Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 392/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan
Jenderal AF Nomor. X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak.
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding.
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan
Jenderal AF No. X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus No. SKU-484/PJ./2015 tanggal 05 Februari 2015;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT DFG ADVERTISING, beralamat di Gedung Graha DF Jl. FG
No.XX RT.00X/00X, Kelapa Dua, Jakarta Barat XXXX0;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.57153/PP/M.IB/16/2014, tanggal 12 November 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: PJK.KEU.13.248 tanggal
16 September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut
ini;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013, tentang Keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00336/207/09/062/12 tanggal
4 September 2012;
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengajukan banding
atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli
2013 yang diterima tanggal 10 Juli 2013 dengan penjelasan sebagai
berikut:
Bahwa pada tanggal 4 September 2012, Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/09/062/12 untuk
Masa Pajak Mei 2009, dengan perincian sebagai berikut:
No.
|
URAIAN
|
Menurut |
Pemohon
Banding
(Rp) |
Terbanding
(Rp) |
1 |
Dasar Pengenaan
Pajak
|
|
|
|
a. Atas Penyerahan
Barang dan Jasa yang terutang PPN :
|
|
|
|
a.1 Ekspor |
0,00 |
0,00 |
|
a.2 Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri |
18.036.239.275,00 |
18.036.239.275,00 |
|
a.3 Penyerahan yg
PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN |
0,00 |
0,00 |
|
a.4 Penyerahan yang
PPN-nya tidak dipungut |
0,00 |
0,00 |
|
a.5 Penyerahan yang
dibebaskan dari pengenaan PPN |
0,00 |
0,00 |
|
a.6 Jumlah (a.1 +
a.2 + a.3 + a.4 + a.5) |
18.036.239.275,00 |
18.036.239.275,00 |
|
b. Atas Penyerahan
Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN |
0,00 |
0,00 |
|
c. Jumlah Seluruh
Penyerahan (a.6 + b) |
18.036.239.275,00 |
18.036.239.275,00 |
|
d. Atas impor BKP,
Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak
oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri |
0,00 |
0,00 |
|
d.1 Impor BKP |
0,00 |
0,00 |
|
d.2 Pemanfaatan BKP
tidak berwujud dari Luar Daerah
Pabean |
0,00 |
0,00 |
|
d.3 Pemanfaatan JKP
dari Luar Daerah Pabean |
0,00 |
0,00 |
|
d.4 Pemungutan
Pajak oleh Pemungut PPN |
0,00 |
0,00 |
|
d.5 Kegiatan
Membangun Sendiri |
0,00 |
0,00 |
|
d.6 Jumlah (d.1 +
d.2 + d.3 + d.4 + d.5) |
0,00 |
0,00 |
2. |
Penghitungan PPN
Kurang Bayar |
|
|
|
a. Pajak Keluaran
yang harus dipungut/dibayar sendiri
(tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) |
1.709.080.133,00 |
1.709.080.133,00 |
|
b. Dikurangi: |
|
|
|
b.1 PPN yg disetor
di muka dalam Masa Pajak yg sama |
0,00 |
0,00 |
|
b.2 Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
1.421.937.147,00 |
1.421.937.147,00 |
|
b.3 STP (Pokok
Kurang Bayar) |
0,00 |
0,00 |
|
b.4 Dibayar dengan
NPWP Sendiri |
287.142.986,00 |
287.142.986,00 |
|
b.5 Lain-lain |
0,00 |
0,00 |
|
b.6 Jumlah (b.1 +
b.2 + b.3 + b.4 + b.5) |
1.709.080.133,00 |
1.709.080.133,00 |
|
c. Diperhitungkan : |
|
|
|
c.1 SKPPKP |
0,00 |
0,00 |
|
d. Jumlah Pajak
yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) |
1.709.080.133,00 |
1.709.080.133,00 |
|
e. Jumlah
perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) |
0,00
|
94.543.795,00 |
3.
|
Kelebihan Pajak
yang sudah: |
|
|
|
a. Dikompensasikan
ke masa pajak berikutnya |
0,00
|
0,00
|
|
b. Dikompensasikan
ke masa pajak ..... (karena pembetulan) |
0,00 |
0,00 |
|
c. Jumlah (a + b) |
0,00 |
0,00 |
4.
|
PPN yang kurang
dibayar (2.e + 3.c) |
0,00 |
94.543.795,00 |
5.
|
Sanksi Administrasi: |
|
|
|
a. Bunga Pasal 13
(2) KUP |
0,00 |
45.381.021,00 |
|
b. Kenaikan Pasal
13 (3) KUP |
0,00 |
0,00 |
|
Jumlah (a + b) |
0,00 |
45.381.021,00 |
6.
|
Jumlah PPN yang
masih harus dibayar (4 + 5) |
0,00 |
139.924.816,00 |
7.
|
Jumlah yang
disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil
Pemeriksaan |
|
0,00 |
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas
SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/09/062/12 untuk
Masa Pajak Mei 2009 tanggal 4 September 2012 tersebut kepada KPP Madya
Jakarta Selatan melalui Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding No.
PJK.KEU.12.172 pada tanggal 29 November 2012 yang diterima oleh KPP
Madya Jakarta Selatan pada tanggal 3 Desember 2012;
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2013, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1016/WPJ.04/2013, dimana Keputusan
tersebut memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon
Banding terhadap SKPKB PPN No. 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September
2012 dengan perincian sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
PPN
yang Kurang/(Lebih) Bayar |
94.543.795 |
0
|
94.543.795 |
Sanksi
Administrasi : |
|
|
|
Sanksi
Kenaikan |
45.381.021 |
0
|
45.381.021 |
Jumlah
PPN ymh/(lebih) dibayar |
139.924.816 |
0
|
139.924.816 |
Bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/
09/062/12 untuk Masa Pajak Mei 2009 tanggal 4 September 2012 yang
sebesar Rp139.924.816,00 tersebut telah dilunasi sebesar
Rp139.924.816,00 pada tanggal 12 Oktober 2012 dengan SSP melalui bank
QQ dengan nomor NTPN XX0XXXXX00XX0X0X dan dilaporkan pada
tanggal 24 Oktober 2012;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang
diterima tanggal 10 Juli 2013, dengan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi Positif atas Objek PPN Dalam Negeri sebesar Rp94.543.795,00
Menurut Pemeriksa/Penelaah
Bahwa Peneliti Keberatan melakukan koreksi positif atas objek PPN Dalam
Negeri sebesar Rp94.543.795,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan USAID Grant Agreement No. XXX-0XX: "Strategic
Objective Grant Agreement between The Government Of The United States
of America And The Government Of The Republic Of Indonesia To Support
Higher Quality Basic Human Services Utilized" tanggal 30 Agustus 2004
ditegaskan bahwa Hibah (Grant) diberikan untuk tahun fiskal 2004-2008,
yang berlaku dari tanggal 30 Agustus 2004 sampai dengan 30 September
2008, sebesar 236.000.000 USD (Annex 1). Pemohon Banding tidak
memberikan dokumen lain yang membuktikan adanya perjanjian pemberian
hibah yang berlaku setelah tahun fiskal 2008;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dokumen yang disampaikan
Pemohon Banding diketahui bahwa NM, Inc merupakan Kontraktor Utama
pelaksana proyek pemerintah berdasarkan perjanjian pemberian hibah
periode fiskal 2004-2008 disepakati oleh Duta Besar USA yang diwakili
oleh USAID dengan pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian
Kesejahteraan Rakyat;
Bahwa berdasarkan Subcontract Agreement antara NM (FG Inc.) dan
Matari Advertising disebutkan bahwa PT DFG Advertising (Pemohon
Banding) adalah subkontraktor
dari NM. Inc dalam pekerjaan berupa konsep Talkshow, pembuatan jadwal
Talkshow, pembelian dan pemanfaatan jadwal siaran, analisis pasca
pembiayaan, dan Final Report;
Bahwa sesuai Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 486.KMK.04/2000 tentang perubahan kedua Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996;
Bahwa sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 463.KMK.01/1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai
Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, mengatur bahwa atas
perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut terkait perolehan BKP dan/atau
JKP tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif PPN sebesar
Rp94.543.795,00 sehubungan dengan penyerahan jasa kepada pihak
subkontraktor dari United States Agency for International Development
(USAID), yaitu kepada FG, Inc (NM) sebesar
Rp94.543.795,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa di dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 25 Tahun 2001
disebutkan bahwa: "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta
penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut";
Bahwa article 3 dan Section B.4 of Annex 2 dari Strategic Objectives
Agreement for HigherQuality Basic Human Services Utilized (SOAG)
tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat antara Pemerintah Amerika Serikat
melalui USAID dan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian
Kesejahteraan Rakyat disebutkan sebagai berikut:
- Article 3: Contribution of the Parties
- Section 3.1 USAID Contribution
- To help achieve the Objective set forth in this Agreement,
USAID,
pursuant to the Foreign Assistance Act of 1961, as amended, and in
accordance with the budget contained in Annex 1, hereby grants to the
Grantee under the terms of the Agreement up to Forty Four Million
United States ("U.S.") Dollars ($44,000,000) (the "Grant");
- Total Estimated USAID Contribution. USAID total estimated
contribution to achievement of the Objective will be Two Hundred Thirty
Six Million U.S. Dollars ($236,000,000), which will be provided in
increments.
- Subsequent increments will be subject to the availability
of funds to
USAID for this purpose and the mutual agreement of the Parties, at the
time of each subsequent increment, to proceed.
- Assistance under the SOAG is free from any taxes in
Indonesia. This
Exemption applies to, but is not limited to (1) any activity, contract,
grant or other implementing agreement financed by USAID under the SOAG;
(2) any transaction or supplies, equipment, materials, property or
other goods (hereinafter collectively "goods") financed by USAID under
the SOAG; (3) any contractor, grantee, or other organization carrying
out activities financed by USAID under the SOAG; (4) an employee of
such organizations; and (5) any individual contractor or grantee
carrying out activities financed by USAID under the SOAG;
- The exemption applies to, but is not limited to the
following taxes:
(1) Customs duties, tariffs, import taxes, or other levies on the
importation, use and re-exportation of goods or the personal belongings
and effects (including personally owned automobiles) for the personal
use of nonnational individuals or their family members; (2) Taxes on
the income, profits or property of all (i) non-national organizations
of any type, (ii) non-national employees of national and non-national
organizations, or (iii) non-national individual contructors and
grantees (including income and social security taxes of all types and
all taxes on the property, personal or real, owned by such non-national
organizations or persons); (3) Taxes levied on the last transaction for
the purchase of goods or services financed by USAID under this
Agreement, including sales taxes, value added taxes (VAT), or taxes on
purchases or rental of real or personal property;
Bahwa selanjutnya surat yang diterbitkan oleh USAID tanggal 9 Januari
2007 disebutkan bahwa NM menandatangani perjanjian dengan USAID pada
tanggal 19 Juli 2006, dimana juga disebutkan ada suatu perjanjian yaitu
SOAG antara Pemerintah Indonesia dengan USAID pada tanggal 30 Agustus
2004 yang bertujuan dalam rangka kampanye tindakan pencegahan
penyebaran virus flu burung;
Bahwa lebih lanjut, dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyerahan
kepada pihak NM adalah merupakan penyerahan yang tidak dipungut PPN
nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1995;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, bantuan dari USAID kepada
Pemerintah Indonesia tersebut telah secara jelas disebutkan dalam SOAG
tertanggal 30 Agustus 2004 dan surat dari USAID tertanggal 9 Januari
2007 yang menyatakan bahwa NM merupakan bagian dari USAID di
Indonesia, sehingga secara substansi atas penyerahan jasa yang
dilakukan oleh Pemohon Banding kepada NM merupakan penyerahan jasa
dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah
atau dana pinjaman luar negeri yang merupakan penyerahan yang tidak
dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 PP No. 42/1995;
Bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Putusan Pengadilan No. Put
42730/PP/M.I/16/2013 tanggal 30 Januari 2013, atas sengketa yang sama,
Majelis Hakim telah mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon
Banding. (Putusan Pengadilan telah diberikan kepada pihak Peneliti
Keberatan pada tanggal 21 Februari 2013);
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut, Majelis berpendapat:
"Penyerahan oleh Pemohon
Banding kepada NM
adalah merupakan bagian
dari USAID dalam rangka proyek Pemerintah RI yang dibiayai dengan
hibah/dana pinjaman Pemerintah Amerika Serikat, sehingga atas
penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 42
Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2001."
"Bahwa dalam Grant
Agreement antara Pemerintah Amerika Serikat dan
Pemerintah Indonesia, telah secara jelas menyatakan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan barang dan jasa yang digunakan dalam
kegiatan yang dibiayai oleh USAID";
"Bahwa karena Grant Agreement antara Pemerintah Amerika Serikat dan
Pemerintah Indonesia mengikat para pihak, maka Majelis berpendapat
bahwa ketentuan yang tercantum dalam Grant Agreement tersebut harus
dipatuhi".
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, koreksi Pemeriksa sebesar
Rp94.543.795,00 seharusnya dibatalkan;
Bahwa lebih lanjut perhitungan PPN yang terutang untuk Masa Pajak Mei
2009 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
No.
|
URAIAN
|
Menurut |
Pemohon
Banding
(Rp) |
Terbanding
(Rp) |
1.
|
Dasar
Pengenaan Pajak
|
|
|
|
a.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
|
|
|
|
a.1
Ekspor |
0,00 |
0,00 |
|
a.2
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
18.036.239.275,00 |
18.036.239.275,00 |
|
a.3
Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN |
0,00 |
0,00 |
|
a.4
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
0,00 |
0,00 |
|
a.5
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0,00 |
0,00 |
|
a.6
Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) |
18.036.239.275,00 |
18.036.239.275,00 |
|
b.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN |
0,00 |
0,00 |
|
c.
Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) |
18.036.239.275,00 |
18.036.239.275,00 |
|
d. Atas impor BKP, Pemanfaatan
BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun
Sendiri
d.1 Impor BKP
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh
Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3 + d.4 + d.5) |
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
|
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
|
0,00 |
0,00 |
2. |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar |
|
|
|
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
(tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) |
1.709.080.133,00 |
1.709.080.133,00 |
|
b.
Dikurangi: |
|
|
|
b.1
PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama |
0,00 |
0,00 |
|
b.2
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
1.421.937.147,00 |
1.421.937.147,00 |
|
b.3
STP (Pokok Kurang Bayar) |
0,00 |
0,00 |
|
b.4
Dibayar dengan NPWP Sendiri |
287.142.986,00 |
287.142.986,00 |
|
b.5
Lain-lain |
0,00 |
0,00 |
|
b.6
Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) |
1.709.080.133,00 |
1.709.080.133,00 |
|
c.
Diperhitungkan : |
|
|
|
c.1
SKPPKP |
0,00 |
0,00 |
|
d.
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) |
1.709.080.133,00 |
1.709.080.133,00 |
|
e.
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) |
0,00
|
94.543.795,00 |
3.
|
Kelebihan
Pajak yang sudah: |
|
|
|
a.
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
0,00
|
0,00
|
|
b.
Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) |
0,00 |
0,00 |
|
c.
Jumlah (a + b) |
0,00 |
0,00 |
4.
|
PPN
yang kurang dibayar (2.e + 3.c) |
0,00 |
94.543.795,00 |
5.
|
Sanksi
Administrasi: |
|
|
|
a.
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0,00 |
45.381.021,00 |
|
b.
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
0,00 |
0,00 |
|
Jumlah
(a + b) |
0,00 |
45.381.021,00 |
6.
|
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar (4 + 5) |
0,00 |
139.924.816,00 |
7.
|
Jumlah
yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil
Pemeriksaan |
|
0,00 |
Bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan.
Pemohon Banding mengharapkan penjelasan tersebut di atas dapat menjadi
bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding
Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.57153/PP/M.IB/16/2014, tanggal 12 November 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli
2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor:
00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012, atas nama : PT DFG
Advertising, NPWP 0X.X00.XX0.X-0XX.000, Alamat:
Gedung Graha DF Jl. FG No.27 RT.007/005, Kelapa Dua,
Jakarta Barat XXXX0, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih
harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan
Pajak :
|
|
Atas Penyerahan
Barang dan Jasa yang terutang PPN :
|
|
- Ekspor
|
Rp
0,00
|
- Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri |
Rp
18.036.239.275,00
|
- Penyerahan yang
PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
Rp
0,00 |
Jumlah Seluruh
Penyerahan |
Rp
18.036.239.275,00 |
Penghitungan PPN
Kurang Bayar |
|
a. Pajak Keluaran
yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp
1.709.080.133,00 |
b. Dikurangi : |
|
- Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
Rp
1.421.937.147,00 |
- Dibayar dengan
NPWP sendiri |
Rp
287.142.986,00 |
- Kompensasi
kelebihan PPN bulan lalu |
Rp
0,00 |
Jumlah pajak yang
dapat diperhitungkan |
Rp
1.709.080.133,00 |
c. Jumlah
perhitungan PPN Kurang Bayar |
Rp
0,00 |
d. Kelebihan Pajak
yang dikompensasikan ke Masa berikutnya |
Rp
0,00
|
e. PPN yang kurang
dibayar |
Rp
0,00
|
f. Sanksi
administrasi |
Rp
0,00
|
g. Jumlah PPN yang
masih harus dibayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57153/PP/M.IB/16/2014,
tanggal 12 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 27 November 2014, kemudian terhadapnya oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-484/PJ./2015, tanggal 05 Februari 2015,
diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Februari 2015, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 20 Februari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Oktober
2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11
November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut:
Tentang sengketa atas Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus
dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp94.543.795,00 yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put.57153/PP/M.IB/16/2014 tanggal 12 November 2014 tersebut,
maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan
Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan
keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan
Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah
membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan
hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak
tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa
a quo
sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai
berikut:
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon
Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa hibah yang diberikan USAID kepada Pemerintah
Indonesia
adalah hibah kegiatan, karena USAID yang melaksanakan program
Community-Based Avian Influenza Control Project (CBAIC) di Indonesia;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan program CBAIC telah menunjuk
FGs, Inc (NM) sebagai pelaksana program di
Indonesia dengan kontrak Nomor: EDH-I-0X-0X-0000X tanggal 19 Juli 2006,
sehingga kegiatan NM yang dilakukan di Indonesia dalam rangka
pelaksanaan SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan program CBAIC, NM sebagai
main
contractor USAID telah menunjuk Pemohon Banding sebagai sub contractor;
- Bahwa dalam setiap kontrak (Task Order) dari NM kepada
Pemohon
Banding, selalu dicantumkan Nomor Task Order berdasarkan Prime Contract
antara NM dengan USAID, yang membuktikan bahwa pada saat NM mengikat
kontrak dengan Pemohon Banding Prime Contract antara NM dengan USAID
masih berlaku;
- Bahwa berdasarkan dokumen CBAIC Project Year Four Workplan
October 2009 - June 2010 yang diterbitkan oleh NM tanggal 1 Oktober
2009 dan direvisi tanggal 15 Oktober 2009 yang disampaikan dan untuk
direview oleh USAID, membuktikan bahwa kontrak NM dengan USAID dalam
rangka pelaksanaan SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004 masih
berjalan sampai dengan bulan Juni 2010;
- Bahwa dengan masih berlakunya Prime Contract antara NM
dengan
USAID membuktikan bahwa SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004
masih berlaku;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang diterima oleh
Pemohon Banding dari NM atas pelaksanaan kontrak Pemohon Banding
dengan NM, membuktikan bahwa USAID menyetujui adanya kegiatan NM
melalui Pemohon Banding di Indonesia;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, meskipun tidak ada bukti
tertulis tentang perpanjangan waktu SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30
Agustus 2004 namun berdasarkan bukti-bukti lainnya yang disampaikan
dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa SOAG Nomor: XXX - 0XX
tanggal 30 Agustus 2004 masih berlanjut sampai dengan pelaksanaan
program CBAIC pada tahun keempat yakni periode bulan Oktober 2009
sampai dengan Juni 2010;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan
dasar
koreksi Terbanding atas telah berakhirnya SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal
30 Agustus 2004 pada tanggal 30 September 2008, tidak didasarkan pada
bukti-bukti yang cukup;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam
persidangan,
Majelis berpendapat bahwa kontrak antara Pemohon Banding dengan NM
merupakan pelaksanaan program CBAIC sebagai pelaksanaan perjanjian
antara NM dengan USAID dan sebagai pelaksanaan perjanjian antara
Pemerintah Indonesia dengan USAID dalam SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal
30 Agustus 2004;
- Bahwa berdasarkan Section B.4 Annex 2 Standard Provision of
the
SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004 dinyatakan bahwa
pelaksanaan program CBAIC di Indonesia yang dibiayai oleh USAID
dibebaskan dari pungutan pajak yang berlaku di Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri
Keuangan RI
Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua KMK RI Nomor
239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan
KMK RI Nomor 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 Tentang Bea Masuk,
Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek
Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri,
yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum
dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan
DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman
(PPP)Subsidiary Loan Agreement (SLA);
- Bahwa hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui US AID
kepada
Pemerintah Indonesia kegiatannya dilaksanakan sendiri oleh USAID dengan
menunjuk NM sebagai pelaksana program CBAIC, sehingga hibah yang
diterima oleh Pemerintah Indonesia dari USAID berupa hibah dalam bentuk
kegiatan bukan dalam bentuk uang, oleh karena itu pada Kementerian
Koordinator Kesejahtraan Rakyat tidak terdapat proyek/kegiatan yang
terkait dengan pelaksanaan hibah tersebut (tidak ada Daftar Isian
Proyek/DIP);
- Bahwa karena pelaksanaan program CBAIC dilakukan oleh USAID
(dengan menunjuk NM) dan tidak terdapat Proyek Pemerintah pada
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, maka yang dijadikan dasar
pedoman untuk menentukan apakah penyerahan jasa oleh Pemohon Banding
kepada NM sebagai obyek PPN adalah perjanjian antara Pemerintah
Indonesia dengan USAID yakni perjanjian SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal
30 Agustus 2004;
- Bahwa karena Pemerintah Indonesia telah mengikat perjanjian
dengan USAID dalam SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004, maka
penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada NM dalam rangka program
CBAIC yang pembiayaannya bersumber dari USAID tidak dipungut PPN;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, koreksi Terbanding
atas
PPN Keluaran yang belum dipungut untuk Masa Mei 2009 sebesar
Rp94.543.795,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID,
sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai
dasar
hukum pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo sebagai berikut:
2.1.
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan
Pajak”), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi;
- Pengakuan para pihak, dan/atau
- Pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
|
|
2.2.
|
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(“UU PPN”), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4 huruf c:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Pasal 4A ayat (3):
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok
jasa sebagai berikut:
- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- Jasa di bidang pelayanan sosial;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna
usaha dengan hak opsi;
- Jasa di bidang keagamaan;
- Jasa di bidang pendidikan;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan pajak tontonan;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat
iklan;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa di bidang tenaga kerja;
- Jasa di bidang perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum;
Pasal 16B ayat (1):
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak
dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu
di dalam Daerah Pabean;
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- Impor Barang Kena Pajak tertentu;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
|
|
2.3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea
Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001
(“PP 42”), antara lain mengatur:
Pasal 2:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang
dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. |
|
|
2.4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
239/KMK.01/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan
Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000
(“KMK-239”), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 huruf a:
Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian
Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek
yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary
Loan Agreement (SLA);
Pasal 1 huruf d:
Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana
anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan
Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana
Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan
(SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
Pasal 3:
(1)
|
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak
(BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean,
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP
dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
|
(2)
|
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP,
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor
Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian
dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai
dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
|
|
|
|
2.5.
|
Surat
Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal
Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-64/A/71/0596,
SE-32/PJ/1996, SE-19/BC/1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan,
PPN dan PPnBm, dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (“SE
Bersama”),
antara lain mengatur:
Butir 2e:
Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya
memuat rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang
diperlukan, dan disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS. |
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.57153/PP/M.IB/16/2014 tanggal 12 November
2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang
nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas dengan alasan
sebagai berikut:
3.1.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan
koreksi atas PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar
Rp94.543.795,00 karena terdapat penyerahan yang tidak termasuk dalam
pengertian penyerahan yang tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 PP 42;
|
3.2.
|
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
setuju dengan koreksi tersebut karena penyerahan jasa yang dilakukan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada FG,
Inc (NM) merupakan penyerahan jasa dalam
rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau
dana pinjaman luar negeri yang merupakan penyerahan yang tidak dipungut
PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP 42;
|
3.3.
|
Bahwa dengan demikian materi sengketa adalah uji bukti atas
penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) kepada NM apakah merupakan penyerahan jasa yang tidak
dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam PP 42;
|
3.4.
|
Bahwa
berdasarkan data-data dan fakta-fakta pada saat pemeriksaan,
keberatan, dan banding diketahui hal-hal sebagai berikut:
3.4.1.
|
Bahwa
pada tanggal 30 Agustus 2004, Pemerintah USA diwakili oleh
United States Agency for International Development (USAID) dengan
Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat menandatangani perjanjian Strategic Objective
Grant Agreement (SOAG) No. XXX- 0XX yang bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia;
|
3.4.2.
|
Bahwa
berdasarkan USAID Grant Agreement No. XXX-0XX: "Strategic
Objective Grant Agreement between The Government Of The United States
Of America And The Government Of The Republic Of Indonesia To Support
Higher Quality Basic Human Services Utilized" tanggal 30 Agustus 2004
ditegaskan bahwa Hibah (Grant) diberikan untuk tahun Fiskal 2004
– 2008
yang berlaku dari tanggal 30 Agustus 2004 sampai dengan 30 September
2008;
|
3.4.3.
|
Bahwa
untuk melaksanakan program SOAG tersebut, USAID menunjuk NM yang
merupakan Lembaga Non Profit sebagai mitra USAID dalam
menyalurkan dan melaksanakan bantuan/hibah ke Negara-negara penerima,
dan dalam hal ini untuk melaksanakan program Community-Based Avian
Influenza Control Project (CBAIC) di Indonesia dengan Kontrak Nomor :
EDH-I-02-05-00004 tanggal 19 Juli 2006;
|
3.4.4.
|
Bahwa
berdasarkan Subcontract Agreement No. SVS-X000XXX - 0X-0XX Task Order
#02 dan Task Order #3 Tanggal 6 Juni 2009 antara NM dan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) disebutkan bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah
subkontraktor dari NM; |
3.4.5.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dengan NM selama tahun 2009 menandatangani kontrak sebesar
Rp13.070.670.854,00 dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
No.
Faktur
|
Tgl.
Faktur
|
No.
Contract
|
Nilai (Idr)
|
Nilai (USD)
|
Masa
|
1
|
S-0X0000X
|
09/02/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X
|
2.167.593.649
|
190.893,30
|
Februari
|
2
|
S-0X0000X |
09/02/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
100.275.000
|
9.550,00
|
Februari |
3
|
S-0X0000X |
09/02/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
883.785.085
|
77.832,24
|
Februari |
4
|
S-0X0000X |
12/02/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
186.459.320
|
16,420,91
|
Februari |
5
|
S-0X0000X |
11/03/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
1.573.256.030
|
138.551,83
|
Maret
|
6
|
S-0X0000X |
11/03/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
1.304.731.627
|
114.903,71
|
Maret |
7
|
S-0X0000X |
23/03/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
360.359.932
|
32.304,80
|
Maret |
8
|
S-0X0000X |
23/04/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
487.126.048
|
44.946,13
|
April
|
9
|
S-0X000X0 |
11/05/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
124.265.403
|
11.994,73
|
Mei
|
10
|
S-0X000XX |
12/05/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
821.172.285
|
79.663,59
|
Mei
|
11
|
S-0X000XX |
19/06/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
217.787.976
|
21.210,37
|
Juni
|
12
|
S-0X000XX |
19/06/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
88.797.869
|
8.648,03
|
Juni |
13
|
S-0X000XX |
19/06/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
158.072.164
|
15.394,65
|
Juni |
14
|
S-0X000XX |
19/06/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
131.092.275
|
12.767,08
|
Juni |
15
|
S-0X000XX |
19/06/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
18.734.377
|
1.824,55
|
Juni |
16
|
S-0X000XX |
19/06/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
36.856.165
|
3.589,42
|
Juni |
17
|
S-0X000XX |
19/06/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
51.278.495
|
4.994.,01
|
Juni |
18
|
S-0X000X0 |
23/06/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
66.205.600
|
6.620,56
|
Juni |
19
|
S-0X000XX |
16/07/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
89.931.342
|
8.851,51
|
Juni |
20
|
S-0X000XX |
06/08/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#XX |
588.451.195
|
1.332,75
|
Agustus
|
21
|
S-0X000XX |
14/09/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#0X |
13.220.860
|
735,62
|
September
|
22
|
S-0X000XX |
14/09/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#XX |
7.297.330
|
6.612,41
|
September |
23
|
S-0X000XX |
14/09/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#XX |
65.595.057
|
146.294,00
|
September |
24
|
S-0X000XX |
13/11/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#XX |
557.071.650
|
1.546,67
|
November
|
25
|
S-0X000XX |
15/12/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#XX |
13.920.000
|
25.890,40
|
Desember
|
26
|
S-0X000XX |
15/12/2009
|
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#XX |
116.506.800
|
25.890,40
|
Desember |
27
|
S-0X000XX |
15/12/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#XX |
1.178.528.310
|
145.497,33
|
Desember |
28
|
S-0X000XX |
15/12/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#XX |
1.260.365.400
|
155.600,67
|
Desember |
29
|
S-0X000XX |
15/12/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#XX |
343.901.700
|
42.457,00
|
Desember |
30
|
S-0X000XX |
15/12/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#XX |
23.399.910
|
2.888,88
|
Desember |
31
|
S-0X000XX |
15/12/2009 |
SVS-X000XXX-0X-0XX
: Task Order#X0 |
34.632.000
|
4.275,56
|
Desember |
|
|
|
|
13.070.670.854
|
1.393.604,36
|
|
|
3.4.6.
|
Bahwa
kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) adalah dalam bidang periklanan yang difokuskan pada penempatan
iklan di media cetak, internet, televisi, maupun radio;
Bahwa pendapatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
terdiri dari jasa pemasangan iklan dan jasa produksi; |
3.4.7.
|
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menyediakan jasa periklanan kepada NM berupa media strategic plan,
media plan (including the detailed schedule), buying and placing air
time; the activity on Jan-Feb 2009 will be: TVC PSA (nationwide
&
local) for report version, post buy analysis, dan final report; |
3.4.8.
|
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
dapat menunjukkan Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan DIP sesuai dengan KMK-239; |
3.4.9.
|
Bahwa
sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor:
LAP-00148/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2012 tanggal 3 September 2012
diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum
mendapatkan data penunjang yang meyakinkan bahwa koreksi PPN Pajak
Keluaran sebesar Rp94.543.795,00 merupakan PPN yang tidak dipungut atas
penyerahan jasa kepada NM yang merupakan kontraktor USAID; |
3.4.10.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam
pertimbangan keputusannya memutuskan untuk menolak keberatan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan kontrak USAID
Grant Agreement No. XXX-0XX sudah berakhir dan berdasarkan Pasal 8 ayat
(1) KMK-239, penyerahan jasa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) kepada NM terhutang PPN; |
3.4.11.
|
Bahwa
majelis dalam pendapatnya memutuskan untuk tidak
mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
atas DPP PPN sebesar Rp94.543.795,00; |
|
3.5.
|
Bahwa
sesuai dengan data-data pada saat pemeriksaan, keberatan,
dan banding dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berpendapat sebagai berikut:
3.5.1.
|
Bahwa
sesuai dengan Pasal 1 huruf a KMK-239 yang menyatakan
bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian
Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP;
Bahwa lebih lanjut dalam butir 2 e SE Bersama dinyatakan bahwa Daftar
Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat
rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan,
dan disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS;
|
3.5.2.
|
Bahwa
faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) nyata-nyata tidak dapat memberikan Daftar Isian Proyek (DIP)
atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP sebagai bukti bahwa
penyerahan jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) kepada NM adalah termasuk dalam proyek pemerintah
yang dibiayai dengan hibah dari luar negeri;
Bahwa dengan demikian hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui
USAID kepada Pemerintah Indonesia yang kegiatannya dilaksanakan sendiri
oleh USAID dengan menunjuk NM sebagai pelaksana program CBAIC adalah
bukan sebagai proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a KMK-239 jo SE Bersama, sehingga ketentuan pelaksanaan
perpajakan terhadap proyek pemerintah dibiayai dengan hibah luar negeri
tidak dapat diterapkan terhadap penyerahan jasa yang dilakukan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada NM; |
3.5.3.
|
Bahwa
dalam hal yang dijadikan pedoman oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN atas jasa
yang diserahkannya kepada NM adalah perjanjian SOAG nomor: XXX-0XX
tanggal 30 Agustus 2004, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan USAID Grant Agreement No.
XXX-0XX:
- Article 4 : Completion Date SOAG:
(a)
|
The
Completion Date, which is September 30, 2008, or such other
date as the two Parties may agree to in writing, is the date by which
the two Parties estimate that all the activities necessary to achieve
the Objective and Results will be completed"
|
(b)
|
Except
as USAID may otherwise agree to in writing, USAID will not
assue or approve documentation wich would authorize disbursement of the
grant for services performed or goods furnished after the completion
Date Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa tanggal
penyelesaian direncanakan tanggal 30 September 2008 atau tanggal lain
atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak, yaitu pada tanggal
penyelesaian seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan
hasilnya;
|
- Bahwa dalam persidangan Majelis telah
memerintahkan kepada Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mencari bukti
perpanjangan waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 - 019 tanggal 30 Agustus
2004, melalui konfirmasi kepada NM atau mencari bukti dari
sumber-sumber lainnya;
Bahwa namun sampai dengan persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mampu memperoleh bukti tertulis
tentang perpanjangan jangka waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 - 019
tanggal 30 Agustus 2004;
- Bahwa tidak diperpanjangnya jangka waktu
perjanjian SOAG Nomor: 497
- 019 diperkuat dengan adanya surat jawaban konfirmasi dari Kepala Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemenko Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor : B.75/RO.REN/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 sebagai
jawaban atas surat permintaan konfirmasi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) terkait ada/tidaknya pembaharuan dari USAID Grant
Agreement No. XXX-0XX, dimana dalam surat jawaban konfirmasi dinyatakan
tidak terdapat perpanjangan periode kerjasama USAID Grant Agreement No
XXX-0XX hanya ditemukan amandemen terkait kenaikan alokasi hibah;
- Bahwa dengan demikian USAID Grant Agreement
No. 497-019 sudah
berakhir dan tidak berlaku untuk tahun pajak 2009 dan oleh karenanya
tidak dapat dijadikan pedoman bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN atas penyerahan jasa kepada
NM.
- Bahwa selain itu dalam ketentuan
perundang-undangan perpajakan,
ketentuan yang berlaku sebagai lex specialis adalah kontrak bagi
hasil/kontrak karya dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana diatur dalam Pasal 32A dan 33A UU PPh;
Bahwa dalam UU PPN tidak diatur bahwa agreement, charter, dan
perjanjian lain merupakan lex spesialis dari UU PPN;
Bahwa ketentuan dalam UU PPN, yaitu Pasal 16B ayat (1) hanya mengatur
PPN yang tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah;
Bahwa dengan demikian USAID Grant Agreement No. XXX-0XX tidak dapat
dijadikan pedoman/ tidak dapat dijadikan lex specialis bagi Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN
atas penyerahan jasa kepada NM;
|
3.5.4.
|
Bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas PPN Pajak Keluaran sebesar
Rp94.543.795,00 terbukti sudah benar karena penyerahan yang dilakukan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan
termasuk dalam penyerahan yang tidak dipungut PPN dan jasa yang
diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
kepada NM, yaitu jasa periklanan berupa media strategic plan, media
plan (including the detailed schedule), buying and placing air time;
the activity on Jan-Feb 2009 will be: TVC PSA (nationwide &
local)
for report version, post buy analysis, dan final report bukan pula
sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4A ayat (3) UU PPN; |
|
3.6.
|
Bahwa
atas pendapat majelis pada halaman 51 alinea ke-1 dan ke-2 Putusan
Pengadilan Pajak a quo yang menyatakan:
Bahwa dalam persidangan, berdasarkan pertimbangan tingkat
aksestabilitas, Majelis juga memerintahkan kepada Terbanding untuk
melakukan konfirmasi kepada Kementerian Koordinator Kesejahteraan
Rakyat dan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, untuk
memastikan bahwa ada atau tidak adanya perpanjangan waktu perjanjian
SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004;
Bhwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding memberikan
jawaban bahwa tidak melakukan konfirmasi sebagaimana diperintahkan
Majelis, karena Terbanding menganggap yang wajib membuktikan adalah
Pemohon Banding sehingga ketidakmampuan Pemohon Banding memberikan
bukti dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menanggapinya sebagai
berikut:
3.6.1.
|
Bahwa
untuk menindaklanjuti ada/tidaknya perpanjangan kontrak
USAID Grant Agreement No XXX-0XX, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Perencanaan dan
Kerjasama Luar Negeri Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan
surat nomor : S-7685/PJ.07/2014 tanggal 18 Desember 2014 dan diperoleh
jawaban bahwa tidak terdapat perpanjangan periode kerjasama USAID Grant
Agreement No XXX-0XX hanya ditemukan amandemen terkait kenaikan alokasi
hibah;
|
3.6.2.
|
Bahwa
walaupun surat jawaban konfirmasi dari Kepala Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemenko Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan nomor : B.75/RO.REN/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 diterima
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) setelah persidangan
dicukupkan, seharusnya majelis dapat mempertimbangkan bahwa USAID Grant
Agreement No XXX-0XX telah berakhir pada tanggal 30 September 2008 dan
tidak berlaku untuk tahun pajak 2009 karena pada saat persidangan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak
mampu memperoleh bukti tertulis tentang perpanjangan jangka waktu
perjanjian SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004; |
3.6.3.
|
Bahwa
langkah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
untuk melakukan konfirmasi terkait ada/tidaknya perpanjangan SOAG
Nomor: XXX - 0XX menjadi bukti bahwa koreksi yang dilakukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukan semata-mata karena
ketidakmampuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dalam memberikan bukti;
|
|
3.7.
|
Bahwa
atas pendapat majelis pada halaman 55 alinea ke-3 dan 4 Putusan
Pengadilan Pajak a quo yang menyatakan bahwa:
Bahwa hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID kepada
Pemerintah Indonesia kegiatannya dilaksanakan sendiri oleh USAID dengan
menunjuk NM sebagai pelaksana program CBAIC, sehingga hibah yang
diterima oleh Pemerintah Indonesia dari USAID berupa hibah dalam bentuk
kegiatan bukan dalam bentuk uang, oleh karena itu pada Kementerian
Koordinator Kesejahtraan Rakyat tidak terdapat proyek/kegiatan yang
terkait dengan pelaksanaan hibah tersebut (tidak ada Daftar Isian
Proyek/DIP);
Bahwa karena pelaksanaan program CBAIC dilakukan oleh USAID (dengan
menunjuk NM) dan tidak terdapat Proyek Pemerintah pada Kementerian
Koordinator Kesejahteraan Rakyat, maka yang dijadikan dasar pedoman
untuk menentukan apakah penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada NM
sebagai obyek PPN adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
USAID yakni perjanjian SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menanggapi sebagai
berikut:
3.7.1.
|
Bahwa
sesuai dengan Pasal 1 huruf a KMK-239, dinyatakan bahwa
Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian
Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek
yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary
Loan Agreement (SLA);
|
3.7.2.
|
Bahwa
sesuai dengan butir 2 e SE Bersama dinyatakan bahwa Daftar
Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat
rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan,
dan disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS;
|
3.7.3.
|
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
nyata-nyata tidak dapat menunjukkan Daftar Isian Proyek (DIP) atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, sehingga penggantian jasa
dari NM kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dananya bukan dari proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a KMK-239;
|
3.7.4.
|
Bahwa
dengan demikian hibah dari Pemerintah Amerika Serikat
melalui USAID kepada Pemerintah Indonesia yang kegiatannya dilaksanakan
sendiri oleh USAID dengan menunjuk NM sebagai pelaksana program CBAIC
bukan sebagai proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a KMK-239 jo SE Bersama, sehingga ketentuan pelaksanaan
perpajakan terhadap proyek pemerintah dibiayai dengan hibah luar negeri
tidak dapat diterapkan terhadap penyerahan jasa yang dilakukan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada NM; |
3.7.5.
|
Bahwa
dalam hal yang dijadikan pedoman oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN atas jasa
yang diserahkannya kepada NM adalah perjanjian SOAG nomor: XXX-0XX
tanggal 30 Agustus 2004, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berpendapat bahwa USAID Grant Agreement No. XXX-0XX sudah berakhir dan
tidak berlaku untuk tahun pajak 2009 sesuai dengan surat jawaban
konfirmasi dari Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan nomor : B.75/RO.REN/I/2015
tanggal 22 Januari 2015 sehingga tidak dapat dijadikan pedoman bagi
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak
memungut PPN atas penyerahan jasa kepada NM; |
3.7.6.
|
Bahwa
selain itu dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan,
ketentuan yang berlaku sebagai lex specialis adalah kontrak bagi
hasil/kontrak karya dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana diatur dalam Pasal 32A dan 33A UU PPh;
Bahwa dalam UU PPN tidak diatur bahwa agreement, charter, dan
perjanjian lain merupakan lex spesialis dari UU PPN;
Bahwa ketentuan dalam UU PPN, yaitu Pasal 16B ayat (1) hanya mengatur
PPN yang tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah;
Bahwa dengan demikian USAID Grant Agreement No. XXX-0XX tidak dapat
dijadikan pedoman/ tidak dapat dijadikan lex specialis bagi Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN
atas penyerahan jasa kepada NM; |
|
3.8.
|
Bahwa
dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas,
pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan
koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp94.543.795,00
nyata-nyata tidak sesuai dengan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan
Pajak dan oleh karenanya diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara
a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi
ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.57153/PP/M.IB/16/2014 tanggal 12 November
2014 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.57153/PP/M.IB/16/2014 tanggal 12 November 2014 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli
2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor:
00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012, atas nama : PT DFG
Advertising, NPWP 0X.X00.XX0.X-0XX.000, Alamat:
Gedung Graha DF Jl. FG No.XX RT.00X/00X, Kelapa Dua,
Jakarta Barat 11550, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih
harus dibayar adalah sebagaimana perhitungan tersebut diatas, adalah
tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan,
karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya
banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September
2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X00.XX0.X-0XX.000, sehingga
pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus
dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp94.543.795,00 yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo terikat dengan perjanjian antara Pemerintah
Indonesia dengan USAID dalam SOAG Nomor :947-019 tanggal 30 Agustus
2004 bahwa program CBAIC dilakukan oleh USAID (dengan menunjuk NM) dan
tidak terdapat proyek pada Kementerian Koordinator Kesejahteraan
Rakyat, maka penyerahan Jasa dalam rangka program CBAIC yang
pembiayaannya dari sumber USAID tidak dipungut PPN dan olehkarenanya
koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara
a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1 huruf g Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 239/KMK.01/1996 jo Nomor 486/KMK.04/2000;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H.,
M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr.FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HHH, S.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr.FFF, S.H., M.Hum.,
ttd.
GGG, S.H., M.H.,
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H.,
M.S.,
|
|
|
|
|
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
HHH, S.H.
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.