Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114446.19
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114446.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 Maret 2017, berupa importasi OPP JUMBO ROLL – 1.280M*4000*45MIC .. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD40,220.00.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD50,449.56.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp22.089.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :
1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil ke32933160/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 23 Januari 2018, disimpulkan sebagai berikut :
  1. bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa purchase order, proforma invoice, dan rekening koran, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan;
  2. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimile, atau email) sehingga pembuktian proses penawaran harga sampai dengan ditetapkan harga transaksi antara supplier dan importir tidak dapat dilakukan;
  3. bahwa terdapat perbedaan term of goods pada dokumen transaksi yang dilampirkan yaitu pada purchase order tercantum CIF Jakarta, sedangkan pada sales contract tercantum FOB Lianyungang;
  4. bahwa pada dokumen sales contract nomor BP01170212-PO04 term of payment tidak diketahui secara jelas dan tidak ditandatangani kedua pihak antara supplier dan buyer;
  5. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang Iengkap sebagai pendukung nilai transaksi meliputi general ledger, buku kas, buku bank, buku pembelian, buku persediaan, dan buku hutang sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran pencatatan atas transaksi yang dilakukan;
  6. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian bahwa barang yang diimpor adakah benar-benar milik Pemohon Banding;


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut;
Menurut Pemohon Banding : bahwa berkenan dengan tanggapan atas bukti-bukti transaksi SR 41/KPU.01/BD.1005/2018 dari Terbanding dengan ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut : PO, Sales Kontrak, Invoice, Rekening Koran, Form E, dll telah kami sampaikan pada saat pengajuan surat banding. Pemohon Banding berpendapat sengketa pajak yang berkeadilan dan objektif diajukan kepada Pengadilan Pajak.
  1. PO, sales kontrak adalah korespodensi tentang harga dan jumlah barang.
  2. Harga transaksi Raw Material adalah FOB $272,5 / roll (dua ratus tujuh puluh dua koma lima dollar per roll) dengan jumlah total $39.240 ( tiga puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh dollar). Untuk CIF Jakarta, freight change $920 (sembilan ratus dua puluh dolar) dan insurance $60 (enam puluh dolar) total adalah $40.220 (empat puluh ibu dua ratus dua puluh ribu dolar). Sales kontrak dan PO mengacu kepada hargaharga tersebut.
  3. Sales kontrak telah tercatat dengan jelas nama principal dan nama importir penerima. Diterbitkan oleh principal mengacu pada PO importir.

bahwa tanggapan Terbanding angka 3 huruf E dan F adalah tanggapan yang tidak relevan. Bukti-bukti dan/atau dokumen transaksi telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan dan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dengan importir Pemohon Banding ditanda tangani oleh otoritas Pejabat Bea dan Cukai.
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Maret 2017 atas PIB Nomor 118594 tanggal 17 Maret 2017 jenis barang Opp Jumbo Roll - 1.280M*4000*45MIC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD40,220.00 menjadi USD50,449.56 dengan tagihannya sebesar Rp. 22.089.000,00 dengan alasan bahwa bukti pembayaran tidak menyebutkan pembayaran untuk transaksi barang yang sedang diimpor;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini secara tegas menolak semua dalildalil/alasan-alasan yang diajukan oleh Terbanding dalam pertimbangan dan dengan tegas menyatakan bahwa keputusan KEP-3293/KPU.01/2017 adalah keputusan yang tidak berdasar dan tidak beralasan;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan industri yang mengimport Raw Material tersebut untuk diproses dan diolah sesuai kebutuhan pasar industri Indonesia, setiap bulan Pemohon Banding impor sekitar (+/-) 10 (sepuluh) kontainer;

bahwa pertimbangan Terbanding yang menetapkan harga OPP Jumbo Roll dalam harga satuan $1,635/kg (satu koma enam tiga lima dolar per kilo gram) adalah suatu penetapan yang sangat tidak masuk akal, karena tidak ada standar dalam perdagangan Nasional maupun Internasional transaksi OPP Jumbo Roll dalam harga satuan kg (kilogram);

bahwa nilai transaksi yang diajukan telah tepat dan sesuai, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan/melampirkan bukti-bukti transaksi pada bulan sebelumnya (bulan Februari 2017) yang telah diuji oleh terbanding dan dinyatakan nilai transaksi telah tepat dan sesuai (PIB-005927, PIB-005908, PIB-005949, PIB-005948, PIB-005951, PIB-005909);

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
- Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;
- Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
- Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
  1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
    1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku didaerh pabean;
    2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
  2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
  4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”
- Pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang identik (Metode-II) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan:
ayat (1)
“Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”

bahwa Terbanding menetapkan menggugurkan nilai transaksi atau tidak diterimanya nilai transaksi dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan bukti transaksi dan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa:

bukti transfer pembayaran dari Panin Bank tanggal 13 Maret 2017 ditujukan untuk QWE Co Ltd sebesar USD 40,220.00 untuk pembayaran pembelian bahan baku;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran RTY Bank atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 13 Maret 2017 sebesar USD 40,220.00;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 jenis barang Opp Jumbo Roll - 1.280M*4000*45MIC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean CIF USD40,220.00 sesuai dengan invoice Nomor BP01170212-PO04 tanggal 28 Februari 2017, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer pembayaran dari RTY Bank tanggal 13 Maret 2017;

bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: XXXXXXXXX tanggal 3 Maret 2017 diterbitkan oleh ASD Pte. Ltd., dengan Shipper: QWE Co Ltd, Lianyungang China tujuan Jakarta Indonesia, dilengkapi dengan polis asuransi dari PICC Property and Casualty Company Limited (China) nomor PYIE201731011511E01876;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 sebesar CIF USD40,220.00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa penetapan Terbanding dengan Metode nilai transaksi barang identik tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Maret 2017, tidak sesuai ketentuan;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Opp Jumbo Roll - 1.280M*4000*45MIC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD40,220.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 Maret 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang terkait;

Memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3293/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005216/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 21 Maret 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Opp Jumbo Roll - 1.280M*4000*45MIC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD40,220.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 Maret 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut

ABC, SH
DEF, SH, MH
GHI, SE.
JKL, S.H., M.H.
: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA