Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114446.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 Maret 2017, berupa importasi OPP JUMBO ROLL – 1.280M*4000*45MIC .. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD40,220.00.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD50,449.56.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp22.089.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut; |
||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
berkenan dengan tanggapan atas bukti-bukti transaksi SR
41/KPU.01/BD.1005/2018 dari Terbanding dengan ini Pemohon Banding
sampaikan tanggapan sebagai berikut : PO, Sales Kontrak, Invoice,
Rekening Koran, Form E, dll telah kami sampaikan pada saat pengajuan
surat banding. Pemohon Banding berpendapat sengketa pajak yang
berkeadilan dan objektif diajukan kepada Pengadilan Pajak.
bahwa tanggapan Terbanding angka 3 huruf E dan F adalah tanggapan yang tidak relevan. Bukti-bukti dan/atau dokumen transaksi telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan dan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dengan importir Pemohon Banding ditanda tangani oleh otoritas Pejabat Bea dan Cukai. |
||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3293/KPU.01/2017
tanggal 18 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding
terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:
SPTNP-005216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Maret 2017 atas PIB
Nomor 118594 tanggal 17 Maret 2017 jenis barang Opp Jumbo Roll -
1.280M*4000*45MIC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara
asal China, dengan nilai pabean CIF USD40,220.00 menjadi USD50,449.56
dengan tagihannya sebesar Rp. 22.089.000,00 dengan alasan bahwa bukti
pembayaran tidak menyebutkan pembayaran untuk transaksi barang yang
sedang diimpor; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan ini secara tegas menolak semua dalildalil/alasan-alasan yang diajukan oleh Terbanding dalam pertimbangan dan dengan tegas menyatakan bahwa keputusan KEP-3293/KPU.01/2017 adalah keputusan yang tidak berdasar dan tidak beralasan; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan industri yang mengimport Raw Material tersebut untuk diproses dan diolah sesuai kebutuhan pasar industri Indonesia, setiap bulan Pemohon Banding impor sekitar (+/-) 10 (sepuluh) kontainer; bahwa pertimbangan Terbanding yang menetapkan harga OPP Jumbo Roll dalam harga satuan $1,635/kg (satu koma enam tiga lima dolar per kilo gram) adalah suatu penetapan yang sangat tidak masuk akal, karena tidak ada standar dalam perdagangan Nasional maupun Internasional transaksi OPP Jumbo Roll dalam harga satuan kg (kilogram); bahwa nilai transaksi yang diajukan telah tepat dan sesuai, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan/melampirkan bukti-bukti transaksi pada bulan sebelumnya (bulan Februari 2017) yang telah diuji oleh terbanding dan dinyatakan nilai transaksi telah tepat dan sesuai (PIB-005927, PIB-005908, PIB-005949, PIB-005948, PIB-005951, PIB-005909); bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
bahwa Terbanding menetapkan menggugurkan nilai transaksi atau tidak diterimanya nilai transaksi dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan bukti transaksi dan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Panin Bank tanggal 13 Maret 2017 ditujukan untuk QWE Co Ltd sebesar USD 40,220.00 untuk pembayaran pembelian bahan baku; bahwa sesuai dengan Rekening Koran RTY Bank atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 13 Maret 2017 sebesar USD 40,220.00; bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 jenis barang Opp Jumbo Roll - 1.280M*4000*45MIC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean CIF USD40,220.00 sesuai dengan invoice Nomor BP01170212-PO04 tanggal 28 Februari 2017, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer pembayaran dari RTY Bank tanggal 13 Maret 2017; bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: XXXXXXXXX tanggal 3 Maret 2017 diterbitkan oleh ASD Pte. Ltd., dengan Shipper: QWE Co Ltd, Lianyungang China tujuan Jakarta Indonesia, dilengkapi dengan polis asuransi dari PICC Property and Casualty Company Limited (China) nomor PYIE201731011511E01876; bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 sebesar CIF USD40,220.00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean; bahwa penetapan Terbanding dengan Metode nilai transaksi barang identik tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Maret 2017, tidak sesuai ketentuan; |
||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Opp Jumbo Roll - 1.280M*4000*45MIC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD40,220.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017; | ||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan
perundangundangan lainnya yang terkait; Memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005216/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 21 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Opp Jumbo Roll - 1.280M*4000*45MIC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD40,220.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 Maret 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.