Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1388/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan,
kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding,
Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-5000 /PJ./2017 tanggal 19 Desember 2017;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX (Sekarang PT. YYY),
beralamat di Menara RR Lt.D, Jl. SS,
Kawasan ABC, Jakarta 12xxx;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-87352/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan SKPLB PPN Masa Pajak April
2013 seharusnya sebagai berikut :
No. |
Uraian |
Jumlah
Rupiah Menurut Pemohon Banding |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
|
a.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN |
|
|
a1. Ekspor |
624.169.751.433 |
|
a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri |
0 |
|
a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN |
0 |
|
a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
0 |
|
a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0 |
|
a6. Jumlah |
624.169.751.433 |
|
b.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
0 |
|
c.
Jumlah seluruh penyerahan |
624.169.751.433 |
|
d. Atas
impor BKP. Pemanfaatan BKP/JKP. Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan
Kegiatan Membangun
Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut
Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/
Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab
Secara Renteng: |
|
|
d.1. Impor BKP |
0 |
|
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean |
0 |
|
d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean |
0 |
|
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak |
0 |
|
d.5. Kegiatan membangun sendiri |
0 |
|
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan |
0 |
|
d.7. Jumlah |
0 |
2 |
Penghitungan
PPN Lebih Bayar |
|
|
a.
PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri |
0 |
|
b.
Dikurangi: |
|
|
b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang
sama |
0 |
|
b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
70.343.516.092 |
|
b3. STP (pokok Lebih Bayar) |
0 |
|
b4. dibayar dengan NPWP sendiri |
0 |
|
b5. lain-lain |
27.856.054.077 |
|
b6. Jumlah |
98.199.570.169 |
|
c.
Diperhitungkan |
|
|
c.1. SKPLB |
0 |
|
c.2. SKPPKP |
0 |
|
c.3. Jumlah |
0 |
|
d.
PPN yang seharusnya tidak terutang |
|
|
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain |
0 |
|
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri |
0 |
|
d.3. Telah dipungut |
0 |
|
d.4. Jumlah |
0 |
|
e.
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
98.199.570.169 |
|
f.
Jumlah Perhitungan PPN lebih Bayar |
98.199.570.169 |
3 |
Kelebihan
pajak yang sudah |
|
|
a.
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
0 |
|
b.
Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) |
0 |
|
c.
jumlah |
0 |
4 |
Jumlah
PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang |
98.199.570.169 |
Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015 dan kesimpulan diatas, maka
terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak April 2013 sebesar
Rp.3.198.480.528,00 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding
kepada Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat
Uraian Banding tanggal 7 Desember 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-87352/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli
2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013
Nomor: 00035/407/13/091/14 tanggal 20 Juni 2014 atas Nama: PT XXX,
NPWP: 01.061.573.xxxx, beralamat di Menara RR Lt.D, Jl. SS,
Kawasan ABC, Jakarta 12xxx, alamat korespondensi: Gedung AA Lantai F,
Jalan SS Kav.RR RT.D RW.Y, Senayan,
Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar (lebih
bayar) dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak: Ekspor |
624.169.751.433 |
PPN
Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri |
0 |
jumlah
pajak yang dapat diperhitungkan |
97.430.601.486 |
Jumlah
PPN yang lebih dibayar |
(97.430.601.486) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12
Januari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.87352/PP/M.VA/16/2017 tanggal 2 Oktober 2017
yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.87352/PP/M.VA/16/2017
tanggal 2 Oktober 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan
tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :
- Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali
terkait sengketa a quo;
- Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak
atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor: 00035/407/13/091/14 tanggal 20
Juni 2014 atas Nama: PT XXX, NPWP:
01.061.573.xxxx adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar
semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya(ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 26 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan
Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1332/WPJ.19/2015 tanggal 09 Juli 2015, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor: 00035/407/13/091/14
tanggal 20 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP:
01.061.573.xxxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi
Rp97.430.601.486,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2013
sebesar Rp2.429.511.842,00 (merupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan
yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebesar
Rp3.198.480.528,00), yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan
hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,
sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan
menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo berupa klarifikasi atas
Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab “Tidak
Ada” atau “ada tapi tidak sesuai” yang
telah
dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan
pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan
atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena apabila mungkin akan terjadi
kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada
Pemohon Banding karena Faktur Pajak pada dasarnya merupakan aantonder
yaitu bentuk atau sejenis surat berharga di bidang perpajakan yang
mempunyai nilai uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat
dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto
Pasal Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp97.430.601.486,00; dengan
perincian sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak: Ekspor |
624.169.751.433 |
PPN
Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri |
0 |
jumlah
pajak yang dapat diperhitungkan |
97.430.601.486 |
Jumlah
PPN yang lebih dibayar |
(97.430.601.486) |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus
ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.IP., S.H.,
M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. AAA, S.H., M.S.
ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.IP., S.H.,
M.Hum. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.