PUTUSAN
Nomor 392/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-484/PJ./2015 tanggal 05 Februari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT DFG ADVERTISING, beralamat di Gedung Graha DF Jl. FG No.XX RT.00X/00X, Kelapa Dua, Jakarta Barat XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57153/PP/M.IB/16/2014, tanggal 12 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: PJK.KEU.13.248 tanggal 16 September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012;

Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang diterima tanggal 10 Juli 2013 dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 4 September 2012, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/09/062/12 untuk Masa Pajak Mei 2009, dengan perincian sebagai berikut:

No.
URAIAN
Menurut
Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak


a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :


a.1 Ekspor 0,00 0,00

a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00

a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00 0,00

a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00

a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00

a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00

d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak
oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri
0,00 0,00

d.1 Impor BKP 0,00 0,00

d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah
Pabean
0,00 0,00

d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 0,00

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 0,00

d.6 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3 + d.4 + d.5) 0,00 0,00
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar


a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
(tarif x 1.a.2 atau 1.d.6)
1.709.080.133,00 1.709.080.133,00

b. Dikurangi:


b.1 PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.421.937.147,00 1.421.937.147,00

b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 0,00

b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 287.142.986,00 287.142.986,00

b.5 Lain-lain 0,00 0,00

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 1.709.080.133,00 1.709.080.133,00

c. Diperhitungkan :


c.1 SKPPKP 0,00 0,00

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 1.709.080.133,00 1.709.080.133,00

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) 0,00 94.543.795,00
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:


a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 0,00

b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) 0,00 0,00

c. Jumlah (a + b) 0,00 0,00
4.
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0,00 94.543.795,00
5.
Sanksi Administrasi:


a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 45.381.021,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 0,00

Jumlah (a + b) 0,00 45.381.021,00
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5) 0,00 139.924.816,00
7.
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil
Pemeriksaan

0,00

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/09/062/12 untuk Masa Pajak Mei 2009 tanggal 4 September 2012 tersebut kepada KPP Madya Jakarta Selatan melalui Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding No. PJK.KEU.12.172 pada tanggal 29 November 2012 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan pada tanggal 3 Desember 2012;

Bahwa pada tanggal 9 Juli 2013, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1016/WPJ.04/2013, dimana Keputusan tersebut memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN No. 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar 94.543.795 0
94.543.795
Sanksi Administrasi :


Sanksi Kenaikan 45.381.021 0
45.381.021
Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar 139.924.816 0
139.924.816

Bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00336/207/ 09/062/12 untuk Masa Pajak Mei 2009 tanggal 4 September 2012 yang sebesar Rp139.924.816,00 tersebut telah dilunasi sebesar Rp139.924.816,00 pada tanggal 12 Oktober 2012 dengan SSP melalui bank QQ dengan nomor NTPN XX0XXXXX00XX0X0X dan dilaporkan pada tanggal 24 Oktober 2012;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang diterima tanggal 10 Juli 2013, dengan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi Positif atas Objek PPN Dalam Negeri sebesar Rp94.543.795,00 Menurut Pemeriksa/Penelaah

Bahwa Peneliti Keberatan melakukan koreksi positif atas objek PPN Dalam Negeri sebesar Rp94.543.795,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan USAID Grant Agreement No. XXX-0XX: "Strategic Objective Grant Agreement between The Government Of The United States of America And The Government Of The Republic Of Indonesia To Support Higher Quality Basic Human Services Utilized" tanggal 30 Agustus 2004 ditegaskan bahwa Hibah (Grant) diberikan untuk tahun fiskal 2004-2008, yang berlaku dari tanggal 30 Agustus 2004 sampai dengan 30 September 2008, sebesar 236.000.000 USD (Annex 1). Pemohon Banding tidak memberikan dokumen lain yang membuktikan adanya perjanjian pemberian hibah yang berlaku setelah tahun fiskal 2008;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa NM, Inc merupakan Kontraktor Utama pelaksana proyek pemerintah berdasarkan perjanjian pemberian hibah periode fiskal 2004-2008 disepakati oleh Duta Besar USA yang diwakili oleh USAID dengan pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kesejahteraan Rakyat;

Bahwa berdasarkan Subcontract Agreement antara NM (FG Inc.) dan Matari Advertising disebutkan bahwa PT DFG Advertising (Pemohon Banding) adalah subkontraktor dari NM. Inc dalam pekerjaan berupa konsep Talkshow, pembuatan jadwal Talkshow, pembelian dan pemanfaatan jadwal siaran, analisis pasca pembiayaan, dan Final Report;

Bahwa sesuai Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 486.KMK.04/2000 tentang perubahan kedua Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996;

Bahwa sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 463.KMK.01/1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, mengatur bahwa atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut terkait perolehan BKP dan/atau JKP tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;

Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif PPN sebesar Rp94.543.795,00 sehubungan dengan penyerahan jasa kepada pihak subkontraktor dari United States Agency for International Development (USAID), yaitu kepada FG, Inc (NM) sebesar Rp94.543.795,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa di dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 25 Tahun 2001 disebutkan bahwa: "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut";

Bahwa article 3 dan Section B.4 of Annex 2 dari Strategic Objectives Agreement for HigherQuality Basic Human Services Utilized (SOAG) tanggal 30 Agustus 2004 yang dibuat antara Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID dan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesejahteraan Rakyat disebutkan sebagai berikut:
  • Article 3: Contribution of the Parties
Section 3.1 USAID Contribution
  1. To help achieve the Objective set forth in this Agreement, USAID, pursuant to the Foreign Assistance Act of 1961, as amended, and in accordance with the budget contained in Annex 1, hereby grants to the Grantee under the terms of the Agreement up to Forty Four Million United States ("U.S.") Dollars ($44,000,000) (the "Grant");
  2. Total Estimated USAID Contribution. USAID total estimated contribution to achievement of the Objective will be Two Hundred Thirty Six Million U.S. Dollars ($236,000,000), which will be provided in increments.
Subsequent increments will be subject to the availability of funds to USAID for this purpose and the mutual agreement of the Parties, at the time of each subsequent increment, to proceed.
  • Section 4 of Annex 2
Assistance under the SOAG is free from any taxes in Indonesia. This Exemption applies to, but is not limited to (1) any activity, contract, grant or other implementing agreement financed by USAID under the SOAG; (2) any transaction or supplies, equipment, materials, property or other goods (hereinafter collectively "goods") financed by USAID under the SOAG; (3) any contractor, grantee, or other organization carrying out activities financed by USAID under the SOAG; (4) an employee of such organizations; and (5) any individual contractor or grantee carrying out activities financed by USAID under the SOAG;
The exemption applies to, but is not limited to the following taxes: (1) Customs duties, tariffs, import taxes, or other levies on the importation, use and re-exportation of goods or the personal belongings and effects (including personally owned automobiles) for the personal use of nonnational individuals or their family members; (2) Taxes on the income, profits or property of all (i) non-national organizations of any type, (ii) non-national employees of national and non-national organizations, or (iii) non-national individual contructors and grantees (including income and social security taxes of all types and all taxes on the property, personal or real, owned by such non-national organizations or persons); (3) Taxes levied on the last transaction for the purchase of goods or services financed by USAID under this Agreement, including sales taxes, value added taxes (VAT), or taxes on purchases or rental of real or personal property;
Bahwa selanjutnya surat yang diterbitkan oleh USAID tanggal 9 Januari 2007 disebutkan bahwa NM menandatangani perjanjian dengan USAID pada tanggal 19 Juli 2006, dimana juga disebutkan ada suatu perjanjian yaitu SOAG antara Pemerintah Indonesia dengan USAID pada tanggal 30 Agustus 2004 yang bertujuan dalam rangka kampanye tindakan pencegahan penyebaran virus flu burung;

Bahwa lebih lanjut, dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyerahan kepada pihak NM adalah merupakan penyerahan yang tidak dipungut PPN nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, bantuan dari USAID kepada Pemerintah Indonesia tersebut telah secara jelas disebutkan dalam SOAG tertanggal 30 Agustus 2004 dan surat dari USAID tertanggal 9 Januari 2007 yang menyatakan bahwa NM merupakan bagian dari USAID di Indonesia, sehingga secara substansi atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada NM merupakan penyerahan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang merupakan penyerahan yang tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 PP No. 42/1995;

Bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Putusan Pengadilan No. Put 42730/PP/M.I/16/2013 tanggal 30 Januari 2013, atas sengketa yang sama, Majelis Hakim telah mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding. (Putusan Pengadilan telah diberikan kepada pihak Peneliti Keberatan pada tanggal 21 Februari 2013);

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut, Majelis berpendapat:
"Penyerahan oleh Pemohon Banding kepada NM adalah merupakan bagian dari USAID dalam rangka proyek Pemerintah RI yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman Pemerintah Amerika Serikat, sehingga atas penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2001."
"Bahwa dalam Grant Agreement antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia, telah secara jelas menyatakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang dan jasa yang digunakan dalam kegiatan yang dibiayai oleh USAID";

"Bahwa karena Grant Agreement antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia mengikat para pihak, maka Majelis berpendapat bahwa ketentuan yang tercantum dalam Grant Agreement tersebut harus dipatuhi".
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, koreksi Pemeriksa sebesar Rp94.543.795,00 seharusnya dibatalkan;

Bahwa lebih lanjut perhitungan PPN yang terutang untuk Masa Pajak Mei 2009 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

No.
URAIAN
Menurut
Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak


a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :


a.1 Ekspor 0,00 0,00

a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00

a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00 0,00

a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00

a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00

a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 18.036.239.275,00 18.036.239.275,00

d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri
d.1 Impor BKP
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri

d.6 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3 + d.4 + d.5)

0,00
0,00
0,00
0,00
0,00

0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00 0,00
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar


a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
(tarif x 1.a.2 atau 1.d.6)
1.709.080.133,00 1.709.080.133,00

b. Dikurangi:


b.1 PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.421.937.147,00 1.421.937.147,00

b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 0,00

b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 287.142.986,00 287.142.986,00

b.5 Lain-lain 0,00 0,00

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 1.709.080.133,00 1.709.080.133,00

c. Diperhitungkan :


c.1 SKPPKP 0,00 0,00

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 1.709.080.133,00 1.709.080.133,00

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) 0,00 94.543.795,00
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:


a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 0,00

b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) 0,00 0,00

c. Jumlah (a + b) 0,00 0,00
4.
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0,00 94.543.795,00
5.
Sanksi Administrasi:


a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 45.381.021,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 0,00

Jumlah (a + b) 0,00 45.381.021,00
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5) 0,00 139.924.816,00
7.
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil
Pemeriksaan

0,00

Bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan.
Pemohon Banding mengharapkan penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57153/PP/M.IB/16/2014, tanggal 12 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012, atas nama : PT DFG Advertising, NPWP 0X.X00.XX0.X-0XX.000, Alamat: Gedung Graha DF Jl. FG No.27 RT.007/005, Kelapa Dua, Jakarta Barat XXXX0, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
- Ekspor Rp 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 18.036.239.275,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 18.036.239.275,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.709.080.133,00
b. Dikurangi :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.421.937.147,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 287.142.986,00
- Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.709.080.133,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 0,00
d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 0,00
e. PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
f. Sanksi administrasi Rp 0,00
g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57153/PP/M.IB/16/2014, tanggal 12 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-484/PJ./2015, tanggal 05 Februari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:

Tentang sengketa atas Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp94.543.795,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali

Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.57153/PP/M.IB/16/2014 tanggal 12 November 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:

  1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  • Bahwa hibah yang diberikan USAID kepada Pemerintah Indonesia adalah hibah kegiatan, karena USAID yang melaksanakan program Community-Based Avian Influenza Control Project (CBAIC) di Indonesia;
  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan program CBAIC telah menunjuk FGs, Inc (NM) sebagai pelaksana program di Indonesia dengan kontrak Nomor: EDH-I-0X-0X-0000X tanggal 19 Juli 2006, sehingga kegiatan NM yang dilakukan di Indonesia dalam rangka pelaksanaan SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004;
  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan program CBAIC, NM sebagai main contractor USAID telah menunjuk Pemohon Banding sebagai sub contractor;
  • Bahwa dalam setiap kontrak (Task Order) dari NM kepada Pemohon Banding, selalu dicantumkan Nomor Task Order berdasarkan Prime Contract antara NM dengan USAID, yang membuktikan bahwa pada saat NM mengikat kontrak dengan Pemohon Banding Prime Contract antara NM dengan USAID masih berlaku;
  • Bahwa berdasarkan dokumen CBAIC Project Year Four Workplan October 2009 - June 2010 yang diterbitkan oleh NM tanggal 1 Oktober 2009 dan direvisi tanggal 15 Oktober 2009 yang disampaikan dan untuk direview oleh USAID, membuktikan bahwa kontrak NM dengan USAID dalam rangka pelaksanaan SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004 masih berjalan sampai dengan bulan Juni 2010;
  • Bahwa dengan masih berlakunya Prime Contract antara NM dengan USAID membuktikan bahwa SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004 masih berlaku;
  • Bahwa berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari NM atas pelaksanaan kontrak Pemohon Banding dengan NM, membuktikan bahwa USAID menyetujui adanya kegiatan NM melalui Pemohon Banding di Indonesia;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, meskipun tidak ada bukti tertulis tentang perpanjangan waktu SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004 namun berdasarkan bukti-bukti lainnya yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004 masih berlanjut sampai dengan pelaksanaan program CBAIC pada tahun keempat yakni periode bulan Oktober 2009 sampai dengan Juni 2010;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan dasar koreksi Terbanding atas telah berakhirnya SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004 pada tanggal 30 September 2008, tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup;

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa kontrak antara Pemohon Banding dengan NM merupakan pelaksanaan program CBAIC sebagai pelaksanaan perjanjian antara NM dengan USAID dan sebagai pelaksanaan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID dalam SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004;
Bahwa berdasarkan Section B.4 Annex 2 Standard Provision of the SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004 dinyatakan bahwa pelaksanaan program CBAIC di Indonesia yang dibiayai oleh USAID dibebaskan dari pungutan pajak yang berlaku di Indonesia;

Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua KMK RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan KMK RI Nomor 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)Subsidiary Loan Agreement (SLA);

Bahwa hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui US AID kepada Pemerintah Indonesia kegiatannya dilaksanakan sendiri oleh USAID dengan menunjuk NM sebagai pelaksana program CBAIC, sehingga hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari USAID berupa hibah dalam bentuk kegiatan bukan dalam bentuk uang, oleh karena itu pada Kementerian Koordinator Kesejahtraan Rakyat tidak terdapat proyek/kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan hibah tersebut (tidak ada Daftar Isian Proyek/DIP);

Bahwa karena pelaksanaan program CBAIC dilakukan oleh USAID (dengan menunjuk NM) dan tidak terdapat Proyek Pemerintah pada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, maka yang dijadikan dasar pedoman untuk menentukan apakah penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada NM sebagai obyek PPN adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID yakni perjanjian SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004;

Bahwa karena Pemerintah Indonesia telah mengikat perjanjian dengan USAID dalam SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004, maka penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada NM dalam rangka program CBAIC yang pembiayaannya bersumber dari USAID tidak dipungut PPN;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, koreksi Terbanding atas PPN Keluaran yang belum dipungut untuk Masa Mei 2009 sebesar Rp94.543.795,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
  1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo sebagai berikut:
    2.1.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), antara lain menyatakan sebagai berikut:
    Pasal 69 ayat (1):
    Alat bukti dapat berupa:
    1. Surat atau tulisan;
    2. Keterangan ahli;
    3. Keterangan para saksi;
    4. Pengakuan para pihak, dan/atau
    5. Pengetahuan Hakim;

    Pasal 76:
    Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

    Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
    Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

    Pasal 78:
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
    Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
    Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;


    2.2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (“UU PPN”), antara lain mengatur sebagai berikut:

    Pasal 4 huruf c:
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

    Pasal 4A ayat (3):
    Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
    1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    2. Jasa di bidang pelayanan sosial;
    3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    5. Jasa di bidang keagamaan;
    6. Jasa di bidang pendidikan;
    7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
    8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
    9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
    10. Jasa di bidang tenaga kerja;
    11. Jasa di bidang perhotelan;
    12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
    Pasal 16B ayat (1):
    Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
    1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    3. Impor Barang Kena Pajak tertentu;
    4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;


    2.3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 (“PP 42”), antara lain mengatur:

    Pasal 2:
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.


    2.4.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 (“KMK-239”), antara lain mengatur sebagai berikut:

    Pasal 1 huruf a:
    Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);

    Pasal 1 huruf d:
    Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;

    Pasal 3:
    (1)
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    (2)
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.


    2.5.
    Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-64/A/71/0596, SE-32/PJ/1996, SE-19/BC/1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBm, dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (“SE Bersama”), antara lain mengatur:

    Butir 2e:
    Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan, dan disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS.
  1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.57153/PP/M.IB/16/2014 tanggal 12 November 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas dengan alasan sebagai berikut:
    3.1.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp94.543.795,00 karena terdapat penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan yang tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP 42;
    3.2.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut karena penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada FG, Inc (NM) merupakan penyerahan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang merupakan penyerahan yang tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP 42;
    3.3.
    Bahwa dengan demikian materi sengketa adalah uji bukti atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada NM apakah merupakan penyerahan jasa yang tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam PP 42;
    3.4.
    Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta pada saat pemeriksaan, keberatan, dan banding diketahui hal-hal sebagai berikut:
    3.4.1.
    Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2004, Pemerintah USA diwakili oleh United States Agency for International Development (USAID) dengan Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menandatangani perjanjian Strategic Objective Grant Agreement (SOAG) No. XXX- 0XX yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia;
    3.4.2.
    Bahwa berdasarkan USAID Grant Agreement No. XXX-0XX: "Strategic Objective Grant Agreement between The Government Of The United States Of America And The Government Of The Republic Of Indonesia To Support Higher Quality Basic Human Services Utilized" tanggal 30 Agustus 2004 ditegaskan bahwa Hibah (Grant) diberikan untuk tahun Fiskal 2004 – 2008 yang berlaku dari tanggal 30 Agustus 2004 sampai dengan 30 September 2008;
    3.4.3.
    Bahwa untuk melaksanakan program SOAG tersebut, USAID menunjuk NM yang merupakan Lembaga Non Profit sebagai mitra USAID dalam menyalurkan dan melaksanakan bantuan/hibah ke Negara-negara penerima, dan dalam hal ini untuk melaksanakan program Community-Based Avian Influenza Control Project (CBAIC) di Indonesia dengan Kontrak Nomor : EDH-I-02-05-00004 tanggal 19 Juli 2006;
    3.4.4.
    Bahwa berdasarkan Subcontract Agreement No. SVS-X000XXX - 0X-0XX Task Order #02 dan Task Order #3 Tanggal 6 Juni 2009 antara NM dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) disebutkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah subkontraktor dari NM;
    3.4.5.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan NM selama tahun 2009 menandatangani kontrak sebesar Rp13.070.670.854,00 dengan rincian sebagai berikut:
    No.
    No. Faktur
    Tgl. Faktur
    No. Contract
    Nilai (Idr)
    Nilai (USD)
    Masa
    1
    S-0X0000X
    09/02/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X
    2.167.593.649
    190.893,30
    Februari
    2
    S-0X0000X 09/02/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 100.275.000
    9.550,00
    Februari
    3
    S-0X0000X 09/02/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 883.785.085
    77.832,24
    Februari
    4
    S-0X0000X 12/02/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 186.459.320
    16,420,91
    Februari
    5
    S-0X0000X 11/03/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 1.573.256.030
    138.551,83
    Maret
    6
    S-0X0000X 11/03/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 1.304.731.627
    114.903,71
    Maret
    7
    S-0X0000X 23/03/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 360.359.932
    32.304,80
    Maret
    8
    S-0X0000X 23/04/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 487.126.048
    44.946,13
    April
    9
    S-0X000X0 11/05/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 124.265.403
    11.994,73
    Mei
    10
    S-0X000XX 12/05/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 821.172.285
    79.663,59
    Mei
    11
    S-0X000XX 19/06/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 217.787.976
    21.210,37
    Juni
    12
    S-0X000XX 19/06/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 88.797.869
    8.648,03
    Juni
    13
    S-0X000XX 19/06/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 158.072.164
    15.394,65
    Juni
    14
    S-0X000XX 19/06/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 131.092.275
    12.767,08
    Juni
    15
    S-0X000XX 19/06/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 18.734.377
    1.824,55
    Juni
    16
    S-0X000XX 19/06/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 36.856.165
    3.589,42
    Juni
    17
    S-0X000XX 19/06/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 51.278.495
    4.994.,01
    Juni
    18
    S-0X000X0 23/06/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 66.205.600
    6.620,56
    Juni
    19
    S-0X000XX 16/07/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 89.931.342
    8.851,51
    Juni
    20
    S-0X000XX 06/08/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#XX 588.451.195
    1.332,75
    Agustus
    21
    S-0X000XX 14/09/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#0X 13.220.860
    735,62
    September
    22
    S-0X000XX 14/09/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#XX 7.297.330
    6.612,41
    September
    23
    S-0X000XX 14/09/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#XX 65.595.057
    146.294,00
    September
    24
    S-0X000XX 13/11/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#XX 557.071.650
    1.546,67
    November
    25
    S-0X000XX 15/12/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#XX 13.920.000
    25.890,40
    Desember
    26
    S-0X000XX 15/12/2009
    SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#XX 116.506.800
    25.890,40
    Desember
    27
    S-0X000XX 15/12/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#XX 1.178.528.310
    145.497,33
    Desember
    28
    S-0X000XX 15/12/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#XX 1.260.365.400
    155.600,67
    Desember
    29
    S-0X000XX 15/12/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#XX 343.901.700
    42.457,00
    Desember
    30
    S-0X000XX 15/12/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#XX 23.399.910
    2.888,88
    Desember
    31
    S-0X000XX 15/12/2009 SVS-X000XXX-0X-0XX : Task Order#X0 34.632.000
    4.275,56
    Desember




    13.070.670.854
    1.393.604,36

    3.4.6.
    Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dalam bidang periklanan yang difokuskan pada penempatan iklan di media cetak, internet, televisi, maupun radio;
    Bahwa pendapatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdiri dari jasa pemasangan iklan dan jasa produksi;
    3.4.7.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyediakan jasa periklanan kepada NM berupa media strategic plan, media plan (including the detailed schedule), buying and placing air time; the activity on Jan-Feb 2009 will be: TVC PSA (nationwide & local) for report version, post buy analysis, dan final report;
    3.4.8.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP sesuai dengan KMK-239;
    3.4.9.
    Bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00148/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2012 tanggal 3 September 2012 diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum mendapatkan data penunjang yang meyakinkan bahwa koreksi PPN Pajak Keluaran sebesar Rp94.543.795,00 merupakan PPN yang tidak dipungut atas penyerahan jasa kepada NM yang merupakan kontraktor USAID;
    3.4.10.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pertimbangan keputusannya memutuskan untuk menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan kontrak USAID Grant Agreement No. XXX-0XX sudah berakhir dan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) KMK-239, penyerahan jasa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada NM terhutang PPN;
    3.4.11.
    Bahwa majelis dalam pendapatnya memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN sebesar Rp94.543.795,00;
    3.5.
    Bahwa sesuai dengan data-data pada saat pemeriksaan, keberatan, dan banding dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
    3.5.1.
    Bahwa sesuai dengan Pasal 1 huruf a KMK-239 yang menyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP;
    Bahwa lebih lanjut dalam butir 2 e SE Bersama dinyatakan bahwa Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan, dan disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS;
    3.5.2.
    Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak dapat memberikan Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP sebagai bukti bahwa penyerahan jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada NM adalah termasuk dalam proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dari luar negeri;
    Bahwa dengan demikian hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID kepada Pemerintah Indonesia yang kegiatannya dilaksanakan sendiri oleh USAID dengan menunjuk NM sebagai pelaksana program CBAIC adalah bukan sebagai proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a KMK-239 jo SE Bersama, sehingga ketentuan pelaksanaan perpajakan terhadap proyek pemerintah dibiayai dengan hibah luar negeri tidak dapat diterapkan terhadap penyerahan jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada NM;
    3.5.3.
    Bahwa dalam hal yang dijadikan pedoman oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN atas jasa yang diserahkannya kepada NM adalah perjanjian SOAG nomor: XXX-0XX tanggal 30 Agustus 2004, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
    1. Bahwa berdasarkan USAID Grant Agreement No. XXX-0XX:
    Article 4 : Completion Date SOAG:
    (a)
    The Completion Date, which is September 30, 2008, or such other date as the two Parties may agree to in writing, is the date by which the two Parties estimate that all the activities necessary to achieve the Objective and Results will be completed"
    (b)
    Except as USAID may otherwise agree to in writing, USAID will not assue or approve documentation wich would authorize disbursement of the grant for services performed or goods furnished after the completion Date Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa tanggal penyelesaian direncanakan tanggal 30 September 2008 atau tanggal lain atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak, yaitu pada tanggal penyelesaian seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan hasilnya;
    1. Bahwa dalam persidangan Majelis telah memerintahkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mencari bukti perpanjangan waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 - 019 tanggal 30 Agustus 2004, melalui konfirmasi kepada NM atau mencari bukti dari sumber-sumber lainnya;
      Bahwa namun sampai dengan persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mampu memperoleh bukti tertulis tentang perpanjangan jangka waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 - 019 tanggal 30 Agustus 2004;
    2. Bahwa tidak diperpanjangnya jangka waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 - 019 diperkuat dengan adanya surat jawaban konfirmasi dari Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor : B.75/RO.REN/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 sebagai jawaban atas surat permintaan konfirmasi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait ada/tidaknya pembaharuan dari USAID Grant Agreement No. XXX-0XX, dimana dalam surat jawaban konfirmasi dinyatakan tidak terdapat perpanjangan periode kerjasama USAID Grant Agreement No XXX-0XX hanya ditemukan amandemen terkait kenaikan alokasi hibah;
    3. Bahwa dengan demikian USAID Grant Agreement No. 497-019 sudah berakhir dan tidak berlaku untuk tahun pajak 2009 dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan pedoman bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN atas penyerahan jasa kepada NM.
    4. Bahwa selain itu dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, ketentuan yang berlaku sebagai lex specialis adalah kontrak bagi hasil/kontrak karya dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diatur dalam Pasal 32A dan 33A UU PPh;
    Bahwa dalam UU PPN tidak diatur bahwa agreement, charter, dan perjanjian lain merupakan lex spesialis dari UU PPN;
    Bahwa ketentuan dalam UU PPN, yaitu Pasal 16B ayat (1) hanya mengatur PPN yang tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah;
    Bahwa dengan demikian USAID Grant Agreement No. XXX-0XX tidak dapat dijadikan pedoman/ tidak dapat dijadikan lex specialis bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN atas penyerahan jasa kepada NM;
    3.5.4.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas PPN Pajak Keluaran sebesar Rp94.543.795,00 terbukti sudah benar karena penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan termasuk dalam penyerahan yang tidak dipungut PPN dan jasa yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada NM, yaitu jasa periklanan berupa media strategic plan, media plan (including the detailed schedule), buying and placing air time; the activity on Jan-Feb 2009 will be: TVC PSA (nationwide & local) for report version, post buy analysis, dan final report bukan pula sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN;
    3.6.
    Bahwa atas pendapat majelis pada halaman 51 alinea ke-1 dan ke-2 Putusan Pengadilan Pajak a quo yang menyatakan:
    Bahwa dalam persidangan, berdasarkan pertimbangan tingkat aksestabilitas, Majelis juga memerintahkan kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa ada atau tidak adanya perpanjangan waktu perjanjian SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004;
    Bhwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding memberikan jawaban bahwa tidak melakukan konfirmasi sebagaimana diperintahkan Majelis, karena Terbanding menganggap yang wajib membuktikan adalah Pemohon Banding sehingga ketidakmampuan Pemohon Banding memberikan bukti dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi;
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menanggapinya sebagai berikut:
    3.6.1.
    Bahwa untuk menindaklanjuti ada/tidaknya perpanjangan kontrak USAID Grant Agreement No XXX-0XX, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan surat nomor : S-7685/PJ.07/2014 tanggal 18 Desember 2014 dan diperoleh jawaban bahwa tidak terdapat perpanjangan periode kerjasama USAID Grant Agreement No XXX-0XX hanya ditemukan amandemen terkait kenaikan alokasi hibah;
    3.6.2.
    Bahwa walaupun surat jawaban konfirmasi dari Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan nomor : B.75/RO.REN/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) setelah persidangan dicukupkan, seharusnya majelis dapat mempertimbangkan bahwa USAID Grant Agreement No XXX-0XX telah berakhir pada tanggal 30 September 2008 dan tidak berlaku untuk tahun pajak 2009 karena pada saat persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak mampu memperoleh bukti tertulis tentang perpanjangan jangka waktu perjanjian SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004;
    3.6.3.
    Bahwa langkah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk melakukan konfirmasi terkait ada/tidaknya perpanjangan SOAG Nomor: XXX - 0XX menjadi bukti bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukan semata-mata karena ketidakmampuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan bukti;
    3.7.
    Bahwa atas pendapat majelis pada halaman 55 alinea ke-3 dan 4 Putusan Pengadilan Pajak a quo yang menyatakan bahwa:

    Bahwa hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID kepada Pemerintah Indonesia kegiatannya dilaksanakan sendiri oleh USAID dengan menunjuk NM sebagai pelaksana program CBAIC, sehingga hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari USAID berupa hibah dalam bentuk kegiatan bukan dalam bentuk uang, oleh karena itu pada Kementerian Koordinator Kesejahtraan Rakyat tidak terdapat proyek/kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan hibah tersebut (tidak ada Daftar Isian Proyek/DIP);

    Bahwa karena pelaksanaan program CBAIC dilakukan oleh USAID (dengan menunjuk NM) dan tidak terdapat Proyek Pemerintah pada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, maka yang dijadikan dasar pedoman untuk menentukan apakah penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada NM sebagai obyek PPN adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID yakni perjanjian SOAG Nomor: XXX - 0XX tanggal 30 Agustus 2004;

    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menanggapi sebagai berikut:
    3.7.1.
    Bahwa sesuai dengan Pasal 1 huruf a KMK-239, dinyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
    3.7.2.
    Bahwa sesuai dengan butir 2 e SE Bersama dinyatakan bahwa Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan, dan disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS;
    3.7.3.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak dapat menunjukkan Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, sehingga penggantian jasa dari NM kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dananya bukan dari proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a KMK-239;
    3.7.4.
    Bahwa dengan demikian hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID kepada Pemerintah Indonesia yang kegiatannya dilaksanakan sendiri oleh USAID dengan menunjuk NM sebagai pelaksana program CBAIC bukan sebagai proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a KMK-239 jo SE Bersama, sehingga ketentuan pelaksanaan perpajakan terhadap proyek pemerintah dibiayai dengan hibah luar negeri tidak dapat diterapkan terhadap penyerahan jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada NM;
    3.7.5.
    Bahwa dalam hal yang dijadikan pedoman oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN atas jasa yang diserahkannya kepada NM adalah perjanjian SOAG nomor: XXX-0XX tanggal 30 Agustus 2004, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa USAID Grant Agreement No. XXX-0XX sudah berakhir dan tidak berlaku untuk tahun pajak 2009 sesuai dengan surat jawaban konfirmasi dari Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan nomor : B.75/RO.REN/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 sehingga tidak dapat dijadikan pedoman bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN atas penyerahan jasa kepada NM;
    3.7.6.
    Bahwa selain itu dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, ketentuan yang berlaku sebagai lex specialis adalah kontrak bagi hasil/kontrak karya dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diatur dalam Pasal 32A dan 33A UU PPh;

    Bahwa dalam UU PPN tidak diatur bahwa agreement, charter, dan perjanjian lain merupakan lex spesialis dari UU PPN;

    Bahwa ketentuan dalam UU PPN, yaitu Pasal 16B ayat (1) hanya mengatur PPN yang tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah;

    Bahwa dengan demikian USAID Grant Agreement No. XXX-0XX tidak dapat dijadikan pedoman/ tidak dapat dijadikan lex specialis bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tidak memungut PPN atas penyerahan jasa kepada NM;
    3.8.
    Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp94.543.795,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan oleh karenanya diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.57153/PP/M.IB/16/2014 tanggal 12 November 2014 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.57153/PP/M.IB/16/2014 tanggal 12 November 2014 yang menyatakan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012, atas nama : PT DFG Advertising, NPWP 0X.X00.XX0.X-0XX.000, Alamat: Gedung Graha DF Jl. FG No.XX RT.00X/00X, Kelapa Dua, Jakarta Barat 11550, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah sebagaimana perhitungan tersebut diatas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.04/2013 tanggal 9 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00336/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X00.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp94.543.795,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terikat dengan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID dalam SOAG Nomor :947-019 tanggal 30 Agustus 2004 bahwa program CBAIC dilakukan oleh USAID (dengan menunjuk NM) dan tidak terdapat proyek pada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, maka penyerahan Jasa dalam rangka program CBAIC yang pembiayaannya dari sumber USAID tidak dipungut PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1 huruf g Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 jo Nomor 486/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;



Anggota Majelis :

ttd.
Dr.FFF, S.H., M.Hum.,

ttd.
GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,





Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.



Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA