Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1365/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Direktur Keberatan dan
Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-4501/PJ/2017, tanggal 27 November 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG INDONESIA,
beralamat di Gedung BB Lantai X0 Suite X00X, Jalan H.R. AA Blok X-X
Kavling 0X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh
GF, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, jabatan Tax Staff,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2018;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-86342/PP/M.XIIIB/99/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keadilan yang berdasar Tuhan Yang Maha Esa, dimohon
agar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00009/407/13/058/15 tanggal 14
Januari 2015, atas nama Penggugat dengan NPWP 0X.00X.XXX.0-0XX.000,
untuk ditinjau kembali kembali dan ditetapkan menjadi:
No. |
Uraian
|
Jumlah
(Rp ,00) |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) |
|
-
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
1.198.704.374 |
-
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
31.766.360.000 |
-
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
72.000.000 |
Total Penyerahan |
33.037.064.374 |
2
|
Penghitungan PPN
Kurang / (Lebih) Bayar |
|
- Pajak Keluaran
yang harus dipungut/dibayar sendiri |
119.870.437 |
- Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
1.836.052.131 |
Jumlah perhitungan
PPN Kurang / (Lebih) Bayar |
(1.716.181.694) |
3
|
Kelebihan Pajak
yang sudah: |
|
- Dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya |
0
|
Jumlah |
0
|
4 |
Jumlah PPN yang
lebih dibayar (2-3) |
(1.716.181.694) |
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat
tanggapan tanggal 6 Januari 2017;
Menimbang,
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86342/PP/M.XIIIB/99/2017,
tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut
adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-07585/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pembatalan
Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B UU KUP Karena
Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor
00009/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015 Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 atas nama PT DFG Indonesia,
NPWP 0X.00X.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung BBLantai X0 Suite X00X,
Jalan H.R. AA Blok X-X Kavling 0X, Kuningan Timur, Jakarta Selatan
XXXX0;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2017, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 4 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4
Desember 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang
diterima tanggal 4 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada
Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86342/PP/M.XIIIB/99/2017 tanggal 29
Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk
seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.86342/PP/M.XIIIB/99/2017 tanggal 29 Agustus 2017, karena Putusan
Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.2.
|
Menyatakan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-07585/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pembatalan
Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B UU KUP Karena
Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor
00009/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015 Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013, atas nama PT DFG
Indonesia, NPWP: 0X.00X.XXX.0-0XX.000, adalah telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga
oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.3.
|
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo; |
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan
mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,
Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan
Kembali pada tanggal 7 Februari 2018 yang pada intinya putusan
Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Tergugat
Nomor : KEP-07585/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang
Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B UU KUP
Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September
2013 Nomor : 00009/407/13/058/15 tanggal 14 Januari 2015, atas nama
Penggugat, NPWP : 0X.00X.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar
dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan Masa Pajak September 2013 sebesar Rp187.771.413,00; yang
merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali
untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan
Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak dan pembatalan Surat Keputusan Terbanding Nomor
: KEP-07585/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang
Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September
2013 Nomor : 00009/407/13/058/15 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B
Karena Permohonan Wajib, atas nama Penggugat NPWP :
0X.00X.XXX.0-0XX.000, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian
dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan
Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih
pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo
karena terbukti Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali
merupakan terpadu (integrated) Tandan Buah Segar (TBS) yang diserahkan
dari unit kebun ke pabrik bukan penyerahan yang dimaksudkan untuk
diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan
Barang Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan dalam perkara a quo dapat
dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b serta
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6)
serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
575/KMK.04/2000;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.716.181.694,00; dengan
perincian sebagai berikut :
No. |
Uraian
|
Jumlah
(Rp ,00) |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) |
|
-
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
1.198.704.374 |
-
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
31.766.360.000 |
-
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
72.000.000 |
Total Penyerahan |
33.037.064.374 |
2
|
Penghitungan
PPN Kurang / (Lebih) Bayar |
|
- Pajak
Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
119.870.437 |
- Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
1.836.052.131 |
Jumlah
perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar |
(1.716.181.694) |
3
|
Kelebihan Pajak
yang sudah: |
|
-
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
0
|
Jumlah |
0
|
4 |
Jumlah PPN yang
lebih dibayar (2-3) |
(1.716.181.694) |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 2 Juli 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti
tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd.
GGG, S.H., M.H.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H., M.H.,
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.