PUTUSAN
Nomor 2009/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3304/PJ./2016 tanggal 15 September 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT DFG, tempat kedudukan di Desa GH, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi: Wisma SS Lt.X, Jalan FG Kav.XX, Medan X0XXX;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Januari 2015 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri yang menolak permohonan Pemohon Banding mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00005/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013 masa pajak Oktober 2012, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 tersebut;
  1. Ketetapan Pajak;
  1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00007/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013;
  2. Bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri;
  1. Ketentuan Formal;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
  1. Uraian Pengajuan Banding;
Bahwa perhitungan PPN setelah proses Keberatan adalah:
Uraian Semula
(Rp)
Ditambah /
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri 44.526.597 -
44.526.597
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 4.452.660 -
4.452.660
Sanksi Administrasi Bunga 979.585 -
979.585
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 5.432.245 -
5.432.245
Koreksi DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebesar Rp44.526.597,00;

Menurut Terbanding (Pemeriksa):
Bahwa Koreksi berasal dari General Ledger bulan Oktober Tahun 2012 dengan rincian:
No Akun Nilai
1
Buildings-Permanent 111.316.493
2
Buildings-Semi Permanent 0

Total 111.316.493
Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp44.526.597,00;

Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan):
  1. Atas koreksi pada akun Buildings – Permanent sebesar Rp111.316.493,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp44.526.597,00;
Bahwa dalam General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding diketahui terdapat biaya untuk pembuatan bangunan pada bulan Oktober 2012 sebesar Rp111.316.493,00 pada akun Buildings-Permanent berupa 2 unit Box Culvert dan 1 unit the wall of concentrete road;

Bahwa pada Masa Pajak Oktober 2012, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri;

Bahwa dalam Pasal 2 ayat (4) PMK tersebut diatur bahwa Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
  • Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batubata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  • Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  • Luas keseluruhan paling sedikit 300M2 (tiga ratus meter persegi);
    Bahwa Pemeriksa menyampaikan alasan bahwa:
  • Pemeriksa menghitung pembuatan box culvert dan bangunan lainnya pada akun Building-Permanent itu adalah sebagai satu kesatuan bukan terpisah satu-satu, dan box culvert yang dibuat pada tahun 2012 sebanyak 52 unit dengan ukuran terkecil 4X2X2.5M dan terbesar ukuran 4X4X4;
  • Seluruh Box Culvert dan bangunan lainnya tersebut adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria diperuntukkan bagi tempat kegiatan usaha;
  • Luas keseluruhan bangunan melebih 300 M2;
Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun;

Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding bahwa: Pembangunan Box Culvert tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor namun seluruh material yang digunakan disediakan oleh perusahaan, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pembangunan Box Culvert tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak oleh penyedia jasa (pihak ketiga);
    1. Bahwa dengan demikian Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya sebesar Rp111.316.493,00 sebagai Objek Kegiatan Membangun Sendiri dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp44.526.597,00;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa koreksi atas Objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp111.316.493,00 dan Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp44.526.597,00 tetap ditolak dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:
      1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada Pasal 3A ayat (1):
“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”;
      1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada Pasal 4 ayat (1) huruf c:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
Penjelasan huruf c:
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
  2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dst.;
      1. Koreksi Objek PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp111.316.493,00 adalah merupakan pengeluaran untuk membangun:
        No Jenis Aktiva Nilai Keterangan
        1
        1 unit Box Culvert Div.VI Block E15/16 39.490.712 Luas Box Culvert tidak lebih dari 300 m2, sehingga berdasarkan PMK No.39/KMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 bukan termasuk KMS.
        2
        1 unit Box Culvert Div. I Block D10 51.531.712
        3
        1 unit the wall of concrete road 20.294.069

        Total Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri 111.316.493

        DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri (40%) 44.526.597
  1. Box Culvert biasanya berukuran 4X3X2,5M=30M, 4X2X2,5M=20M, yang pastinya tidak melebihi 300M2;
  2. Sesuai dengan PMK No.39/KMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010, Pasal 2 ayat (4) huruf c, berbunyi: “Luas Keseluruhan Paling Sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi), sehingga pembangunan Box Culvert dan barak tidak memenuhi ketentuan Kegiatan Membangun Sendiri;
  3. Pembangunan Box Culvert dilakukan di tempat yang berbeda-beda, bukan dalam satu kesatuan melainkan di divisi yang berbeda dengan jarak antara 1 box culvert dan box culvert lainnya tidak berdekatan;
  4. Box Culvert bukan dibangun oleh Perusahaan melainkan oleh pihak ketiga, pihak perusahaan dalam hal ini hanya menyediakan material nya saja;
  5. Berdasarkan uraian di atas, maka kami berkesimpulan bahwa Pembangunan Box Culvert (Gorong-Gorong) Tidak termasuk dalam pengertian Kegiatan Membangun Sendiri (KMS);
  6. Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun dilakukan oleh kontraktor untuk memperbaiki jalan jadi bukan untuk membuat bangunan yang baru;
  7. Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pembangunan box culvert (gorong-gorong), perawatan jalan (wall of concrete road);
  1. Kesimpulan dan Usul;
Bahwa berdasarkan uraian banding di atas maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dapat berubah menjadi:
Uraian DPP PPN Kegiatan
Membangun
Sendiri
(KMS)
PPN KMS Yang
Kurang Dibayar
Sanksi
Administrasi
Bunga
Jumlah PPN yang
masih harus
(lebih) dibayar
Sebelumnya 44.526.597 4.452.660 979.585 5.432.245
Banding (44.526.597) (4.452.660) (979.585) (5.432.245)
Setelah Banding 0
0
0
0
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00007/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013, atas nama PT DFG, NPWP 01.452.912.7-126.001, beralamat di Desa GH, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi Wisma SS lt.X, Jalan FG Kav.XX, Medan X0XXX, sehingga perhitungan PPN menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 0,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Ba Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2016 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3304/PJ./2016 tanggal 15 September 2016 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 September 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3246/PAN.Wk/2016 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 April 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, atas nama PT DFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat pengiriman Putusan Pengadilan Pajak tanggal P.1107/PAN/2016 tanggal 30 Juni 2016 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 11 Juli 2016 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Direktorat Jenderal Pajak Nomor X0XX0XXX0XXX;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp44.526.597,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp111.316.493,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp44.526.597,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding terkait Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp111.316.493,00 yang merupakan pengeluaran sebagai berikut:

Bahwa menurut Pemohon Banding, Box Culvert berukurannya per unit adalah 4x5x2M = 40M3, dan tidak melebihi 300M2, yang pembangunannya dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor), namun seluruh material yang digunakan disediakan oleh Perusahaan, dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda, bukan dalam satu kesatuan melainkan di divisi yang berbeda dengan jarak antara 1 box culvert dan box culvert lainnya tidak berdekatan, sehingga tidak ada hubungan antara satu Box Culvert dengan Box Culvert yang lainnya dan bukan untuk tempat tinggal atau usaha. Demikian juga pembangunan perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun dilakukan oleh kontraktor untuk memperbaiki jalan jadi bukan untuk membuat bangunan yang baru;

Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka Pemohon Banding berkesimpulan Pembangunan Box Culvert (Gorong-Gorong) Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun bukan termasuk pengertian Kegiatan Membangun Sendiri (KMS);

Bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan terhadap biaya untuk pembuatan bangunan pada bulan Oktober 2012 sebesar Rp111.316.493,00 yang terdapat di dalam General Ledger pada akun Buildings - Permanent dan akun Buildings Semi Permanent, yang ditetapkan sebagai objek PPN KMS dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp44.526.597,00 (DPP PPN KMS = 40% x biaya yang dikeluarkan);

Bahwa menurut Terbanding, Box Culvert, perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun diperuntukkan bagi tempat usaha Pemohon Banding, dimana Terbanding menghitung pembuatan box culvert dan bangunan lainnya sebagai satu kesatuan bukan terpisah satu per satu, dan box culvert yang dibuat pada tahun 2012 sebanyak 52 unit, sehingga luas keseluruhan bangunan yang dibangun pada Tahun 2012 lebih dari 300M2;

Bahwa menurut Terbanding, yang dihitung sebagai objek PPN KMS adalah Box Culvert dan bangunan lainya secara keseluruhan yang dibangun pada Tahun 2012, akan tetapi, saat terutangnya adalah pada Masa Pajak dimana biaya dibebankan;
Bahwa menurut Terbanding, terhitung 1 April 2010 berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010, dimana dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan sebagai berikut:

Kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai pembangunannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;

Namun oleh karena pada Tahun 2010 pembuatan Box Culvert dimulai pada bulan Februari 2010, maka ketentuan yang masih berlaku adalah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat ketentuan yang mendasari pengenaan PPN Kegiatan membangun Sendiri adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat ketentuan yang mendasari pengenaan PPN Kegiatan membangun Sendiri adalah sebagai berikut:

Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Bahwa menurut Majelis, oleh karena sengketa ini adalah untuk Masa Oktober 2012, maka ketentuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2:
(1)
Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai;
(2)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri;
(3)
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;
(4)
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi);
    Pasal 4:
    (1)
    Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan;
    (2)
    Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
    (3)
    Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan;
    Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa pembangunan box culvert, Poliklinic, kantor dan gudang bukan merupakan objek dari Kegiatan Membangun Sendiri, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Pembangunan box culvert dan Flood Gate adalah kegiatan membangun yang dilakukan sendiri dan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan, yaitu sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan Pemohon Banding. Dengan demikian tidak sesuai dengan kriteria Kegiatan Membangun Sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 16C Undang-Undang PPN dan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 39 a quo;
  2. Box Culvert bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal dan tempat usaha, dengan luas kurang dari 300 m2, sehingga tidak sesuai dengan kriteria Kegiatan Membangun sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dan c PMK Nomor 39 a quo;
  3. Tempat atau lokasi dibangunnya Box Culvert dan saluran air terpisah-pisah dan merupakan bangunan yang masing-masing saling berdiri sendiri;
  4. Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun dilakukan sepenuhnya oleh Kontraktor baik itu material maupun jasa, sehingga kewajiban memungut PPN seharusnya ada pada pihak ketiga dan tidak termasuk dalam criteria Kegiatan Membangun sendiri;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa pembangunan Box Culvert dan saluran air, Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun sebesar Rp111.316.493,00 bukan merupakan objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
Alat bukti dapat berupa "pengetahuan Hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa dalil Terbanding tidak tepat, dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding;
    1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      2.1.
      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), yang antara lain mengatur:
      Pasal 69 ayat (1):
      Alat bukti dapat berupa:
      1. surat atau tulisan;
      2. keterangan ahli;
      3. keterangan para saksi;
      4. pengakuan para pihak; dan/atau
      5. pengetahuan Hakim;
      Pasal 76:
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
      2.2.
      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), yang antara lain mengatur:

      Pasal 16C:
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

      Penjelasan Pasal 16C:
      Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan;
      2.3.
      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang antara lain mengatur:
      Pasal 9:
      Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
      (1)
      Kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai pembangunannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;

      Pasal 10:
      Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010;
      2.4.
      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, yang antara lain mengatur:

      Pasal 1:
      Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen;

      Pasal 2 ayat (1):
      Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak;

      Pasal 2 ayat (2):
      Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah;

      Pasal 5:
      Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
      2.5.
      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, yang antara lain mengatur:

      Menimbang:

      Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;

      Pasal 1:
      Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

      (1)
      Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih;
      (2)
      Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:
      1. tembok; dan atau
      2. kayu tahan lama; dan atau
      3. bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih;
      2.6.
      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-45/PJ.53/2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, yang antara lain menegaskan:

      Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
      (1)
      Atas kegiatan membangun sendiri di luar kawasan real estate yang dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002 terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila luas bangunannya 400 m2 atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002, batasan luas bangunan kegiatan membangun sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah 200 m2 atau lebih;
    1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
      3.1.
      Bahwa yang menjadi pokok sengketa ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp44.526.597,00;
      3.2.
      Bahwa dalam General Ledger pada akun Buildings - Permanent dan akun Buildings - Semi Permanent yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali diketahui terdapat biaya untuk pembuatan bangunan pada bulan Oktober 2012 sebesar Rp111.316.493,00 dengan rincian:

      No Jenis Aktiva Nilai (Rp)
      1
      1 unit Box Culvert Div.VI Block E 15/16 39.490.712
      2
      1 unit Box Culvert Div. I Block D10 51.531.712
      3
      1 unit the wall of concrete road 20.294.069

      Total
      111.316.493
      3.3.
      Bahwa biaya tersebut adalah biaya untuk pembuatan bangunan berupa:

      No Jenis Aktiva Nilai (Rp)
      1
      1 unit box culvert Div.VI blk.E 15/16 luas 40 M3 39.490.712
      2
      1 unit box culvert Div.l blk. D10 luas 40 M3 51.531.712
      3
      1 unit the wall of concrete road luas 20 M2 20.294.069

      Total 111.316.493
      3.4.
      Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali menetapkan bahwa biaya tersebut merupakan objek PPN KMS dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp44.526.597,00 (DPP PPN KMS = 40% x biaya yang dikeluarkan);
      3.5.
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan pokok sengketa ini adalah sebagaimana diuraikan pada Butir V.2. di atas, yaitu:
      3.5.1.
      Pasal 16C dan Penjelasan Pasal 16C Undang-Undang PPN;
      3.5.2.
      Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;
      3.5.3.
      Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;
      3.5.4.
      Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;
      3.5.5.
      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.53/2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;
      3.6.
      Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang terkait pokok sengketa a quo, terhadap amar pertimbangan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat:
      3.6.1.
      Bahwa Majelis Hakim telah keliru menggunakan dasar hukum dalam amar pertimbangannya, yaitu menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 seharusnya menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 sebagaimana telah dijelaskan di atas (karena KMS Tahun 2010 Termohon Peninjauan Kembali dimulai pada bulan Februari 2010 dan pada tanggal 1 April 2010 belum selesai dan masih berlanjut);
      3.6.2.
      Bahwa terkait amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:
      “Pembangunan box culvert dan Flood Gate adalah kegiatan membangun yang dilakukan sendiri dan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan, yaitu sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan Pemohon Banding.
      Dengan demikian tidak sesuai dengan kriteria Kegiatan Membangun Sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 16C Undang-Undang PPN dan Pasal 2 Ayat (3) PMK Nomor 39 a quo”;

      Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Majelis Hakim telah keliru menafsirkan Pasal 16C Undang-Undang PPN sebagai berikut:

      “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

      yaitu bahwa maksud “tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan” adalah bahwa kegiatan membangun atau konstruksi tersebut bukan kegiatan usaha atau pekerjaan (core bussines) Wajib Pajak, sehingga Termohon Peninjauan Kembali memenuhi kriteria tersebut untuk dikenakan PPN KMS, karena kegiatan usaha atau pekerjaan (core bussines) Termohon Peninjauan Kembali adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134);

      Bahwa hal ini akan berbeda jika kegiatan membangun atau konstruksi tersebut merupakan kegiatan usaha atau pekerjaan (core bussines) Wajib Pajak, misalnya kontraktor konstruksi yang membangun kantornya sendiri maka kontraktor konstruksi tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS, karena kegiatan usaha atau pekerjaan (core bussines) Wajib Pajak memang kontraktor konstruksi;

      Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim tersebut, dan Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru;
      3.6.3.
      Bahwa terkait amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:
      “Box Culvert bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal dan tempat usaha, dengan luas kurang dari 300 m2, sehingga tidak sesuai dengan kriteria Kegiatan Membangun sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dan c PMK Nomor 39 a quo”;
      Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:

      Bahwa Box Culvert termasuk bangunan yang dipergunakan untuk tempat usaha karena bagian dari perkebunan Termohon Peninjauan Kembali (sebagai sarana penunjang) dan berada di lokasi perkebunan Termohon Peninjauan Kembali, dengan fungsi sebagai saluran air untuk mengamankan perkebunan Termohon Peninjauan Kembali dari terkena banjir;

      Bahwa kantor dan gudang termasuk bangunan yang dipergunakan untuk tempat usaha;

      Bahwa pembangunan Box Culvert tersebut secara keseluruhan luasnya lebih dari 200 m2;

      Bahwa dengan demikian, maka pembangunan Box Culvert, kantor dan gudang tersebut memenuhi kriteria kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 sehingga merupakan objek Pasal 16C Undang-Undang PPN;

      Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim tersebut, dan Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru;
      3.6.4.
      Bahwa terkait amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:
      “Tempat atau lokasi dibangunnya Box Culvert dan saluran air terpisah-pisah dan merupakan bangunan yang masing-masing saling berdiri sendiri”

      Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
      Bahwa seluruh Box Culvert tersebut berada di lokasi yang sama yaitu di areal perkebunan Termohon Peninjauan Kembali, dengan fungsi yang sama yaitu sebagai saluran air untuk mengamankan perkebunan Termohon Peninjauan Kembali dari terkena banjir;

      Bahwa seluruh Box Culvert tersebut dibangun untuk proyek / program/tujuan yang sama;
      Bahwa kantor dan gudang berada di lokasi yang sama yaitu di areal perkebunan Termohon Peninjauan Kembali;

      Bahwa sebagai tambahan, berdasarkan ketentuan yang terkait dengan kasus ini (sebagaimana telah diuraikan di atas) Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa bangunan objek Pasal 16C Undang-Undang PPN ini “tidak boleh terpisah-pisah” dan “tidak boleh saling berdiri sendiri”;

      Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim tersebut, dan Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru;
      3.6.5.
      Bahwa terkait amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:
      “Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun dilakukan sepenuhnya oleh Kontraktor baik itu material maupun jasa, sehingga kewajiban memungut PPN seharusnya ada pada pihak ketiga dan tidak termasuk dalam criteria Kegiatan Membangun sendiri”;

      Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
      Bahwa jalan (wall of concrete road) di kebun termasuk bangunan yang dipergunakan untuk tempat usaha karena bagian dari perkebunan Termohon Peninjauan Kembali (sebagai sarana penunjang) dan berada di lokasi perkebunan Termohon Peninjauan Kembali;

      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan bukti Faktur Pajak jika Perawatan jalan (wall of concrete road) di kebun tersebut dilakukan oleh kontraktor;

      Selama bangunan memenuhi kriteria sesuai ketentuan Pasal 16C Undang-Undang PPN dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010, maka tetap merupakan objek PPN KMS;
      3.6.6.
      Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim tersebut di atas, dan Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru;

      Dengan demikian, Putusan Majelis Hakim yang memutus perkara a quo dengan putusan mangabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali atas sengketa a quo tidak sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
    1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 harus dibatalkan;
  1. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.71766/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00007/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Desa GH, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi Wisma SS lt.X, Jalan FG Kav.XX, Medan X0XXX, sehingga perhitungan PPN menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas (pada halaman 2): adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-462/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, mengenai Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00007/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp44.526.597,00, yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa pengeluaran yang berkaitan dengan aktiva yaitu pembangunan rumah staf dan rumah manajer yang dilakukan oleh pihak ketiga kontraktor (CV QQ) yang telah dilakukan pengujian, pemeriksaan dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 16C Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00, dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak
    Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00
    Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
    PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00
    Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 0,00
    PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 9 November 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.





Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA