Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69794/PP/M.VIB/25/2016Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 ayat 2 Final | ||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2003 | ||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari-Desember 2003 sebesar Rp 2.477.673.432,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi positif objek PPh Pasal 4 ayat (2)
masa pajak Januari s.d. Desember 2003 sebesar Rp2.477.673.432,00
disebabkan adanya selisih obyek pajak hasil ekualisasi dan atas accrued
expenses yang belum diperhitungkan PPh terutang; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa atas koreksi objek pajak sebesar Rp1.797.157.204,00 merupakan accrued expense dimana sebenarnya belum terjadi pembebanan atas jumlah tersebut karena atas seluruh jumlah accrued expense langsung di-reverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya. Pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, pada saat mana PPh Pasal 26 dipotong. Sedangkan atas koreksi obyek pajak sebesar Rp498.516.228,- tidak dapat dirinci karena Terbanding sendiri tidak dapat merinci; bahwa selama proses penelitian keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding secara tertulis untuk meminjamkan data/dokumen/bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen berupa SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d. Desember 2003 dan akte pendirian/akte perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan, maka keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada; bahwa data/dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat membuktikan atau mendukung alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa koreksi Terbanding atas Rent Expense sebesar Rp520.452.000,- atau sebesar USD61,000 merupakan jumlah akrual pada akun 421000300 (Rent Expense). Deskripsi pada akun ini antara lain office rent & service charge floor 6-9, office rent storage room, office rent suite 301/302, service charge fl.2/ suite 201; bahwa dilihat dari deskripsi akun 421000300, maka akun dimaksud berhubungan dengan biaya persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Pasal 1 PP No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002; bahwa sehubungan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan terkait dan tidak adanya bukti/data/dokumen dari Pemohon Banding yang dapat mendukung alasan bandingnya, maka Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Rent Expense sebesar Rp520.452.000,00; bahwa koreksi Terbanding atas Misc Service Contract sebesar Rp1.458.705.204,- atau sebesar USD170,968.73 merupakan jumlah pada akun 421400900 (Misc Service Contract). Deskripsi pada akun ini antara lain storage yard rental, storage yard rental facilities and log; bahwa dilihat dari deskripsi akun 421400900, maka akun dimaksud berhubungan dengan biaya persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Pasal 1 PP No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002; bahwa sehubungan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan terkait dan tidak adanya bukti/data/dokumen dari Pemohon Banding yang dapat mendukung alasan bandingnya maka Terbanding mengusulkan mempertahankan koreksi positif Terbanding atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Misc Service Contract sebesar Rp 1.458.705.204,00; bahwa atas koreksi positif obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp498.516.228,- atau sebesar USD58,429 diketahui bahwa jumlah tersebut di dapatkan berdasarkan hasil equalisasi antara biaya di laporan keuangan yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan jumlah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari s.d. Desember 2003 sehingga mendapatkan koreksi sebesar USD58,429,- sebagai berikut :
bahwa dengan demikian, koreksi positif objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar USD58,429.31 atau sebesar Rp498.516.228,00 disebabkan karena menurut Terbanding, berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya dengan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan Pemohon Banding, terdapat jumlah negatif sebesar USD58,429.31,- untuk menghasilkan jumlah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebesar USD3,215,785.77. Jumlah negatif USD58,429.31,- inilah yang dikoreksi positif oleh Terbanding; bahwa sehubungan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan tidak adanya bukti/data/dokumen dari Pemohon Banding, maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding atas obyek PPh Pasal 4; |
||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
jumlah koreksi objek pajak sebesar Rp1.979.157.204,00 (USD 231.969)
merupakan accrued expense masing-masing berasal dari accrued rent
expense sebesar Rp520.452.000,00 (USD 61.000) dan accrued misc. service
contracts sebesar Rp1.458.705.204,00 (USD 170.969,-) dimana sebenarnya
belum terjadi pembebanan atas jumlah tersebut karena atas seluruh
jumlah accrued expense langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan
berikutnya. Pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan
dibukukan, pada saat mana PPh Pasal 26 dipotong. Hal ini menurut
Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 138 tahun 2000
Pasal 8 ayat 4 berikut penjelasannya yang menyatakan bahwa:
bahwa jumlah koreksi objek yang tidak dapat ditelusuri sebesar Rp498.516.228,00 (USD 58.429) bahwa Penelaah tidak dapat menunjukkan darimana objek koreksi ini berasal sehingga Pemohon Banding tidak dapat menyanggah sesuatu hal dimana penelaah tidak dapat menunjukkan darimana pos-pos yang dikoreksi berasal; |
||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dari
hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding,
keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa
dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: Atas Koreksi positif objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp2.477.673.432 bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan dalil bahwa terdapat pembayaran ke vendor yang belum dipungut PPN sebesar Rp2.477.673.432 (atau senilai USD 290.398) yang tidak dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah koreksi objek pajak Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp2.477.673.432 merupakan accrued expense, yang masing-masing berasal dari:
bahwa pencatatan biaya-biaya yang dilakukan secara accrual a quo telah dilaporkan sebagai biaya yang dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuia dengan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh); bahwa menurut Pemohon Banding atas pencatatan accrual sebesar total Rp1.979.157.204 yang terdiri dari Rp520.452.000 (USD 61.000) dan Rp1.458.705.204 (USD 170.969), belum terjadi pembebanan karena atas seluruh jumlah a quo yang dilakukan accrued expense terkait langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya; bahwa pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, yang pada saat yang sama dilakukan pemotongan PPh Pasal 26; bahwa menurut Pemohon Banding perlakuan tersebut sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) berikut penjelasannya Peraturan Pemerintah nomor 138 tahun 2000 yang menyatakan bahwa:
bahwa atas koreksi sebesar Rp498.516.228, Pemohon Banding mendalilkan bahwa jumlahnya yang tidak dapat ditelusuri asalnya sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan sanggahan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan disertai dengan bukti dokumen berupa General Ledger yang menurut Pemohon Banding menunjukkan adanya jurnal reversal yang dilakukan untuk melakukan koreksi balik sehingga nilai biaya yang di-acccrue pada masa sebelumnya telah menjadi nol; bahwa dengan adanya pencatatan jurnal reversal a quo, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pada prinsipnya accrual biaya yang telah dicatat oleh Pemohon Banding telah menjadi nol atau nihil pada periode berikut melalui jurnal reversal yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Majelis atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat diyakini bahwa memang telah terjadi jurnal reversal yang menjadikan nilai biaya yang di-acccrue pada masa sebelumnya telah menjadi nol; bahwa dalam bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dijumpai fakta dan keterangan bahwa terdapat pencatatan jurnal atas biaya yang telah direverse menjadi nol yang memunculkan kembali biaya a quo melalui pencatatan acccrual biaya yang sama; bahwa atas pencatatan yang memunculkan kembali biaya accrual a quo, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pencatatan biaya accrual seperti ini juga akan dilakukan pencatatan jurnal reversal pada masa berikutnya sehingga biaya yang sebelumnya telah di-accrue akan menjadi nol kembali; bahwa berdasarkan fakta adata dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti yang dilakukan Terbanding adalah Koreksi positif objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp2.477.673.432 berdasarkan biaya yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding; bahwa terbukti biaya yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding adalah pencatatan biaya atas persewaan tanah dan/atau bangunan; bahwa Pemohon banding mengakui adanya pencatatan biaya a quo namun Pemohon Banding mendalilkan bahwa pencatatan biaya a quo dilakukan dengan cara meng-accrue biaya sehingga sebenarnya belum terjadi pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan; bahwa menurut Pemohon Banding pencatatan accrual seperti itu dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu di bidang industri minyak dan gas yang memungkinkan penganggaran di muka atas biaya yang akan dikeluarkan untuk suatu tahun buku/anggaran tertentu; bahwa menurut Pemohon Banding penganggaran dimaksud telah mendapat persetujuan dari SKK Migas dan telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; bahwa menurut Pemohon Banding, pencatatan biaya dengan mekanisme seperti diuraikan di atas akan dijadikan dasar bagi Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan cost recovery terkait dengan eksplorasi minyak yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas dalil dan pembuktian terkait dengan pencatatan reversal yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sehingga pencatatan biaya melalui sistem accrual, Majelis menyatakan dapat menerima argumentasi Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait erat dengan bidang industri minyak dan gas yang merupakan kegiatan utama dari Pemohon Banding; bahwa pencatatan melalui penganggaran biaya dimuka dengan melalui pencatatan accrual sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diterima Majelis sebagai hal yang wajar dalam industri terkait; bahwa Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa dalam pemeriksaan di persidangan ini adalah terkait dengan masalah perpajakan; bahwa menurut Majelis dalam memenuhi kewajiban perpajakan, setiap Wajib Pajak termasuk juga Pemohon Banding harus memenuhi dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam bidang perpajakan; bahwa menurut Majelis salah satu aturan umum yang berlaku dalam bidang perpajakan adalah ketentuan taxable-deductible; bahwa aturan a quo menyatakan bahwa atas suatu pencatat biaya yang akan mengurangi jumlah pajak, maka sebagai penyeimbangnya adalah terdapat jumlah pajak yang terutang harus dibayar; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa dalam hal Pemohon Banding telah melakukan pencatatan biaya-baik melalui accrual ataupun cash basis, maka sebagai konsekwensi penyeimbangnya harus ada jumlah pajak yang terutang harus dibayar; bahwa terbukti pencatatan atas accrual biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan persewaan tanah dan/atau bangunan; bahwa Peraturan Pemerintah (Pengadilan Pajak) No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Pengadilan Pajak Nomor 5 Tahun 2002 mengatur: Pasal 1 “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/ atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor,toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan; Pasal 2 ayat (1) “Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa’; Bahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 mengatur: Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dan transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek penghasilan dan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. bahwa berdasarkan ketentuan a quo maka karena Pemohon Banding telah mencatat pembebanan biaya atas persewaan tanah dan/atau bangunan, maka menurut Majelis sebagai konsekwensi penyeimbangnya terdapat jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan yang terutang dan harus dibayar; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan sanggahan disertai dengan bukti dokumen yang mendalilkan bahwa biaya accrual a quo telah dilakukan pencatatan jurnal reversal sehingga biaya a quo menjadi nol pada periode berikutnya; bahwa berdasarkan keterangan dan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa benar telah terjadi pembebanan biaya yang dicatat secara accrual; bahwa berdasarkan keterangan dan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis dapat menerima argumentasi Pemohon Banding yang disampaikannya dalam persidangan bahwa biaya-biaya yang di-accrue a quo telah di-nol-kan pada periode berikutnya; bahwa dengan dilakukannya pencatatan reversal balik sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa biaya terdahulu yang telah dicatat oleh Pemohon Banding seharusnya juga telah menjadi nol; bahwa dalam kenyataannya, pencatatan biaya yang dilakukan secara accrual tetap menjadi biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada periode terjadinya pencatatan accrual a quo, yang kemudian diperhitungkan sebagai cost recovery; bahwa Majelis berpendapat dan meyakini bahwa pencatatan reversal balik atas pencatatan biaya secara accrual dilakukan pada periode yang berbeda, yaitu pada periode berikutnya setelah periode terjadinya pencatatan secara accrual; bahwa dengan dilakukannya pencatatan biaya secara accrual pada suatu periode pembukuan, maka pada saat itulah muncul kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran biaya-biaya kepada pihak ke tiga sesuai dengan konsep taxable-deductible; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas biaya yang semula dicatat dengan cara accrual a quo Pemohon Banding belum memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atas obyek Pajak Penghasilan, karena biaya-biaya a quo sudah tidak menjadi biaya lagi karena telah dilakukan pencatatan reversal balik; bahwa dalam hal demikian, Majelis berpendapat bahwa dalam pelaporan perpajakannya maka biaya yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan sebagai biaya yang dijadikan pengurang penghasilan bruto a quo juga harus dibetulkan (di-nol-kan) dengan cara melakukan pencatatan reversal balik dalam periode yang sama dengan terjadinya pembebanan biaya secara accrual; bahwa menurut Majelis, tindakan untuk menjadikan nol biaya yang telah dicatat melalui sistem accrual harus dilakukan melalui pembetulan atas SPT PPh Badan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga konsep taxable-deductible tidak berlaku karena tidak ada obyek pemotongan pajak penghasilan yang berasal dari biaya; bahwa terbukti atas SPT PPh Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding tidak dilakukan pembetulan, khususnya terkait dengan pencatatan accrual biaya persewaan tanah dan/atau bangunan; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa atas pencatatan biaya yang dilakukan secara accrual, konsep taxable-deductible dapat diberlakukan dan karenanya Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan dengan obyek pajak berupa biaya yang dicatat secara accrual pada periode tersebut; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp2.477.673.432 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Final Masa Pajak Januari-Desember 2003 sebesar Rp 2.477.673.432,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat koreksi tentang kredit Pajak; | ||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding | ||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang
Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan
perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang
berkaitan dengan perkara ini; |
||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-702/WPJ.07/2014 tanggal 8 April 2014, tentang keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat
(2) Final Nomor : 00001/240/03/081/03 tanggal 14 Januari 2013 Masa
Pajak Januari- Desember 2003 atas nama Pemohon Banding. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 oleh Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor PUT –69794/PP/M.VIB/25/2016 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.