PUTUSAN
Nomor 1388/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5000 /PJ./2017 tanggal 19 Desember 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX (Sekarang PT. YYY), beralamat di Menara RR Lt.D, Jl. SS, Kawasan ABC, Jakarta 12xxx;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87352/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan SKPLB PPN Masa Pajak April 2013 seharusnya sebagai berikut :

No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a1. Ekspor 624.169.751.433
a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 0
a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN 0
a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0
a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0
a6. Jumlah 624.169.751.433
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0
c. Jumlah seluruh penyerahan 624.169.751.433
d. Atas impor BKP. Pemanfaatan BKP/JKP. Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun
Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/
Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab
Secara Renteng:
d.1. Impor BKP 0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0
d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0
d.5. Kegiatan membangun sendiri 0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 0
d.7. Jumlah 0
2 Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 0
b. Dikurangi:
b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0
b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 70.343.516.092
b3. STP (pokok Lebih Bayar) 0
b4. dibayar dengan NPWP sendiri 0
b5. lain-lain 27.856.054.077
b6. Jumlah 98.199.570.169
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB 0
c.2. SKPPKP 0
c.3. Jumlah 0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain 0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri 0
d.3. Telah dipungut 0
d.4. Jumlah 0
e. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 98.199.570.169
f. Jumlah Perhitungan PPN lebih Bayar 98.199.570.169
3 Kelebihan pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0
b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0
c. jumlah 0
4 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang 98.199.570.169

Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015 dan kesimpulan diatas, maka terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak April 2013 sebesar Rp.3.198.480.528,00 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87352/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor: 00035/407/13/091/14 tanggal 20 Juni 2014 atas Nama: PT XXX, NPWP: 01.061.573.xxxx, beralamat di Menara RR Lt.D, Jl. SS, Kawasan ABC, Jakarta 12xxx, alamat korespondensi: Gedung AA Lantai F, Jalan SS Kav.RR RT.D RW.Y, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar (lebih bayar) dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor 624.169.751.433
PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 0
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 97.430.601.486
Jumlah PPN yang lebih dibayar (97.430.601.486)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87352/PP/M.VA/16/2017 tanggal 2 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87352/PP/M.VA/16/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri :
    1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    2. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor: 00035/407/13/091/14 tanggal 20 Juni 2014 atas Nama: PT XXX, NPWP: 01.061.573.xxxx adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor: 00035/407/13/091/14 tanggal 20 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.573.xxxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp97.430.601.486,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2013 sebesar Rp2.429.511.842,00 (merupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebesar Rp3.198.480.528,00), yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab “Tidak Ada” atau “ada tapi tidak sesuai” yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding karena Faktur Pajak pada dasarnya merupakan aantonder yaitu bentuk atau sejenis surat berharga di bidang perpajakan yang mempunyai nilai uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp97.430.601.486,00; dengan perincian sebagai berikut :
    Uraian Jumlah (Rp)
    Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor 624.169.751.433
    PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 0
    jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 97.430.601.486
    Jumlah PPN yang lebih dibayar (97.430.601.486)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.IP., S.H., M.Hum.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA