Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 2011/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam
hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-3334/PJ./2016 tanggal 15 September 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT ADF, tempat kedudukan di
Desa JJ, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi: Wisma QQ Lt.X,
Jalan Diponegoro Kav.XX, Medan X0XXX;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor
KEP-450/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang Pemohon Banding
terima pada tanggal 30 Januari 2015 tentang Keberatan Pemohon Banding
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri yang menolak permohonan Pemohon
Banding mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Kegiatan
Membangun Sendiri Nomor 00005/257/10/126/13 tanggal 11 November 2013
masa pajak Mei 2010, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding
kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor
KEP-450/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 tersebut;
- Ketetapan Pajak;
- Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai
Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00005/257/10/126/13
tanggal 11 November 2013;
- Bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-450/WPJ.26/2014
tanggal 18
Desember 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang
dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri;
- Ketentuan Formal;
- Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 27 ayat
(1) menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan Banding
hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
- Uraian Pengajuan Banding;
- Bahwa perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri setelah
proses Keberatan adalah:
| Uraian
|
Semula
(Rp)
|
Ditambah
/
(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
| DPP PPN
Kegiatan Membangun Sendiri |
50.926.186
|
-
|
50.926.186 |
| PPN yang Kurang
(Lebih) Bayar |
5.092.619 |
-
|
5.092.619 |
| Sanksi
Administrasi Bunga |
2.444.457
|
|
2.444.457 |
| Jumlah PPN yang
masih harus (lebih) dibayar |
7.537.076 |
|
7.537.076 |
- Koreksi Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar
Rp127.315.465,00 serta Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun
Sendiri (KMS) sebesar Rp50.926.186,00;
- Menurut Terbanding (Pemeriksa):
- Bahwa Koreksi berasal dari General Ledger bulan Mei Tahun
2010
pada akun Buildings – Permanent sebesar Rp33.199.228,00 dan
Buildings –
Semi Permanent sebesar Rp94.116.237,00;
- Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kegiatan Membangun Sendiri
adalah sebesar Rp50.926.186,00;
- Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan):
- Atas koreksi pada akun Buildings-Permanent sebesar
Rp33.199.228,00;
- Bahwa dalam General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding
diketahui terdapat biaya untuk pembuatan bangunan pada bulan Mei 2010
sebesar Rp33.199.228,00 pada akun Buildings-Permanent berupa 1 unit Box
Culvert;
- Bahwa terhitung 1 April 2010, berlaku ketentuan Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 dimana dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa “Kegiatan Membangun
Sendiri yang
telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan
belum selesai pembangunannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang
Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
Membangun Sendiri yang dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau
Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri
atau digunakan pihak lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002”;
- Bahwa dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut
diatur
bahwa Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri
bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha
dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan
bersifat permanen;
- Bahwa Pemeriksa menyampaikan alasan bahwa:
- Pemeriksa menghitung pembuatan box culvert dan bangunan
lainnya
pada akun Building-Permanent itu adalah sebagai satu kesatuan bukan
terpisah satu-satu, dan box culvert yang dibuat pada tahun 2010
sebanyak 21 unit dengan ukuran terkecil 4X2X2.5M dan terbesar ukuran
4X4X4;
- Seluruh Box Culvert dan bangunan lainnya tersebut adalah
berupa
satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria
diperuntukkan bagi tempat kegiatan usaha;
- Luas keseluruhan bangunan melebih 200 M2;
- Bahwa pada tahun 2010 pembuatan Box Culvert dimulai pada
bulan
Februari 2010, dimana pada bulan Februari 2010 berlaku ketentuan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000;
- Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding bahwa: Pembangunan
Box
Culvert tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor
namun seluruh material yang digunakan disediakan oleh perusahaan, Tim
Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat
membuktikan bahwa atas pembangunan Box Culvert tersebut telah
diterbitkan Faktur Pajak oleh penyedia jasa (pihak ketiga);
- Atas koreksi Pemeriksa berdasarkan data pada akun
Building – Semi Permanent sebesar Rp94.116.237,00 dengan
rincian:
| No
|
Jenis
Aktiva |
Nilai |
1
|
3
unit water drip cup (penampungan air) |
16.322.655 |
2
|
1
unit water installation 3 unit drip cup |
77.793.582 |
|
Total
|
94.116.237 |
- Bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasna bahwa:
- “Pembangunan Water Drip Cup Water Installation
tersebut dilakukan
oleh pihak ketiga namun seluruh material yang digunakan disediakan oleh
perusahaan. Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa:
- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas
pembangunan
Water Drip Cup Water Installation tersebut telah diterbitkan Faktur
Pajak oleh penyedia jasa (pihak ketiga);
- Sesuai keterangan Pemeriksa atas dasar koreksi diketahui
bahwa:
“.... Atas kegiatan membangun sendiri tersebut merupakan satu
kesatuan
kegiatan yang berada di satu lokasi tempat usaha Wajib Pajak
...”;
- Dengan demikian Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan
koreksi Pemeriksa atas biaya sebesar Rp127.315.465,00 sebagai Objek
Kegiatan Membangun Sendiri dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
Rp50.926.186,00;
- Menurut Pemohon Banding:
- Bahwa koreksi atas Objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar
Rp127.315.465,00 dan Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun
Sendiri sebesar Rp50.926.186,00 tetap ditolak dan diajukan banding oleh
Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada
Pasal 3A ayat (1):
- “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h,
kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dan Wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang”;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada
Pasal 4 ayat (1) huruf c:
- “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha”;
- Penjelasan huruf c:
- “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan
Jasa Kena Pajak
meliputi baik pengusaha yang telah dilakukan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha
yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum
dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya; dst”;
- Koreksi Objek PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
sebesar Rp127.315.465,00 adalah merupakan pengeluaran untuk:
| No |
Jenis Aktiva |
Nilai |
Dikerjakan
oleh |
1
|
1
unit Box Culvert Divisi II |
33.199.228 |
Swakelola |
2
|
3 unit
Water Drip Cup (Penampungan Air) |
16.322.655 |
Swakelola |
3
|
1 water
installation 3 unit water drip cup |
77.793.582 |
Swakelola |
|
|
127.315.465 |
|
- Box Culvert biasanya berukuran 4x4x4M = 64M, 4x3x2,5M =
30M, 4x2x2,5M = 20M tidak melebihi 200 M2;
- Pembangunan 1 unit Box Culvert tersebut dilakukan oleh
pihak
ketiga dalam hal ini kontraktor namun seluruh material yang digunakan
disediakan oleh Perusahaan;
- Pembangunan Box Culvert dilakukan di tempat yang
berbeda-beda,
bukan dalam satu kesatuan melainkan di divisi yang berbeda dengan jarak
antara 1 box culvert dan box culvert lainnya tidak berdekatan;
- Pembangunan 3 unit Water Drip Cup dan 1 unit Water
Installation 3
unit Drip Cup dilakukan oleh Kontraktor namun seluruh material yang
digunakan disediakan oleh Perusahaan, dan bangunan tersebut bukan untuk
tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
- Berdasarkan alasan tersebut di atas maka Pemohon Banding
berkesimpulan bahwa pembangunan 1 unit Box Culvert, 3 unit Water Drip
Cup dan Water Installation of Drip Cup bukan termasuk Kegiatan
Membangun Sendiri (KMS);
- Kesimpulan dan Usul;
- Bahwa berdasarkan uraian Banding di atas maka Pemohon
Banding
memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan
Banding ini sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-450/WPJ.26/2014
tanggal 18 Desember 2014 dapat berubah menjadi:
| Uraian |
DPP
PPN Kegiatan
Membangun Sendiri
(KMS) |
PPN
KMS Yang
Kurang Dibayar |
Sanksi
Administrasi
Bunga |
Jumlah
PPN yang
masih harus (lebih)
dibayar |
| Sebelumnya |
5.092.619 |
5.092.619 |
2.444.457 |
7.537.076 |
Banding
|
(50.926.186) |
(5.092.619) |
(2.444.457) |
(7.537.076) |
| Setelah
Banding |
0
|
0
|
0
|
0
|
- Bahwa berhubung Pemohon Banding juga mengajukan permohonan
Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-464/WPJ.26/2014 tanggal 18
Desember 2014 dengan Surat Banding Nomor 069-CPA-TX-15 tanggal 24
Februari 2015 maka Pemohon Banding mengharapkan persidangan permohonan
banding ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan permohonan banding
Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-464/WPJ.26/2014
tanggal 18 Desember 2014 tersebut;
- Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-450/WPJ.26/2014
tanggal 18 Desember 2014, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2010 Nomor
00005/257/10/126/13 tanggal 11 November 2013 sebagaimana telah
dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-35/WPJ.26/KP.06/2014
tanggal 9 September, atas nama PT ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X,
beralamat di Desa JJ, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi
Wisma QQ lt.X, Jalan Diponegoro Kav.XX, Medan X0XXX, dengan perhitungan
sebagai berikut:
| DPP PPN atas
Kegiatan Membangun sendiri |
Rp
0,00
|
| PPN Kurang
dibayar |
Rp
0,00 |
| Kelebihan Pajak
yang sudah dikompenasikan |
Rp
0,00
|
| PPN yang
kurang/lebih dibayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2016 kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan
kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3334/PJ./2016
tanggal 15 September 2016 diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 September
2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor
PKA-3251/PAN.Wk/2016 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6
Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11
April 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016
tanggal 16 Juni 2016 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan
yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan
dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh
karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016
tanggal 16 Juni 2016 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan
Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak:
- “Permohonan
Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, atas nama PT Cahaya
Pelita Andhika (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding),
telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak
kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat
pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 11 Juli
2016 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Direktorat
Jenderal Pajak Nomor X0XX0XXX0XXX;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92
ayat
(3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka
pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 ini masih dalam
tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan
Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
Peninjauan Kembali ini adalah:
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan
Nilai
Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2010 sebesar
Rp50.926.186,00;
- yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas
sengketa
peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara
lain berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis
berpendapat
ketentuan yang mendasari pengenaan PPN Kegiatan membangun Sendiri
adalah sebagai berikut:
- Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun
sendiri
yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang
pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak
lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
- Bahwa menurut Majelis, oleh karena sengketa ini adalah
untuk Masa
Mei 2010, maka ketentuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang antara
lain mengatur sebagai berikut:
- Pasal 2:
(1)
|
Kegiatan
membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai;
|
(2)
|
Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang
bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri;
|
(3)
|
Kegiatan
membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha
atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan
sendiri atau digunakan pihak lain;
|
(4)
|
Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih
konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada satu
kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton,
pasangan batu atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat
kegiatan usaha; dan
- Luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga
ratus meter persegi)
|
- Pasal 4:
(1)
|
Saat
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan;
|
(2)
|
Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap
merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara
tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
|
(3)
|
Tempat
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah
di tempat bangunan tersebut didirikan;
|
- Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan a quo, Majelis
berpendapat bahwa pembangunan box culvert, Poliklinic, kantor dan
gudang bukan merupakan objek dari Kegiatan Membangun Sendiri, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
- Pembangunan box culvert, kantor dan gudang adalah kegiatan
membangun yang dilakukan sendiri dan sehubungan dengan kegiatan usaha
atau pekerjaan, yaitu sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan
Pemohon Banding. Dengan demikian tidak sesuai dengan kriteria Kegiatan
Membangun Sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 16C Undang-Undang
PPN dan Pasal 2 Ayat (3) PMK Nomor 39 a quo;
- Box Culvert, kantor dan gudang bukan merupakan bangunan
untuk tempat tinggal dan tempat usaha, dengan luas kurang dari 300 m2;
- Tempat atau lokasi dibangunnya 3 Box Culvert, kantor dan
gudang
terpisah-pisah dan merupakan bangunan yang masing-masing saling berdiri
sendiri;
- Poliklinik bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal
atau
tempat kegiatan usaha, dan dilakukan sepenuhnya oleh Kontraktor baik
itu material maupun jasa, sehingga kewajiban memungut PPN seharusnya
ada pada CV Binta dan tidak termasuk dalam criteria Kegiatan Membangun
sendiri;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan uraian
fakta-fakta di
persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa perhitungan Terbanding yang
menjumlahkan seluruh pembangunan box culvert dan bangunan lainnya
sehingga mencapai lebih dari 300M2 adalah tidak tepat, oleh karena
masing-masing box culvert dibangun terpisah di lokasi yang berbeda-beda
dan bukan merupakan satu kesatuan bangunan yang utuh. Dengan demikian
menurut Majelis biaya sebesar Rp127.315.465,00 bukan merupakan objek
PPN Kegiatan Membangun Sendiri, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat
dipertahankan;
- Bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
- Alat bukti dapat berupa "pengetahuan Hakim", yang di Pasal
75
disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;
- Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyebutkan:
- Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil
penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan
keyakinan Hakim;
- Bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:
- Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis
atas
bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang
terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa dalil Terbanding
tidak tepat, dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, oleh
karena itu Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan
banding dari Pemohon Banding;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai
dasar
pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai
berikut:
2.1.
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
|
|
|
2.2.
|
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
antara lain mengatur:
Pasal 16C:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri
atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
Penjelasan
Pasal 16C:
Kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya
penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi
masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan
membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
2.3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39/PMK.03/2010
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Kegiatan Membangun Sendiri:
Pasal 9:
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
(1)
|
Kegiatan
membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai pembangunannya,
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan
Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan
yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;
|
Pasal 10:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2010;
|
|
|
2.4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan
Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun
Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh
Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan
Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 320/KMK.03/2002;
Pasal 1:
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri
bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha
dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan
bersifat permanen;
Pasal 2 ayat
(1):
Atas kegiatan membangun sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan
Pajak;
Pasal 2 ayat
(2):
Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan
membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya
yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan
tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah;
Pasal 5:
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak; |
|
|
2.5.
|
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang
Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi
atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain:
Menimbang:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan
Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan
yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan
Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan
yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;
Pasal 1:
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
(1)
|
Kegiatan
membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang
dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat
tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter
persegi) atau lebih;
|
(2)
|
Bangunan
adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:
- tembok; dan atau
- kayu tahan lama; dan atau
- bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai
20 (dua puluh) tahun atau lebih;
|
|
|
|
4.3.
|
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.53/2002
tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha
atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan
Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha
Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain. Beberapa hal yang
perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
(1)
|
Atas
kegiatan membangun sendiri di luar kawasan real estate yang
dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002 terutang Pajak Pertambahan Nilai
apabila luas bangunannya 400 m2 atau lebih, terhitung mulai tanggal 1
Juli 2002, batasan luas bangunan kegiatan membangun sendiri yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah 200 m2 atau lebih;
|
|
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016
serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang
nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas
dengan alasan sebagai berikut:
3.1.
|
Bahwa
yang menjadi pokok sengketa ini adalah koreksi atas Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan
Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp50.926.186,00;
|
3.2.
|
Bahwa
dalam General Ledger pada akun Buildings - Permanent dan
akun Buildings - Semi Permanent yang diserahkan Termohon Peninjauan
Kembali diketahui terdapat biaya untuk pembuatan bangunan pada bulan
Mei 2010 sebesar Rp127.315.465,00 dengan rincian:
No
|
Jenis
Aktiva
|
Nilai
|
1
|
Buildings-Permanent
|
33.199.228
|
2
|
Buildings-
Semi Permanent
|
94.116.237
|
|
Total
|
127.315.465
|
|
3.3.
|
Bahwa
biaya tersebut adalah biaya untuk pembuatan bangunan berupa:
No
|
Jenis
Aktiva
|
Nilai
|
1
|
1
unit Colvert Divisi II
|
33.199.228
|
2
|
3
Unit Water Drip Cup (Penampungan Air)
|
16.322.655
|
3
|
1
Water installation 3 unit water drip cup
|
77.793.582
|
|
Total
|
127.315.465
|
|
3.4.
|
Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali
menetapkan bahwa biaya tersebut merupakan objek PPN KMS dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar Rp50.926.186,00 (DPP PPN KMS = 40% x biaya yang
dikeluarkan); |
3.5.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa dasar hukum
yang berkaitan dengan pokok sengketa ini adalah sebagaimana diuraikan
pada Butir V.2. di atas, yaitu:
- Pasal 16C dan Penjelasan Pasal 16C
Undang-Undang PPN;
- Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia
Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;
- Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2),
dan Pasal 5 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang
Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi
atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
320/KMK.03/2002;
- Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-387/PJ./2002
tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun
Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh
Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan
Pihak Lain;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor
SE-45/PJ.53/2002 tentang
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002
tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun
Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh
Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan
Pihak Lain;
|
3.6.
|
Bahwa
berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundangan
perpajakan yang terkait pokok sengketa a quo, terhadap amar
pertimbangan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas Pemohon
Peninjauan Kembali berpendapat:
3.6.1.
|
Bahwa
Majelis Hakim telah keliru menggunakan dasar hukum dalam
amar pertimbangannya, yaitu menggunakan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK.03/2010 seharusnya menggunakan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 554/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 sebagaimana telah dijelaskan di
atas (karena KMS Tahun 2010 Termohon Peninjauan Kembali dimulai pada
bulan Februari 2010 dan pada tanggal 1 Mei 2010 belum selesai dan masih
berlanjut);
|
3.62.
|
Bahwa
terkait amar pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:
“Pembangunan box culvert, kantor dan gudang adalah kegiatan
membangun
yang dilakukan sendiri dan sehubungan dengan kegiatan usaha atau
pekerjaan, yaitu sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan Pemohon
Banding. Dengan demikian tidak sesuai dengan kriteria Kegiatan
Membangun Sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 16C Undang-Undang
PPN dan Pasal 2 Ayat (3) PMK Nomor 39 a quo”;
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Majelis Hakim telah keliru
menafsirkan Pasal 16C Undang-Undang PPN sebagai berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun
sendiri yang
dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi
atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan”;
yaitu bahwa maksud “tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan” adalah
bahwa kegiatan membangun atau konstruksi tersebut bukan kegiatan usaha
atau pekerjaan (core bussines) Wajib Pajak, sehingga Termohon
Peninjauan Kembali memenuhi kriteria tersebut untuk dikenakan PPN KMS,
karena kegiatan usaha atau pekerjaan (core bussines) Termohon
Peninjauan Kembali adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134);
Bahwa hal ini akan berbeda jika kegiatan membangun atau konstruksi
tersebut merupakan kegiatan usaha atau pekerjaan (core bussines) Wajib
Pajak, misalnya kontraktor konstruksi yang membangun kantornya sendiri
maka kontraktor konstruksi tersebut tidak memenuhi kriteria untuk
dikenakan PPN KMS, karena kegiatan usaha atau pekerjaan (core bussines)
Wajib Pajak memang kontraktor konstruksi;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat
dengan pendapat Majelis Hakim tersebut, dan Pemohon Peninjauan Kembali
berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru;
|
3.6.3.
|
Bahwa
terkait amar pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:
“Box Culvert, kantor dan gudang bukan merupakan bangunan
untuk tempat tinggal dan tempat usaha, dengan luas kurang dari 300
m2”;
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Box Culvert termasuk bangunan yang dipergunakan untuk tempat
usaha karena bagian dari perkebunan Termohon Peninjauan Kembali
(sebagai sarana penunjang) dan berada di lokasi perkebunan Termohon
Peninjauan Kembali, dengan fungsi sebagai saluran air untuk mengamankan
perkebunan Termohon Peninjauan Kembali dari terkena banjir;
Bahwa kantor dan gudang termasuk bangunan yang dipergunakan untuk
tempat usaha;
Bahwa pembangunan Box Culvert tersebut secara keseluruhan luasnya lebih
dari 200 m2;
Bahwa dengan demikian, maka pembangunan Box Culvert, kantor dan gudang
tersebut memenuhi kriteria kegiatan membangun sendiri sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
320/KMK.03/2002 dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-387/PJ./2002 sehingga merupakan objek Pasal 16C Undang-Undang PPN;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat
dengan pendapat Majelis Hakim tersebut, dan Pemohon Peninjauan Kembali
berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru;
|
3.6.4.
|
Bahwa
terkait amar pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:
“Tempat atau lokasi dibangunnya 3 Box Culvert, kantor dan
gudang
terpisah-pisah dan merupakan bangunan yang masing-masing saling berdiri
sendiri”;
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
Bahwa seluruh Box Culvert tersebut berada di lokasi yang sama yaitu di
areal perkebunan Termohon Peninjauan Kembali, dengan fungsi yang sama
yaitu sebagai saluran air untuk mengamankan perkebunan Termohon
Peninjauan Kembali dari terkena banjir;
Bahwa seluruh Box Culvert tersebut dibangun untuk proyek/program/tujuan
yang sama;
Bahwa kantor dan gudang berada di lokasi yang sama yaitu di areal
perkebunan Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa sebagai tambahan, berdasarkan ketentuan yang terkait dengan kasus
ini (sebagaimana telah diuraikan di atas) Pemohon Peninjauan Kembali
berpendapat bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa bangunan
objek Pasal 16C Undang-Undang PPN ini “tidak boleh
terpisah-pisah” dan
“tidak boleh saling berdiri sendiri”;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat
dengan pendapat Majelis Hakim tersebut, dan Pemohon Peninjauan Kembali
berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru; |
3.6.5.
|
Bahwa
terkait amar pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:
“Poliklinik bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal
atau tempat
kegiatan usaha, dan dilakukan sepenuhnya oleh Kontraktor baik itu
material maupun jasa, sehingga kewajiban memungut PPN seharusnya ada
pada CV Binta dan tidak termasuk dalam criteria Kegiatan Membangun
sendiri”;
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Poliklinik termasuk bangunan yang dipergunakan untuk tempat usaha
karena bagian dari perkebunan Termohon Peninjauan Kembali (sebagai
sarana penunjang) dan berada di lokasi perkebunan Termohon Peninjauan
Kembali, dengan fungsi untuk pengobatan karyawan yang sakit;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan bukti Faktur
Pajak jika atas pembangunan Poliklinik tersebut dilakukan oleh
kontraktor;
Bahwa dengan demikian, maka pembangunan Poliklinik tersebut memenuhi
kriteria kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 dan
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002
sehingga merupakan objek Pasal 16C Undang-Undang PPN; |
3.6.6.
|
Bahwa
berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Peninjauan
Kembali tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim tersebut di
atas, dan Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa amar
pertimbangan Majelis Hakim tersebut keliru;
Dengan demikian, Putusan Majelis Hakim yang memutus perkara a quo
dengan putusan mangabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali atas
sengketa a quo tidak sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1), Pasal 76,
dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya diajukan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
|
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut
di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara
a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan, sehingga Putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi
ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 harus dibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak Nomor
Put.71771/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding
terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-450/WPJ.26/2014 tanggal 18
Desember 2014, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2010 Nomor
00005/257/10/126/13 tanggal 11 November 2013 sebagaimana telah
dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-35/WPJ.26/KP.06/2014
tanggal 9 September 2014, atas nama PT. ADF, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Desa JJ, Lumut, Tapanuli
Tengah, alamat korespondensi Wisma QQ It.X, Jalan Diponegoro Kav.11,
Medan 20152, dengan perhitungan sebagaimana perhitungan tersebut di
atas (pada halaman 2):
- adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-450/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, mengenai Keberatan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2010 Nomor
00005/257/10/126/13 tanggal 11 November 2013 sebagaimana telah
dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-35/WPJ.26/KP.06/2014
tanggal 9 September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak
Mei 2010 sebesar Rp50.926.186,00, yang tidak dipertahankan Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa pengeluaran yang berkaitan dengan aktiva yaitu pembangunan rumah
staf dan rumah manajer yang dilakukan oleh pihak ketiga kontraktor (CV
Sinar Cemerlang) yang telah dilakukan pengujian, pemeriksaan dan
penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah
benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih dan menguatkan atas
Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Jo. Pasal 16C Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Jo.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00, dengan perincian
sebagai berikut:
| DPP PPN atas
Kegiatan Membangun sendiri |
Rp
0,00
|
| PPN Kurang
dibayar |
Rp
0,00 |
| Kelebihan Pajak
yang sudah dikompenasikan |
Rp
0,00
|
| PPN yang
kurang/lebih dibayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga
harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 9 November 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH,
S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
Dr. H. GGG, S.H., C.N.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
|
| |
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH,
S.H., M.H.
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.