PUTUSAN
Nomor 1365/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4501/PJ/2017, tanggal 27 November 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT DFG INDONESIA, beralamat di Gedung BB Lantai X0 Suite X00X, Jalan H.R. AA Blok X-X Kavling 0X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh GF, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, jabatan Tax Staff, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86342/PP/M.XIIIB/99/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan keadilan yang berdasar Tuhan Yang Maha Esa, dimohon agar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00009/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015, atas nama Penggugat dengan NPWP 0X.00X.XXX.0-0XX.000, untuk ditinjau kembali kembali dan ditetapkan menjadi:

No. Uraian Jumlah (Rp ,00)
1 Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1.198.704.374
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 31.766.360.000
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 72.000.000
Total Penyerahan 33.037.064.374
2
Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 119.870.437
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.836.052.131
Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (1.716.181.694)
3
Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0
Jumlah 0
4 Jumlah PPN yang lebih dibayar (2-3) (1.716.181.694)

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 6 Januari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86342/PP/M.XIIIB/99/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07585/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00009/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.00X.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung BBLantai X0 Suite X00X, Jalan H.R. AA Blok X-X Kavling 0X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan XXXX0;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Desember 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86342/PP/M.XIIIB/99/2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86342/PP/M.XIIIB/99/2017 tanggal 29 Agustus 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07585/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00009/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP: 0X.00X.XXX.0-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07585/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B UU KUP Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor : 00009/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.00X.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2013 sebesar Rp187.771.413,00; yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan pembatalan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-07585/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor : 00009/407/13/058/15 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib, atas nama Penggugat NPWP : 0X.00X.XXX.0-0XX.000, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena terbukti Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali merupakan terpadu (integrated) Tandan Buah Segar (TBS) yang diserahkan dari unit kebun ke pabrik bukan penyerahan yang dimaksudkan untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan dalam perkara a quo dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.716.181.694,00; dengan perincian sebagai berikut :
    No. Uraian Jumlah (Rp ,00)
    1 Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1.198.704.374
    - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 31.766.360.000
    - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 72.000.000
    Total Penyerahan 33.037.064.374
    2
    Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
    - Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 119.870.437
    - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.836.052.131
    Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (1.716.181.694)
    3
    Kelebihan Pajak yang sudah:
    - Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0
    Jumlah 0
    4 Jumlah PPN yang lebih dibayar (2-3) (1.716.181.694)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,





Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA