Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 582/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT XXX, beralamat di Jalan DD, Cawang
II, RT Y, RW F, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh AAA, pekerjaan
Direktur PT XXX;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor
40-42 Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1972/PJ./2017, tanggal 12 Mei
2017;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-72648/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk
membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak
mempunyai dasar/alasan yang sesuai dan karena itu maka seharusnya
perhitungan PPN untuk Masa Pajak Juni 2005 menurut perhitungan Pemohon
Banding adalah menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Pemohon
Banding (Rp) |
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
213.459.903.420 |
PPN
yang harus dipungut/dibayar sendiri |
21.345.990.342 |
Pajak
masukan yang dapat diperhitungkan |
17.483.475.866 |
Dibayar
dengan NPWP sendiri |
3.862.514.476 |
Jumlah
Pajak yang dapat diperhitungkan |
21.345.990.342 |
PPN
yang kurang dibayar |
- |
PPN
lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
- |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
- |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban
tanggal 10 Januari 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-72648/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-591/WPJ.19/2013 tanggal 8 Mei 2013 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005 Nomor
00003/207/05/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama PT XXX, NPWP
01.069.413.xxxx, beralamat di Jalan DD, Cawang
II, RT Y, RW F, Jakarta Timur 13xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 15 Mei 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11
November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 11 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan
Kembali
dan karena itu membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No.
Put.72648/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 12 Agustus 2016 yang diucapkan
tanggal 27 Juli 2016 terkait koreksi positif atas retur penjualan yang
dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Memeriksa dan mengadili sendiri materi banding dan mohon
berkenan untuk:
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-591/WPJ.19/2013 tanggal 08 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak
atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2005 No. 00003/207/05/092/12 tanggal 24
Mei 2012, atas nama PT XXX, NPWP
01.069.413.xxxx adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Menetapkan kembali PPN Masa Pajak Juni 2005 menjadi
sebagai berikut:
No. |
URAIAN |
Jumlah |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
|
a.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : |
|
|
a.1. Ekspor |
- |
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
213.459.903.420 |
|
a.3. Penyerahan yang PPn-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
- |
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
- |
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
- |
|
a.6. Jumlah (a.1 +a.2+a.3+a.4+a.5) |
213.459.903.420 |
|
b.
Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN |
- |
|
c.
Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) |
213.459.903.420 |
|
d.
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar
Daerah
Pabean/Pemanfaatan
JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak
Oleh Pemungut Pajak/Kegitan Membangun
Sendiri/Penyerahan
atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak
seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut
Tanggung Jawab secara Renteng |
|
|
d.1. Impor BKP |
- |
|
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean |
- |
|
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean |
- |
|
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN |
- |
|
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri |
- |
|
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
Tidak
Untuk Diperjualbelikan |
- |
|
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau
d.6) |
- |
2 |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar |
|
|
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungutldiibayar sendiri (tarif x 1.a.2
atau
1.d.7) |
21.345.990.342 |
|
b.
dikurangi : |
|
|
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama |
- |
|
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
17.483.475.866 |
|
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) |
- |
|
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri |
3.862.514.476 |
|
b.5. Lain-lain |
|
|
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) |
21.345.990.342 |
|
c.
Diperhitungkan: |
|
|
c.1. SKPPKP |
- |
|
d.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) |
21.345.990.342 |
|
e.
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) |
- |
3. |
kelebihan
Pajak yang sudah : |
|
|
a.
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
- |
|
b.
Dikompensasikan ke Masa Pajak ....... (karena pembetulan) |
- |
|
c.
Jumlah (a+b) |
- |
4. |
PPN
yanq kurang dibayar (2.e+3.c) |
- |
5. |
Sanksi
administrasi : |
|
|
a.
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
- |
|
b.
Kenaikan Pasal13 (3) KUP |
- |
|
c.
Bunga Pasal 13 (5) KUP |
- |
|
d.
Kenaikan Pasal 13A KUP |
- |
|
e.
Kenaikan Pasal17C (5) KUP |
- |
|
f.
Kenaikan Pasal17D (5) KUP |
- |
|
g.
Jumlah (a+b+c+d+e+f) |
- |
6. |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar (4+5g) |
- |
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
untuk membayar seluruh biaya perkara terkait dengan sengketa ini.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 19 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan, karena putusan
Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-591/WPJ.19/2013 tanggal 8 Mei
2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005
Nomor : 00003/207/05/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama Pemohon
Banding, NPWP : 01.069.413.1-092.000, adalah yang secara nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara a quo Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2005 sebesar
Rp9.090.203.410,00; akibat tidak diakui adanya retur penjualan yang
tetap dlpertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan,
karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan
dalam Memori Peninjauan Kembali dan didalilkan dalam halaman 5 sampai
dengan halaman 25 dari 28 halaman oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan
didukung dengan bukti (PK-6 sd PK-10) yang bersifat menentukan
dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan
fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan
serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara
a quo berupa retur penjualan sebesar Rp9.090.203.410,00; berupa
komersial bisnis yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan bentuk
yang dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan, karenanya retur a quo
hanya bersifat administrasi semata yang secara filosofis tidak boleh
merugikan perekonomian serta tidak terdapat adanya hilangnya obyek
pajak yang menjadi DPP PPN dan tidak terdapat kerugian negara yang
ditimbulkan, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1
angka 3 jo Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 3
ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena
terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi
sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut :
Uraian |
(Rp) |
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
213.459.903.420 |
PPN
yang harus dipungut/dibayar sendiri |
21.345.990.342 |
Pajak
masukan yang dapat diperhitungkan |
17.483.475.866 |
Dibayar
dengan NPWP sendiri |
3.862.514.476 |
Jumlah
Pajak yang dapat diperhitungkan |
21.345.990.342 |
PPN
yang kurang dibayar |
0 |
PPN
lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
0 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
0 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan
kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-72648/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016, tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali
perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra
Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan
Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali,
Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar
biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali PT XXX;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72648/PP
/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon banding PT XXX;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya
perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H.,M.Hum
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H.CCC, S.H., M.S. dan DDD, S.H., M.H.
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. GGG, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H.CCC, S.H., M.S.
ttd.
DDD, S.H., M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. FFF, S.H.,M.Hum
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
Dr. GGG, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.