PUTUSAN
Nomor 582/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Jalan DD, Cawang II, RT Y, RW F, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh AAA, pekerjaan Direktur PT XXX;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1972/PJ./2017, tanggal 12 Mei 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72648/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Juni 2005 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 213.459.903.420
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 21.345.990.342
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 17.483.475.866
Dibayar dengan NPWP sendiri 3.862.514.476
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 21.345.990.342
PPN yang kurang dibayar -
PPN lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya -
Jumlah PPN yang masih harus dibayar -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 10 Januari 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72648/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-591/WPJ.19/2013 tanggal 8 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005 Nomor 00003/207/05/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx, beralamat di Jalan DD, Cawang II, RT Y, RW F, Jakarta Timur 13xxx;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Mei 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali dan karena itu membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.72648/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 12 Agustus 2016 yang diucapkan tanggal 27 Juli 2016 terkait koreksi positif atas retur penjualan yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  2. Memeriksa dan mengadili sendiri materi banding dan mohon berkenan untuk:
    1. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-591/WPJ.19/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2005 No. 00003/207/05/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    2. Menetapkan kembali PPN Masa Pajak Juni 2005 menjadi sebagai berikut:
      No. URAIAN Jumlah
      1 Dasar Pengenaan Pajak:
      a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
      a.1. Ekspor -
      a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 213.459.903.420
      a.3. Penyerahan yang PPn-nya dipungut oleh Pemungut PPN -
      a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut -
      a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN -
      a.6. Jumlah (a.1 +a.2+a.3+a.4+a.5) 213.459.903.420
      b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN -
      c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 213.459.903.420
      d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan
      JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegitan Membangun
      Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
      Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
      Tanggung Jawab secara Renteng
      d.1. Impor BKP -
      d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean -
      d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean -
      d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN -
      d.5. Kegiatan Membangun Sendiri -
      d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan -
      d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) -
      2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
      a. Pajak Keluaran yang harus dipungutldiibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 21.345.990.342
      b. dikurangi :
      b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama -
      b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 17.483.475.866
      b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) -
      b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri 3.862.514.476
      b.5. Lain-lain
      b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 21.345.990.342
      c. Diperhitungkan:
      c.1. SKPPKP -
      d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 21.345.990.342
      e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) -
      3. kelebihan Pajak yang sudah :
      a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya -
      b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ....... (karena pembetulan) -
      c. Jumlah (a+b) -
      4. PPN yanq kurang dibayar (2.e+3.c) -
      5. Sanksi administrasi :
      a. Bunga Pasal 13 (2) KUP -
      b. Kenaikan Pasal13 (3) KUP -
      c. Bunga Pasal 13 (5) KUP -
      d. Kenaikan Pasal 13A KUP -
      e. Kenaikan Pasal17C (5) KUP -
      f. Kenaikan Pasal17D (5) KUP -
      g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) -
      6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5g) -
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh biaya perkara terkait dengan sengketa ini.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-591/WPJ.19/2013 tanggal 8 Mei 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00003/207/05/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.069.413.1-092.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005 sebesar Rp9.090.203.410,00; akibat tidak diakui adanya retur penjualan yang tetap dlpertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali dan didalilkan dalam halaman 5 sampai dengan halaman 25 dari 28 halaman oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan didukung dengan bukti (PK-6 sd PK-10) yang bersifat menentukan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa retur penjualan sebesar Rp9.090.203.410,00; berupa komersial bisnis yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan bentuk yang dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan, karenanya retur a quo hanya bersifat administrasi semata yang secara filosofis tidak boleh merugikan perekonomian serta tidak terdapat adanya hilangnya obyek pajak yang menjadi DPP PPN dan tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1 angka 3 jo Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut :
    Uraian (Rp)
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 213.459.903.420
    PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 21.345.990.342
    Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 17.483.475.866
    Dibayar dengan NPWP sendiri 3.862.514.476
    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 21.345.990.342
    PPN yang kurang dibayar 0
    PPN lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72648/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72648/PP /M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016;
MENGADILI KEMBALI:
  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon banding PT XXX;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H.,M.Hum Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.CCC, S.H., M.S. dan DDD, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H.CCC, S.H., M.S.

ttd.
DDD, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. FFF, S.H.,M.Hum


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA