Jo.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00, dengan perincian
sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak |
|
Pajak keluaran
yang hrs dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
0,00
|
Pajak yang
dapat diperhitungkan
|
Rp
0,00
|
PPN
Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp
0,00
|
Dikompensasi Ke
Masa Pajak Berikutnya |
Rp
0,00 |
PPN yang masih
Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak
beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;
Menghukum
Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 9 November 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH,
S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
Dr. H. GGG, S.H., C.N.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH,
S.H., M.H.
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.